Hukum Gaji Pegawai Yang Sedang Cuti

Hukum Gaji Pegawai Yang Sedang Cuti saya adalah seorang guru TK/PAUD saat ini saya minta cuti/libur selama enam bulan, dan gaji saya kalau mengajar seperti biasanya 100 ribu perbulan itupun kalau saya mengajar, dan selain itu saya mendapatkan uang Insentif dari pemerintah cair 3 bulan sekali.. Dan kebetulan saat ini uang insentif dari pemerintah sudah cair. Yang saya ingin saya tanyakan ialah : 1. Bagaimana hukumnya saya menerima uang insentif tersebut padahal saya saat itu sedang cuti/libur? 2. Apakah saya punya hak terhadap uang tersebut?
Hukum Gaji Pegawai Yang Sedang Cuti
HUKUM GAJI PEGAWAI YANG SEDANG CUTI, HALAL ATAU HARAM?

Assalamu alaikum Wr Wb.

Ustad saya adalah seorang guru TK/PAUD saat ini saya minta cuti/libur selama enam bulan, dan gaji saya kalau mengajar seperti biasanya 100 ribu perbulan itupun kalau saya mengajar, dan selain itu saya mendapatkan uang Insentif dari pemerintah cair 3 bulan sekali.. Dan kebetulan saat ini uang insentif dari pemerintah sudah cair.
Yang saya ingin saya tanyakan ialah :
1. Bagaimana hukumnya saya menerima uang insentif tersebut padahal saya saat itu sedang cuti/libur?
2. Apakah saya punya hak terhadap uang tersebut?

Demikian dari saya terima kasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM GAJI PEGAWAI YANG SEDANG CUTI, HALAL ATAU HARAM?
  2. SUAMI MENCERAIKAN SECARA AGAMA TAPI TAK MAU CERAI RESMI
  3. TUNANGAN PUNYA PENYAKIT TURUNAN, APA PERNIKAHAN AKAN DITERUSKAN?
  4. INGIN RUJUK DENGAN SUAMI, BISAKAH?
  5. GUGAT CERAI APAKAH TALAK TIGA?
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Soal gaji adalah masalah muamalah atau transaksi antar manusia. Dalam soal ini, Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud:

المسلمون على شروطهم

Artinya: Urusan muamalah antara muslim (sesama manusia) adalah berdasarkan pada kesepakatan.

Jadi, apakah gaji insentif itu menjadi hak anda atau tidak di saat anda sedang cuti adalah tergantung isi perjanjian antara dengan pemerintah sebagai pemberi insentif. Kalau dalam perjanjian itu terdapat klausul bahwa anda akan tetap mendapat insentif walaupun dalam keadaan cuti, maka berarti menjadi hak anda. Kalau tidak demikian, maka berarti anda tidak berhak atas insentif tersebut. Namun, umumnya yang berlaku adalah bahwa gaji dari pemerintah tetap menjadi hak penerima walaupun si penerima dalam keadaan cuti. Baca juga: Bisnis dalam Islam

______________________


SUAMI MENCERAIKAN SECARA AGAMA TAPI TAK MAU CERAI RESMI

Assallamu'alaikum,

Ustadz/ustadzah saya ingin bertanya tentang permasalahan yang sedang saya alami.

8 bulan yang lalu saya menikah dengan seorang duda yang telah 2 tahun bercerai, sebelum menikah kami tinggal di kota yang berbeda.

Karena kami telah merasa saling cocok maka suami saya pun melamar saya, pada saat dia berkunjung ke rumah saya, dia ingin langsung menikah pada saat itu karena ingin membawa saya ke kota tempat tinggal dia.

Awalnya saya kaget dan berfikir tidak mungkin begitu saja meninggalkan pekerjaan saya, saya meminta waktu 2 bulan untuk saya menyelesaikan urusan pekerjaan saya dan mempersiapkan pernikahan ini walaupun tidak secara besar-besaran.

Tapi suami saya bersikeras ingin membawa saya saat itu juga, malah dia mengancam jika saya tidak menuruti kemauan nya, maka kami tidak usah saling kenal lagi. Setelah membujuk keluarga saya dan mendatangi pejabat KUA (penghulu) bahwa bisa dilakukan nya pernikahan pada saat itu, kami pun lalu menikah, dan saya ikut ke kota suami saya.

Di kota tempat tinggal suami saya itu saya pun berusaha mencari pekerjaan, namun setelah 6 bulan saya belum juga mendapat pekerjaan. Lalu suami saya mulai mengeluh dengan saya yang dia anggap tidak berusaha dengan maksimal dalam mencari pekerjaan.

Sampai akhirnya kami sering ribut karena suami saya merasa keberatan untuk menafkahi saya, dan dia menyuruh saya pulang dan mengatakan cerai kepada saya.

Sekarang saya pulang ke rumah orang tua saya, saya sakit hati karena pada awalnya dia memaksa untuk menikah, sampai saya mengorbankan pekerjaan saya, tapi sekarang dengan mudah dia mengatakan cerai, bahkan setelah saya pulang ke rumah orang tua saya dalam 2 bulan ini dia tidak memberi uang sepeserpun, padahal dia tau kalau saya belum mendapat pekerjaan lagi.

Jika saya menghubungi dia untuk minta bantuan untuk kebutuhan saya, dia selalu jawab "saya sudah gak punya kewajiban sama kamu" tapi kalau saya suruh dia urus perceraian, dia selalu menolak karna gak ada waktu, bahkan waktu saya suruh dia bicara pada orang tua saya pun, dia tidak mau (karna malu) dia menganggap cerai itu cukup di katakan antara saya dan dia, selanjutnya biar saya yang bicara sendiri pada keluarga saya.

Sampai saat ini saya belum bicara apa-apa pada keluarga saya, karna saya tidak tahu apa saya masih berjodoh atau tidak dngan dia.

1. Yang ingin saya tanyakan Tindakan apa yang sebaiknya saya lakukan

JAWABAN

1. Secara syariah kalau suami sudah menyatakan cerai pada istri secara lisan maka jatuhlah talak satu. Kalau memang tidak ada niat dari suami untuk rujuk, maka anda dan dia statusnya sudah bercerai. Suka atau tidak. Selama dalam masa iddah, yakni 3 kali masa suci, maka suami bisa rujuk kapan saja tanpa harus akad nikah baru dan suami berkewajiban untuk menafkahi. Namun apabila masa iddah sudah habis, maka anda dan dia ibarat dua orang asing. Istri bebas menikah dengan pria lain dan apabila mantan suami ingin rujuk maka harus dilakukan akad nikah baru walaupun cerai secara resmi di pengadilan belum dilakukan.

Jadi, suka atau tidak suka, anda telah dicerai oleh suami dan sebaiknya anda segera bercerita hal ini pada orang tua dan mengambil langkah yang diperlukan. Misalnya, mengurus surat perceraian dan semacamnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


TUNANGAN PUNYA PENYAKIT TURUNAN, APA PERNIKAHAN AKAN DITERUSKAN?

Saya seorang janda yang sudah mempunyai 1 anak laki2. dan saat ini saya sudah mempuyai tunangan. saya menikah sebelum nya adalah pilihan ke 2 orang tua saya.
Kata orang tunangan saya mempunyai penyakit turunan yang apabila saya menikahi nya, penyakit ini akan menurun kepada anak-anak yang akan saya lahirkan nanti.
saya takut apabila pernyataan ini benar, saya tidak ingin anak-anak saya kelak terlahir dengan penyakit turunan ini.saya ingin mengakhiri hubungan ini tapi saya tidak tega untuk mengatakan nya karna tunangan saya orang baik-baik. saya sering bingung sendiri dan suka melamun kenapa saya harus terjebak dengan situasi ini.

1. mohon penjelasan nya
Sekian dan terima kasih

JAWABAN

1. Pertama, jangan mudah percaya dengan rumor. Diklarifikasi dulu masala ini pada yang bersangkutan atau kalau merasa tidak enak minta bantuan orang untuk menyelidiki kebenarannya. Kedua, kalau memang betul, maka anda bisa menyatakan terus pada tunangan anda kalau anda keberatan dan tidak mau anak-anak nantinya akan tertular penyakit tersebut. Baca juga: Cara Mudah Mendapat Jodoh

______________________


INGIN RUJUK DENGAN SUAMI, BISAKAH?

Ass.wr.wb maaf saya mau tanya saya udah bercerai dengan suami saya dan setelah bercerai suami saya menikah lagi kemudian bercerai lagi sedangkan saya setelah bercerai belum ada pasangan yang cocok. mantan suami saya ingin kembali lagi pada saya
1. apakah itu termasuk talak tiga atau tidak
2. dan bagaimana solusinya.
makasih saya ucapkan was.wr.wb

JAWABAN

1. Apakah talak suami pada anda itu termasuk talak tiga atau tidak itu tergantung berapa kali suami dulu mentalak anda. Kalau cuma dicerai satu kali, maka namanya talak satu. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau memang hanya ditalak satu kali, maka anda dan dia boleh rujuk kembali. Akan tetapi karena masa iddah anda sudah habis, maka rujuknya harus dengan akad nikah baru yakni dengan ada wali nikah, dua saksi, ijab kabul dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


GUGAT CERAI APAKAH TALAK TIGA?

Ass.wr.wb
Sebelumnya saya minta maaf kalau penulisan saya kurang berkenan diustad,saya dulu mengugat cerai suami saya dan akhirnya saya bercerai dengan suami saya sedangkan suami saya setelah bercerai menikah lagi terus kemudian bercerai lagi,tapi saya setelah bercerai belum menikah lagi,pertanyaan saya dapatkan saya kembali kemantan suami dn apakah itu termasuk talak tiga.
Sekian dari saya ,mohon diberikan penjelasannya,sekian terima kasih

JAWABAN

Gugat cerai bukan termasuk talak tiga tapi disebut dengan talak bain sughro. Hukumnya, kedua suami istri boleh kembali asalkan dengan akad nikah baru. Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar