Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Agar Memiliki Jiwa yang Kuat

Cara Agar Memiliki Jiwa yang Kuat
MUDAH BIMBANG DAN JATUH MENTAL SAAT MENDAPAT UJIAN

Assalamuallaikum Wr. Wb. Pak ustad, mohon ijin pak ustad saya mau bertanya :
1.a. Pak ustad kenapa ? Saya padahal selalu berusaha dekat pada Allah namun rasanya ketika saya mendapat ujian kenapa mudah bimbang dengan pilihan bahkan merasa diri terpuruk ?
1.b. dan bagaimana cara menemukan masa depan yang terbaik untuk diri pak ustad ?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MUDAH BIMBANG DAN JATUH MENTAL SAAT MENDAPAT UJIAN
  2. POLIGAMI TANPA RESTU ISTRI PERTAMA
  3. WARISAN PENINGGALAN SUAMI DAN ISTRI
  4. WARISAN UNTUK SUAMI, IBU DAN ANAK KANDUNG
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
2.a. Pak ustad sedikit cerita saya punya kekasih namun setiap saya berikan hadiah mukena dia meninggalkan saya. apakah betul pak ustad jika kita memberikan hadiah berupa mukena pada lawan jenis /kekasih maka akan merusak hubungan ? Padahal niat saya baik pak ustad supaya kekasih saya lebih dekat diri pada Allah bahkan saya berikan Al Quran dan buku2 keagamaan.

3. Pak ustad saya seorang mualaf, saya bersyukur sekali Allah memberikan hidayahNya untuk saya. Maaf pak ustad bukan niat saya takabur dalam keluarga namun hanya saya yang shalat padahal dulu ketika saya ajak shalat adek2, bapak dan ibuk mau untuk shalat sedangkan sekarang ketika saya ajak shalat pasti jawabannya saya disuruh duluan. Bagaimana caranya pak ustad agar adek2, ibuk, bapak mau berdekat diri pada Allah ?


JAWABAN

1.a. Daya tahan mental tiap individu itu berbeda. Dan kekuatan mental seseorang itu akan semakin kuat apabila dia sering mengalami cobaan dan benturan dan mampu dengan sabar melewatinya. Untuk itu, yang paling diperlukan saat mendapat cobaan agar tetap sabar adalah sikap tawakal dan pasrah (qonaah). Namun segera bangkit kembali saat kesempatan itu ada. Kerja keras, ulet, tawakal dan qonaah adalah gabungan karakter yang harus dimiliki agar mental kita semakin kuat hari demi hari. Saat lemah, ingatlah Allah dan mintalah pada-Nya. Baca juga: Akhlak Mulia dalam Islam

1.b. Untuk menemukan masa depan terbaik adalah apabila kita melakukan pekerjaan sesuai dengan bakat yang dimiliki. Orang akan dapat mencapai potensinya yang tertinggi apabila dia melakukan pekerjaan yang disukai dan menikmati serta menyukai pekerjaan itu. Namun, kalau hal yang kita sukai tidak membuahkan hasil yang memuaskan, maka tidak ada salahnya bersikap pragmatis dengan tidak memilih-milih pekerjaan. Kemampuan individu yang baik juga diperlukan untuk mencapai sukses. Oleh karena itu, selalu berusaha mengikuti berbagai pelatihan yang sekiranya dapat dibuat alat untuk meningkatkan kualitas kita.

2. Tidak betul dan tidak ada kaitannya. Kalau memang pisahnya anda dengan dia karena diberi mukena, berarti dia bukan wanita baik-baik dan anda harus syukuri dia tidak menjadi calon istri anda.

3. Kalau mereka sudah diajak shalat tapi menolak, maka itu bukan lagi tanggungjawab anda. Doakan saja agar mereka terbuka hatinya untuk menjalankan perintah Allah. Sementara ini, fokuskan konsentrasi anda untuk memperbaiki diri sendiri dulu. Beri contoh terbaik perilaku dan sopan santun yang baik, maka mereka akan mengikuti anda tanpa diminta insyaAllah. Baca juga: Akhlak Mulia dalam Islam

______________________


POLIGAMI TANPA RESTU ISTRI PERTAMA

Assalumalaikum warohmatullahi wabarokatuh pak ustad. saya bingung, saya di tanya sama temen saya. Dia sudah menikah. Suaminya dia pengen poligami. Istrinya pun tidak menyetujuinya. Dan wanita yang ingin di nikahi oleh suaminya tersebut sudah hamil duluan tetapi sudah keguguran. Meskipun sudah keguguran wanita tersebut masih tetap minta pertanggung jawaban suami tersebut. Dan suami tersebut setelah mengenal wanita tersebut jadi lupa sama anak dan istri pertama.

pertanyaan saya:
1. apakah dosa jika suami tersebut nikah tanpa restu istri pertama?
2. Bagaimana pandangan islam terhadap kasus tersebut?
3. Apakah yang harus di lakukan istri pertama tersebut, apakah harus bertahan tetapi tersiksa terus apakah harus bercerai?
Terimakasih pak ustad. . . waalaikumsalam warohmatullhi wabarokatuh

JAWABAN

1. Tidak dosa. Pria boleh menikah lagi dengan ijin istri pertama atau tanpa ijin istri pertama.

2. Poligami itu boleh dalam Islam dengan maksimal 4 orang istri dengan syarat bisa adil. Kalau tidak bisa adil, maka hendaknya cukup menikah dengan satu wanita saja. Dalam QS An-Nisa 4:3 Allah berfirman:
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.

Dalam ayat di atas syarat bolehnya poligami hanyalah adil, bukan ijin istri tua. Dan keadilan yang dimaksud menurut para ulama ahli fiqih adalah keadilan yang bersifat kuantitas lahiriah misalnya kesamaan dalam waktu menggilir, tempat tinggal, pakaian dan nafkah.

3. Secara syariah istri pertama boleh memilih. Kalau gara-gara suaminya kawin lagi dia menjadi tidak cinta pada suami, maka dibolehkan baginya untuk meminta cerai. Baca detail: Cerai karena Tak Cinta

Namun istri pertama hendaknya juga mempertimbangkan hal-hal lain misalnya apakah mereka sudah punya anak atau belum? Kalau sudah punya, maka masa depan anak juga harus menjadi pemikiran ketika memutuskan untuk bercerai. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


WARISAN PENINGGALAN SUAMI DAN ISTRI

Ada seorang wanita (Badariah) meninggal dunia tgl 4 Februari 2015 tanpa anak.
Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut :
1. Suami masih hidup (Imanuddin).
2. Ayah dan ibunya sudah meninggal.
3. Anak tidak punya.
4. Saudara kandung perempuan masih hidup 1 (noorma)
Warisan belum dibagi.

Kemudian pada tgl 23 April 2015 suaminya (Imanuddin) meninggal dunia.
Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut :
1. Isteri (Badariah) sudah meninggal duluan.
2. Ayah dan ibu dari Imanuddin sudah meninggal.
3. Anak tidak punya.
4. Saudara kandung laki-laki 1 (Sofyan)
5. Saudara kandung perempuan 1 (Dinar)

Berapa bagian masing masing ?

Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

Karena terjadi dua kematian tanpa sempat dilakukan pembagian, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam dua kali tahapan sesuai kronologi kematian sbb:

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN BADARIAH WAFAT FEBRUARI 2015

1. Suami mendapat 1/2
2. Saudara kandung perempuan mendapat 1/2

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN IMANUDDIN WAFAT APRIL 2015

Yang mendapat warisan dari harta Imanuddin adalah sbb:

(a) Saudara kandung laki-laki 2/3
(b) Saudara kandung perempuan 1/3

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN UNTUK SUAMI, IBU DAN ANAK KANDUNG

Assalamualakum, Wr Wb

Saya ingin menanyakan mengenai pembagian waris alm adik saya. Alm adik saya ( wanita) meninggal tanggal 23 April 2014 dengan meninggalkan seorang suami dengan 2 orang anak ( laki-laki dan wanita ). Rumah yang selama ini ditempati oleh suami dan kedua anak saat ini adalah rumah yang dibeli oleh adik saya , dibeli dengan kredit di bank dan sertifikat atas nama adik saya. Informasi dari Ibu saya uang muka dan pembayaran angsuran rumah semua dari adik saya ( Info terakhir yang saya dapat sertifikat sudah dibalik nama ke atas nama suami tanpa sepengetahuan Ibu saya ( Ibu saya masih tinggal di rumah itu karena tidak bisa meninggalkan cucu-cucu nya ).

Selain rumah ada sebuah mobil dari almarhum Bapak saya memberikan kepada ketiga anak beliau ( termasuk saya dan adik saya yang laki-laki ). Saat ini mobil pun dikuasai oleh suami alm adik saya dengan membalik nama ke atas nama dia tanpa ijin dan sepengetahuan Ibu saya. Untuk keperluan anak-anak almarhumah, adik ipar saya ini selalu meminta ke Ibu saya yang memang menyimpan sedikit tabungan dari pembagian penjualan tanah yang memang hak anak-anak almarhumah yang sebenarnya akan dipergunakan untuk biaya sekolah. Padahal adik ipar saya ini memiliki 3 buah sepeda motor yang cuma parkir di rumah karena sehari -hari ke kantor menggunakan mobil.

Ayah sudah almarhum, ibu masih ada.

Yang saya ingin tanyakan :

1.a. Bagaimana status rumah dan apakah sebaiknya dijual dan suami mendapat bagiannya menurut hukum waris islam? Karena suami sepertinya tetap bertahan tinggal di rumah itu. Kalau dijual berapa bagian hak waris untuk ahli waris nya menurut islam
1.b. Dan bagaimana jika adik ipar saya menikah lagi? mengenai hak asuh anak2.

2. Untuk mobil yang merupakan pemberian (diberikan sebelum adik saya menikah) apakah suami berhak untuk menguasai ?

3. Apabila ada rumah atau tanah milik orang tua saya yang dijual, apakah cucu-cucu dari adik saya berhak mendapatkan dan berapa bagiannya?

Demikian pertanyaan dari saya. Semoga segera mendapat jawaban.

JAWABAN

1.a. Prinsipnya semua harta yang menjadi hak milik pewaris harus diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Jadi, kalau memang rumah itu milik pewaris 100%, maka ia harus diwariskan. Ahli waris yang dapat warisan dalam kasus ini adalah sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat) = 6/24
(b) Ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(c) Sisanya yang 14/24 diberikan kepada kedua anak kandung di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, anak lelaki mendapat 2/3 sedang anak perempuan mendapat 1/3 (dari sisa 14/24, bukan dari keseluruhan harta).
(d) Saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung laki-laki.

1.b. Jika menikah lagi, maka hak asuh anak pada bapaknya. Tapi itu tergantung negoisasi keluarga besar.

2. Karena mobil itu hibah untuk tiga orang bersaudara, maka yang harus diwariskan adalah 1/3 (sepertiga)-nya yakni yang menjadi hak almarhumah.

3. Rumah milik orang tua apabila dijual, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung laki-laki dan perempuan. Cucu tidak dapat. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam