Hukum Memakai Sepatu Kulit Ular Buaya Harimau
Hukum Memakai Sepatu Kulit Ular Buaya Harimau apa hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit misalnya kulit ular, buaya atau harimau ?
b. apakah najis sepatu yang terbuat dari kulit ular, buaya, dan harimau ? Hukum kulit harimau, ular dan buaya dan hewan-hewan lain baik yang dagingnya bisa dimakan atau tidak boleh dimakan adalah suci dan karena itu boleh dipakai dengan syarat apabila sudah disamak.
HUKUM MEMAKAI SEPATU TAS, JAKET, DOMPET DARI KULIT ULAR BUAYA HARIMAU
assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya
3. a. apa hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit misalnya kulit ular, buaya atau harimau ?
b. apakah najis sepatu yang terbuat dari kulit ular, buaya, dan harimau ?
1.tolong pahami pertanyaan saya pak ustadz saya pernah berjanji pada diri saya sendiri, saya mengatakan kalau besok saya tidak sholat jumat saya akan memberikan semua harta saya kepada anak yatim, ternyata keesokan harinya saya tidak sholat jumat pak ustadz, sebenarnya tujuan saya berjanji mengatakan ingin memberi semua harta saya kepada anak yatim itu supaya saya sholat jumat besok.. sebenarnya tidak ada niat hati untuk memberikan semua harta saya pada anak yatim..."tolong dijawab dan dijelaskan secara detail pak usatdz"
TOPIK SYARIAH ISLAM
pertanyaannya :
a. apakah saya harus memberikan semua harta saya kepada anak yatim dikarenakan saya sudah berjanji pada diri sendiri karena saya melanggarnya?
b. apakah masih hak saya harta saya itu dan apakah masih halal saya menggunakan harta saya itu ?
c. apakah sudah haknya anak yatim harta saya itu dikarenakan saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk memberikannya kalau saya melanggar janji saya ?
d. apakah ada pendapat ulama mazhab 4 yang masih menghalalkan harta itu, dikarnakan janji seperti cerita saya ini ??
2. misalkan ada 2 orang pedagang, yang satu agamanya islam dan yang satunya lagi kafir, mereka sama-sama berjualan barang yang sama...katakanlah mereka menjual baju,,,tapi kita lebih memilih belanja kepada orang kafir tadi..pertanyaannya apakah halal baju yang kita beli kepada orang kafir itu sementara ada pedagang islam yang berjualan baju yang sama dan tempatnya pun berdekatan ?
terima kasih sebelumnya pak usatdz, untuk pertanyaan yang nomor satu tolong dijelaskan secara detail pak usatdz, kalau bisa pendapat dari ulama mazhab..
JAWABAN
HUKUM MEMAKAI SEPATU TAS, JAKET, DOMPET DARI KULIT ULAR BUAYA HARIMAU
3a. Hukum kulit harimau, ular dan buaya dan hewan-hewan lain baik yang dagingnya bisa dimakan atau tidak boleh dimakan adalah suci dan karena itu boleh dipakai dengan syarat apabila sudah disamak.
3b. Tidak najis kalau sudah disamak. Kalau tidak disamak hukumnya najis. Yang tetap najis walaupun disamak hanyalah kulit babi dan anjing. Rasulullah bersabda dalam hadits sahih riwayat Muslim:
إذا دبغ الإهاب فقد طهر
Artinya: Apabila kulit hewan sudah disamak, maka ia suci.
Dalam menjelaskan hadits ini Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/23, menyatakan:
فيتوضأ في جلود الميتة كلها إذا دبغت وجلود ما لا يؤكل لحمه من السباع قياسا عليها إلا جلد الكلب ، والخنزير فإنه لا يطهر بالدباغ ; لأن النجاسة فيهما وهما حيان قائمة ، وإنما يطهر بالدباغ ما لم يكن نجسا حيا
Artinya: Boleh berwudhu dari semua wadah kulit bangkai apabila sudah disamak termasuk kulit binatang buas yang dagingnya tidak boleh dimakan (juga suci). Ini dianalogikan pada kulit binatang yang boleh dimakan kecuali kulit anjing dan babi di mana kulit keduanya tidak bisa suci walaupun disamak karena kulit keduanya najis saat hewan ini hidup. Yang bisa suci dengan disamak adalah yang kulitnya tidak najis saat masih hidup.
CARA MENYAMAK KULIT BANGKAI
Tidak ada aturan khusus terkait cara menyamak. Juga tidak diperlukan niat khusus untuk membuatnya suci. Yang prinsip dalam menyamak adalah membuat kulit itu bersih, hilang bulunya, dan menghilangkan baunya.
BULU KULIT BINATANG YANG TIDAK DISEMBELIH SECARA SYAR'I ADALAH NAJIS WALAUPUN DISAMAK
Perlu diketahui bahwa bulu kulit binatang yang mati tanpa cara yang syar'i hukumnya najis walaupun disamak. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa kulit harimau yang digunakan selain sudah disamak juga harus tidak ada bulu yang melekat atau tersisa.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/23, menyatakan
وإن تمعط شعره فإن شعره نجس ، فإذا دبغ وترك عليه شعره فماس الماء شعره نجس الماء ، وإن كان الماء في باطنه وكان شعره ظاهرا لم ينجس الماء إذا لم يماس شعره ، فأما جلد كل ذكي يؤكل لحمه فلا بأس أن يشرب ويتوضأ فيه إن لم يدبغ ; لأن طهارة الذكاة وقعت عليه فإذا طهر الإهاب صلي فيه وصلي عليه ، وجلود ذوات الأرواح السباع وغيرها مما لا يؤكل لحمه سواء ذكيه وميته ; لأن الذكاة لا تحلها فإذا دبغت كلها طهرت ; لأنها في معاني جلود الميتة إلا جلد الكلب والخنزير فإنهما لا يطهران بحال أبدا
Artinya: Apabila bulunya berguguran maka hukumnya najis. Apabila kulit hewan disamak dan bulunya dibiarkan lalu menyentuh air maka airnya menjadi najis. Apabila air di dalamnya kulit sedangkan airnya di luar maka itu tidak menajiskan air apabila air tidak menyentuh bulu. Adapun kulit hewan yang disembelih secara syar'i yang boleh dimakan dagingnya maka boleh meminum air atau berwudhu (dari wadah yang terbuat darinya) walaupun tidak disamak. Karena sucinya sembelihan itu berlaku juga pada kulit. Apabila kulit hewan itu suci maka boleh dipakai shalat atau dijadikan tempat shalat. Sedangkan kulit binatang buas dan hewan apapun yang tidak bisa dimakan dagingnya hukumnya sama baik disembelih syar'i atau tidak karena adanya sembelihan tidak membuatnya halal (namun) kalau kulitnya disamak maka semuanya menjadi suci karena sama dengan kulit bangkai kecuali kulit anjing dan babi karena keduanya tidak bisa suci dalam keadaan apapun.
MEMENUHI JANJI ADALAH SUNNAH, BERBEDA DENGAN NADZAR
1a. Itu namanya janji. Mayoritas ulama berpendapat bawa memenuhi janji itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Apalagi kalau tujuan dari janji anda itu hanya agar semangat shalat Jum'at. Baca detail: Hukum Ingkar Janji dalam Islam
Janji itu beda dengan nadzar, melaksanakan nadzar adalah wajib dan kalau nadzar tidak dilaksanakan maka harus membayar kafarat (tebusan) yaitu berupa memberi makan pada 10 anak miskin atau lainnya. Baca detail: Nadzar dalam Islam
1b. Seperti disebut di 1a memenuhi janji itu sunnah hukumnya. Tidak wajib. Jadi, harta yang anda miliki tetap menjadi hak anda dan halal anda gunakan.
1c. Bukan hak anak yatim. Harta anda tetap hak anda sepenuhnya. Namun tidak ada salahnya anda bersedekah pada anak yatim walaupun hanya sedikit karena sedekah itu membersihkan hati dan jiwa. Baca detail: Manfaat Sedekah
1d. Ada. Justru mayoritas ulama menyatakan memenuhi janji itu sunnah seperti disebut dalam jawaban poin 1a. Baca detail: Hukum Ingkar Janji dalam Islam
MEMBELI PAKAIAN PADA NON-MUSLIM
2. Halal. Tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk membeli sesuatu pada pada orang kafir walaupun benda yang sama dapat dibeli pada orang kafir. Ini berbeda dengan berobat ke dokter di mana seorang muslim dianjurkan untuk berobat ke dokter yang (a) sesama jenis; dan (b) seagama. Baca detail: Berobat ke Dokter Lawan Jenis dan Beda Agama
Namun demikian, idealnya kita membeli pada sesama muslim kalau memang kualitas dan harganya sama sebagai wujud persaudaraan dan kecintaan pada sesama muslim.
assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya
3. a. apa hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit misalnya kulit ular, buaya atau harimau ?
b. apakah najis sepatu yang terbuat dari kulit ular, buaya, dan harimau ?
1.tolong pahami pertanyaan saya pak ustadz saya pernah berjanji pada diri saya sendiri, saya mengatakan kalau besok saya tidak sholat jumat saya akan memberikan semua harta saya kepada anak yatim, ternyata keesokan harinya saya tidak sholat jumat pak ustadz, sebenarnya tujuan saya berjanji mengatakan ingin memberi semua harta saya kepada anak yatim itu supaya saya sholat jumat besok.. sebenarnya tidak ada niat hati untuk memberikan semua harta saya pada anak yatim..."tolong dijawab dan dijelaskan secara detail pak usatdz"
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM MEMAKAI SEPATU KULIT MACAN, ULAR DAN BUAYA
- CARA MENYAMAK KULIT BANGKAI
- BULU KULIT BINATANG YANG TIDAK DISEMBELIH SECARA SYAR'I ADALAH NAJIS WALAUPUN DISAMAK
- MEMENUHI JANJI ADALAH SUNNAH, BERBEDA DENGAN NADZAR
- MEMBELI PAKAIAN PADA NON-MUSLIM
- CARA KONSULTASI AGAMA
pertanyaannya :
a. apakah saya harus memberikan semua harta saya kepada anak yatim dikarenakan saya sudah berjanji pada diri sendiri karena saya melanggarnya?
b. apakah masih hak saya harta saya itu dan apakah masih halal saya menggunakan harta saya itu ?
c. apakah sudah haknya anak yatim harta saya itu dikarenakan saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk memberikannya kalau saya melanggar janji saya ?
d. apakah ada pendapat ulama mazhab 4 yang masih menghalalkan harta itu, dikarnakan janji seperti cerita saya ini ??
2. misalkan ada 2 orang pedagang, yang satu agamanya islam dan yang satunya lagi kafir, mereka sama-sama berjualan barang yang sama...katakanlah mereka menjual baju,,,tapi kita lebih memilih belanja kepada orang kafir tadi..pertanyaannya apakah halal baju yang kita beli kepada orang kafir itu sementara ada pedagang islam yang berjualan baju yang sama dan tempatnya pun berdekatan ?
terima kasih sebelumnya pak usatdz, untuk pertanyaan yang nomor satu tolong dijelaskan secara detail pak usatdz, kalau bisa pendapat dari ulama mazhab..
JAWABAN
HUKUM MEMAKAI SEPATU TAS, JAKET, DOMPET DARI KULIT ULAR BUAYA HARIMAU
3a. Hukum kulit harimau, ular dan buaya dan hewan-hewan lain baik yang dagingnya bisa dimakan atau tidak boleh dimakan adalah suci dan karena itu boleh dipakai dengan syarat apabila sudah disamak.
3b. Tidak najis kalau sudah disamak. Kalau tidak disamak hukumnya najis. Yang tetap najis walaupun disamak hanyalah kulit babi dan anjing. Rasulullah bersabda dalam hadits sahih riwayat Muslim:
إذا دبغ الإهاب فقد طهر
Artinya: Apabila kulit hewan sudah disamak, maka ia suci.
Dalam menjelaskan hadits ini Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/23, menyatakan:
فيتوضأ في جلود الميتة كلها إذا دبغت وجلود ما لا يؤكل لحمه من السباع قياسا عليها إلا جلد الكلب ، والخنزير فإنه لا يطهر بالدباغ ; لأن النجاسة فيهما وهما حيان قائمة ، وإنما يطهر بالدباغ ما لم يكن نجسا حيا
Artinya: Boleh berwudhu dari semua wadah kulit bangkai apabila sudah disamak termasuk kulit binatang buas yang dagingnya tidak boleh dimakan (juga suci). Ini dianalogikan pada kulit binatang yang boleh dimakan kecuali kulit anjing dan babi di mana kulit keduanya tidak bisa suci walaupun disamak karena kulit keduanya najis saat hewan ini hidup. Yang bisa suci dengan disamak adalah yang kulitnya tidak najis saat masih hidup.
CARA MENYAMAK KULIT BANGKAI
Tidak ada aturan khusus terkait cara menyamak. Juga tidak diperlukan niat khusus untuk membuatnya suci. Yang prinsip dalam menyamak adalah membuat kulit itu bersih, hilang bulunya, dan menghilangkan baunya.
BULU KULIT BINATANG YANG TIDAK DISEMBELIH SECARA SYAR'I ADALAH NAJIS WALAUPUN DISAMAK
Perlu diketahui bahwa bulu kulit binatang yang mati tanpa cara yang syar'i hukumnya najis walaupun disamak. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa kulit harimau yang digunakan selain sudah disamak juga harus tidak ada bulu yang melekat atau tersisa.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/23, menyatakan
وإن تمعط شعره فإن شعره نجس ، فإذا دبغ وترك عليه شعره فماس الماء شعره نجس الماء ، وإن كان الماء في باطنه وكان شعره ظاهرا لم ينجس الماء إذا لم يماس شعره ، فأما جلد كل ذكي يؤكل لحمه فلا بأس أن يشرب ويتوضأ فيه إن لم يدبغ ; لأن طهارة الذكاة وقعت عليه فإذا طهر الإهاب صلي فيه وصلي عليه ، وجلود ذوات الأرواح السباع وغيرها مما لا يؤكل لحمه سواء ذكيه وميته ; لأن الذكاة لا تحلها فإذا دبغت كلها طهرت ; لأنها في معاني جلود الميتة إلا جلد الكلب والخنزير فإنهما لا يطهران بحال أبدا
Artinya: Apabila bulunya berguguran maka hukumnya najis. Apabila kulit hewan disamak dan bulunya dibiarkan lalu menyentuh air maka airnya menjadi najis. Apabila air di dalamnya kulit sedangkan airnya di luar maka itu tidak menajiskan air apabila air tidak menyentuh bulu. Adapun kulit hewan yang disembelih secara syar'i yang boleh dimakan dagingnya maka boleh meminum air atau berwudhu (dari wadah yang terbuat darinya) walaupun tidak disamak. Karena sucinya sembelihan itu berlaku juga pada kulit. Apabila kulit hewan itu suci maka boleh dipakai shalat atau dijadikan tempat shalat. Sedangkan kulit binatang buas dan hewan apapun yang tidak bisa dimakan dagingnya hukumnya sama baik disembelih syar'i atau tidak karena adanya sembelihan tidak membuatnya halal (namun) kalau kulitnya disamak maka semuanya menjadi suci karena sama dengan kulit bangkai kecuali kulit anjing dan babi karena keduanya tidak bisa suci dalam keadaan apapun.
MEMENUHI JANJI ADALAH SUNNAH, BERBEDA DENGAN NADZAR
1a. Itu namanya janji. Mayoritas ulama berpendapat bawa memenuhi janji itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Apalagi kalau tujuan dari janji anda itu hanya agar semangat shalat Jum'at. Baca detail: Hukum Ingkar Janji dalam Islam
Janji itu beda dengan nadzar, melaksanakan nadzar adalah wajib dan kalau nadzar tidak dilaksanakan maka harus membayar kafarat (tebusan) yaitu berupa memberi makan pada 10 anak miskin atau lainnya. Baca detail: Nadzar dalam Islam
1b. Seperti disebut di 1a memenuhi janji itu sunnah hukumnya. Tidak wajib. Jadi, harta yang anda miliki tetap menjadi hak anda dan halal anda gunakan.
1c. Bukan hak anak yatim. Harta anda tetap hak anda sepenuhnya. Namun tidak ada salahnya anda bersedekah pada anak yatim walaupun hanya sedikit karena sedekah itu membersihkan hati dan jiwa. Baca detail: Manfaat Sedekah
1d. Ada. Justru mayoritas ulama menyatakan memenuhi janji itu sunnah seperti disebut dalam jawaban poin 1a. Baca detail: Hukum Ingkar Janji dalam Islam
MEMBELI PAKAIAN PADA NON-MUSLIM
2. Halal. Tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk membeli sesuatu pada pada orang kafir walaupun benda yang sama dapat dibeli pada orang kafir. Ini berbeda dengan berobat ke dokter di mana seorang muslim dianjurkan untuk berobat ke dokter yang (a) sesama jenis; dan (b) seagama. Baca detail: Berobat ke Dokter Lawan Jenis dan Beda Agama
Namun demikian, idealnya kita membeli pada sesama muslim kalau memang kualitas dan harganya sama sebagai wujud persaudaraan dan kecintaan pada sesama muslim.