Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ibadah Masa Lalu yang Tidak Sah, Harus Diulangi?

Ibadah Masa Lalu yang Tidak Sah, Harus Diulangi?
MENINGGALKAN RUKUN IBADAH KARENA TIDAK TAHU, APAKAH HARUS MENGULANGI?

Assalamu’alaikum

Untuk melaksanakan fardu Sholat, seseorang harus memenuhi syarat dan rukun – rukun sholat, bagaimana hukumnya sholat yang telah lewat yang di mulai dari awal baligh, mengingat ada sebagian syarat maupun rukun yang tidak terpenuhi, sebagai contoh dalam sebagian rukun tidak tumaninah di saat rukuk, I’tidal, sujud 2, duduk di antara 2 sujud dan dalam sebagian syarat, ada suatu perkara tentang najis yang saya tidak tahu bahwa itu adalah najis dan belum mengerti pula bagaimana cara membersihkannya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENINGGALKAN RUKUN IBADAH KARENA TIDAK TAHU, APAKAH HARUS MENGULANGI?
  2. ISTRI SELINGKUH DAN ZINA SAAT BERTUNANGAN, APAKAH DIMAAFKAN?
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

Namun seiring berjalannya waktu dengan di barengi saya belajar ilmu agama di pesantren, akhirnya aaya mulai mengerti bahwa sholat yang dulu pernah di lakukan itu sebagian ada yang tidak sesuai dengan pedoman kitab fiqih, dalam artian ada sebagian rukun maupun syarat yang tidak terpenuhi. Yang menjadi persoalannya

1. Bagaimana hukum sholat yang telah saya lakukan waktu dulu ketika saya belum mengerti betul ?? mengingat ketika waktu dulu saya pernah belajar kitab Safinatun Najaa fasal tentang rukun dan syarat sholat, saya tahu hanya sebatas tekstualnya saja, tetapi tidak mengerti dengan maksud sebenarnya dari fasal itu.

2. Bagaimana hukum puasa serta zakat fitrah saya dengat niat yang di ucapkan hanya sebatas di lisan, tetapi tidak di sertai dengan niat di dalam qolbu (kasusnya hampir sama, yaitu ketika waktu dulu belajar kitab Safinah fasal puasa dan zakat fitrah, hanya tahu sebatas tekstualnya saja, tetapi tidak mengerti dengan maksud sebenarnya dari fasal itu)

Wassalamu’alaikum.


JAWABAN

1. Secara umum, kalau memang kesalahan shalat masa lalu itu betul-betul perkara yang membatalkan shalat, maka ada dua pendapat dalam soal ini. Mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi'i menyatakan wajib mengulangi shalat yang tidak terpenuhi seluruh rukun shalatnya walaupun karena tidak tahu. Menurut madzhab Hanafi tidak wajib diulangi, ini juga pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah di mana dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 23/38, ia menyatakan:

وأما من لم يعلم الوجوب فإذا علمه صلى الوقت وما بعدها ولا إعادة عليه، كما ثبت في الصحيحين أن النبي قال للأعرابي المسيء في صلاته: ارجع فصل فإنك لم تصل، قال: والذي بعثك بالحق لا أحسن غير هذا فعلمني ما يجزيني في صلاتي فعلمه، وقد أمره بإعادة صلاة الوقت ولم يأمره بإعادة ما مضى من الصلاة مع قوله لا أحسن غير هذا، وكذلك لم يأمر عمر وعماراً بقضاء الصلاة، وعمر لما أجنب لم يصل، وعمار تمرغ كما تتمرغ الدابة. ولم يأمر أبا ذر بما تركه من الصلاة وهو جنب، ولم يأمر المستحاضة أن تقضي ما تركت مع قولها: إني أستحاض حيضة شديدة منعتني الصوم والصلاة.

Artinya: Adapun orang yang tidak tahu lalu ketika ia mengetahuinya maka hendaknya dia shalat (dengan baik) saat ini dan setelahnya dan tidak wajib mengulangi (shalat yang lalu) berdasarkan pada hadits muttafaq alaih bahwa Nabi berkata pada seorang pedalaman yang tidak bagus salatnya: "Ulangi lalu shalat karena kamu tidak shalat." Orang itu berkata, "Demi Tuhan ini adalah shalat terbaikku." "Lalu Nabi mengajariku shalat yang benar" sehingga dia tahu. Nabi lalu menyuruhnya mengulangi shalatnya saat itu tapi tidak memerintahkan untuk mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu padahal ia sudah berkata "Aku tidak bisa shalat lebih baik dari ini". Begitu juga Nabi tidak menyuruh Umar dan Ammar meng-qadha shalat. Umar ketika junub ia pernah tidak shalat. ....

Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubro juga menyatakan argumennya:

والصحيح في جميع هذه المسائل عدم وجوب الإعادة لأن الله عفا عن الخطأ والنسيان ولأنه قال: وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً. فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين لم يثبت حكم وجوبه عليه

Artinya: Yang sahih dalam masalah ini adalah tidak wajib mengulangi karena Allah memaafkan kesalahan dan lupa dan karena Allah berfirman: "Aku tidak menyiksa kecuali setelah mengutus Rasul." Orang yang tidak sampai perintah Rasul dalam hal tertentu maka tidak berlaku hukum wajib padanya.

2. Untuk masalah niat dengan lisan saja, tidak dengan hati, di dalam masalah zakat terjadi khilaf ulama madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/180, menjelaskan:

قال أصحابنا فان نوى بقلبه دون لفظ لسانه اجزأه بلا خلاف وان لفظ بلسانه ولم ينو بقلبه ففيه طريقان (أحدهما) لا يجزئه وجها واحدا وبه قطع العراقيون والسرخسي وغيره من الخراسانيين (والطريق الثاني) فيه وجهان (أحدهما) يكفيه اللفظ باللسان دون نية القلب (والثاني) لا يكفيه ويتعين القلب

Artinya: Ulama madzhab Syafi'i berkata: Apabila berniat dengan hati tanpa mengucapkan dengan lisan maka hukumnya sah tanpa khilaf. Apabila melafalkan dengan lisan tanpa niat dengan hati maka ada dua jalan: jalan pertama, tidak sah. Ini pendapat ulama Irak dan Sarakhsi dan lainnya dari kalangan ulama Khurosan. Jalan Kedua, ada dua wajah: pertama, cukup dengan lisan tanpa niat dengan hati; kedua, tidak sah dan harus dengan hati.

Jadi, zakat fitrah dan mal hanya dengan niat lisan saja itu boleh menurut sebagian pendapat.

Tentang niat di ibadah lain seperti shalat dan puasa maka wajib dilakukan dengan hati dan sunnah dengan lisan menurut madzhab Syafi'i. Diryah Al-Ghitah dalam Fiqh Al-Ibadat alal Madzhab Al-Syafi'i, hlm. 1/531, menyatakan:

محل النية : محل النية القلب وتكون بأن يستحضر حقيقة الصوم التي هي الإمساك عن المفطر جميع النهار بقلبه ولا تكفي النية باللسان دون القلب لكن يندب النطق بها ليساعد اللسان القلب

Artinya: Tempat niat itu di hati dengan cara menghadirkan niat pada hakikat puasa yaitu menahan diri dari perkara yang membatalkan sepanjang siang dengan hatinya. Tidak cukup niat dengan lisan saja tanpa dengan hati akan tetapi sunnah mengucapkan dengan lisan untuk membantu hati.

Apabila tidak sah puasanya, maka apakah wajib mengqadha atau tidak itu sama dengan jawaban poin 1 yaitu wajib mengqadha menurut jumhur ulama dan tidak wajib qadha menurut madzhab Hanafi dan Ibnu Taimiyah. Bahkan, dalam madzhab Hanafi dinyatakan bahwa niat untuk puasa Ramadan itu tidak wajib.

KESIMPULAN

Ibadah yang tidak sah di masa lalu karena tidak tahu hukumnya tetap wajib diqadha menurut jumhur ulama berdasarkan pada hadis sahih riwayat muttafaq alaih:

فدين الله أحق أن يقضى

Artinya: Hutang Allah lebih berhak dipenuhi.

Namun boleh mengikuti pendapat yang menyatakan tidak perlu mengulangi apabila dirasa sangat sulit melakukannya.

Baca juga:

- Shalat Lima Waktu
- Puasa Ramadhan
- Zakat Fitrah dan Harta

______________________


ISTRI SELINGKUH DAN ZINA SAAT BERTUNANGAN, APAKAH DIMAAFKAN?

assalamu alaikum. selamat siang Pak Ustadz.
saya adalah seorang laki-laki berumur 24 tahun yang baru saja menikah beberapa bulan yang lalu.

sebelumnya maaf kalau saya disini terpaksa menceritakan aib. saya dulu pacaran dengan pacar saya (sekarang istri) lebih dari 4 tahun. selama pacaran itu kita sering melakukan zinah. namun, ditengah jalan pernah ketahuan oleh pihak orang tua. sehingga kami akhirnya bertunangan, namun untuk pernikahannya dilakukan saat kami sudah sama-sama lulus kuliah (sekitar 2 tahun dari pertunangan kami). selama masa penantian tersebut, kami sama-sama dipesan oleh orangtua untuk menjaga diri tidak saling berhubungan. singkat cerita, akhirnya kita sudah sama-sama lulus kuliah dan dinikahkan beberapa bulan yang lalu.

namun, setelah pernikahan kami, saya mendapatkan pengakuan yang sangat mengejutkan dari istri saya, bahwa selama penantian 2 tahun itu kita saling menjaga diri, dia ternyata menjalin hubungan dengan laki-laki lain. bahkan yang lebih menyedihkan, sampai berkali-kali melakukan zinah (naudzubillah min dzalik).

sekarang hati saya bimbang ustadz, apakah saya harus melanjutkan hubungan ini atau tidak. disatu sisi, dia mengaku sudah bertaubat, saya juga sangat menyayangi dia, dan kita sudah terlanjur menikah. tapi disisi lain, saya juga sulit untuk memaafkan perbuatan dia, dia telah mengkhianati perjanjian antara keluarga kami bahwa akan saling menjaga dan tidak menjalin hubungan dengan laki/perempuan lain. dia telah mengkhianati cinta dan kepercayaan saya, saya sangat sulit untuk percaya lagi kepada dia.

1. apa yang harus saya lakukan ustadz ? apakah harus melanjutkan atau menceraikan saja ?

2. apabila saya melanjutkan hubungan ini, tolong ustadz jelaskan keutamaan bagi orang yang mau memaafkan perselingkuhan istri.
terima kasih sebelumnya.
wassalamu alaikum wr wb

JAWABAN

1. Sebaiknya dilanjutkan saja karena (a) toh dia pertama kali berzina dengan anda. Jadi anda ikut bertanggung jawab secara tidak langsung mengapa dia juga berzina dengan pria lain. Kalau seandainya anda pria suci dan menemukan istri sudah tidak perawan, maka itu lain soal; (b) Lagipula dia melakukan itu di saat masih tunangan, bukan saat sudah menikah; (c) juga, dia berusaha jujur dengan membuat pengakuan pada anda. Itu harus dihargai sebagai niat baik darinya untuk memperbaiki diri.

2. Memaafkan itu sifat mulia dan salah satu sifat Tuhan. Allah Maha Pemaaf kepada hambaNya yang telah berbuat dosa berkali-kali. Allah memaafkan Anda yang telah menzalimi syariah-Nya apabila Anda bertaubat, mengapa anda tidak mau memaafkan istri anda yang mau bertaubat atas kesalahan masa lalunya? Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam