Wali Nikah Anak Dari Perkawinan Hamil Zina

Wali Nikah Anak Dari Perkawinan Hamil Zina Jika ada kasus seperti ini: A (pria) dan B (perempuan) menikah dalam keadaan B hamil duluan (A adalah ayah biologis dari anak yg dikandung). Beberapa bulan kemudian lahirlah C (perempuan). Setelah B melahirkan, A dan B tdk mengulang pernikahan lagi. Setelah belasan tahun kemudian A dan B bercerai. Apakah A boleh menjadi wali nikah bagi C?
WALI NIKAH ANAK DARI PERKAWINAN HAMIL ZINA

Assalamu'alaykum.

Dari Hamba Allah.

Maaf pertanyaan ini diajukan dari salah satu teman saya. Pertanyaan ini kebalikan dengan pertanyaan yang pernah dimuat di Al Khoirot.

Jika ada kasus seperti ini: A (pria) dan B (perempuan) menikah dalam keadaan B hamil duluan (A adalah ayah biologis dari anak yg dikandung). Beberapa bulan kemudian lahirlah C (perempuan). Setelah B melahirkan, A dan B tdk mengulang pernikahan lagi. Setelah belasan tahun kemudian A dan B bercerai. Yang jadi pertanyaan adalah:

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM NIKAH HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK
    1. HUKUM PERNIKAHAN WANITA HAMIL ZINA
    2. STATUS ANAK SAH DINASABKAN PADA AYAH BIOLOGIS YANG MENIKAHI IBUNYA
  2. ISTRI SERING MIMPI SUAMI YANG HILANG
  3. MIMPI HARI KIAMAT BERSAMA TEMAN LAKI-LAKI
  4. KAKAK TIDAK RELA ADIKNYA TINGGAL NUMPANG SERUMAH
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

1. Apakah A boleh menjadi wali nikah bagi C? Jika tidak, siapakah yg boleh menjadi wali nikah bagi C agar pernikahan C menjadi sah sesuai syariat Agama Islam? Terus bagaimana untuk masalah hak warisnya?

2. Apabila C telah menikah dengan wali nikah A, apakah pernikahan C harus diulang? Kalau diulang siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya?
Terima kasih.


JAWABAN HUKUM NIKAH HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK


HUKUM PERNIKAHAN WANITA HAMIL ZINA

1. Pernikahan yang dilakukan oleh A dan B saat B sedang hamil karena zina hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi (yang tidak sah menurut madzhab Hanbali dan Maliki). As-Syairazi dalam Al-Muhadzab 2/113 menyatakan:

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Artinya: Boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dinasabkan kepada siapapun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti tidak ada.

- Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahibil Arbaah juz 4/533 menyatakan:

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى

Artinya: Adapun hubungan seksual dari perzinahan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii.

2. Akad nikah C tidak perlu diulang karena A adalah wali sah dari C.


STATUS ANAK SAH DINASABKAN PADA AYAH BIOLOGIS YANG MENIKAHI IBUNYA

Status anak dinasabkan pada ayah biologis yang menikahi ibu si anak sebelum anak lahir.

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 9/140, menyatakan:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

Artinya: Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya.

Imam Abu Hanifah - pendiri madzhab Hanafi - yang paling sharih (eksplisit) menegaskan sahnya status anak zina dinasabkan pada bapak biologisnya apabila kedua pezina itu menikah sebelum anak lahir. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/122, mengutip pandangan Abu Hanifah demikian:

لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له

Artinya: Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan dan hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya. Baca detail: Status Anak dari Pernikahan Hamil Zina
______________________


ISTRI SERING MIMPI SUAMI YANG HILANG

Assalamu'alaikum wr.wb..

Ustad, Kemarin saya menanyakan bagaimana status ibu saya. Setelah ayah saya hilang. Sekarang baru ibu saya cerita terakhir kali ayah saya sebelum hilang. Jujur saya tidak suka ibu saya menikah lagi. Tapi baru kali ini ibu saya bicara jujur sama saya. Ibu saya bilang sebelum ayah saya berlayar, ayah saya cerita kalau temannya di kejar-kejar oleh perempuan china yang ingin minta dinikahi. Sampai pacar perempuan ini ingin membunuh teman ayah saya.

Yang ibu saya curiga kalau ayah saya berbohong. Ayah saya bilang kalau itu temannya, padahal yang sebenarnya itu ayah saya yang dikejar-kejar perempuan cina menuntut untuk dinikahi. Ibu saya tau ini ketika paman saya yang cerita terus terang. Ibu saya beranggapan untuk apa perempuan mengejar laki-laki, menuntut untuk dinikahi sedangkan perempuan itu sendiri sudah Punya pacar. Dan ayah saya diancam akan di bunuh.

Setelah kejadian ini ayah saya baru hilang. Tetapi ibu saya juga tidak tau sebenarnya apakah ayah saya menikah lagi dengan perempuan cina itu atau memang hilang di bawa makhluk halus. Sampai ibu saya sering memimpikan ayah saya. Ibu saya bilang kalau ibu saya mimpi kalau "ayah saya pulang ke rumah ibunya, jalannya lurus tidak nengok-nengok padahal ada ibu saya di sebelahnya membawa adik saya ( ayah saya hilang waktu adik saya masih di kandungan). Sampai ibu saya samperin ayah saya ke rumah ibunya. Di situ ayah saya tidur-tiduran.

Maksud ibu saya kalau ayah saya pulang, seenggaknya nengok anaknya belum pernah lihat ayah saya sama sekali. Tapi ayah saya tidak mau lihat adik saya. Ibu saya tanya kenapa ayah saya tidak pulang ke rumah? Ayah saya jawab kalau ayah saya udah nikah lagi, istrinya juga udah hamil. Selama ayah saya hilang.

Ibu saya sering mimpi ayah saya yang gak enak. Semua mimpinya tentang ayah saya sudaa nikah lagi, punya anak, minta ditunggu. Juga minta untuk di sempurnakan. Tahlilan 100 juga sudah digelar. Dan semua baju-baju ayah saya sudah di bagikan ke tetangga. Ibu saya bilang ayah saya selalu bohong. Ayah saya tidak pernah jujur kalau menyangkut tentang bagaimana waktu kerja. Dia selalu berdalih kalau itu temannya.

Sekarang saya bingung. Entah siapa yang benar. Ibu saya bilang ucapan terakhir paman saya yang membuat ibu saya berpikir ulang untuk menunggu ayah saya pulang. Ibu saya merasa sudah cape. Kalau memang ayah saya ingin hidup dengan perempuan itu, kenapa ayah saya meninggalkan dompet dan semua barang-barangnya. Tapi semua habib yang ibu saya datangi bilang kalau ayah saya tidak ada di dunia. Tapi ayah saya masih hidup.

1. Entah siapa yang benar sekarang saya sudah bisa terima kalau ibu saya ingin menikah lagi.

Terimakasih wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Itu langkah baik bagi Anda dan bagi ibu Anda. Soal mimpi-mimpi yang dialami ibu itu tidak perlu terlalu dijadikan bahan pertimbangan. Karena mimpi itu umumnya berasal dari dua hal yakni dari diri sendiri atau dari jin. Keduanya tidak ada makna apapun. Baca detail: Mimpi dalam Islam

______________________


MIMPI HARI KIAMAT BERSAMA TEMAN LAKI-LAKI

Assallamu'allaikum .. ustad saya ingin bertanya ; mimpi saya yang pertama:mimpi hari kiamat empat kali malahan lebih, disitu hancurlah semua nya dan saya menangis tetapi saya di gandeng oleh sahabat laki laki saya yang pintar mengaji, ia hanya memberikan isyarat senyum.. Yang ke dua dalam satu malam saya dan temen laki laki saya mimpinya sama yaitu mimpi kalau saya sebagai istrinya melahirkan anak laki laki..yang ke tiga saya mimpi di beri jubah oleh temen laki laki saya .. yang ke empat saya mimpi di beri al_quran surah Ar-rohman...

1. mengapa semua dalam mimpi saya tersebut selalu temen laki laki saya itu ustad..terima kasih.. Wassalamu'allaikum..

JAWABAN

1. Kalau laki-laki itu pria yang baik pribadinya dan baik agamanya, maka dia baik pula untuk menjadi suami anda. Apabila sudah terjadi kecocokan antara anda berdua maka segeralah dijadikan dalam bentuk pernikahan. Itu makna mimpi anda. Baca detail: Mimpi dalam Islam

______________________


KAKAK TIDAK RELA ADIKNYA TINGGAL SERUMAH

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Pak.Ustadz, saya mau tanya. Ayah saya sudah pergi dan tidak mengurus keluarga. Ibu yang mengurus saya dan 8 kakak saya. Saya sekarang umur 27. Kakak saya sudah dapat rumah. Bahkan rumah Ibu saya yang besar sudah dipecah jadi 2 rumah untuk kakak saya. Ibu tinggal di salah satu dari 2 rumah itu. Sedangkan saya tinggal di rumah kakak saya yang lain. Tapi kakak saya merasa terganggu dengan kehadiran saya.

Kemarin juga saya sakit, dan jadi tidak bisa cari uang. Kakak saya sering cerita tentang keburukan saya pada Ibu, seperti jarang bekerja, sering di kamar, dll. Padahal saya lagi sakit. Sekarang saya sedang berusaha mencari pekerjaan. Pak.Ustadz, yang ingin saya tanyakan
1. bagaimana hukum nya tinggal bersama saudara yang kurang menerima kehadiran saya, tapi saya juga belum mapan? Ibu saya juga sudah tidak mampu bekerja. Ibu sedang berusaha membuat rumah untuk saya tapi belum jadi.
Terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr. wb.

JAWABAN

1. Kalau memang rumah itu milik pribadi kakak anda, maka secara hukum dia berhak untuk menerima atau menolak kehadiran anda. Walaupun secara akhlak yang luhur tidak pantas baginya untuk menolak anda numpang di situ untuk sementara.

Jalan terbaik adalah anda tinggal bersama ibu.

LihatTutupKomentar