Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Anak dari Istri yang Dicerai Dapat Warisan atau Tidak?

Anak dari Istri yang Dicerai Dapat Warisan atau Tidak?
ANAK DARI ISTRI YANG DICERAI DAPAT WARISAN APA TIDAK?

Suami saya memiliki 3 anak dari pernikahan sebelumnya, tapi sebelum menikah dengan saya dia sudah lama tidak berhubungan dengan keluarganya (anak & mantan istri). Sedangkan untuk nafkah masih diberikan untuk ke tiga anak tersebut. Pertanyaan saya:

1. Apakah setelah mantan istrinya menikah lagi, suami saya tidk perlu menafkahi ketiga anaknya tersebut?
2. Apakah anak-anaknya memiliki hak waris atas harta yang dihasilkan selama menikah dengan saya? Karena rumah dan hartanya sebelum cerai sudah diberikan ke mantan istri dan anak-anaknya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. ANAK DARI ISTRI YANG DICERAI DAPAT WARISAN APA TIDAK?
  2. TALAK KINAYAH DAN CARA RUJUK
  3. ISTRI YANG SUAMINYA HILANG TIDAK JELAS STATUSNYA
  4. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Anak masih tetap menjadi tanggungan ayahnya, walaupun mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain, apabila terpenuhi kondisi berikut: (a) ayah dalam kondisi cukup secara finansial; (b) sedangkan anak dalam kondisi masih membutuhkan bantuan yakni masih tergantung secara finansial. Dalam Islam, kewajiban nafkah antara ayah dan anak ini bersifat fleksibel. Artinya, siapa yang kaya maka dia yang wajib menafkahi kerabat yang miskin. Kalau seandainya, suatu hari nanti si ayah jatuh miskin sedangkan anak sukses secara materi, maka anaklah yang wajib memberi nafkah pada bapaknya. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

2. Ya, anak dari istri pertama tetap berhak mendapat hak waris dari harta yang dihasilkan ayahnya selama menikah dengan istri kedua. Karena, dalam Islam tidak ada harta bersama (gono gini) secara otomatis. Sehingga, berapapun harta yang dimiliki si ayah selagi belum dihibahkan pada orang lain, maka harta tersebut tetap hak milik dari sang ayah. Apabila sang ayah meninggal, maka semua anak kandung -- baik dari istri pertama, kedua, ketiga, dst-- berhak mendapat bagian warisan dari harta ayahnya tersebut. Perempuan yang menjadi istri saat seorang lelaki meninggal juga berhak mendapat warisan yang besarnya antara 1/8 sampai 1/8 (tergantung kondisi ada atau tidak adanya anak kandung). Baca detail: Hukum Waris Islam

Kalau anda, sebagai istri, ingin mendapat bagian yang sama dengan bagian yang diperoleh istri pertama, maka itu bisa saja dilakukan selagi suami masih hidup. Caranya, minta suami menghibahkan harta sebesar yang diberikan pada istri pertama dulu atau malah lebih besar. Namun hibah hanya bisa terjadi selagi suami masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

______________________


TALAK KINAYAH DAN CARA RUJUK

Asalamu alaikum ustad , selamat sore !
Mohon maaf sebelumnya mengganggu waktunya !

1. Sebelum nya saya mau bertanya , saya sudah nikah sudah 3 bulan dan selama 3 bulan terakhir lancar seperti biasa hingga pada suatu hari terjadi pertengkaran hebat, dan saya sungguh amat kesal, marah dsb lalu saya berkata kepada istri SAYA SERAHIN KAMU SAMA ORANG TUA KAMU. itu hukum nya gimana yaa ? Itu sudah sah cerai atau belum ?

2. Soalnya selang 1 hari habis kejadian tersebut saya meminta maaf kepada istri dan meminta rujuk hanya dengan omongan saja tanpa di lakukan ijab kobul, apakah omongan rujuk saya kepada istri itu sah secara agama atau tidak? Atau kita harus berpisah ? Soalnya sehabis meminta maaf dan meminta rujuk kami berdua melakukan hubungan suami istri.

Mohon di jawab dan di luruskan lagi ustad bagaimana baiknya , saya takut yg saya lakukan itu adalah jinah.

JAWABAN

1. Ucapan, "Saya serahkan kamu ke orangtuamu" itu termasuk kategori talak kinayah (talak implisit, tidak langsung). Hukumnya adalah talak kinayah baru terjadi talak apabila saat mengucapkan itu disertai niat untuk menceraikan istri. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau seandainya jatuh talak karena ada niat cerai saat mengucapkan kalimat tersebut, maka cara rujuknya cukup dengan mengatakan "Aku rujuk" atau "Aku kembali" tanpa perlu adanya akad nikah baru. Apa yang anda lakukan sudah betul dan itu sudah cukup. Baca detail: Cara Rujuk Talak Satu

______________________


ISTRI YANG SUAMINYA HILANG TIDAK JELAS STATUSNYA

Assalamu'alaikum wr.wb
Saya ingin menanyakan bagaimana status hukum seorang istri yang ditinggal pergi oleh suaminya sampai bertahun-tahun. Sebelumnya ayah saya bekerja di pelayaran. Sampai ada berita dari pihak perusahaan kalau orang tua saya hilang begitu saja. Sudah dicari kemana-mana tapi hasilnya nihil. Sampai ibu saya meminta bantuan kepada seorang ustad. Ustad itu bilang kalau ayah saya hilang di bawa makhluk halus. Pihak perusahaan bilang kalau ayah saya hilang waktu selesai shalat subuh. Sejadahnya juga masih belum dilipat. Tapi ayah saya di cari sudah tidak ada, sampai pihak perusahaan bertanya ke perahu nelayan apa ada orang jatuh atau tidak. Tetapi tidak ada orang yang jatuh sama sekali. Sampai ada salah seorang teman ayah saya ia melihat ayah saya di luar kamar. Dan ia lupa kalau saat itu ayah saya sedang dicari.

Setelah teman ayah saya ingat. Dia cari lagi ternyata ayah saya sudah tidak ada. Itu terakhir ayah saya terlihat. Semua barang-barang utuh dikembalikan ke ibu saya. Sampai pihak perusahaan memberi uang tunjangan. Kemudian ibu saya meminta bantuan ke orang yang tahu soal ini. Sampai ruhnya masuk kedalam air. Ustad itu dihadang oleh penjaga. Jin itu bilang kalau dia tidak usah ikut campur. Dan ayah saya ingin dinikahkan dengan anaknya raja jin ini. Dan yang mengambil langsung ayah saya itu raja jinnya langsung. Akhirnya ustad ini juga menyerah.

Setelah itu ada orang yang mengaku bisa melihat orang di alam ghaib. Orang ini membawa kemenyan ke dalam rumah saya. Setelah itu dia bilang dia melihat peti mati berdiri dikelilingi kabut. Semua orang pintar yang didatangi ibu saya selalu bilang kalau ayah saya masih hidup. Dan tidak ada di bumi. Tapi ayah saya seperti masih ada dengan bentuk ruhnya saja yang pulang kerumah.

Ibu saya selalu bermimpi kalau ayah saya minta untuk ditunggu. Tapi ayah saya tidak pernah pulang. Sampai umur saya 18 tahun. Waktu saya ditinggal ayah saya kira-kira umur saya 2 tahunan. Ayah saya hilang di pulau 99 malaysia. Sampai sekarang kira-kira 16 tahun ayah saya hilang. Berbagai macam cara sudah dilakukan seperti tahlilan selama 100 hari sudah di jalani. Tetapi tetap tidak ada hasilnya.

Ibu saya juga sebelumnya tidak ingin menikah lagi. Sampai ibu saya terbuka hatinya untuk menikah lagi. Tapi saya tidak setuju. Saya ingin tetap ayah saya pulang. Tapi ibu saya kekeh ingin menikah lagi.

1. menurut ustad bagaimana dengan nasib ayah saya. Saya tidak ingin ibu saya menikah lagi. Ibu saya bilang sudah cape nunggu ayah saya yang tidak pulang juga. Apakah status ibu saya masih termasuk istri dari saya atau janda ditinggal mati?
2. Apa masih ada kemungkinan ayah saya bisa pulang? Saya banyak baca di berita kalau orang yang hilang masih bisa kembali kalau memang jinnya ingin mengembalikan orang itu.

3. Menurut ustad apa saya salah menghalangi ibu saya menikah lagi. Saya cuma tidak ingin ibu saya menikah lagi sementara nasib ayah saya tidak jelas. Jasadnya pun tidak ada seperti orang kalau sudah meninggal. Saya cuma ingin ayah saya kembali. Tapi ibu saya kekeh ingin nikah dengan alasan ingin mendapat pahala lebih banyak. Menurut saya ini tidak adil. Sementara ayah saya kesusahan disini ibu saya ingin menikah lagi. Saya cuma tidak ingin ayah saya di gantikan dengam orang lain.

4. Apa pahala menikah lagi lebih besar daripada pahala menunggu suami pulang yang tidak tau dimana.
Sebelumnya terima kasih.
Assalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN


1. Ibu anda termasuk istri (janda) yang ditinggal mati. Menurut ulama madzhab Syafi'i, orang yang kehilangan suaminya dan tidak jelas kabar beritanya, maka setelah masa 4 (empat) tahun, istri boleh memutuskan bahwa suaminya telah meninggal dan melakukan iddah layaknya istri yang ditinggal mati yaitu 4 (empat) bulan 10 hari. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam qaul qadim. (Referensi: Imam Nawawi, Raudhah Al-Talibin, hlm. 8/400).

2. Selagi belum pasti kematiannya, maka kemungkinan pulang itu bisa saja. Walaupun sangat kecil karena sudah belasan tahun.

3. Kurang tepat bagi anda menghalangi ibunda untuk menikah lagi sementara syariah membolehkannya. Ijinkan saja dia menikah. Kalau ternyata suatu hari, ayah anda ternyata masih hidup dan datang ke rumah, maka ibu akan tetap menjadi istri ayah. Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 5/99 , menyatakan:

إذا بان حيا بعد أن نكحت فالزوج باق على زوجيته ، لكن لا يطؤها حتى تعتد من الثاني

Artinya: Apabila suami yang hilang itu ternyata masih hidup setelah istrinya menikah (dengan pria lain), maka suami pertama tetap menjadi suaminya namun ia tidak boleh menggauli istrinya kecuali setelah selesainya masa iddah dari suami kedua. Baca detail: Pernikahan Islam

4. Anda tidak mengerti. Ibu anda ingin menikah lagi itu bukan hanya soal pahala saja tapi karena itu kebutuhan hidup sebagai manusia untuk memiliki pendamping. Kelak setelah anda menikah, maka anda akan memahami itu.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam