Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib
HUKUM DAN BATASAN TASYABUH (SERUPA) DENGAN ORANG KAFIR (NON-MUSLIM)

assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya

1. kalau tidak salah saya pernah baca katanya golongan hanafiah, yang sahih bagi mereka, malikiyyah dan juga jumhur syafiiyyah bahwa barang siapa bertasyabbuh dengan orang kafir dalam hal pakaian yang merupakan syi'ar mereka yang dengannya membedakan diri dari kaum muslimin dihukumi kafir secara dzahir yakni dalam hukum hukum dunia.. pertanyaannya
A. apakah benar jumhur syafiiyyah berpendapat begitu ?
B. apa ada pendapat ulama syafiiyyah dan ulama mazhab lain berpendapat tidak mengatakan kafir kalau bertasyabbuh seperti orang kafir dalam hal pakaian, misalnya memakai baju yang ada gambar salib ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM DAN BATASAN TASYABUH
    1. HUKUM TASYABUH (SERUPA) DENGAN KAFIR
    2. HUKUM MEMAKAI KAOS BERGAMBAR SALIB
    3. PENDAPAT MADZHAB SYAFI'I SOAL TASYABUH PAKAIAN DENGAN KAFIR
    4. KESIMPULAN
  2. MENGOLOK MUSLIM APA BERARTI MENGHINA AGAMA?
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

2. tidur siang merupakan sunah rassul, kalau kita menggangu orang yang sedang tidur siang sampai terbangun. apakah kita sudah mengganggu orang yang sedang melakukan sunnah rasul yang bisa membuat kita murtad ?

3. kalau kita tertawa mendengar kata atau kalimat yang berasal dari ayat alquran atau hadits misalnya kita tertawa mendengar kata TA'UN yang terdapat dalam hadits orang yang mati syahid karena penyakit ta'un atau kalimat lainnya dalam alquran,,, tapi kita tertawa karena asing saja mendengar kalimat tersebut bukan untuk mengolok dan dalam hati tidak ada sedikitpun untuk melecehkannya..apakah bisa membuat murtad tertawa seperti itu ?

4.kalau orang tua menasehati kita atau mengingatkan kita suapaya tidak meninggalkan sholat lima waktu, terus kita lawan orang tua kita yang sedang menasehati kita tadi, "seperti bilang ibu jangan sok sok ngatur " apakah kita bisa murtad gara2 melawan waktu ibu sedang menasehati kita untuk sholat ?

5. dalam hadits ada dikatakan orang mati karena sakit perut dikatakan mati syahid, pertanyaannya misalnya ada teman yang sedang sakit perut, terus kita bilang sama teman yang sakit perut tadi seperti bilang "kok gak mati kamu waktu sakit perut' kita bilang seperti itu dengan nada sindiran, apakah kita bisa murtad bicara kok gak mati waktu sakit perut sama teman yang sedang sakit perut seperti itu ?

6. apakah bisa murtad mengolok bentuk jenggot yang jelas bukan mengolok sunnahnya tapi mengolok bentuknya saja ?

7.A. apa hukum memakan ikan hiu ?
B. dan hukum darah yang masih melekat pada daging sebelum dimasak kan masih ada darahnya apalagi disekitar tulangnya, apakah itu najis pak ustadz ?

terima kasih sebelumnya pak ustadz...


JAWABAN


HUKUM TASYABUH (SERUPA) DENGAN KAFIR

1A. Tidak benar. Tasyabuh atau menyerupai kafir itu antara makruh dan haram, yang paling maksimal adalah haram (lihat uraian di bawah). Tidak sampai pada tingkat murtad kafir. Kecuali apabila sampai level membenarkan ajaran kafir dan menyalahkan Islam. Masalah ini sudah dibahas secara rinci. Lihat detail: Hukum Menyerupai Orang Kafir


HUKUM MEMAKAI KAOS BERGAMBAR SALIB

1B. Memakai baju yang ada gambar salib hukumnya berbeda di kalangan ulama ada yang menyatakan makruh ada juga yang mengatakan haram:

(a) Al-Rahibani, seorang ulama mazhab Hanbali, menyatakan haram karena keserupaannya kuat, tapi bukan murtad. dalam Matalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayah Al-Muntaha, hlm. 2/607, Al-Rahibani menyatakan:

وقولهم فيما تقدم : يكره تشبه بهم إذا لم يقو كشد الزنار ، ولبس الفاختي ، والعسلي ، لأنه ليس بتشبه محض ، وكثير من المسلمين يفعلونه في هذه الأزمنة من غير نكير ، وأما المختص بهم كالعمامة الزرقاء والقلوصة ، وتعليق الصليب في الصدر فهذا لا ريب في تحريمه ، ويكون قولهم فيما تقدم مخصوصا بما هنا ، والفرق ما في هذه من شدة المشابهة ، وما ورد في الخبر فهو محمول على ما إذا قويت المشابهة

Artinya: Ucapan ulama bahwa makruh menyerupai orang kafir itu apabila serupanya itu tidak kuat seperti ikatan sabuk di perut, memakai gesper,.. karena itu tidak serupa secara murni. Banyak umat Islam melakukan itu pada zaman ini tanpa ada ingkar. Adapun pakaian yang khusus untuk mereka seperti sorban biru, cincin, menggantung salib di dada maka ini tidak diragukan keharamannya. Ucapan mereka (ulama) itu khusus dalam konteks ini. Adapun beda antara sangat serupa dan tidak (dalam segi hukum) itu terletak pada kuat (atau lemahnya) keserupaan.

Dalam keterangan di atas, Al-Rahibani membagi keserupaan (tasyabuh / musyabahah) dengan orang kafir dalam dua kategori yaitu lemah dan kuat. Keserupaan yang kuat hukumnya haram, kalau serupanya lemah hukumnya makruh. Maknanya, serupa yang kuat pun tidak sampai tingkat murtad.

(b) Al-Mardawi, seorang ulama madzhab Hanbali, menyatakan pemakaian salib adalah haram apabila berupa kalung dan makruh apabila dalam bentuk gambar di baju. Dalam Al-Inshof fi Makrifat Ar-Rajih minal Khilaf, hlm. 3/257, Al-Mardawi menyatakan:

التشبه بالنصارى -مع بغضهم والبراءة من ملتهم-في خصوصيتهم الدينية المحضة بلبس شعارهم: (الصليب) محرم، وأما جعل صفة صليب في ثوب ونحوه فمكروه على المشهور

Artinya: Menyerupai orang Nasrani -- dengan tetap tidak menyukai mereka dan terbebas dari agama mereka -- dalam kekhususan agama mereka yang murni dengan memakai baju syiar mereka: yakni salib itu haram. Adapun menjadikan bentuk salib di pakaian dan lainnya maka itu makruh menurut pendapat yang masyhur.

Abul Khattab Al-Kalwadzani (madzhab Hanbali) dalam Al-Intishar fil Masail Al-Kibar, menyatakan lebih tegas bahwa memakai kalung salib itu haram tapi tidak kufur:

من تزيا بزي كفر، من لبس غيار وشـد زنار وتعليق صليب بصدره: حرم ولم يكفـر" .

Artinya: Barangsiapa berhias dengan hiasan orang kafir seperti memakai sabuk ala Majusi dan ikat pinggang khas Nasrani dan memakai kalung salib di dada, maka itu haram tapi tidak kafir.

(c) Makruh memakai kalung salib atau baju bergambar salib:
Al-Buhuti dalam Syarah Al-Muntaha, hlm. 1/313, menyatakan:

(و) كره (مطلقا) في صلاة وغيرها (تشبه بكفار)...(و) كره أيضا مطلقا جعل صفة (صليب في ثوب ونحوه) كعمامة وخاتم؛ لأنه من التشبه بالنصارى وظاهر نقل صالح: تحريمه، وصوبه في: الإنصاف

Artinya: Makruh secara mutlak saat shalat atau lainnya menyerupai orang kafir .. dan makruh mutlak gambar salib di baju dan lainnya seperti surban dan cincin karena itu termasuk menyerupai Nasrani. Menurut zhahirnya kutipan Saleh: haram. Ini dibenarkan oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf.


PENDAPAT MADZHAB SYAFI'I SOAL TASYABUH PAKAIAN DENGAN KAFIR

(d) Ibnu Hajar Al-Asqalani dari madzhab Syafi'i dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, hlm. 1/484, menyatakan:

باب إن صلى في ثوب مصلب أو تصاوير هل تفسد صلاته وما ينهى عن ذلك

قوله : ( باب إن صلى في ثوب مصلب ) بفتح اللام المشددة ، أي فيه صلبان منسوجة أو منقوشة أو تصاوير ، أي في ثوب ذي تصاوير ، كأنه حذف المضاف لدلالة المعنى عليه . وقال الكرماني : هو عطف على ثوب لا على مصلب ، والتقدير أو صلى في تصاوير . ووقع عند الإسماعيلي " أو بتصاوير " وهو يرجح الاحتمال الأول ، وعند أبي نعيم " في ثوب مصلب أو مصور "

قوله : ( هل تفسد صلاته ) جرى المصنف على قاعدته في ترك الجزم فيما فيه اختلاف ، وهذا من المختلف فيه . وهذا مبني على أن النهي هل يقتضي الفساد أم لا ؟ والجمهور إن كان لمعنى في نفسه اقتضاه ، وإلا فلا .

قوله : ( وما ينهى من ذلك ) أي وما ينهى عنه من ذلك ، وفي رواية غير أبي ذر " وما ينهى عن ذلك " وظاهر حديث الباب لا يوفي بجميع ما تضمنته الترجمة إلا بعد التأمل ; لأن الستر وإن كان ذا تصاوير لكنه لم يلبسه ولم يكن مصلبا ولا نهي عن الصلاة فيه صريحا . والجواب أما أولا فإن منع لبسه بطريق الأولى ، وأما ثانيا فبإلحاق المصلب بالمصور لاشتراكهما في أن كلا منهما قد عبد من دون الله تعالى . وأما ثالثا فالأمر بالإزالة مستلزم للنهي عن الاستعمال . ثم ظهر لي أن المصنف أراد بقوله مصلب الإشارة إلى ما ورد في بعض طرق هذا الحديث كعادته ، وذلك فيما أخرجه في اللباس من طريق عمران عن عائشة قالت " لم يكن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يترك في بيته شيئا فيه تصليب إلا نقضه " . وللإسماعيلي " سترا أو ثوبا "

Artinya: Apabila seseorang shalat di baju yang ada gambar salib atau gambar apakah batal shalatnya dan sesuatu yang dilarang

Kalimat "Apabila shalat memakai baju gambar salib" maksudnya pada baju itu terdapat tanda salib yang bermotif atau gambar, yakni dalam baju bergambar ...

Kalimat "Apakah shalatnya batal" penulis (yakni Bukhari) tidak memastikan (batal tidaknya shalat) dalam masalah yang menjadi perbedaan ulama. Sedangkan masalah ini, yakni masalah gambar salib, termasuk masalah khilafiyah. Asumsi ini berdasarkan pada apakah larangan (atau perkara haram) itu berakibat batalnya shalat atau tidak? Jumhur ulama menyatakan apabila larangan itu pada makna itu sendiri maka membatalkan shalat, kalau tidak maka tidak batal.

Kalimat "Sesuatu yang dilarang" .... pertama, apabila dijadikan penutup saja dilarang apalagi memakainya; kedua, menyamakan salib dengan gambar karena samanya keduanya dalam segi sama-sama disembah selain Allah; ketiga, perintah untuk menghilangkan itu menetapkan larangan memakainya...

Penjelasan dari Ibnu Hajar ini intinya adalah bahwa memakai pakaian bergambar salib saat shalat hukumnya haram. Tapi tidak sampai berakibat murtad.

Bahkan di bab lain Ibnu Hajar menyatakan bahwa memakai sesuatu yang menjadi ciri khas agama non-muslim itu hukumnya makruh apabila di luar shalat. Dan apabila sesuatu itu sudah tidak lagi menjadi ciri khas agama tertentu maka kemakruhannya hilang. Dalam Fathul Bari, hlm. 1/307, Ibnu Hajar menyatakan dalam soal 'mayasir dan arjuwan' yaitu alas kecil yang dipakai penunggang kuda yang merupakan tradisi orang non-Arab yang kafir :

: وإن قلنا النهي عنها من أجل التشبه بالأعاجم ، فهو لمصلحة دينية ، لكن كان ذلك شعارهم حينئذ وهم كفار ، ثم لما لم يصر الآن يختص بشعارهم زال المعنى ، فتزول الكراهة . والله أعلم

Artinya: Apabila kita berpendapat haram memakainya karena serupa dengan non-Arab, maka itu untuk kepentingan agama. Akan tetapi itu terjadi ketika alas tersebut masih menjadi ciri khas mereka saat mereka kafir. Lalu ketika alas itu tidak lagi menjadi ciri khas mereka maka hilangkan maknanya dan hilang juga hukum makruhnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menanggapi soal thailasan atau thayalisah, yaitu pakaian orang Yahudi yang bentuknya seperti surban, apakah termasuk tasyabuh yang haram atau tidak. Dalam Fathul Bari, hlm. 10/274, Ibnu Hajar menyatakan:

وإنما يصلح الاستدلال بقصة اليهود في الوقت الذي تكون الطيالسة من شعارهم ، وقد ارتفع ذلك في هذه الأزمنة فصار داخلا في عموم المباح

Artinya: Argumen bahwa memakai thayalisah itu hukumnya haram karena tasyabuh pantas diajukan pada waktu ketika thayalisah menjadi ciri khas agama mereka. Sedangkan saat ini ciri khas itu sudah hilang, maka baju ini masuk dalam kategori umum yang dibolehkan.


KESIMPULAN

- Serupa dengan orang kafir dalam soal pakaian di luar shalat itu makruh apabila pakaian itu masih menjadi ciri khas dan syiar agama mereka. Dan kemakruhan itu hilang apabila pakaian itu sudah tidak lagi menjadi ciri khas keagamaan.

- Memakai baju bergambar saat shalat hukumnya makruh; memakai baju bergambar salib atau pakain ciri khas non-muslim hukumnya haram tapi shalatnya tetap sah.

Baca juga:

- Shalat dengan Pakaian Bergambar
- Hukum Menyerupai Orang Kafir
- Tubuh Orang Kafir Suci atau Najis?
- Hukum Ucapan Selamat Natal

***


MENGOLOK MUSLIM APA BERARTI MENGHINA AGAMA?

2. Tidak murtad karena konteksnya mengganggu orang tidur, bukan mengolok-olok sunah Rasul.

3. Tidak murtad karena tidak mengolok ajaran dan kebenaran Al-Quran.

4. Berdosa besar karena melawan orang tua. Tapi tidak murtad selagi masih mengakui kewajiban shalat. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

5. Tidak murtad karena tidak dalam konteks menghina agama tapi dalam konteks bercanda dengan teman.

6. Tidak murtad. Sama dengan alasan di atas karena konteksnya bukan mengolok syariah tapi menghina personal. Perlu juga diketahui bahwa mengolok sesama muslim adalah haram.

7.A. Ikan hiu halal. Semua hewan laut hukumnya halal. Berdasarkan hadits sahih Nabi bersabda:

هو الطهور ماؤه ، الحل ميتته
Artinya: Laut itu airnya suci dan bangkai (ikan)-nya halal.

7.B. Darahnya najis. Maka hendaknya dibuang dulu darahnya baru dimasak. Baca juga: Ayam Goreng Ada Darahnya, Bolehkah Dimakan?

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam