Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis

Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis Dokter pria mengobati wanita begitu juga sebaliknya dokter perempuan mengobati pasien laki-laki dan boleh memandang anggota tubuh yang sakit dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, tidak ada dokter yang sesama jenis. Kedua, harus ditemani oleh mahram atau suami/istri atau sesama jenis Ketiga, anggota yang dilihat harus sesuai kebutuhan. Tidak boleh lebih. Misalnya, kalau yang sakit salah satu bagian dari perut, maka pada bagian itu saja yang dibuka.
Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
HUKUM DOKTER PRIA MENGOBATI PASIEN WANITA

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh pondok pesantren islam alkhoirot.

1. Saya ingin menanyakan hukum islam menyentuh, meraba bagian sensitif/pribadi wanita seperti kemaluan, dada, bawah dada, ketiak, bawah ketiak, dan lain-lainnya DALAM PENGOBATAN?
2. bagaimana hukum islam dalam melihat bagian tubuh aurat wanita/bagian tubuh pribadi wanita DALAM KONTEKS PENGOBATAN?
Tolong sertakan juga sumber ayat al-quran dan hadistnya secara lengkap. Surat apa, ayat keberapa. Hadist riwayat siapa, no berapa, berasal dari kitab apa, dllnya secara detail.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM DOKTER MENGOBATI PASIEN LAWAN JENIS
  2. TIDAK ADA DOKTER SESAMA JENIS DAN DITEMANI MAHRAM ATAU SESAMA
  3. MELIHAT DAN MENYENTUH SESUAI KEBUTUHAN
  4. PENDAPAT ULAMA MADZHAB EMPAT
  5. KESIMPULAN
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

Di dalam buku "pengobatan cara nabi saw" karya jalaludin abdurrahman as-suyuthi halaman 188 di bagian "pengobatan oleh orang-orang berlainan jenis dan bukan kerabat". Dikatakan "Jelas halal bagi seorang lelaki merawat seorang wanita yang bukan kerabatnya dan melihat bagian - bagian yang pribadi bila sakit. Ini dikatakan al-maruzi dalam kitab al-ahaditsnya.

Ditunggu jawabannya segera... terimakasih...


JAWABAN HUKUM DOKTER PRIA MENGOBATI PASIEN WANITA

Dalam keadaan darurat, Dokter pria boleh mengobati pasien wanita begitu juga sebaliknya dokter perempuan boleh mengobati pasien laki-laki dan boleh memandang anggota tubuh yang sakit dengan syarat-syarat sebagai berikut:


TIDAK ADA DOKTER SESAMA JENIS DAN DITEMANI MAHRAM ATAU SESAMA

Pertama, tidak ada dokter yang sesama jenis.
Kedua, harus ditemani oleh mahram atau suami/istri atau sesama jenis.

Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj fi Makrifati Maani Alfadz Al-Minhaj, hlm. 3/180, menyatakan:


(واعلم أن ما تقدم من حرمة النظر والمس، هو حيث لا حاجة إليهما، وأما عند الحاجة، فالنظر والمس مباحان لفصد، وحجامة، وعلاج، ولو في فرج للحاجة الملجئة إلى ذلك، لأن في التحريم حرجاً، فللرجل مداواة المرأة وعكسه، وليكن ذلك بحضرة محرم، أو زوج... ويشترط عدم امرأة يمكنها تعاطي ذلك من امرأة، وعكسه...
ولو لم نجد لعلاج المرأة إلا كافرة ومسلماً، فالظاهر كما قال الأذرعي: أن الكافرة تقدم، لأن نظرها ومسها أخف من الرجل.
إلى أن قال: ويعتبر في النظر إلى الوجه والكفين مطلق الحاجة، وفي غيرهما عدا السوأتين تأكدها... وفي السوأتين مزيد تأكدها بأن لا يعد التكشف بسببها هتكاً للمروءة، كما نقلاه عن الغزالي وأقراه). انتهى

Artinya: Penjelasan haramnya melihat dan menyentuh (lawan jenis) itu apabila tidak ada kebutuhan. Apabila diperlukan maka melihat dan menyentuh itu boleh dilakukan seperti fashad,[1] bekam, dan pengobatan walaupun pada kemaluan karena kebutuhan mendesak dst. Karena dalam keharaman itu ada dosa, maka laki-laki boleh mengobati wanita dan sebaliknya dengan syarat hal ini dilakukan dengan ditemani mahramnya, atau suami ... Dan disyaratkan tidak adanya wanita yang dapat mengobati sesama wanita dan sebaliknya. Apabila untuk mengobati wanita hanya ada wanita non-muslim dan pria muslim, maka sebagaimana dikatakan Al-Adzra'i, dokter/perawat wanita didahulukan karena pandangan dan sentuhan perempuan (pada pasien wanita) itu lebih ringan dibanding laki-laki. Adzra'i berkata: Melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita hanya dilakukan untuk kebutuhan. Melihat selain wajah dan telapak tangan wanita (selain kemaluan) karena kebutuhan yang lebih besar... dan melihat kemaluan itu boleh dilakukan karena kebutuhan yang lebih besar lagi. Oleh karena itu membuka aurat karena darurat tidak dianggap merusak muru'ah (harga diri) sebagaimana pendapat yang dinukil dari Imam Ghazali.

[1] Fashad adalah jenis pengobatan tradisional dengan cara mengeluarkan darah dari luka untuk menghilangkan racun dan sejenisnya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 7/203, menjelaskan

(وَيُبَاحَانِ - أَيْ النَّظَرُ وَالْمَسُّ - لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ لِلْحَاجَةِ لَكِنْ بِحَضْرَةِ مَانِعِ خَلْوَةٍ كَمَحْرَمٍ ، أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ ...ِ وَبِشَرْطِ عَدَمِ امْرَأَةٍ تُحْسِنُ ذَلِكَ كَعَكْسِهِ، وَأَنْ لَا يَكُونَ غَيْرَ أَمِينٍ مَعَ وُجُودِ أَمِينٍ، وَلَا ذِمِّيًّا مَعَ وُجُودِ مُسْلِمٍ، أَوْ ذِمِّيَّةٍ مَعَ وُجُودِ مُسْلِمَةٍ).

Artinya: Boleh melihat dan menyentuh untuk fashad, bekam dan pengobatan lain karena kebutuhan tetapi harus ditemani orang lain supaya tidak khalwat (berduaan) seperti mahram atau suami atau perempuan yang bisa dipercaya .. Dan dengan syarat tidak adanya sesama jenis, dan hendaknya tidak memakai dokter yang tidak dipercaya kalau ada yang bisa dipercaya, dan tidak memakai dokter non-muslim kalau ada muslim.

Ibnu Muflih dalam Al-Adab Al-Syar'iyah, hlm 2/429 menyatakan:

(فإن مرضت امرأة، ولم يوجد من يطبها غير رجل جاز له منها نظر ما تدعو الحاجة إلى نظره منها حتى الفرجين، وكذا الرجل مع الرجل. قال ابن حمدان: وإن لم يوجد من يطبه سوى امرأة، فلها نظر ما تدعو الحاجة إلى نظره منه حتى فرجيه

Artinya: Apabila seorang perempuan sakit, dan tidak ada yang bisa mengobati kecuali laki-laki maka boleh bagi pria itu melihat yang perlu dilihat termasuk melihat kemaluan. Begitu juga laki-laki dengan laki-laki. Ibnu Hamdan berkata: Apabila tidak ada yang bisa mengobati (seorang pria) kecuali perempuan, maka wanita itu boleh melihat yang perlu dilihat termasuk kemaluannya.

Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 1/342, mengutip pendapat Al-Qadhi Abu Ya'la demikian:

يجوز للطبيب أن ينظر من المرأة إلى العورة عند الحاجة إليها نص عليه (أي الإمام أحمد) في رواية المروزي، وحرب والأثرم، وكذلك يجوز للمرأة

Artinya: Boleh bagi dokter (pria) untuk melihat wanita sampai auratnya apabila diperlukan sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Al-Maruzi.. Begitu juga boleh bagi dokter wanita (melihat pasien pria).


MELIHAT DAN MENYENTUH SESUAI KEBUTUHAN

Ketiga, anggota yang dilihat harus sesuai kebutuhan. Tidak boleh lebih. Misalnya, kalau yang sakit salah satu bagian dari perut, maka pada bagian itu saja yang dibuka.

Keempat, apabila bisa memakai sarung tangan maka wajib memakai sarung tangan.

Al-Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj fi Makrifati Maani Alfadz Al-Minhaj, hlm. 3/179, menyatakan:

(ومتى حرم النظر حرم المس لأنه أبلغ منه في اللذة وإثارة الشهوة).

ولكن إذا كانت هناك ضرورة أو حاجة ماسة لأن يلمس الطبيب المريضة، أو الطبيبة المريض، فيجوز ذلك بقدر الحاجة، وإذا كان اللمس مع وجود القفازات يحقق المطلوب فلا يجوز اللمس المباشر، قال الإمام بدر الدين الزركشي في المنثور في القواعد الفقهية: ( قَالَ الْقَفَّالُ فِي فَتَاوِيهِ: وَالْمَرْأَةُ إذَا فَصَدَهَا أَجْنَبِيٌّ عِنْدَ فَقْدِ امْرَأَةٍ أَوْ مَحْرَمٍ لَمْ يَجُزْ لَهَا كَشْفُ جَمِيعِ سَاعِدِهَا، بَلْ عَلَيْهَا أَنْ تَلُفَّ عَلَى يَدِهَا ثَوْبًا وَلَا تَكْشِفَ إلَّا الْقَدْرَ الَّذِي لَا بُدَّ مِنْ كَشْفِهِ لِلْفَصْدِ، وَلَوْ زَادَتْ عَلَيْهِ عَصَتْ اللَّهَ تَعَالَى ) .

Artinya: Apabila haram melihat maka haram menyentuh karena sentuhan itu lebih kuat mengundang syahwat.

Namun, apabila dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak maka dokter pria menyentuh pasien wanita atau dokter wanita memegang pasien pria itu dibolehkan sesuai kebutuhan. Apabila sentuhan itu dilakukan dengan sarung tanganya, maka tidak boleh melakukan sentuhan langsung. Imam Badruddin Al-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid Al-Fiqhiyah berkata: Al-Qaffal berkata dalam Al-Fatawa, "Wanita apabila diobati dengan cara fashad oleh pria non-mahram dalam keadaan tidak ditemani wanita lain atau mahram maka tidak boleh membuka seluruh lengannya. Ia wajib menutup tangannya dengan kain dan tidak membukanya kecuali anggota yang harus dibuka untuk pengobatan fashad. Apabila lebih dari itu maka ia berdosa pada Allah.

Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 3/ 303, menyatakan:

وقد يحرم النظر دون المس كأن أمكن الطبيب معرفة العلة بالمس فقط

Artinya: Terkadang haram melihat tapi boleh menyentuh saja seperti mungkinnya dokter mengetahui penyakit dengan cukup menyentuhnya saja.


PENDAPAT ULAMA MADZHAB EMPAT

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih), hlm. 37/286 disimpulkan pendapat para ulama dari keempat madzhab sbb:

ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة إلى أنه يجوز للطبيب المسلم إن لم توجد طبيبة أن يداوي المريضة الأجنبية المسلمة وينظر منها ويمس ما تلجئ الحاجة إلى نظره , ومسه فإن لم توجد طبيبة ولا طبيب مسلم جاز للطبيب الذمي ذلك , وتقدم المرأة الكافرة مع وجود طبيب مسلم لأن نظر الكافرة ومسها أخف من الرجل . ويجوز للطبيبة أن تنظر وتمس من المريض ما تدعو الحاجة الملجئة إلى نظره ومسه إن لم يوجد طبيب يقوم بمداواة المريض , وقد اشترط بعض الفقهاء شروطا لذلك .

فقال الشافعية : ويباحان أي النظر والمس لفصد وحجامة وعلاج للحاجة لكن بحضرة مانع خلوة كمحرم أو زوج أو امرأة ثقة لحل خلوة رجل بامرأتين ثقتين , وشرط الماوردي أن يأمن الافتنان ولا يكشف إلا قدر الحاجة .

وقال الشافعية كذلك : يحرم النظر دون المس كأن أمكن لطبيب معرفة العلة بالمس فقط . وقال الحنابلة : ولطبيب نظر ومس ما تدعو الحاجة إلى نظره ولمسه نص عليه , حتى فرجها وباطنه لأنه موضع حاجة وظاهره ولو ذميا , وليكن ذلك مع حضور محرم أو زوج , لأنه لا يأمن مع الخلوة مواقعة المحظور , ويستر منها ما عدا موضع الحاجة لأنها على الأصل في التحريم , وكالطبيب من يلي خدمة مريض أو مريضة في وضوء واستنجاء وغيرهما وكتخليصها من غرق وحرق ونحوهما , وكذا لو حلق عانة من لا يحسن حلق عانته , وكذا لمعرفة بكارة وثيوبة وبلوغ , وأما المس لغير شهوة كمس يدها ليعرف مرضها فليس بمكروه بحال .

Artinya: Mayoritas ulama fiqih dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali (Hanabilah) berpendapat bahwa boleh bagi dokter muslim laki-laki, apabila tidak ada dokter perempuan, untuk mengobati pasien wanita bukan mahram yang muslimah dan melihat dan menyentuh tempat yang diperlukan untuk dilihat dan disentuh. Apabila tidak ada dokter perempuan dan tidak ada dokter muslim laki-laki maka boleh dokter non-muslim. Didahulukan dokter perempuan non-muslim dibanding dokter pria muslim karena pandangan wanita lebih ringan dibanding pria. Dan boleh bagi dokter perempuan melihat dan menyentuh pasien pria sesuai kebutuhan untuk dilihat dan disentuh apabila tidak ada dokter pria yang dapat mengobati pasien laki-laki. Ulama fikih menerapkan sejumlah syarat untuk hal ini.

Madzhab Syafi'i menyatakan: Boleh melihat dan menyentuh untuk fashd, bekam dan pengobatan karena diperlukan akan tetapi harus di depan orang (ketiga) yang mencegah khalwat (berduaan) seperti mahram, suami, atau wanita yang bisa dipercaya karena bolehnya pertemuan satu laki-laki dengan dua perempuan yang bisa dipercaya. Al-Mawardi menyaratkan harus aman dari fitnah dan tidak membuka anggota tubuh kecuali yang diperlukan saja.

Madzhab Syafi'i berkata: terkadang haram melihat tidak haram menyentuh seperti apabila memungkinkan bagi dokter mengetahui penyakit hanya dengan menyentuh saja. Madzhab Hanbali berkata: dokter boleh melihat dan menyentuh anggota tubuh yang perlu dilihat dan disentuh -- berdasar teks Imam Ahmad bin Hanbal -- sampai kemaluan dan bagian dalam karena itu tempat yang diperlukan walaupun dokternya non-muslim. Dan hal itu hendaknya ditemanioleh mahram atau suami karena khalwat tidak aman dari terjadinya perkara haram dan menutupi anggota tubuh yang selain yang diperlukan karena hukum aslanya adalah haram. Dan sama dengan dokter adalah orang yang bertugas menemani orang sakit saat wudhu dan istinja (cebok) dan lainnya dan seperti menyelamatkan orang dari tenggelam atau kebakaran dan lainnya. begitu juga apabila mencukur bulu kemaluan orang yang tidak bisa mencukurnya sendiri. Begitu juga untuk mengetahui keperawanan, janda atau baligh. Adapun menyentuh tanpa syahwat seperti menyentuh tangan untuk mengetahui penyakitnya maka itu tidak makruh (tidak dilarang) sama sekali.


KESIMPULAN

Idealnya dan seharusnya, seorang muslim yang sakit hendaknya berobat pada dokter atau perawat yang sesama jenis. Dalam keadaan tidak adanya dokter yang sesama jenis dengan pasien maka boleh pasien berobat pada dokter lawan jenis bukan mahram dengan sejumlah syarat karena ini termasuk dalam kondisi darurat.

LihatTutupKomentar