Istri Siri Disembunyikan Suami Dari Keluarga
Istri Siri Disembunyikan Suami Dari Keluarga Saya ingin bertanya mengenai status saya di keluarga suami saya. Saya menikah sirri dgn saksi hanya dari keluarga saya sementara dari pihaknya hanya sebatas teman2nya. Akan tetapi istri pertamanya tahu. Sampai saya melahirkan anak pertama kami dia tak pernah mengenalkan atau bahkan membiarkan saya bersuara jika keluarga nya menelpon. Saya merasa tak diperlakukan adil apalagi melihat anak saya yang tak seperti anak2 dari istri pertamanya. Bahkan lebaran pun saya lewati tanpa suami saya.
ISTRI SIRI DISEMBUNYIKAN SUAMI DARI KELUARGA
Assalamualaikum wr.wb.
Saya ingin bertanya mengenai status saya di keluarga suami saya. Saya menikah sirri dgn saksi hanya dari keluarga saya sementara dari pihaknya hanya sebatas teman2nya. Akan tetapi istri pertamanya tahu. Sampai saya melahirkan anak pertama kami dia tak pernah mengenalkan atau bahkan membiarkan saya bersuara jika keluarga nya menelpon. Saya merasa tak diperlakukan adil apalagi melihat anak saya yang tak seperti anak2 dari istri pertamanya. Bahkan lebaran pun saya lewati tanpa suami saya.
Pertanyaan saya:
1. Apakah dosa jika suami saya menyembunyikan saya dari keluarganya?
2. Apakah saya berhak dan islam mendukung saya untuk bisa kenal dgn keluarga suami saya?
3. Apakah pernikahan kami sah tanpa adanya sepengetahuan keluarga nya?
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Dalam hal pernikahan, yang penting suami memberi nafkah istri dan anak maka itu sudah cukup. Namun demikian bisa saja berakibat berdosa karena istri dan anak akan terkait dengan masalah warisan dan lain-lain apabila suami meninggal nantinya. Apabila gara-gara disembunyikan ini lalu anak istri tidak mendapat warisan peninggalan suaminya, maka tentu yang berdosa adalah suami.
2. Berhak. Setidaknya agar supaya keluarga suami tahu siapa ahli waris suami anda. Istri dan anak adalah ahli waris utama dalam hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Sah yang penting sudah memenuhi syarat saat akad nikah yaitu dua saksi, wali dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
WARISAN KAKEK
Assalammualaikum,
Kakek dan Nenek saya mempunyai 6 orang anak, 3 laki-laki 3 perempuan..
- Kakek ( alm thn 1993 )
- Nenek ( alm thn 2006 )
Anak Kakek dan Nenek..
1. Laki-laki ( alm thn 1974 ). belum menikah dan tidak mempunyai keturunan.
2. Laki-laki ( alm thn 2007 ). meninggalkan 1 istri, 1 anak laki-laki dan 4 anak perempuan (cucu).
3. Perempuan. meninggalkan 6 anak laki-laki ( cucu ).
4. Perempuan. meninggalkan 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan ( cucu ).
5. Perempuan. meninggalkan 2 anak laki-laki ( cucu ).
6. Laki-laki ( alm thn 2004 ). meninggalkan 1 istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan ( cucu ).
Siapa saja yang mendapat warisan dan berapa bagian warisannya..?
JAWABAN
1. Yang berhak mendapat warisan adalah anak-anak kandung yang masih hidup atau yang wafat setelah ayah (kakek anda) itu artinya anak no.1 tidak mendapat warisan karena wafat sebelum ayahnya. Jadi, harta warisan dibagikan kepada lima anak kandung yakni anak no 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan sistem 2 banding 1 (anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat). Jadi, dua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/7; sedang ketiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/7.
2. Kemudian, bagian anak laki-laki no.2 (senilai 2/7) dibagikan kepada istri (dapat 1/8), dan 7/8 diberikan pada keempat anak kandungnya dengan sistem 2 banding 1 seperti diterangkan di poin no. 1.
3. Begitu juga, bagian anak no. 6 (senilai 2/7) dibagikan kepada istri 1/8, dan sisanya yang 7/8 dibagikan pada ketiga anak kandungnya dengan sistem 2 banding 1 sebagaimana di poin 1.
4. Adapun anak no. 3, 4, 5 karena masih hidup, maka hartanya menjadi hak mereka. Sedangkan cucu tidak mendapat bagian apapun.
______________________
WARISAN PENINGGALAN WANITA DENGAN SUAMI DAN ANAK
Semua harta yang di miliki ayah dan ibu adalah hasil dari perkawinan /masing-masing tidak membawa harta dalam perkawinan , namun ayah saya berstatus perjaka ibu janda membawa anak 1 pria 2 wanita , hasil perkawinan itu lahirlah 3 pria saya yang tertua.
Sekarang ibu meninggal dunia , meninggalkan harta 2 bidang ladang , 1 unit rumah . Dalam hal ini ayah berniat untuk menjual 1 dari 2 bidang kebun , dengan harga Rp 200 jt ,pertanyaanya :
1. Berapa yang harus ayah berikan untuk ke 3 anak tirinya ? Dan berapa untuk anak kandungnya ? Dalam hal ini kami berselisih paham tentang besarnya bagian masing-masing alias tidak di dapatkan mufakat dan akhirnya belum di lakukan pembagian. Sebagai pertimbangan sdr/i pembimbing forum ini , bahwa belum ada pembagian warisan maupun penetapan ahli waris .
2. Apakah ada konsekuensi pidana maupun perdata yang menjerat ayah jika ayah tidak membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada masing-masing anaknya ? Atau semisal yang anak kandung di beri bagian sedangkan anak tiri tidak ?
Demikian terima kasih.
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri secara otomatis. Pemilik harta dalam kasus di atas adalah pemilik saham dari harta tersebut. Kalau pemiliknya adalah suami tanpa ada saham kepemilikan istri di dalamnya, maka harta itu sepenuhnya milik suami. Kalau pemilik saham dari harta itu adalah suami, misalnya, 60% dan istri 40%, maka yang 40% yang menjadi harta waris yang perlu diwariskan kepada seluruh ahli waris sedangkan yang 60% tetap milik suami dan tidak diwariskan.
Kalau memang istri memiliki kepemilikan dalam harta tersebut berapapun nilainya, maka yang menjadi ahli waris menurut Islam adalah sebagai berikut:
(a) suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada seluruh anak kandung dari almarhumah dengan sistem 2 banding 1 (anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Kalau pemilik harta itu adalah suami, maka tidak ada harta warisan yang bisa dibagikan karena suami masih hidup. Kalau pemilik harta adalah istri sepenuhnya atau sebagian, maka yang menjadi milik istri harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yaitu: suami dan seluruh anak kandung almarhumah. Kalau tidak melakukan ini, maka suami bisa digugat ke pengadilan. Baca juga: Harta Gono-gini dalam Islam
______________________
WARISAN DAN GONO GINI
Assalamualaikum Wr Wb
Ada beberapa pertanyaan tentang hak waris , ceritanya seperti ini:
Ayah saya sebelum menikah dengan ibu saya , menikah dengan orang lain ( cerai dengan istri pertama ) dan punya anak 2 orang laki2 semua meninggal satu, tinggal satu gono gini sudah beres. Lalu menikah dengan ibu saya punya anak 3 ( anak pertama laki2, anak kedua laki2 ( sudah meninggal), terakhir perempuan ).
Kemudian istri yang kedua ( ibu saya meninggal ). Yang perlu saya tanyakan di sini adalah :
1. Apakah hak waris itu bisa dibagikan kepada anak2nya setelah salah satu orang tua meninggal?
2. Harta yang mana yang bisa di bagi kepada anak2nya?
3. Apakah harta gono gini setelah cerai anak juga punya hak waris?
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada harta bersama (gono-gini). Jadi, harta baru diwariskan kalau si pemilik harta itu meninggal. Kalau pemilik harta ayah, maka tungguh ayah meninggal baru dibagikan. Kalau pemilik harta itu ibu, maka karena dia sudah wafat, maka hartanya boleh diwariskan kepada ahli warisnya. Baca detail: Harta Gono-gini
2. Hanya harta milik ibu yang bisa diwariskan dan ahli warisnya adalah (a) suami mendapat 1/4; (b) anak-anak kandung yang masih hidup mendapat 3/4 di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Seperti disebut di poin no.1 dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Jadi dalam kasus ini, apabila ayah anda wafat kelak maka ahli warisnya adalah anak kandungnya baik dari istri pertama maupun dari istri kedua. Dan harta yang diwariskan adalah seluruh harta miliknya baik yang diperoleh saat pernikahan pertama maupun saat nikah kedua.
______________________
MEMAKAI TOGA DAN BAJU WISUDA, SERUPA ORANG KAFIR?
assalamualikum pak ustadz, saya mau bertanya
1. A. apa hukum memakai toga atau topi wisuda ?
B. apa hukum memakai baju wisuda, apakah itu termasuk memakai pakaian ciri khas orang kafir ?
2. kalau kita dalam keadaan berhadats besar tapi kita tetap memasuki masjid atau pegang alquran, apakah itu bisa membuat kita murtad ?
3. kalau kita becanda seperti bilang sama teman, tahun besok saya naik haji..tapi niat hati tidak ada untuk naik haji tahun besok..kita bicara seperti itu pada teman sekedar untuk tertawa dan bercanda saja..dan tidak ada niat untuk mengolok naik haji, apakah perbuatan bercanda seperti itu bisa membuat kita murtad ?
4. kalau kita mandi wajib, setelah mandi wajib langsung melakukan aktifitas lagi, terus baru ingat bahwa ada bagian tubuh yang tidak terkena air saat mandi tadi dan kita memang meyakini bagian tersebut belum tersiram air, seperti diketiak misalnya, apakah kita wajib mengulangi mandi wajib lagi atau bagaimana hukumnya kalau seperti itu ?
5. A. apakah pekerjaan seperti berdagang, misalnya usaha jualan makanan dan lain-lain yang terkait berdagang, apakah pekerjaan seperti itu hukumnya sunnah atau mubah ?
B. apakah mengembala domba itu hukumnya sunnah atau mubah ?
c. apakah berkebun atau bercocok tanam itu pekerjaan sunnah atau mubah ?
D. kalau belajar seperti kuliah, contohhya belajar ilmu membuat pesawat atau membuat gedung, apakah belajar seperti itu termasuk dalam perkara ibadah dan syariat atau cuma hukumnya mubah saja.. ?
6. kalau kita selalu timbul rasa was was murtad pak ustadz, terus kita sering baca syahadat karena rasa was was murtad tersebut, apakah bisa membuat kita murtad kalau sering was was murtad terus langsung baca syahadat seperti itu ?
terima kasih sebelumnya pak ustadz...
JAWABAN
1.A. Tidak ada masalah. Toga atau topi wisuda bukanlah ciri khas yang dipakai untuk upacara keagamaan orang kafir. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memakainya. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Gambar Salib
1.B. Sama dengan jawaban 1.A. Baca detail: Batasan Serupa dengan Kafir
2. Itu haram tapi tidak murtad kecuali kalau kita menganggap perbuatan itu halal. Baca: Larangan untuk Orang Hadats Besar
3. Tidak murtad karena tidak ada unsur mengolok-olok ibadah haji. Baca detail: Menghina Syariah Islam Apakah Menyebabkan Murtad?
4. Ya, wajib diulangi. Baca detail: Ragu Setelah Melakukan Perbuatan
5.A. Hukum asalnya mubah. Tapi kalau diniati ibadah, maka menjadi sunnah. Baca detail: Ibadah Ritual dan Ibadah Sosial
5.B. Mubah, kecuali kalau diniati ibadah.
5.C. Mubah, kecuali kalau diniati ibadah.
5.D. Mubah.
6. Tidak murtad. Tapi was-was murtad itu sebaiknya dihindari. Termasuk juga was-was di bidang lain seperti was-was ibadah, shalat, dan lain-lain. Jangan terlalu membuat sulit masalah yang mudah sehingga perkara lain yang lebih penting jadi terbengkalai. Baca detail: Cara Mengatasi Was-was Murtad
Assalamualaikum wr.wb.
Saya ingin bertanya mengenai status saya di keluarga suami saya. Saya menikah sirri dgn saksi hanya dari keluarga saya sementara dari pihaknya hanya sebatas teman2nya. Akan tetapi istri pertamanya tahu. Sampai saya melahirkan anak pertama kami dia tak pernah mengenalkan atau bahkan membiarkan saya bersuara jika keluarga nya menelpon. Saya merasa tak diperlakukan adil apalagi melihat anak saya yang tak seperti anak2 dari istri pertamanya. Bahkan lebaran pun saya lewati tanpa suami saya.
Pertanyaan saya:
1. Apakah dosa jika suami saya menyembunyikan saya dari keluarganya?
2. Apakah saya berhak dan islam mendukung saya untuk bisa kenal dgn keluarga suami saya?
3. Apakah pernikahan kami sah tanpa adanya sepengetahuan keluarga nya?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- ISTRI SIRRI DISEMBUNYIKAN SUAMI DARI KELUARGA
- WARISAN KAKEK
- WARISAN PENINGGALAN WANITA DENGAN SUAMI DAN ANAK
- WARISAN DAN GONO GINI
- MEMAKAI TOGA DAN BAJU WISUDA, SERUPA ORANG KAFIR?
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Dalam hal pernikahan, yang penting suami memberi nafkah istri dan anak maka itu sudah cukup. Namun demikian bisa saja berakibat berdosa karena istri dan anak akan terkait dengan masalah warisan dan lain-lain apabila suami meninggal nantinya. Apabila gara-gara disembunyikan ini lalu anak istri tidak mendapat warisan peninggalan suaminya, maka tentu yang berdosa adalah suami.
2. Berhak. Setidaknya agar supaya keluarga suami tahu siapa ahli waris suami anda. Istri dan anak adalah ahli waris utama dalam hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Sah yang penting sudah memenuhi syarat saat akad nikah yaitu dua saksi, wali dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
WARISAN KAKEK
Assalammualaikum,
Kakek dan Nenek saya mempunyai 6 orang anak, 3 laki-laki 3 perempuan..
- Kakek ( alm thn 1993 )
- Nenek ( alm thn 2006 )
Anak Kakek dan Nenek..
1. Laki-laki ( alm thn 1974 ). belum menikah dan tidak mempunyai keturunan.
2. Laki-laki ( alm thn 2007 ). meninggalkan 1 istri, 1 anak laki-laki dan 4 anak perempuan (cucu).
3. Perempuan. meninggalkan 6 anak laki-laki ( cucu ).
4. Perempuan. meninggalkan 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan ( cucu ).
5. Perempuan. meninggalkan 2 anak laki-laki ( cucu ).
6. Laki-laki ( alm thn 2004 ). meninggalkan 1 istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan ( cucu ).
Siapa saja yang mendapat warisan dan berapa bagian warisannya..?
JAWABAN
1. Yang berhak mendapat warisan adalah anak-anak kandung yang masih hidup atau yang wafat setelah ayah (kakek anda) itu artinya anak no.1 tidak mendapat warisan karena wafat sebelum ayahnya. Jadi, harta warisan dibagikan kepada lima anak kandung yakni anak no 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan sistem 2 banding 1 (anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat). Jadi, dua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/7; sedang ketiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/7.
2. Kemudian, bagian anak laki-laki no.2 (senilai 2/7) dibagikan kepada istri (dapat 1/8), dan 7/8 diberikan pada keempat anak kandungnya dengan sistem 2 banding 1 seperti diterangkan di poin no. 1.
3. Begitu juga, bagian anak no. 6 (senilai 2/7) dibagikan kepada istri 1/8, dan sisanya yang 7/8 dibagikan pada ketiga anak kandungnya dengan sistem 2 banding 1 sebagaimana di poin 1.
4. Adapun anak no. 3, 4, 5 karena masih hidup, maka hartanya menjadi hak mereka. Sedangkan cucu tidak mendapat bagian apapun.
______________________
WARISAN PENINGGALAN WANITA DENGAN SUAMI DAN ANAK
Semua harta yang di miliki ayah dan ibu adalah hasil dari perkawinan /masing-masing tidak membawa harta dalam perkawinan , namun ayah saya berstatus perjaka ibu janda membawa anak 1 pria 2 wanita , hasil perkawinan itu lahirlah 3 pria saya yang tertua.
Sekarang ibu meninggal dunia , meninggalkan harta 2 bidang ladang , 1 unit rumah . Dalam hal ini ayah berniat untuk menjual 1 dari 2 bidang kebun , dengan harga Rp 200 jt ,pertanyaanya :
1. Berapa yang harus ayah berikan untuk ke 3 anak tirinya ? Dan berapa untuk anak kandungnya ? Dalam hal ini kami berselisih paham tentang besarnya bagian masing-masing alias tidak di dapatkan mufakat dan akhirnya belum di lakukan pembagian. Sebagai pertimbangan sdr/i pembimbing forum ini , bahwa belum ada pembagian warisan maupun penetapan ahli waris .
2. Apakah ada konsekuensi pidana maupun perdata yang menjerat ayah jika ayah tidak membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada masing-masing anaknya ? Atau semisal yang anak kandung di beri bagian sedangkan anak tiri tidak ?
Demikian terima kasih.
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri secara otomatis. Pemilik harta dalam kasus di atas adalah pemilik saham dari harta tersebut. Kalau pemiliknya adalah suami tanpa ada saham kepemilikan istri di dalamnya, maka harta itu sepenuhnya milik suami. Kalau pemilik saham dari harta itu adalah suami, misalnya, 60% dan istri 40%, maka yang 40% yang menjadi harta waris yang perlu diwariskan kepada seluruh ahli waris sedangkan yang 60% tetap milik suami dan tidak diwariskan.
Kalau memang istri memiliki kepemilikan dalam harta tersebut berapapun nilainya, maka yang menjadi ahli waris menurut Islam adalah sebagai berikut:
(a) suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada seluruh anak kandung dari almarhumah dengan sistem 2 banding 1 (anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Kalau pemilik harta itu adalah suami, maka tidak ada harta warisan yang bisa dibagikan karena suami masih hidup. Kalau pemilik harta adalah istri sepenuhnya atau sebagian, maka yang menjadi milik istri harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yaitu: suami dan seluruh anak kandung almarhumah. Kalau tidak melakukan ini, maka suami bisa digugat ke pengadilan. Baca juga: Harta Gono-gini dalam Islam
______________________
WARISAN DAN GONO GINI
Assalamualaikum Wr Wb
Ada beberapa pertanyaan tentang hak waris , ceritanya seperti ini:
Ayah saya sebelum menikah dengan ibu saya , menikah dengan orang lain ( cerai dengan istri pertama ) dan punya anak 2 orang laki2 semua meninggal satu, tinggal satu gono gini sudah beres. Lalu menikah dengan ibu saya punya anak 3 ( anak pertama laki2, anak kedua laki2 ( sudah meninggal), terakhir perempuan ).
Kemudian istri yang kedua ( ibu saya meninggal ). Yang perlu saya tanyakan di sini adalah :
1. Apakah hak waris itu bisa dibagikan kepada anak2nya setelah salah satu orang tua meninggal?
2. Harta yang mana yang bisa di bagi kepada anak2nya?
3. Apakah harta gono gini setelah cerai anak juga punya hak waris?
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada harta bersama (gono-gini). Jadi, harta baru diwariskan kalau si pemilik harta itu meninggal. Kalau pemilik harta ayah, maka tungguh ayah meninggal baru dibagikan. Kalau pemilik harta itu ibu, maka karena dia sudah wafat, maka hartanya boleh diwariskan kepada ahli warisnya. Baca detail: Harta Gono-gini
2. Hanya harta milik ibu yang bisa diwariskan dan ahli warisnya adalah (a) suami mendapat 1/4; (b) anak-anak kandung yang masih hidup mendapat 3/4 di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Seperti disebut di poin no.1 dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Jadi dalam kasus ini, apabila ayah anda wafat kelak maka ahli warisnya adalah anak kandungnya baik dari istri pertama maupun dari istri kedua. Dan harta yang diwariskan adalah seluruh harta miliknya baik yang diperoleh saat pernikahan pertama maupun saat nikah kedua.
______________________
MEMAKAI TOGA DAN BAJU WISUDA, SERUPA ORANG KAFIR?
assalamualikum pak ustadz, saya mau bertanya
1. A. apa hukum memakai toga atau topi wisuda ?
B. apa hukum memakai baju wisuda, apakah itu termasuk memakai pakaian ciri khas orang kafir ?
2. kalau kita dalam keadaan berhadats besar tapi kita tetap memasuki masjid atau pegang alquran, apakah itu bisa membuat kita murtad ?
3. kalau kita becanda seperti bilang sama teman, tahun besok saya naik haji..tapi niat hati tidak ada untuk naik haji tahun besok..kita bicara seperti itu pada teman sekedar untuk tertawa dan bercanda saja..dan tidak ada niat untuk mengolok naik haji, apakah perbuatan bercanda seperti itu bisa membuat kita murtad ?
4. kalau kita mandi wajib, setelah mandi wajib langsung melakukan aktifitas lagi, terus baru ingat bahwa ada bagian tubuh yang tidak terkena air saat mandi tadi dan kita memang meyakini bagian tersebut belum tersiram air, seperti diketiak misalnya, apakah kita wajib mengulangi mandi wajib lagi atau bagaimana hukumnya kalau seperti itu ?
5. A. apakah pekerjaan seperti berdagang, misalnya usaha jualan makanan dan lain-lain yang terkait berdagang, apakah pekerjaan seperti itu hukumnya sunnah atau mubah ?
B. apakah mengembala domba itu hukumnya sunnah atau mubah ?
c. apakah berkebun atau bercocok tanam itu pekerjaan sunnah atau mubah ?
D. kalau belajar seperti kuliah, contohhya belajar ilmu membuat pesawat atau membuat gedung, apakah belajar seperti itu termasuk dalam perkara ibadah dan syariat atau cuma hukumnya mubah saja.. ?
6. kalau kita selalu timbul rasa was was murtad pak ustadz, terus kita sering baca syahadat karena rasa was was murtad tersebut, apakah bisa membuat kita murtad kalau sering was was murtad terus langsung baca syahadat seperti itu ?
terima kasih sebelumnya pak ustadz...
JAWABAN
1.A. Tidak ada masalah. Toga atau topi wisuda bukanlah ciri khas yang dipakai untuk upacara keagamaan orang kafir. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memakainya. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Gambar Salib
1.B. Sama dengan jawaban 1.A. Baca detail: Batasan Serupa dengan Kafir
2. Itu haram tapi tidak murtad kecuali kalau kita menganggap perbuatan itu halal. Baca: Larangan untuk Orang Hadats Besar
3. Tidak murtad karena tidak ada unsur mengolok-olok ibadah haji. Baca detail: Menghina Syariah Islam Apakah Menyebabkan Murtad?
4. Ya, wajib diulangi. Baca detail: Ragu Setelah Melakukan Perbuatan
5.A. Hukum asalnya mubah. Tapi kalau diniati ibadah, maka menjadi sunnah. Baca detail: Ibadah Ritual dan Ibadah Sosial
5.B. Mubah, kecuali kalau diniati ibadah.
5.C. Mubah, kecuali kalau diniati ibadah.
5.D. Mubah.
6. Tidak murtad. Tapi was-was murtad itu sebaiknya dihindari. Termasuk juga was-was di bidang lain seperti was-was ibadah, shalat, dan lain-lain. Jangan terlalu membuat sulit masalah yang mudah sehingga perkara lain yang lebih penting jadi terbengkalai. Baca detail: Cara Mengatasi Was-was Murtad