Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Membaca Kitab Suci Agama Lain

Hukum Membaca Kitab Suci Agama Lain
HUKUM MEMBACA KITAB SUCI AGAMA LAIN SEPERTI INJIL, TAURAT

assalamualaikum pak ustadz, saya mau menanyakan

1. apa hukum membaca kitab agama lain apakah bisa membuat kita murtad ?
2. kalau kita mandi wajib atau berwudhu dengan benar, terus kita tidak tau kalau masih ada bahwa ada kulit yang belum tersiram, apakah sah sholat kita dalam keadaan seperti itu ?
3. kita sudah tau hukum kalau menghina Allah itu berdosa, terus kalau kita menghina Allah dalam keadaan lupa hukumnya itu perbuatan dosa, setelah terucap, baru sadar itu merupakan perbuatan dosa, apakah lupa seperti itu bisa membuat kita murtad ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MEMBACA KITAB SUCI AGAMA LAIN
  2. DALIL HARAMNYA MEMBACA KITAB SUCI AGAMA LAIN
  3. ULAMA BOLEH MEMBACA KITAB SUCI NON-MUSLIM UNTUK TUJUAN DAKWAH
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

4.apakah mengatakan HALELUYA, bisa membuat kita murtad ?

5. apakah menonton acara orang kafir baik ditelivisi ataupun melihat langsung, seperti melihat acara natal, apakah bisa membuat kita murtad ?

6. apakah kita bisa murtad , kalau kita berbicara sama pacar, seperti bilang pacar kita wahai istriku, padahal kita belum menikah tapi sudah bilang istri ?

7. apakah kita bisa murtad seperti mengatakan pada pacar seperti bialng SEHARUSNYA DUNIA INI HANYA MILIK KITA ?

8. apakah jin bisa masuk kedalam tubuh manusia, dan apakah benar orang kemasukan itu kemasukan jin ?

9. berdosakah bilang desa kita ini seindah surga, apakah boleh membandingkan alam dunia dengan surga ?

10. kalau kita mengatakan teman kita seperti bilang "kamu ini berasal dari planet mars atau berasal dari bulan ya" apakah bicara seperti itu bisa buat kita murtad ?

11. kalau ada teman kita yg islam wajahnya mirip sama orang kafir, semenjak itu kita memanggil nama teman kita yang islam tadi dengan nama yang dimiliki oleh orang kafir tadi. apakah perbuatan seperti itu sama dengan mengkafirkan sesama islam ?

terimakasih sebelumnya pak ustadz


JAWABAN


1. Hukumnya haram bagi orang biasa yang ilmu Islam-nya masih dangkal. Dan boleh bagi ulama dengan tujuan untuk menerangkan pada umat Islam awam letak pemalsuan yang terjadi dalam kitab-kitab mereka seperti dalam Taurat dan Injil (Bibel). Namun, keharaman ini tidak sampai pada membuat murtad.


DALIL HARAMNYA MEMBACA KITAB SUCI AGAMA LAIN

- Hadits riwayat Ahmad, Tabrani, Hakim dari Abdullah bin Tsabit ia berkata:

أن عمر بن الخطاب جاء إلى الرسول صلى الله عليه ‏وسلم فقال: يا رسول الله إني مررت بأخ لي من بني قريظة، فكتب لي جوامع من التوراة ‏ألا أعرضها عليك؟ قال: فتغير وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال عمر: ‏رضينا بالله رباً، وبالإسلام ديناً، وبمحمد صلى الله عليه وسلم رسولاً. قال: فسري عن ‏رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: والذي نفس محمد بيده. لو أصبح فيكم موسى ثم ‏اتبعتموه وتركتموني لضللتم، أنتم حظي من الأمم، وأنا حظكم من النبيين

Artinya: Umar bin Khatab pernah datang pada Nabi ia berkata: "Wahai Rasulullah aku bertemu dengan saudaraku dari kabilah Bani Quraizhah lalu ia menulis beberapa ayat dari kitab Taurat, apakah aku tunjukkan padamu?" Abdullah bin Tsabit berkata, "Maka berubahlah wajah Nabi." Umar berkata, "Aku ridha Allah sebagai Tuhan, dan Islam sebagai agamaku, Muhammad sebagai Rasulku." Abdullah bin Tsabit berkata, "Nabi gembira mendengar itu." Nabi berkata, "Demi Allah, kalau kalian bertemu Musa lalu kalian mengikutinya niscaya kalian tersesat. Kalian adalah bagian umatku. Dan aku adalah Nabi kalian."

- Hadits riwayat Ahmad dari Abu Ya'la

لا تسألوا أهل الكتاب عن شيء، فإنهم لن ‏يهدوكم وقد ضلوا. إنكم إما أن تصدقوا بباطل، وإما أن تكذبوا بحق

Artinya: Nabi bersabda, "Janganlah kalian bertanya sedikitpun pada Ahli Kitab. Mereka tidak akan memberimu petunjuk (karena) mereka telah tersesat. Kalian akan percaya pada perkara batil atau tidak percaya perkara haq."

Kedua hadits di atas secara khusus menjelaskan larangan Nabi agar umat Islam tidak lagi menambah wawasan keilmuan tentang agama lain baik melalui kitab-kitab suci mereka atau dengan cara berkomunikasi dengan penganut lain dalam soal ajaran agama mereka.

- QS Al An'am:68

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Artinya: Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).

- QS Al-Baqarah 2:75

أفتطمعون أن يؤمنوا لكم وقد كان فريق منهم يسمعون كلام الله ثم يحرفونه من بعد ما عقلوه وهم يعلمون

Artinya: Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?

- QS Huud:113

وَلاَ تَرْكَنُواْ إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاء ثُمَّ لاَ تُنصَرُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.

Dalam empat ayat di atas secara umum dijelaskan larangan untuk berkumpul dan bergaul dengan orang-orang zhalim baik zhalim dalam arti orang kafir atau muslim pelaku maksiat. Namun, larangan ini tidak sampai berakibat murtad kalau dilanggar selagi hati kita tetap beriman kepada Allah sebagaimana disebut dalam QS An-Nahl:106


ULAMA BOLEH MEMBACA KITAB SUCI NON-MUSLIM UNTUK TUJUAN DAKWAH

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan membaca kitab agama lain itu berlaku bagi kalangan awam. Adapun bagi kalangan ulama yang membaca dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan dan kesalahan kitab-kitab tersebut maka itu diperbolehkan sebagai salah satu metode berdakwah kepada orang kafir agar mau masuk Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Ahmad Deedat dari Afrika Selatan dan dr. Zakir Naik dari India. Allah berfirman dalam QS An-Nahl :125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

***

2. Shalatnya sah karena ketidaktahuan itu dimaafkan sama dengan ketidaksengajaan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

3. Tidak murtad. Lupa termasuk kondisi yang dimaafkan dalam syariah. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu http://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html

4. Mengucapkan Heleluya adalah haram karena itu ucapan yang dipakai khusus untuk ibadah agama Kristen. Namun tidak berakibat murtad selagi (a) hati tetap beriman pada Islam; (b) tidak membenarkan agama Kristen. Lihat QS An-Nahl :106

5. Tidak murtad namun haram karena (a) dilarang oleh Quran dan hadits; (b) dapat berpengaruh pada keimanan. Lihat dalil-dalil pada poin 1.

6. Tidak murtad dan tidak ada efek apa-apa. Namun sekedar diketahui bahwa berpacaran secara fisik sampai berduaan (kholwat) adalah haram dalam Islam. Baca detail: Kholwat dalam Islam

7. Tidak murtad dan tidak ada efek apapun pada akidah.

8. Jin adalah makhluk halus. Ia bisa masuk ke dalam tubuh manusia. Adapun kerasukan itu ada dua kemungkinan: karena kemasukan jin atau karena faktor psikologis atau penyakit. Misalnya, sakit demam panas yang sangat tinggi, dll.

9. Tidak berdosa itu hanya ungkapan rasa syukur.

10. Tidak murtad. Namun kalau diucapkan dengan tujuan menghina maka hukumnya haram karena menghina itu dilarang.

11. Tidak murtad. Apakah haram atau tidak itu tergantung niat apakah untuk memuji atau menghina. Kalau menghina maka haram.

Baca juga:

- Mengatasi Was-Was Murtad
- Penyebab Syirik, Murtad, Kafir
- Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam