Istri Ingin Cerai karena Suami Ada Kelainan
Istri Ingin Cerai karena Suami Ada Kelainan Apakah saya berdosa jika saya menggugat cerai suami saya karena saya sudah sering diancam untuk ditinggal, jadi ketika dia tidak pulang selama 2 minggu rasanya saya sudah siap untuk pisah secara resmi. Saya pun sudah lelah dengan sikapnya selama ini yang tidak pantas untuk menjadi pemimpin bagi saya dan anak saya, mau memperbaikinya pun rasanya terlalu sulit karena sangat kompleks. Yang menjadi pengganjal di hati saya adalah soal hadist dimana wanita yang meminta cerai ke suaminya diharamkan untuk mencium bau surga. Mohon penjelasannya.
INGIN CERAI KARENA SUAMI ADA KELAINAN
Assalamu'alaikum Pak Ustad
Saya seorang ibu rumah tangga satu anak berumur 2 tahun. Umur pernikahan saya dan suami sudah 3 tahun. Kami dikenalkan oleh keluarga (masih saudara jauh). Dulu saya mau dijodohkan karena pilihan orang tua pastilah pilihan yang terbaik untuk anaknya. Karena saat itu kami juga mendapat informasi dari lingkungan saudara kami bahwa keluarga calon suami berkecukupan dan agamis.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Setelah menikah, kami tinggal dirumah orang tua saya. Dan setelah menikah itulah, sedikit demi sedikit saya menemukan tabi'at suami yang buruk. Awal menikah, suami sering menonton video porno saat saya tidur. Bahkan dia pernah kepergok saat onani sambil nonton video porno. Kadang diam-diam saya hapus video dari laptopnya. Setelah anak kami lahir, suami masih suka nonton diam-diam. Sampai akhirnya saya tidak tahan dan memarahi suami saya untuk tidak menonton video porno apalagi disamping saya dan anak saya yang sedang tidur.
Saya pikir kebiasaannya sudah berhenti, tapi setelah saya lihat di history laptopnya, ternyata suami masih suka nonton video porno di kantornya. Mengetahui hal tersebut saya hanya bisa pasrah dengan memohon doa semoga suami diberikan hidayah karena saya tidak mungkin mengawasi 24 jam.
Dari efek tontonan tersebut, suami sering memaksa saya untuk melakukan anal sex. Saya menolak, tapi suami selalu memaksa saya. Dalam isak tangis kesakitan suami tetap melakukannya. Berulang kali dari semenjak saya hamil. Saya sering meminta untuk tidak melakukannya karena itu perbuatan orang homo dan dosa besar. Tetapi suami tetap melakukannya.
Suami saya orangnya sangat perasa/sensitif, orang tuanya pun sering didiamkan (diambekin) jika ada perlakuan/perkataan yang tidak disukai suami. Begitu pula dengan saya sebagai istrinya, sering diambekin karena masalah sepele. Jika ngambeknya kumat, suami akan diam saja jika ditanyakan, mau makan atau tidak?, mau diambilkan apa?, semua hanya dijawab tidak dengan wajah cemberut. Kalau sedang diluar, ponsel nya saya hubungi tidak diangkat, sampai tidak pulang kerumah, sehingga istri pontang-panting untuk melunakkan hatinya. Sering saya merasa tangan dan kaki saya dingin menghadapi suami yang ngambek. Saya menahan kesal saya sampai terbawa ke kesehatan fisik, mertua pun pernah hampir pingsan karena perlakuan suami saya yang ambekan dan tidak santun.
Suami sering buang-buang waktu dengan banyak tidur (lalai). Hampir tiap pagi bangun jam 9. Kadang kalau dirumah, maghrib tidur. Kalau dibangunkan untuk solat kadang marah. Pernah saya menyuruh diam-diam anak balita saya untuk membangunkan ayahnya untuk solat maghrib. Tapi beliau malah memarahi anak saya. Jika kami bertengkar, suami sering mengancam saya untuk pergi dari rumah (orang tua saya). Sudah beberapa kali pula sampai memasukkan baju ke tasnya. Tapi selalu saya bujuk sehingga beliau mengurungkan niatnya.
Karena sifat perasanya tersebut, saya sulit menasehati suami saya. Jadi saya mencoba trik lain untuk menyadarkan suami saya. Saya menunjukkan ibadah saya dengan niat agar dia juga tergugah untuk ibadah. Solat dan mengaji di depannya atau menceritakan si A sering solat di masjid, dsb. Mungkin pelan-pelan ada hasilnya.
Dari soal nafkah tidak selalu mencukupi karena kadang gaji yang diterima tidak penuh atau terlambat, tapi saya memiliki bisnis online yang bisa menutup kekurangan pengeluaran keluarga kami. Saya tidak meminta harta berlimpah, tapi setidaknya saya bisa melihat kerja keras dan kegigihan suami dalam mencari nafkah, tapi yang ada malah suami sering meminta uang belanja yang sudah dikasih kesaya walau tidak seluruhnya. Dan masih sering banyak tidur.
Sifat ngambek dan lalainya tentu terlihat oleh keluarga saya terutama kedua orang tua. Sampai suatu saat ibu saya menelpon ibunya untuk menasehati anaknya. Karena orang tua saya merasa tidak enak jika menasehati menantunya secara langsung. Pada hari itu juga suami dipanggil orang tuanya dan saat itu emosi nya langsung naik (ngambek). Sampai saat ini beliau sudah tidak pulang selama 2 minggu, karena masih marah ke saya dan orang tua saya, tapi tetap mengirimkan sebagian gaji (nafkah).
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya berdosa jika saya menggugat cerai suami saya karena saya sudah sering diancam untuk ditinggal, jadi ketika dia tidak pulang selama 2 minggu rasanya saya sudah siap untuk pisah secara resmi. Saya pun sudah lelah dengan sikapnya selama ini yang tidak pantas untuk menjadi pemimpin bagi saya dan anak saya, mau memperbaikinya pun rasanya terlalu sulit karena sangat kompleks. Yang menjadi pengganjal di hati saya adalah soal hadist dimana wanita yang meminta cerai ke suaminya diharamkan untuk mencium bau surga. Mohon penjelasannya.
2. Alasan apa yang harus saya cantumkan saat menggugat cerai suami di pengadilan agama, karena saya malu jika harus mencantumkan perlakuan anal sexnya, walaupun benar adanya, tapi saya malu jika terdengar di depan orang tua dan mertua. Dan saya takut suami akan sangat malu nantinya, dan membenci saya seumur hidupnya. Karena saya berkeinginan walaupun kami bercerai, kami tetap kompak mengasuh anak. Akan sangat sulit untuk kompak jika suami malu permasalahan ranjang sudah saya sebarkan.
3. Sampai saat ini pihak keluarga suami berusaha mendamaikan hati suami saya agar kembali kepada saya. Tapi rasanya saya tidak bisa. Sebaiknya saya bilang ke keluarga mereka untuk meminta cerai atau langsung menggugat cerai suami ke pengadilan agama?.
JAWABAN
1. Secara syariah istri boleh melakukan gugat cerai dalam beberapa kasus berikut:
a) Istri tidak mencintai suami. Walaupun suami baik dan agamis tapi istri tidak bisa mencintai suaminya, maka syariah membolehkan istri untuk meminta cerai sebagaimana yang dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais. Baca detail: Istri Gugat Cerai karena Tidak Cinta
b) Suami melakukan pelanggaran syariah. Istri boleh meminta cerai karena suami sering melakukan dosa. Rasulullah memberi pilihan pada seorang suami yang istrinya melakukan dosa. Hal yang sama berlaku juga pada istri yang suaminya suka berbuat dosa. Dalam kasus anda anal seks adalah haram dalam Islam dan ini bisa menjadi alasan syariah bagi anda untuk meminta cerai. Oleh karena itu istri bisa memilih antara cerai atau melanjutkan hubungan rumah tangga berdasarkan hadits sahih riwayat Nasa'i :
أن رجلا قال : يا رسول الله ، إني لي امرأة وهي لا تدفع يد لامس . قال : طلقها . قال إني أحبها قال : فاستمتع بها
Artinya: (Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki melapor pada Nabi: Wahai Rasulullah aku punya istri yang tidak menolak tangan (lelaki) yang menyentuhnya. Nabi menjawab: Ceraikan dia! Laki-laki itu berkata: (Tapi) Aku masih mencintainya. Nabi bersabda: Kalau begitu tetaplah hidup dengannya. Baca juga: Menceraikan Istri yang Tidak Shalat
c) Suami tidak menafkahi. Ini juga bisa menjadi sebab istri meminta cerai walaupun ini bukan kasus yang terjadi pada anda.
Kesimpulannya adalah bahwa anda boleh melakukan gugat cerai pada suami karena secara syariah sudah memungkinkan dengan dua alasan pertama di atas. Adapun hadits yang menyatakan bahwa "istri yang meminta cerai tidak mencium bau surga" adalah dalam konteks dan kondisi yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariah.
2. Alasan untuk melakukan gugat cerai dalam kasus anda, berdasarkan Pasal 116 KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah di antara poin-poin berikut:
a) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
b) suami melakukan kekejaman dalam rumah tangga (yang dimaksud adalah ajakaan anal seks tapi tentu tak perlu disebut secara spesifik);
c) Suami sering tidak memberi nafkah;
3. Akan lebih baik kalau suami yang menceraikan anda. Karena suami yang menceraikan istri prosesnya akan lebih mudah dan tidak diperlukan alasan-alasan yang akan membuat kedua pihak tidak nyaman. Bahkan secara syariah suami cukup mengucapkan kata "Cerai" pada istri, maka jatuhlah perceraian. Tinggal pengesahannya saja di Pengadilan Agama. Namun, kalau suami menolak menceraikan anda, maka gugat cerai juga bisa dilakukan. Baca detail: Gugat Cerai dalam Islam
SEBAB-SEBAB PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
KHI adalah buku acuan Pengadilan Agama dalam membuat keputusan cerai talak atau gugat cerai. Dalam Pasal 116 disebutkan poin-poin yang bisa dijadikan alasan untk melakukan gugat cerai:
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Assalamu'alaikum Pak Ustad
Saya seorang ibu rumah tangga satu anak berumur 2 tahun. Umur pernikahan saya dan suami sudah 3 tahun. Kami dikenalkan oleh keluarga (masih saudara jauh). Dulu saya mau dijodohkan karena pilihan orang tua pastilah pilihan yang terbaik untuk anaknya. Karena saat itu kami juga mendapat informasi dari lingkungan saudara kami bahwa keluarga calon suami berkecukupan dan agamis.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Setelah menikah, kami tinggal dirumah orang tua saya. Dan setelah menikah itulah, sedikit demi sedikit saya menemukan tabi'at suami yang buruk. Awal menikah, suami sering menonton video porno saat saya tidur. Bahkan dia pernah kepergok saat onani sambil nonton video porno. Kadang diam-diam saya hapus video dari laptopnya. Setelah anak kami lahir, suami masih suka nonton diam-diam. Sampai akhirnya saya tidak tahan dan memarahi suami saya untuk tidak menonton video porno apalagi disamping saya dan anak saya yang sedang tidur.
Saya pikir kebiasaannya sudah berhenti, tapi setelah saya lihat di history laptopnya, ternyata suami masih suka nonton video porno di kantornya. Mengetahui hal tersebut saya hanya bisa pasrah dengan memohon doa semoga suami diberikan hidayah karena saya tidak mungkin mengawasi 24 jam.
Dari efek tontonan tersebut, suami sering memaksa saya untuk melakukan anal sex. Saya menolak, tapi suami selalu memaksa saya. Dalam isak tangis kesakitan suami tetap melakukannya. Berulang kali dari semenjak saya hamil. Saya sering meminta untuk tidak melakukannya karena itu perbuatan orang homo dan dosa besar. Tetapi suami tetap melakukannya.
Suami saya orangnya sangat perasa/sensitif, orang tuanya pun sering didiamkan (diambekin) jika ada perlakuan/perkataan yang tidak disukai suami. Begitu pula dengan saya sebagai istrinya, sering diambekin karena masalah sepele. Jika ngambeknya kumat, suami akan diam saja jika ditanyakan, mau makan atau tidak?, mau diambilkan apa?, semua hanya dijawab tidak dengan wajah cemberut. Kalau sedang diluar, ponsel nya saya hubungi tidak diangkat, sampai tidak pulang kerumah, sehingga istri pontang-panting untuk melunakkan hatinya. Sering saya merasa tangan dan kaki saya dingin menghadapi suami yang ngambek. Saya menahan kesal saya sampai terbawa ke kesehatan fisik, mertua pun pernah hampir pingsan karena perlakuan suami saya yang ambekan dan tidak santun.
Suami sering buang-buang waktu dengan banyak tidur (lalai). Hampir tiap pagi bangun jam 9. Kadang kalau dirumah, maghrib tidur. Kalau dibangunkan untuk solat kadang marah. Pernah saya menyuruh diam-diam anak balita saya untuk membangunkan ayahnya untuk solat maghrib. Tapi beliau malah memarahi anak saya. Jika kami bertengkar, suami sering mengancam saya untuk pergi dari rumah (orang tua saya). Sudah beberapa kali pula sampai memasukkan baju ke tasnya. Tapi selalu saya bujuk sehingga beliau mengurungkan niatnya.
Karena sifat perasanya tersebut, saya sulit menasehati suami saya. Jadi saya mencoba trik lain untuk menyadarkan suami saya. Saya menunjukkan ibadah saya dengan niat agar dia juga tergugah untuk ibadah. Solat dan mengaji di depannya atau menceritakan si A sering solat di masjid, dsb. Mungkin pelan-pelan ada hasilnya.
Dari soal nafkah tidak selalu mencukupi karena kadang gaji yang diterima tidak penuh atau terlambat, tapi saya memiliki bisnis online yang bisa menutup kekurangan pengeluaran keluarga kami. Saya tidak meminta harta berlimpah, tapi setidaknya saya bisa melihat kerja keras dan kegigihan suami dalam mencari nafkah, tapi yang ada malah suami sering meminta uang belanja yang sudah dikasih kesaya walau tidak seluruhnya. Dan masih sering banyak tidur.
Sifat ngambek dan lalainya tentu terlihat oleh keluarga saya terutama kedua orang tua. Sampai suatu saat ibu saya menelpon ibunya untuk menasehati anaknya. Karena orang tua saya merasa tidak enak jika menasehati menantunya secara langsung. Pada hari itu juga suami dipanggil orang tuanya dan saat itu emosi nya langsung naik (ngambek). Sampai saat ini beliau sudah tidak pulang selama 2 minggu, karena masih marah ke saya dan orang tua saya, tapi tetap mengirimkan sebagian gaji (nafkah).
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya berdosa jika saya menggugat cerai suami saya karena saya sudah sering diancam untuk ditinggal, jadi ketika dia tidak pulang selama 2 minggu rasanya saya sudah siap untuk pisah secara resmi. Saya pun sudah lelah dengan sikapnya selama ini yang tidak pantas untuk menjadi pemimpin bagi saya dan anak saya, mau memperbaikinya pun rasanya terlalu sulit karena sangat kompleks. Yang menjadi pengganjal di hati saya adalah soal hadist dimana wanita yang meminta cerai ke suaminya diharamkan untuk mencium bau surga. Mohon penjelasannya.
2. Alasan apa yang harus saya cantumkan saat menggugat cerai suami di pengadilan agama, karena saya malu jika harus mencantumkan perlakuan anal sexnya, walaupun benar adanya, tapi saya malu jika terdengar di depan orang tua dan mertua. Dan saya takut suami akan sangat malu nantinya, dan membenci saya seumur hidupnya. Karena saya berkeinginan walaupun kami bercerai, kami tetap kompak mengasuh anak. Akan sangat sulit untuk kompak jika suami malu permasalahan ranjang sudah saya sebarkan.
3. Sampai saat ini pihak keluarga suami berusaha mendamaikan hati suami saya agar kembali kepada saya. Tapi rasanya saya tidak bisa. Sebaiknya saya bilang ke keluarga mereka untuk meminta cerai atau langsung menggugat cerai suami ke pengadilan agama?.
JAWABAN
1. Secara syariah istri boleh melakukan gugat cerai dalam beberapa kasus berikut:
a) Istri tidak mencintai suami. Walaupun suami baik dan agamis tapi istri tidak bisa mencintai suaminya, maka syariah membolehkan istri untuk meminta cerai sebagaimana yang dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais. Baca detail: Istri Gugat Cerai karena Tidak Cinta
b) Suami melakukan pelanggaran syariah. Istri boleh meminta cerai karena suami sering melakukan dosa. Rasulullah memberi pilihan pada seorang suami yang istrinya melakukan dosa. Hal yang sama berlaku juga pada istri yang suaminya suka berbuat dosa. Dalam kasus anda anal seks adalah haram dalam Islam dan ini bisa menjadi alasan syariah bagi anda untuk meminta cerai. Oleh karena itu istri bisa memilih antara cerai atau melanjutkan hubungan rumah tangga berdasarkan hadits sahih riwayat Nasa'i :
أن رجلا قال : يا رسول الله ، إني لي امرأة وهي لا تدفع يد لامس . قال : طلقها . قال إني أحبها قال : فاستمتع بها
Artinya: (Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki melapor pada Nabi: Wahai Rasulullah aku punya istri yang tidak menolak tangan (lelaki) yang menyentuhnya. Nabi menjawab: Ceraikan dia! Laki-laki itu berkata: (Tapi) Aku masih mencintainya. Nabi bersabda: Kalau begitu tetaplah hidup dengannya. Baca juga: Menceraikan Istri yang Tidak Shalat
c) Suami tidak menafkahi. Ini juga bisa menjadi sebab istri meminta cerai walaupun ini bukan kasus yang terjadi pada anda.
Kesimpulannya adalah bahwa anda boleh melakukan gugat cerai pada suami karena secara syariah sudah memungkinkan dengan dua alasan pertama di atas. Adapun hadits yang menyatakan bahwa "istri yang meminta cerai tidak mencium bau surga" adalah dalam konteks dan kondisi yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariah.
2. Alasan untuk melakukan gugat cerai dalam kasus anda, berdasarkan Pasal 116 KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah di antara poin-poin berikut:
a) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
b) suami melakukan kekejaman dalam rumah tangga (yang dimaksud adalah ajakaan anal seks tapi tentu tak perlu disebut secara spesifik);
c) Suami sering tidak memberi nafkah;
3. Akan lebih baik kalau suami yang menceraikan anda. Karena suami yang menceraikan istri prosesnya akan lebih mudah dan tidak diperlukan alasan-alasan yang akan membuat kedua pihak tidak nyaman. Bahkan secara syariah suami cukup mengucapkan kata "Cerai" pada istri, maka jatuhlah perceraian. Tinggal pengesahannya saja di Pengadilan Agama. Namun, kalau suami menolak menceraikan anda, maka gugat cerai juga bisa dilakukan. Baca detail: Gugat Cerai dalam Islam
SEBAB-SEBAB PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
KHI adalah buku acuan Pengadilan Agama dalam membuat keputusan cerai talak atau gugat cerai. Dalam Pasal 116 disebutkan poin-poin yang bisa dijadikan alasan untk melakukan gugat cerai:
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.