Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid bolehkah bawa anak kecil ke masjid, kita tidak tau entah anak tersebut bersih dari najis atau tidak ? Boleh membawa anak kecil ke dalam masjid selagi tidak jelas najis atau tidaknya. Rasulullah biasa membawa cucunya Umamah putri dari Zainab ke dalam masjid saat shalat fardhu dan menjadi imam. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim
Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid
MEMBAWA ANAK KECIL KE DALAM MASJID, BOLEHKAH?

assalamualaikum pak ustadz, saya mau menyakan


2. bolehkah bawa anak kecil ke masjid, kita tidak tau entah anak tersebut bersih dari najis atau tidak ?
1. A. apakah air PDAM yang mengandung kaporit bisa digunakan untuk bersuci dan berwudhu, soalnya air yang mengandung kaporit bau airnya sudah berubah, tapi air nya tetap jernih mungkin karena campuran kaporit tersebut ?
B. apakah air sungai atau air sumur yang keruh, warna airnya kekuningan dan tidak jernih ?
3.kalau meliburkan diri dihari minggu atau hari natal, misalnya kita punya warung kita tutup pada hari minggu dan hari natal itu tujuannya memang untuk liburan, apakah perbutan seperti menyerupai atau tasyabuh dengan orang kafir ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. ANAK KECIL DI MASJID DAN AIR PDAM BAU KAFORIT
  2. MEMBAWA ANAK KECIL KE DALAM MASJID, BOLEHKAH?
  3. AIR PDAM YANG BERUBAH BAUNYA APAKAH SUCI?
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

4. kalau ada tulisan yang namanya muhammad, terus kita buang ketempat sampah, yang pasti nama muhammad tersebut bukan nabi muhammad, tapi cuma nama orang yang kebetulan namanya muhammad, apakah berdosa ?
5. apakah bisa murtad kalau ada teman yang namanya muhammad terus kita panggil ahmid yang nama ahmid itu memang jadi nama panggilannya ? bukan menghina nama nabi muhammad pastinya
7. apakah bisa murtad kalau ribut atau berbicara dibelakang orang yang sedang sholat, yang membuat orang tertanggu dalam mengerjakan sholatnya dan jadi tidak khusyuk ?

10. kalau kita mengidolakan artis yang kafir, terus kita memajang atau menempelkan fotonya didinding kamar yang sedang memakai kalung SALIB, apakah perbuatan seperti itu sama dengan hukumnya kita yang lagi memakai kalung salib ? kita cuma memajang foto artis kafir tadi yang sedang memakai kalung salib bukan kita yang memakai kalung salibnya ?

11. A. apa hukum seperti mengatakan anakku malaikatku dan istriku bidadariku , apakah berdosa ?
B. apakah diet OCD yang diet cuma makan sekali sehari itu dan boleh minum sama dengan menyerupai puasa orang kafir ?

12. apakah bisa murtad kalau bilang masakan ini rasanya kayak neraka, sambil tertawa dan bercanda mengatakan masakan itu rasa neraka ?

13. A. apakah bisa murtad mencaci atau menghina penyakit, contohnya bilang penyakit batuk ini kayak anjing atau kata kata kasar lain yang menghina penyakit ?
B. apa hukum hormat pada atasan seperti mengangkat tangan seperti hormat bendera ?
C. apa hukum menunduk badan bila bertemu pada orang , apakah menundukkan badan itu bisa membuat kita murtad ?

14. pak ustadz bolehkah belajar agama dipondok pesantren ALKHOIROT, tapi cuma sekitar seminggu atau 2 minggu, masalahnya belum punya banyak waktu luang ?

terima kasih sebelumnya pak ustadz, maaf kalau banyak tanya karena saya pengen banyak tau tentang masalah agama...


JAWABAN

Hukumnya boleh membawa anak kecil ke dalam masjid Rasulullah pernah melakukan hal itu. Adapun air PDAM yang berubah baunya tetap dianggap suci karena perubahan itu terjadi bukan karena perkara najis.


MEMBAWA ANAK KECIL KE DALAM MASJID, BOLEHKAH?

2. Boleh membawa anak kecil ke dalam masjid selagi tidak jelas najis atau tidaknya. Rasulullah biasa membawa cucunya Umamah putri dari Zainab ke dalam masjid saat shalat fardhu dan menjadi imam. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim dari Abu Qatadah ia berkata:

عن أبي قتادة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولأبي العاص بن الربيع فإذا قام حملها وإذا سجد وضعها

Artinya: Rasulullah pernah shalat membawa Umamah putrinya Zainab binti Rasulullah dari suaminya Abul Ash bin Rabi'. Apabila Nabi berdiri beliau menggendongnya, apabila Nabi sujud beliau meletakkannya.

Dari hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 5/31-32, menjelaskan unsur hukumnya:

فيه حديث حمل أمامة رضي الله عنها ، ففيه دليل لصحة صلاة من حمل آدميا أو حيوانا طاهرا من طير وشاة وغيرهما ، وأن ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة حتى تتحقق نجاستها ، وأن الفعل القليل لا [ ص: 199 ] يبطل الصلاة ، وأن الأفعال إذا تعددت ولم تتوال ، بل تفرقت لا تبطل الصلاة .

وقوله : ( رأيت النبي - صلى الله عليه وسلم - يؤم الناس وأمامة على عاتقه ) هذا يدل لمذهب الشافعي - رحمه الله تعالى - ومن وافقه أنه يجوز حمل الصبي والصبية وغيرهما من الحيوان الطاهر في صلاة الفرض وصلاة النفل ، ويجوز ذلك للإمام والمأموم ، والمنفرد

Artinya: Hadits ini menjadi dalil atas sahnya shalatnya orang yang membawa manusia atau hewan yang suci seperti burung, kambing dan lainnya. Adapun baju anak kecil dan tubuhnya itu suci kecuali kalau jelas najisnya. Dan bahwa gerakan kecil tidak membatalkan shalat. Dan bahwa gerakan-gerakan yang banyak yang tidak berturut-turut tapi terpisah tidak membatalkan shalat.

Adapun hadis "Aku melihat Nabi menjadi imam shalat sedang Umamah berada di bahunya" ini menjadi dalil bagi madzhab Syafi'i dan yang setuju dengannya bahwa boleh membawa (menggendong) anak kecil laki-laki atau perempuan dan lainnya seperti hewan yang suci pada saat shalat fardhu dan shalat sunnah. Dan hal itu boleh dilakukan oleh imam dan makmum atau shalat sendirian.


AIR PDAM YANG BERUBAH BAUNYA APAKAH SUCI?

1.A. Air PDAM hukumnya suci dan menyucikan (tahir mutahhir) dan bisa digunakan untuk bersuci dan berwudhu karena ia masuk dalam kategori air mutlak yaitu air yang tanpa terikat oleh nama. Berbeda dengan air non-mutlak yang terikat dengan nama tertentu seperti air es, air sirup, air kolak. Adapun soal berubahnya bau air, maka itu tidak masalah selagi perubahan itu bukan karena perkara najis. Misalnya, kalau air yang sampai dua kulah kejatuhan bangkai kucing, lalu air itu berubah baunya, maka hukumnya najis. Namun kalau perubahannya itu karena dirinya sendiri atau karena perkara suci maka air tetap suci. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/18, menyatakan:

والماء الراكد ماءان ماء لا ينجس بشيء خالطه من المحرم إلا أن يكون لونه فيه أو ريحه أو طعمه قاتما وإذا كان شيء من المحرم فيه موجودا بأحد ما وصفنا تنجس كله قل أو كثر

Artinya: Air diam itu ada dua macam: air yang tidak najis walaupun bercampur dengan perkara najis kecuali apabila ada warna, bau dan rasanya. Apabila ada perkara najis dalam air dan air itu mengandung salah satu unsur yang tiga maka air itu menjadi najis baik airnya sedikit (kurang dua kulah) atau banyak (dua kulah atau lebih).

1.B. Hukumnya air sumur atau sungai yang keruh tetap suci selagi perubahan itu tidak disebabkan oleh perkara najis. Misalnya berubah karena lumut, kayu, daun atau lainnya. Lihat poin 1A.

3. Tidak termasuk tasyabuh. Menyerupai itu kalau ikut merayakan. Bahkan mengucapkan selamat Natal pun dibolehkan oleh ulama kontemporer asal tidak membenarkan ajaran mereka dan tidak sampai ikut acara ritualnya. Baca detail: Hukum Mengucapkan Selamat Natal

4. Tidak berdosa karena bukan Muhammad Rasulullah.

5. Tidak berdosa, karena tidak ada kaitannya dengan Rasulullah.

7. Mengganggu kekhusyukan orang shalat hukumnya haram tapi tidak sampai membuat murtad. Larangan ini berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dan Malik dari Al-Bayyad Nabi bersabda:

إن المصلي يناجي ربه عز وجل فلينظر ما يناجيه، ولا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن

Artinya: Orang yang shalat itu sudah berbisik pada Tuhannya maka hendaknya ia melihat pada apa yang dibisikkannya. Dan hendaknya tidak mengeraskan suara satu sama lain dengan bacaan Al-Quran.

Dalam menjelaskan hadits tersebut Al-Baji dalam Syarah Muwatha' menjelaskan:

ولا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن لأن في ذلك إيذاء بعضهم لبعض، ومنعاً من الإقبال على الصلاة، وتفريغ السر لها، وتأمل ما يناجي به ربه من القرآن، وإذا كان رفع الصوت بقراءة القرآن ممنوعاً حينئذ لإذاية المصلين، فإن منع رفع الصوت بالحديث وغيره أولى وأحرى لما ذكرناه، ولأن في ذلك استخفافاً بالمساجد، واطراحاً لتوقيرها وتنزيهها الواجب، وإفرادها لما بنيت له من ذكر الله تعالى

Artinya: Hendaknya tidak saling mengeraskan suara dengan bacaan Al-Quran karena hal itu saling menyakiti dan mencegah kekhusyuan shalat... Apabila mengeraskan suara bacaan Al-Quran dilarang karena mengganggu orang shalat, maka mengeraskan suara dengan percakapan dan lainnya itu lebih utama. Selain itu, bersuara keras di masjid termasuk meremehkan masjid ...

10. Tidak sama. Mengidolakan artis atau teman yang kafir kalau dalam arti condong pada agamanya maka itu dilarang (tapi tidak murtad, karena baru dianggap murtad kalau menyatakan diri keluar dari Islam). Adapun kalau menyukai secara personal tapi tidak condong pada agamanya, maka tidak apa-apa. Walaupun demikian, tetap dianjurkan agar seorang muslim memilih idola yang sama muslimnya dan yang baik kepribadiannya dalam rangka meningkatkan kualitas diri. Baca detail: Hukum Mengagumi Artis Non-Muslim dalam Islam

11a. Tidak berdosa karena itu hanyalah bahasa kiasan untuk menunjukkan rasa sayang.
11b. Diet hukumnya boleh secara mutlak.

12. Tidak, karena itu istilah kiasan hiperbola dalam bahasa.
13a. Tidak.
13b. Tidak apa-apa hormat atasan sama dengan hormat bendera. baca detail: Hukum Menghormati Bendera menurut Islam
13c. Tidak apa-apa. Baca detail: Hukum Hormat Membungkuk ala Jepang

14. Boleh.
LihatTutupKomentar