Wajibkah Menikahi Wanita yang Dihamili?
Wajibkah Menikahi Wanita yang Dihamili? Saya seorang suami yang mempunya 3 orang anak dan sudah menikah 8 tahun. Saya kerja disebuah gym dijakarta yang sehari hari bertemu dengan wanita. Diusia pernikahan yang ke 7 saya selingkuh dengan member saya yang mengakibatkan selingkuhan saya hamil.
Pertanyaanya adalah
1. Apakah saya wajib menikahi selingkuhan saya. Sementara saya masih sah nikah dengan istri saya. Dan istri saya hanya mengijinkan nikah siri.
HUKUM MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI, WAJIBKAH?
Assalamualaikum.
Kepada para pengurus ponpres alkhorot yang dirahmati Allah.
Saya seorang suami yang mempunya 3 orang anak dan sudah menikah 8 tahun. Saya kerja disebuah gym dijakarta yang sehari hari bertemu dengan wanita. Diusia pernikahan yang ke 7 saya selingkuh dengan member saya yang mengakibatkan selingkuhan saya hamil.
Pertanyaanya adalah
1. Apakah saya wajib menikahi selingkuhan saya. Sementara saya masih sah nikah dengan istri saya. Dan istri saya hanya mengijinkan nikah siri.
2. Apakah wanita hamil wajib dinikahi sama yang menghamili karena untuk nutup aib dan supaya tidak kena fitnah
TOPIK SYARIAH ISLAM
3. Kalau saya tidak menikahi selingkuhannya tapi saya bertanggung jawab dg calon anak saya apakah berdosa karena tidak mengawininya.
4. Apakah istri saya berdosa karena hanya mengijinkan saya nikah siri tapi bukan nikah negara
5. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa bersalah sama ke 2 wanita yaitu istri dan selingkuhan saya
6. Waktu saya selingkuh, saya hanya kasih nafkah ke anak anak saya sebatas kemampuan saya sementara saya tidak kasih nafkah ke istri apakah saya berdosa.
7. Waktu saya selingkuh saya ngontrak karena rumah tersebut bukan rumah kami tapi 100% milik istri. Apakah istri saya berdosa membiarkan saya ngontrak. Dan saya hanya berkunjung untuk nengok anak anak hanya akhir pekan. Semntara 6 hari saya sama selingkuhan
8. Apa hukumnya untuk anak yang akan dilahirkan kalau saya tidak menikahi selingkuhan saya
Terimakasih ustaz dan ustazah atas waktunya.
JAWABAN
1. Tidak ada kewajiban menikahi wanita yang dizinahi baik berakibat hamil atau tidak. Namun, hukumnya sah menikahi wanita tersebut walaupun dalam keadaan hamil menurut pendapat madzhab Syafi'i dan Hanafi. Kami rekomendasikan agar Anda menikahinya walaupun secara siri untuk menjaga nasab anak dan menutup aib si perempuan. Baca detail: Perkawinan Hamil Zina
2. Secara syariah tidak wajib menikahi wanita yang dizinahi sampai hamil. Namun, kalau anda ingin menjaga kehormatan perempuan dan anak yang dikandung, maka sebaiknya dinikahi agar status anak nantinya sah menjadi anak anda secara syariah. Baca detail: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina
3. Kalau tidak dinikahi, maka anak yang dikandung bukan anak anda yang sah walaupun secara biologis dia anak anda. Karena bukan anak sah maka tidak ada kewajiban untuk menafkahi anak tersebut. Baca detail: Anak Zina
4. Secara syariah nikah siri dan nikah negara sama saja. Jadi, istri anda tidak berdosa melarang anda menikah secara negara. Kami sarankan agar anda menikah secara siri dulu.
5. Sebaiknya dinikah saja walaupun secara siri. Jangan lupa agar nikahnya sah harus ada wali (ayah perempuan), dua saksi dan ijab qabul plus maskawin. Baca detail: Pernikahan Islam
6. Berdosa tidak menafkahi istri. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
7. Istri tidak punya kewajiban menafkahi suaminya. Jadi, dia tidak berdosa.
8. Kalau tidak dinikah, maka anak yang lahir menjadi anak zina nasabnya hanya kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab dengan anda sama sekali. Itu artinya tidak saling mewarisi dan kalau dia menikah (kalau dia perempuan) maka anda tidak berhak menjadi wali nikahnya. Baca detail: Anak Zina
______________________
RUMAH TANGGA: MEMBATALKAN SUMPAH ANCAMAN TALAK
Assalamualaikum WR.WB
Ustadz yang terhormat saya mohon pencerahannya untuk masalah yang saya hadapi, karena ada keraguan di hati saya perihal masalah ini, adapun masalah saya adalah mengenai Pernikahan
Bulan lalu saya bertengkar dengan istri saya, karena istri saya merasa orang tua saya berlaku tidak adil kepada kami mengenai satu dan lain hal. Di dalam pertengkaran itu, istri saya dalam kondisi marah mengatakan "lebaran (idul fitri) nanti saya tidak akan mau sungkeman kepada orang tua mu". Lalu karena kesal dan marah saya bilang ke istri saya, "OK kalau itu kamu lakukan maka saya akan menceraikan kamu, karena saya tak ingin punya istri yang durhaka sama orang tua". Saya sempat berulang kali menyampaikan hal itu kepada istri saya (pada saat marah itu juga) sebagai penegasan (ancaman) supaya dia tidak melakukan hal yang dikatakannya. tapi setelah keadaan mendingin dan sudah tidak ada lagi pertengkaran saya merasa menyesal karena telah mengucap kata "cerai" tersebut.
yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Bisakah saya membatalkan sumpah ancaman talak bersarat tersebut kepada istri saya? atau apakah jika lebaran tahun depan datang lalu istri saya mau sungkeman (saling meminta maaf), talak saya sudah gugur dan tidak berlaku lagi untuk lebaran tahun depan berikutnya?
2. Apakah saya sudah melakukan talak 3? karena seingat saya, saya ada mengulang beberapa kali perkataaan "kamu harus ingat ini ya..!!! saya akan menceraikan kamu, kalau kamu berani tidak mau sungkeman pada kedua orang tuaku saat lebaran nanti". Maksud saya berulang kali mengatakan itu bukan untuk menjatuhkan langsung sampai ke talak 3 tapi hanya sebagai penyampaian berita penegasan supaya dia tidak melakukan yang saya larang.
3. Dua atau tiga hari setelah pertengkaran itu saya ada "menggauli" istri saya tanpa terlebih dahulu mengucapkan kata rujuk, apakah itu diperbolehkan? karena kan sebelumnya saya sudah mengancam istri saya dengan kata cerai walaupun dengan syarat jikalau... . Apakah perlu kata rujuk walaupun syarat jatuhnya talak saya belum terpenuhi
Saya mohon ustadz bersedia menjawab setiap point pertanyaan yang saya sampaikan diatas
JAWABAN
1. Talak bersyarat tidak bisa dicabut. Namun kalau lebaran nanti dia datang sungkeman, maka talak bersyarat itu menjadi gugur dan tidak berlaku lagi.
2. Tidak. Talak bersyarat yang anda ucapkan hanya berlaku talak satu kalau itu dilakukan istri.
3. Boleh. Karena talak belum jatuh. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
PACARAN TANPA STATUS PASTI
saya ingin bertanya. Ada sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama bertahun-tahun, keduanya sama-sama belum pernah berzina. Namun setelah lama menjalin kasih, sang pria membujuk wanita untuk melakukan zina dengan alasan karena rasa sayang yang besar terhadap wanita itu. Awalnya wanita itu menolak dengan alasan bahwa ia hanya akan memberikan hal itu ketika pria itu kelak menjadi suaminya. Namun, sang pria mengatakan bahwa wanita itu adalah satu-satunya harapannya yang terakhir dan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Hingga akhirnya terjadilah perzinahan itu.
Setelah perzinahan itu, awalnya pria itu masih bermanis-manis dan selalu mengingat akan tanggung jawabnya. Namun setelah lama-kelamaan, pria itu mulai mengabaikan janji-janji yang pernah ia lontarkan kepada wanita tersebut, bahkan saat wanita itu mengingatkan kepadanya tentang apa yang telah mereka lakukan, si pria malah berkata bahwa semua itu telah berlalu.
Lambat laun, pria itu telah menjadi seseorang yang tidak pasti. Dia menjalani hubungannya dengan wanita itu tanpa tujuan. Dia sudah tidak pernah lagi membuat wanita itu yakin kepadanya dan seolah tidak pernah memikirkan perasaan kalut wanita itu yang selalu memikirkan kemanakah kiranya hubungan mereka akan berjalan ? Apakah tujuan pasti dari hubungan mereka yang tak tentu arah dan tidak pasti oleh pria itu?
Akhirnya wanita itu ada dalam lingkup penyesalan, atau yang lebih tepatnya ia menyesal mengenal dan menerima cinta. Tapi pria itu selalu menolak jika wanita itu ingin melepasnya karena kecewa, ia berkata ia sangat menyayangi wanita itu dan tidak ingin jika wanita itu meninggalkannya. Kini Wanita itu dilanda dilema sepanjang hari tentang hubungannya, hingga ia tidak mengurusi dirinya sendiri dengan segala beban pikiran yang menghantui benaknya setiap saat. Wanita itu merasa lelah dan sakit hati jika terus-terusan dipertahankan oleh pria itu tanpa kepastian yang jelas. Bahkan terkadang ia seolah tidak memiliki harapan hidup, Astagfirullah.
Mohon solusinya.
JAWABAN
Pria itu tidak berniat baik dengan anda. Dia hanya ingin berhubungan intim (zina) secara gratis dan anda melayaninya. Kalau anda ingin hidup tenang, maka berikut saran kami: (a) putuskan hubungan secara total dengannya jauhi segala bentuk komunikasi dengannya; (b) lakukan taubat nasuha memohon ampun pada Allah atas dosa besar yang anda lakukan; (c) cari pergaulan yang baik dan baca artikel Islam yang membawa pada peningkatan keimanan; (d) ikuti kegiatan keagamaan dengan ibu-ibu yang lain seperti majlis taklim dll. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Assalamualaikum.
Kepada para pengurus ponpres alkhorot yang dirahmati Allah.
Saya seorang suami yang mempunya 3 orang anak dan sudah menikah 8 tahun. Saya kerja disebuah gym dijakarta yang sehari hari bertemu dengan wanita. Diusia pernikahan yang ke 7 saya selingkuh dengan member saya yang mengakibatkan selingkuhan saya hamil.
Pertanyaanya adalah
1. Apakah saya wajib menikahi selingkuhan saya. Sementara saya masih sah nikah dengan istri saya. Dan istri saya hanya mengijinkan nikah siri.
2. Apakah wanita hamil wajib dinikahi sama yang menghamili karena untuk nutup aib dan supaya tidak kena fitnah
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI, WAJIBKAH?
- RUMAH TANGGA: MEMBATALKAN SUMPAH ANCAMAN TALAK
- PACARAN TANPA STATUS PASTI
- CARA KONSULTASI AGAMA
3. Kalau saya tidak menikahi selingkuhannya tapi saya bertanggung jawab dg calon anak saya apakah berdosa karena tidak mengawininya.
4. Apakah istri saya berdosa karena hanya mengijinkan saya nikah siri tapi bukan nikah negara
5. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa bersalah sama ke 2 wanita yaitu istri dan selingkuhan saya
6. Waktu saya selingkuh, saya hanya kasih nafkah ke anak anak saya sebatas kemampuan saya sementara saya tidak kasih nafkah ke istri apakah saya berdosa.
7. Waktu saya selingkuh saya ngontrak karena rumah tersebut bukan rumah kami tapi 100% milik istri. Apakah istri saya berdosa membiarkan saya ngontrak. Dan saya hanya berkunjung untuk nengok anak anak hanya akhir pekan. Semntara 6 hari saya sama selingkuhan
8. Apa hukumnya untuk anak yang akan dilahirkan kalau saya tidak menikahi selingkuhan saya
Terimakasih ustaz dan ustazah atas waktunya.
JAWABAN
1. Tidak ada kewajiban menikahi wanita yang dizinahi baik berakibat hamil atau tidak. Namun, hukumnya sah menikahi wanita tersebut walaupun dalam keadaan hamil menurut pendapat madzhab Syafi'i dan Hanafi. Kami rekomendasikan agar Anda menikahinya walaupun secara siri untuk menjaga nasab anak dan menutup aib si perempuan. Baca detail: Perkawinan Hamil Zina
2. Secara syariah tidak wajib menikahi wanita yang dizinahi sampai hamil. Namun, kalau anda ingin menjaga kehormatan perempuan dan anak yang dikandung, maka sebaiknya dinikahi agar status anak nantinya sah menjadi anak anda secara syariah. Baca detail: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina
3. Kalau tidak dinikahi, maka anak yang dikandung bukan anak anda yang sah walaupun secara biologis dia anak anda. Karena bukan anak sah maka tidak ada kewajiban untuk menafkahi anak tersebut. Baca detail: Anak Zina
4. Secara syariah nikah siri dan nikah negara sama saja. Jadi, istri anda tidak berdosa melarang anda menikah secara negara. Kami sarankan agar anda menikah secara siri dulu.
5. Sebaiknya dinikah saja walaupun secara siri. Jangan lupa agar nikahnya sah harus ada wali (ayah perempuan), dua saksi dan ijab qabul plus maskawin. Baca detail: Pernikahan Islam
6. Berdosa tidak menafkahi istri. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
7. Istri tidak punya kewajiban menafkahi suaminya. Jadi, dia tidak berdosa.
8. Kalau tidak dinikah, maka anak yang lahir menjadi anak zina nasabnya hanya kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab dengan anda sama sekali. Itu artinya tidak saling mewarisi dan kalau dia menikah (kalau dia perempuan) maka anda tidak berhak menjadi wali nikahnya. Baca detail: Anak Zina
______________________
RUMAH TANGGA: MEMBATALKAN SUMPAH ANCAMAN TALAK
Assalamualaikum WR.WB
Ustadz yang terhormat saya mohon pencerahannya untuk masalah yang saya hadapi, karena ada keraguan di hati saya perihal masalah ini, adapun masalah saya adalah mengenai Pernikahan
Bulan lalu saya bertengkar dengan istri saya, karena istri saya merasa orang tua saya berlaku tidak adil kepada kami mengenai satu dan lain hal. Di dalam pertengkaran itu, istri saya dalam kondisi marah mengatakan "lebaran (idul fitri) nanti saya tidak akan mau sungkeman kepada orang tua mu". Lalu karena kesal dan marah saya bilang ke istri saya, "OK kalau itu kamu lakukan maka saya akan menceraikan kamu, karena saya tak ingin punya istri yang durhaka sama orang tua". Saya sempat berulang kali menyampaikan hal itu kepada istri saya (pada saat marah itu juga) sebagai penegasan (ancaman) supaya dia tidak melakukan hal yang dikatakannya. tapi setelah keadaan mendingin dan sudah tidak ada lagi pertengkaran saya merasa menyesal karena telah mengucap kata "cerai" tersebut.
yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Bisakah saya membatalkan sumpah ancaman talak bersarat tersebut kepada istri saya? atau apakah jika lebaran tahun depan datang lalu istri saya mau sungkeman (saling meminta maaf), talak saya sudah gugur dan tidak berlaku lagi untuk lebaran tahun depan berikutnya?
2. Apakah saya sudah melakukan talak 3? karena seingat saya, saya ada mengulang beberapa kali perkataaan "kamu harus ingat ini ya..!!! saya akan menceraikan kamu, kalau kamu berani tidak mau sungkeman pada kedua orang tuaku saat lebaran nanti". Maksud saya berulang kali mengatakan itu bukan untuk menjatuhkan langsung sampai ke talak 3 tapi hanya sebagai penyampaian berita penegasan supaya dia tidak melakukan yang saya larang.
3. Dua atau tiga hari setelah pertengkaran itu saya ada "menggauli" istri saya tanpa terlebih dahulu mengucapkan kata rujuk, apakah itu diperbolehkan? karena kan sebelumnya saya sudah mengancam istri saya dengan kata cerai walaupun dengan syarat jikalau... . Apakah perlu kata rujuk walaupun syarat jatuhnya talak saya belum terpenuhi
Saya mohon ustadz bersedia menjawab setiap point pertanyaan yang saya sampaikan diatas
JAWABAN
1. Talak bersyarat tidak bisa dicabut. Namun kalau lebaran nanti dia datang sungkeman, maka talak bersyarat itu menjadi gugur dan tidak berlaku lagi.
2. Tidak. Talak bersyarat yang anda ucapkan hanya berlaku talak satu kalau itu dilakukan istri.
3. Boleh. Karena talak belum jatuh. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
PACARAN TANPA STATUS PASTI
saya ingin bertanya. Ada sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama bertahun-tahun, keduanya sama-sama belum pernah berzina. Namun setelah lama menjalin kasih, sang pria membujuk wanita untuk melakukan zina dengan alasan karena rasa sayang yang besar terhadap wanita itu. Awalnya wanita itu menolak dengan alasan bahwa ia hanya akan memberikan hal itu ketika pria itu kelak menjadi suaminya. Namun, sang pria mengatakan bahwa wanita itu adalah satu-satunya harapannya yang terakhir dan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Hingga akhirnya terjadilah perzinahan itu.
Setelah perzinahan itu, awalnya pria itu masih bermanis-manis dan selalu mengingat akan tanggung jawabnya. Namun setelah lama-kelamaan, pria itu mulai mengabaikan janji-janji yang pernah ia lontarkan kepada wanita tersebut, bahkan saat wanita itu mengingatkan kepadanya tentang apa yang telah mereka lakukan, si pria malah berkata bahwa semua itu telah berlalu.
Lambat laun, pria itu telah menjadi seseorang yang tidak pasti. Dia menjalani hubungannya dengan wanita itu tanpa tujuan. Dia sudah tidak pernah lagi membuat wanita itu yakin kepadanya dan seolah tidak pernah memikirkan perasaan kalut wanita itu yang selalu memikirkan kemanakah kiranya hubungan mereka akan berjalan ? Apakah tujuan pasti dari hubungan mereka yang tak tentu arah dan tidak pasti oleh pria itu?
Akhirnya wanita itu ada dalam lingkup penyesalan, atau yang lebih tepatnya ia menyesal mengenal dan menerima cinta. Tapi pria itu selalu menolak jika wanita itu ingin melepasnya karena kecewa, ia berkata ia sangat menyayangi wanita itu dan tidak ingin jika wanita itu meninggalkannya. Kini Wanita itu dilanda dilema sepanjang hari tentang hubungannya, hingga ia tidak mengurusi dirinya sendiri dengan segala beban pikiran yang menghantui benaknya setiap saat. Wanita itu merasa lelah dan sakit hati jika terus-terusan dipertahankan oleh pria itu tanpa kepastian yang jelas. Bahkan terkadang ia seolah tidak memiliki harapan hidup, Astagfirullah.
Mohon solusinya.
JAWABAN
Pria itu tidak berniat baik dengan anda. Dia hanya ingin berhubungan intim (zina) secara gratis dan anda melayaninya. Kalau anda ingin hidup tenang, maka berikut saran kami: (a) putuskan hubungan secara total dengannya jauhi segala bentuk komunikasi dengannya; (b) lakukan taubat nasuha memohon ampun pada Allah atas dosa besar yang anda lakukan; (c) cari pergaulan yang baik dan baca artikel Islam yang membawa pada peningkatan keimanan; (d) ikuti kegiatan keagamaan dengan ibu-ibu yang lain seperti majlis taklim dll. Baca detail: Cara Taubat Nasuha