Tidak Memakai Hukum Allah, Kafirkah?

Membuat Hukum Selain Hukum Allah apakah bisa murtad kalau membuat hukum selain hukum Allah, contohnya saya sebagai kepala desa terus saya membuat peraturan di desa kalau ada orang yang mencuri di desa saya hukumnya dibunuh, mungkin hukum islam tidak harus dibunuh bagi para pencuri ? B. apakah bisa murtad kalau negara atau pemerintah membuat hukum hukum di negara bertentangan dengan hukum Allah, apakah pemerintah yang membuatnya dan masyarakat mengikutinya bisa murtad ?
Tidak Memakai Hukum Allah
MEMBUAT HUKUM SELAIN HUKUM ALLAH

6. A. apakah bisa murtad kalau membuat hukum selain hukum Allah, contohnya saya sebagai kepala desa terus saya membuat peraturan di desa kalau ada orang yang mencuri di desa saya hukumnya dibunuh, mungkin hukum islam tidak harus dibunuh bagi para pencuri ?

B. apakah bisa murtad kalau negara atau pemerintah membuat hukum hukum di negara bertentangan dengan hukum Allah, apakah pemerintah yang membuatnya dan masyarakat mengikutinya bisa murtad ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MEMBUAT HUKUM SELAIN HUKUM ALLAH
    1. AYAT INI UNTUK KAUM YAHUDI, BUKAN MUSLIM
  2. RAGU BACAAN AL-FATIHAH SAAT SHALAT
  3. HUKUM DOA NURBUAT ADAKAH DASARNYA?
  4. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

MEMBERLAKUKAN HUKUM SELAIN HUKUM ALLAH

6.A. - Memberlakukan hukum Allah adalah wajib, dan tidak melakukannya adalah berdosa. Namun dosa itu tidak berakibat murtad. Adapun membunuh tanpa dasar yang dibolehkan adalah dosa besar. Tapi tidak termasuk murtad selagi masih mengakui bahwa itu dilarang. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dalam QS Al-Maidah 5:44 Allah berfirman:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Ayat ini terkesan mengkafirkan orang Islam yang tidak memakai hukum Allah. Namun, Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 3/61, menyatakan bahwa ulama berbeda pendapat soal ayat tersebut:

وقال ابن عباس وطاوس : ليس بكفر ينقل عن الملة ، بل إذا فعله فهو به كافر وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر .

قال عطاء : هو كفر دون كفر ، وظلم دون ظلم ، وفسق دون فسق ، وقال عكرمة معناه : ومن لم يحكم بما أنزل الله جاحدا به فقد كفر ، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق .

وسئل عبد العزيز بن يحيى الكناني عن هذه الآيات ، فقال : إنها تقع على جميع ما أنزل الله لا على بعضه ، فكل من لم يحكم بجميع ما أنزل الله فهو كافر ظالم فاسق ، فأما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك ، ثم لم يحكم بجميع ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات . وقال العلماء : هذا إذا رد نص حكم الله عيانا عمدا ، فأما من خفي عليه أو أخطأ في تأويل فلا .

Artinya: Ibnu Abbas dan Thawus berkata: Bukan kafir keluar dari agama tetapi apabila melakukannya maka dia kufur tapi tidak seperti orang yang kufur pada Allah dan Hari Akhir.

Ikrimah berkata: Makna ayat ini adalah barangsiapa tidak memakai hukum Allah karena ingkar maka kafir, tapi barang siapa yang tetap mengakui hukum Allah tapi tidak memakainya maka ia disebut zhalim dan fasiq.

Abdul Aziz bin Yahya Al-Kinani ditanya tentang ayat ini, ia menjawab: Ayat ini berlaku apabila tidak melakukan seluruh yang diturunkan Allah bukan pada sebagian. Maka setiap orang yang tidak menghukumi dengan semua yang diturunkan Allah maka ia kafir, zhalim dan fasiq. Barangsiapa yang memakai hukum Allah seperti tauhid dan meninggalkan syirik lalu tidak menghukumi dengan seluruh syariat yang diturunkan Allah maka tidak terkena hukum ayat ini. Ulama berkata: ini apabila menolak teks hukum Allah secara sengaja dan terang-terangan. Apabila diam-diam atau tidak sengaja dalam menafsiri maka tidak apa-apa.


AYAT INI UNTUK KAUM YAHUDI, BUKAN MUSLIM

Sebagian ulama menyatakan bahwa ayat ini bukan untuk umat Islam, tapi buat kaum Yahudi yang telah merubah kitab suci mereka dan memberlakukan hukum dari isi kitab yang dirubah tersebut.
,
Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 3/61, menyatakan:

قال بعض العلماء : والقرآن العظيم يدل على أنها في اليهود ; لأنه تعالى ذكر فيما قبلها أنهم يحرفون الكلم من بعد مواضعه ، وأنهم يقولون إن أوتيتم هذا ، يعني الحكم المحرف الذي هو غير حكم الله فخذوه ، وإن لم تؤتوه أي المحرف ، بل أوتيتم حكم الله الحق فاحذروا ، فهم يأمرون بالحذر من حكم الله الذي يعلمون أنه حق .

Artinya: Sebagian ulama berkata: Al-Quran menunjukkan bahwa ayat ini untuk kaum Yahudi karena Allah menyebut pada ayat sebelumnya bahwa mereka telah merubah kalimat Allah. Dan mereka mengatakan, "Kalian diberi ini." Yakni, hukum yang telah dirubah yang bukan hukum Allah, maka ambillah. Kalau kalian tidak diberi hukum (yang telah dierubah) ini, tapi diberi hukum Allah yang haq maka hati-hatilah. Mereka menyuruh berhati-hati dari hukum Allah yang mereka tahu adalah benar.

6.B. Tidak murtad. Lihat jawaban 6A.

____________________


RAGU BACAAN AL-FATIHAH SAAT SHALAT

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. misalnya: ketika kita sedang sholat membaca Surah Al-Fatihah telah menyelesaikan ayat ke 5 lalu akan melanjutkan ayat ke 6, lalu kita merasa bahwa bacaan kita pada ayat ke 4 kurang pas tajwidnya, apakah boleh mengulang dari ayat ke 4 lalu diteruskanlah ayat ke 5, 6, dan 7, atau harus mengulang dari ayat pertama?
2. bagaimana was-was yang hampir setiap kali sholat dalam bacaan fatihah merasa ragu apakah sudah membaca bismillah atau belum, apakah membaca surah al-fatihah dengan sempurna 7 ayat atau kurang dari 7 ayat karena terlewati tanpa sengaja?
3. bacaan sholat yang mana saja yang harus didengar oleh telinga kita sendiri? jika ragu apakah telah mendengar atau tidak bagaimana ustadz?
Syukran.

JAWABAN


1. Boleh tapi tidak perlu. Yang prinsip dalam bacaan Al-Fatihah saat shalat adalah tidak merubah makna. Tidak harus benar secara tajwid. Baca detail: Kesalahan Bacaan Al-Fatihah

2. Kalau ragu saat membaca maka hendaknya diulangi. Namun, kalau itu terjadi berulang-ulang, maka hendaknya disadari bahwa sikap ini adalah was-was dan was-was harus diperangi. Adapun apabila ragu setelah shalat, maka keraguan itu tidak dianggap dan shalatnya sah. Baca detail: Keraguan Setelah Melakukan Ibadah

3. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm. 3/256, menyatakan:

وأدنى الإسرار أن يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض عنده من لغط وغيره، وهذا عام في القراءة والتكبير والتسبيح في الركوع وغيره، والتشهد والسلام والدعاء ـ سواء واجبها ونفلها ـ لا يحسب شيء منها حتى يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض

Artinya: Pelannya bacaan (dalam shalat) yang paling rendah adalah mendengar bacaannya sendiri apabila ia normal pendengarannya dan tidak ada penghalang. Ini umum dalam bacaan (Fatihah), takbir, tasbih rukuk dan lainnya, tahiyat, salam, doa baik shalat wajib atau sunnah. Bacaan tidak dianggap kecuali setelah mendengar sendiri apabila sehat pendengarannya dan tidak ada penghalang.

Pendapat madzhab Syafi'i ini didukung oleh dua madzhab lain yaitu madzhab Hanbali dan Hanafi kecuali Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali yang mengikuti pendapat madzhab Maliki. Lihat, Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, 2/44; Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/276)

Adapun pendapat yang menyatakan tidak perlu mengeluarkan suara adalah madzhab Maliki.

Al-Hattab (madzhab Maliki) dalam Mawahib Al-Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, hlm. 2/222 menyatakan:

قال ابن ناجي في شرح الرسالة: اعلم أن أدنى السر أن يحرك لسانه بالقراءة، وأعلاه أن يسمع نفسه فقط، وأدنى الجهر أن يسمع نفسه ومن يليه، وأعلاه لا حد له

Artinya: Ibnu Naji dalam Syarah Al-Risalah berkata: Paling rendahnya suara siri (dalam shalat) adalah menggerakan lisan saat membaca. Yang paling tinggi adalah mendengar bacaan sendiri. Paling rendahnya suara jahr adalah suara didengar diri sendiri dan orang sekitar. Paling tingginya suara jahr adalah tidak ada batasnya.

______________________


HUKUM DOA NURBUAT ADAKAH DASARNYA?

assalaamu'alaikum, ustadz

saya dalam berdoa selalu menyertakan kalimat doa nurbuwat lengkap, karena sejak kecil sampai masa kuliah dulu selalu diajarkan dan diingatkan oleh orang tua untuk membacanya, sehingga sudah menjadi kebiasaan rutin setelah shalat maupun setiap harinya tidak tertinggal saya baca.
Yang menjadi pertanyaan :
(1) adakah dasarnya dari nabi Muhammad shollallooHu 'alaiHi wa sallam atau sahabatnya tentang doa nurbuwat tersebut ?
(2) di kitab apakah naskah asli pertamanya doa nurbuwat tersebut ditulis, mengingat terdapat perbedaan kalimat di berbagai kitab, termasuk yang diajarkan orang tua saya lebih panjang kalimatnya dari yang tercantum di kitab2 doa umumnya ?
(3) apakah benar, doa tersebut hanya dapat diajarkan untuk keluarga dan sahabat dekat saja, mengingat manfaat yang dirasakan dalam kehidupan saya dan beberapa kerabat serta keluarga yang juga rutin membacanya itu sangatlah baik. Jadi, apakah tidak melanggar petuah orang tua apabila teman yang saya kenal juga saya beri tahu agar sama mendapat manfaatnya ?

terima kasih

JAWABAN

1. Sebagian doa nurbuat berasal dari hadits Nabi.
2 dan 3 Silahkan lihat penjelasan detail di sini.
LihatTutupKomentar