Konflik Keluarga Aswaja dan Wahabi MTA
Konflik Keluarga Aswaja dan Wahabi MTA Kalau saya malakukan kegiatan tahlil atau selamatan. saya harus berdalil dengan apa? apakah ada dalilnya? selama ini saya mempunyai keyakinan "dalam hal muámallah semua boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.." dan semua boleh dilakukan selama tidak menjadikan mandorot dan jika dilakukan justru menimbulkan kemaslahatan.
KONFLIK KELUARGA PENGIKUT NU DAN WAHABI MTA
Assalamuálaikum Wr Wb
Selamat Pagi Ustad
Perkenalkan nama saya A tinggal di Jakarta
Saya ingin bertanya, namun sebelumnya saya akan jelaskan Saya anak ke 3 dari 4(empat) bersaudaraadik saya (laki-laki) telah meninggal dunia tahun 2012 dan 2 kakak saya adalah perempuan Ibu saya adalah kelahiran Ngawi (Jawa Timur) dan telah meninggal dunia pada tahun 2014. Saya adalah penerus Ibu dan Bapak saya (keduanya telah meninggal) dimana kedua oang tua saya adalah kaum nahdiyin..dan kakak dari Ibu saya adalah lulusan Mambauúl Ulum
TOPIK SYARIAH ISLAM
Saat ini saya merasa selalu ditentang oleh kedua kakak saya dalam saya menjalankan kegiatan kegiatan yang selama ada orang tua ada juga dilakukan..Setiap kali saya melakukan kegiatan apa yang dilakukan kedua orang tua semasa hidupnya.selalu ditentang dan disalahkan.. Kakak perempuan saya yang pertama sepertinya penganut MTA, dia tinggal di Balikpapan.. bahkan pada klimaksnya mereka Kakak kedua menulis kepada sayasbb (tulisan dipotong terlalu panjang - red)
Saya sebenarnya tidak ingin berkonfrontasi dengan sodara kandung tapi saya selalu dilecehkan dalam hal saya mengerjakan apa yang dilakukan orang tua saya semasa hidupnya
Saya melakukan tahlil walaupun tidak dalam hitungan hari yang pas sesuai dengan kebiasaansaya lakukan jika saya mampu dan ada waktu itu juga yang dilakukan oleh orang tua saya semasa hidupnya. oleh karenanya saya mohon arahan dan penjelasan :
1. Kalau saya malakukan kegiatan tahlil atau selamatan. saya harus berdalil dengan apa? apakah ada dalilnya? selama ini saya mempunyai keyakinan "dalam hal muámallah semua boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.." dan semua boleh dilakukan selama tidak menjadikan mandorot dan jika dilakukan justru menimbulkan kemaslahatan.
2. Saya ingin menjawab semua lecehan atau perlakuan kakak saya namun tidak dengan menyerang balik.. namun dengan suatu dalil. bahwa saya boleh melakukan apa yang selama ini saya lakukan dan tidak dilarang oleh Alquran.
3. Saya ingin lebih yakin dalam menjalankan apa yang selama ini dilakukan oleh orang tua saya. dengan mengetahui hukum dan dalilnya dalam Alquran
4. Siapakah Romo Pinandhita Sulinggih Winarno yang menjadi Mualaf/masuk Islam lalu beliau mengubah namanya menjadi Abdul Aziz apa ajaran beliau dan menganut faham apa dalam menjalankan islamnya
JAWABAN
1. Argumen yang anda miliki sudah benar dan itu sudah cukup. Untuk lebih menambah kemantapan anda silahkan artikel berikut:
- Bid'ah Baik dan bid'ah sesat
- Hukum selamatan dan tahlil
MTA sama dengan PERSIS (Persatuan Islam), Al-Irsyad, dll adalah ajaran yang bermadzhab kepada gerakan Wahabi Salafi Arab Saudi. Pandangan mereka yang sempit dan picik membuat mereka menyesatkan bahkan mengkafirkan semua orang muslim yang tidak mau ikut dan tidak sama dengannya. Tidak perlu mereka diladeni karena itu akan membuat hilangnya berkah dan rasa damai di hati. Ketika anda meyakini sesuatu itu tidak bertentangan dengan Islam maka cukuplah itu dan abaikan pendapat lain. Baca detail: Wahabi Salafi Radikal Pemecah Belah umat Islam
2. Kesalahan Wahabi dan afiliasinya yang fatal dan tidak konsisten adalah bahwa sumber hukum Islam menurut mereka hanya ada dua yaitu Quran dan hadits. Kenyataannya mereka mendasarkan pendapatnya bukan hanya pada kedua sumber utama itu tapi juga pada pendapat para ulama mereka seperti Muhammad bin Abdul Wahab, Bin Baz, Utsaimin, Al-Bani, dll. Bahkan, sebenarnya pemahaman Al-Quran dan hadits yang mereka ambil adalah berdasarkan pemahaman ulama-ulama mereka yang notabene baru ada pada abad 19 dan 20 masehi. Yang mereka ikuti bukan generasi ulama salaf, tapi mereka menyebut diri sebagai Salafi. Baca juga: Beda Pesantren Salaf, dan Ponpes Salafi
3. Kalau anda ingin mencari dalil tahlil di dalam Al-Quran maka berarti anda sudah masuk ke dalam perangkap argumentasi Wahabi sementara Wahabi sendiri tidak semua argumennya memakai dalil Quran. Perhatikan situs-situs tanya jawab milik Wahabi sebagian jawaban yang mereka berikan berdasarkan akal mereka sendiri.
Perlu diketahui bahwa dari jumlah 6666 atau 6236 ayat Al-Quran hanya 500 ayat yang membahas tentang hukum syariah sebagaimana dikatakan Imam Ghazali dalam Al-Mustashfa, hlm. 2/350. Dan hanya sekitar 4.400 (empat ribu empat ratus) atau 7.000 hadits yang terkait hukum. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab An-Nukat, hlm. 2/299-300, menyatakan:
فأما ما يتعلق بالأحكام خاصة : فقد ذكر الحافظ ابو جعفر البغدادي في كتاب التمييز له عن الثوري وشعبة ويحيى بن سعيد القطان وابن مهدي وأحمد بن حنبل وغيرهم : أن جملة الأحاديث المسندة عن النبي صلى الله عليه وسلم {يعني الصحيحة بلا تكرار}أربعة آلاف وأربعمائة حديث , وعن إسحاق بن راهوية أنه سبعة آلاف ونيف .
Artinya: Adapun hadits yang terkait hukum menurut Al-hafidz Abu Jafar Al-Baghdadi dalam kitabnya dari Tsauri, Syubah, Yahya bin Said Al-Qattan, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal dan lainnya bahwa jumlah hadits yang diriwayatkan dari Nabi yang sahih dan tanpa diulang adalah 4.400 hadits sedangkan menurut Ishaq bin Rahawiyah sebanyak 7.000 (tujuh ribu) hadits. (Lihat juga, Shan'ani dalam Taudih Al-Afkar, hlm. 1/62).
Sedangkan masalah hukum jumlahnya ratusan ribu kalau bukan jutaan dan itu bertambah setiap harinya. Karena itu, pemberian solusi syariah sisanya, yang tidak dibahas oleh Quran dan hadits, diserahkan oleh Islam kepada para ulama mujtahid untuk mencari dan memberi solusi. Baca: Sumber Hukum Islam
Dan tentu saja tidak semua ulama memenuhi syarat untuk menjadi ulama mujtahid. Baca detail: Ijtihad dalam Islam
Dan ulama pendiri Wahabi kebanyakan tidak memenuhi syarat untuk berijtihad dan karena itu mereka tidak berhak untuk memberikan penghakiman pada apa yang dilakukan umat Islam lain. Baca detail: Wahabi menurut pendapat Ulama Ahlussunnah
Salah satu sebab pendapat mereka tidak dianggap karena mereka tidak mengakui qiyas karena kebanyakan mereka pengikut madzhab Zhahiri-nya Ibnu Hazm. Baca detail: Ibnu Hazm, Abdul Azim Badawi dan Mazhab Zahiri
4. Siapa Romo Pinandhita Sulinggih Winarno itu tidak penting dan anda bisa mencarinya sendiri di Google. Dan kalaupun seandainya tahlil berasal dari tata cara umat Hindu atau agama lain maka itu tidak masalah dalam Islam selagi isinya tidak mengandung hal-hal yang melanggar prinsip syariah Islam. Namun, memang kalau anda mendengarkan ucapan orang Wahabi, maka anda akan selalu mendengar penyesatan dan pensyirikan kepada semua muslim kecuali diri mereka sendiri sampai anda ikut dengan mereka.
Padahal Islam itu mudah dan fleksibel. Dan kemudahan Islam itu bisa dilihat dari berbagai pendapat para ulama mujtahid termasuk dalam soal bid'ah. Baca detail: Bid'ah Baik dan bid'ah sesat
Kesimpulan:
NU dan Wahabi dan antek-anteknya adalah dua entitas yang berbeda seperti api dan air. Keduanya tidak akan bisa bertemu dan keduanya ingin selalu saling mematikan. Oleh karena itu, cara terbaik adalah dengan menutup argumen dengan mengatakan: bagiku Islamku dan bagimu Islam-mu.
______________________
SISTEM MUDARABAH BANK SYARIAH APAKAH SYAR'I?
Assalammualaikum
Ustad saya pernah menjumpai bank syariah dengan prinsip bagi hasil mudarabah mutlaqah namun disamping itu ia menerapkan biaya administrasi dengan aturan "jika bagi hasil yang didapat kurang dari biaya admin maka biaya adminnya hanya dibebankan sebesar bagi hasil yang kurang tersebut"
1. apakah hal ini tidak melenceng dari syariah ?
2. apakah biaya admin tersebut termasuk atau diluar mudarabah ?
JAWABAN
1. Tidak ada masalah dengan itu.
2. Bisa termasuk atau di luar mudarabah tergantung kesepakatan bersama antara mudarib (pengelola) dan sahibul mal (pemilik modal). Baca juga: Bank Syariah
Assalamuálaikum Wr Wb
Selamat Pagi Ustad
Perkenalkan nama saya A tinggal di Jakarta
Saya ingin bertanya, namun sebelumnya saya akan jelaskan Saya anak ke 3 dari 4(empat) bersaudaraadik saya (laki-laki) telah meninggal dunia tahun 2012 dan 2 kakak saya adalah perempuan Ibu saya adalah kelahiran Ngawi (Jawa Timur) dan telah meninggal dunia pada tahun 2014. Saya adalah penerus Ibu dan Bapak saya (keduanya telah meninggal) dimana kedua oang tua saya adalah kaum nahdiyin..dan kakak dari Ibu saya adalah lulusan Mambauúl Ulum
TOPIK SYARIAH ISLAM
- KONFLIK KELUARGA PENGIKUT NU DAN WAHABI MTA
- SISTEM MUDARABAH BANK SYARIAH APAKAH SYAR'I?
- CARA KONSULTASI AGAMA
Saat ini saya merasa selalu ditentang oleh kedua kakak saya dalam saya menjalankan kegiatan kegiatan yang selama ada orang tua ada juga dilakukan..Setiap kali saya melakukan kegiatan apa yang dilakukan kedua orang tua semasa hidupnya.selalu ditentang dan disalahkan.. Kakak perempuan saya yang pertama sepertinya penganut MTA, dia tinggal di Balikpapan.. bahkan pada klimaksnya mereka Kakak kedua menulis kepada sayasbb (tulisan dipotong terlalu panjang - red)
Saya sebenarnya tidak ingin berkonfrontasi dengan sodara kandung tapi saya selalu dilecehkan dalam hal saya mengerjakan apa yang dilakukan orang tua saya semasa hidupnya
Saya melakukan tahlil walaupun tidak dalam hitungan hari yang pas sesuai dengan kebiasaansaya lakukan jika saya mampu dan ada waktu itu juga yang dilakukan oleh orang tua saya semasa hidupnya. oleh karenanya saya mohon arahan dan penjelasan :
1. Kalau saya malakukan kegiatan tahlil atau selamatan. saya harus berdalil dengan apa? apakah ada dalilnya? selama ini saya mempunyai keyakinan "dalam hal muámallah semua boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.." dan semua boleh dilakukan selama tidak menjadikan mandorot dan jika dilakukan justru menimbulkan kemaslahatan.
2. Saya ingin menjawab semua lecehan atau perlakuan kakak saya namun tidak dengan menyerang balik.. namun dengan suatu dalil. bahwa saya boleh melakukan apa yang selama ini saya lakukan dan tidak dilarang oleh Alquran.
3. Saya ingin lebih yakin dalam menjalankan apa yang selama ini dilakukan oleh orang tua saya. dengan mengetahui hukum dan dalilnya dalam Alquran
4. Siapakah Romo Pinandhita Sulinggih Winarno yang menjadi Mualaf/masuk Islam lalu beliau mengubah namanya menjadi Abdul Aziz apa ajaran beliau dan menganut faham apa dalam menjalankan islamnya
JAWABAN
1. Argumen yang anda miliki sudah benar dan itu sudah cukup. Untuk lebih menambah kemantapan anda silahkan artikel berikut:
- Bid'ah Baik dan bid'ah sesat
- Hukum selamatan dan tahlil
MTA sama dengan PERSIS (Persatuan Islam), Al-Irsyad, dll adalah ajaran yang bermadzhab kepada gerakan Wahabi Salafi Arab Saudi. Pandangan mereka yang sempit dan picik membuat mereka menyesatkan bahkan mengkafirkan semua orang muslim yang tidak mau ikut dan tidak sama dengannya. Tidak perlu mereka diladeni karena itu akan membuat hilangnya berkah dan rasa damai di hati. Ketika anda meyakini sesuatu itu tidak bertentangan dengan Islam maka cukuplah itu dan abaikan pendapat lain. Baca detail: Wahabi Salafi Radikal Pemecah Belah umat Islam
2. Kesalahan Wahabi dan afiliasinya yang fatal dan tidak konsisten adalah bahwa sumber hukum Islam menurut mereka hanya ada dua yaitu Quran dan hadits. Kenyataannya mereka mendasarkan pendapatnya bukan hanya pada kedua sumber utama itu tapi juga pada pendapat para ulama mereka seperti Muhammad bin Abdul Wahab, Bin Baz, Utsaimin, Al-Bani, dll. Bahkan, sebenarnya pemahaman Al-Quran dan hadits yang mereka ambil adalah berdasarkan pemahaman ulama-ulama mereka yang notabene baru ada pada abad 19 dan 20 masehi. Yang mereka ikuti bukan generasi ulama salaf, tapi mereka menyebut diri sebagai Salafi. Baca juga: Beda Pesantren Salaf, dan Ponpes Salafi
3. Kalau anda ingin mencari dalil tahlil di dalam Al-Quran maka berarti anda sudah masuk ke dalam perangkap argumentasi Wahabi sementara Wahabi sendiri tidak semua argumennya memakai dalil Quran. Perhatikan situs-situs tanya jawab milik Wahabi sebagian jawaban yang mereka berikan berdasarkan akal mereka sendiri.
Perlu diketahui bahwa dari jumlah 6666 atau 6236 ayat Al-Quran hanya 500 ayat yang membahas tentang hukum syariah sebagaimana dikatakan Imam Ghazali dalam Al-Mustashfa, hlm. 2/350. Dan hanya sekitar 4.400 (empat ribu empat ratus) atau 7.000 hadits yang terkait hukum. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab An-Nukat, hlm. 2/299-300, menyatakan:
فأما ما يتعلق بالأحكام خاصة : فقد ذكر الحافظ ابو جعفر البغدادي في كتاب التمييز له عن الثوري وشعبة ويحيى بن سعيد القطان وابن مهدي وأحمد بن حنبل وغيرهم : أن جملة الأحاديث المسندة عن النبي صلى الله عليه وسلم {يعني الصحيحة بلا تكرار}أربعة آلاف وأربعمائة حديث , وعن إسحاق بن راهوية أنه سبعة آلاف ونيف .
Artinya: Adapun hadits yang terkait hukum menurut Al-hafidz Abu Jafar Al-Baghdadi dalam kitabnya dari Tsauri, Syubah, Yahya bin Said Al-Qattan, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal dan lainnya bahwa jumlah hadits yang diriwayatkan dari Nabi yang sahih dan tanpa diulang adalah 4.400 hadits sedangkan menurut Ishaq bin Rahawiyah sebanyak 7.000 (tujuh ribu) hadits. (Lihat juga, Shan'ani dalam Taudih Al-Afkar, hlm. 1/62).
Sedangkan masalah hukum jumlahnya ratusan ribu kalau bukan jutaan dan itu bertambah setiap harinya. Karena itu, pemberian solusi syariah sisanya, yang tidak dibahas oleh Quran dan hadits, diserahkan oleh Islam kepada para ulama mujtahid untuk mencari dan memberi solusi. Baca: Sumber Hukum Islam
Dan tentu saja tidak semua ulama memenuhi syarat untuk menjadi ulama mujtahid. Baca detail: Ijtihad dalam Islam
Dan ulama pendiri Wahabi kebanyakan tidak memenuhi syarat untuk berijtihad dan karena itu mereka tidak berhak untuk memberikan penghakiman pada apa yang dilakukan umat Islam lain. Baca detail: Wahabi menurut pendapat Ulama Ahlussunnah
Salah satu sebab pendapat mereka tidak dianggap karena mereka tidak mengakui qiyas karena kebanyakan mereka pengikut madzhab Zhahiri-nya Ibnu Hazm. Baca detail: Ibnu Hazm, Abdul Azim Badawi dan Mazhab Zahiri
4. Siapa Romo Pinandhita Sulinggih Winarno itu tidak penting dan anda bisa mencarinya sendiri di Google. Dan kalaupun seandainya tahlil berasal dari tata cara umat Hindu atau agama lain maka itu tidak masalah dalam Islam selagi isinya tidak mengandung hal-hal yang melanggar prinsip syariah Islam. Namun, memang kalau anda mendengarkan ucapan orang Wahabi, maka anda akan selalu mendengar penyesatan dan pensyirikan kepada semua muslim kecuali diri mereka sendiri sampai anda ikut dengan mereka.
Padahal Islam itu mudah dan fleksibel. Dan kemudahan Islam itu bisa dilihat dari berbagai pendapat para ulama mujtahid termasuk dalam soal bid'ah. Baca detail: Bid'ah Baik dan bid'ah sesat
Kesimpulan:
NU dan Wahabi dan antek-anteknya adalah dua entitas yang berbeda seperti api dan air. Keduanya tidak akan bisa bertemu dan keduanya ingin selalu saling mematikan. Oleh karena itu, cara terbaik adalah dengan menutup argumen dengan mengatakan: bagiku Islamku dan bagimu Islam-mu.
______________________
SISTEM MUDARABAH BANK SYARIAH APAKAH SYAR'I?
Assalammualaikum
Ustad saya pernah menjumpai bank syariah dengan prinsip bagi hasil mudarabah mutlaqah namun disamping itu ia menerapkan biaya administrasi dengan aturan "jika bagi hasil yang didapat kurang dari biaya admin maka biaya adminnya hanya dibebankan sebesar bagi hasil yang kurang tersebut"
1. apakah hal ini tidak melenceng dari syariah ?
2. apakah biaya admin tersebut termasuk atau diluar mudarabah ?
JAWABAN
1. Tidak ada masalah dengan itu.
2. Bisa termasuk atau di luar mudarabah tergantung kesepakatan bersama antara mudarib (pengelola) dan sahibul mal (pemilik modal). Baca juga: Bank Syariah