Hukum Tak Bisa Bayar Hutang
Hukum Tak Bisa Bayar Hutang sampai mati. Saya seorang kepala rumah tangga yg mempunyai hutang riba yg bagi saya cukup besar jumlahnya di bank konvensional yang tanpa jaminan ( KTA ) dan hutang kartu kredit. bagaimana hukumnya jika sampai dalam jangka waktu lama saya belum bisa melunasi kredit saya ( bahkan misal sampai saya meninggal )? saya takut bagaimana nanti saya bila ditanya sama Allah swt di Yaumul Hisab kelak.
HUKUM TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG SAMPAI MATI
Assalaamualaikum wr wb
Mohon pencerahan seputar permasalahan saya Pak Kyai.
Saya seorang kepala rumah tangga yg mempunyai hutang riba yg bagi saya cukup besar jumlahnya di bank konvensional yang tanpa jaminan ( KTA ) dan hutang kartu kredit. Saya ditawari pinjaman tersebut oleh tim marketing bank tersebut, pada awalnya pembayaran angsuran saya alhamdulillah lancar tetapi di tengah jalan saya terkena PHK oleh perusahaan tempat saya berkerja, sehingga otomatis saya tidak mampu membayar angsuran tersebut yg tiap bulannya cukup besar ( diatas 1jt ), saat ini saya bekerja seadanya untuk menafkahi keluarga saya yang pasti hasilnya sangat tidak cukup bila saya gunakan untuk mengangsur kredit saya, pertanyaanya :
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. bagaimana hukumnya jika sampai dalam jangka waktu lama saya belum bisa melunasi kredit saya ( bahkan misal sampai saya meninggal )? saya takut bagaimana nanti saya bila ditanya sama Allah swt di Yaumul Hisab kelak. Untuk saat ini saya membuang no hp karena pusing dengan terror debt collector dari bank, tetapi saya beritikad baik jika suatu saat ada kelebihan rejeki saya pasti akan melunasinya
2 Bagaimana hukumnya jika suatu saat saya hanya membayar pinjaman pokok saya tetapi tidak membayar bunganya ?
3. Bagaimana pula hukumnya saya menunda2 pembayaran angsuran tsb? karena memang untuk makan sehari-hari saja kami ngepres Pak Kyai, bisa dibilang ekonomi kami saat ini sedang dalam kondisi paceklik
Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih sebelumnya atas jawabannya
JAWABAN TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG SAMPAI MATI
1. Kalau beritikad baik berniat baik untuk mengembalikan tapi betul-betul masih belum mampu, maka Allah akan memaafkan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari:
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
Artinya: Barangsiapa yang meminjam uang lalu berniat melunasinya maka Allah akan melunasinya. Barangsiapa mengambil harta orang dengan niat merusaknya (tidak melinasi) maka Allah akan merusak si peminjam. Baca detail: Hutang dalam Islam
2. Secara syariah itu dimungkinkan alias boleh. Baca detail: Bunga Hutang Tidak Wajib Bayar
3. Dari segi syariah kalau memang tidak mampu membayar maka tidak apa-apa tetapi anda wajib berniat berusaha sekeras mungkin melunasinya. Baca detail: Hutang dalam Islam
______________________
HUTANG BELI KEBUN DARI BANK KONVENSIONAL
Assalamualaikum ya ustad.
ada beberapa hal yg hendak saya tanyakan mengenai riba. dulu saya membeli rumah dan sebidang tanah untuk kebun, dikarenakan uang saya tidak cukup, saya terpaksa meminjam sejumlah uang ke bank konvesional untuk menutupi kekurangan itu. yg kemudian saya baru tau klo itu adalah perkara riba. pertanyaan saya.
1. apakah rumah dan tanah yg saya beli tersebut dihukumi haram ya ustad, walaupun proses peminjamannya sudah selesai.
2. apakah jika tanah yg saya gunakan untuk berkebun tersebut, hasil dari kebun saya itu juga dihukumi haram ya ustad.
3. bagaimana caranya membersihkan harta saya dari keharaman riba tersebut ustad.
terima kasih ustad
sukron katsiron
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Kalau mengikuti pendapat yang mengharamkan bank konvensional, maka dalam rumah tersebut bercampur harta halal dan haram atau disebut harta syubhat. Uang pokoknya halal, sedangkan bunganya adalah haram. Kalau mengikuti pendapat yang menghalalkan bank, maka rumah anda halal secara total. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
2. Tidak. Hasil kebunnya halal asal berasal dari modal yang halal dan menanam tanaman yang halal pula. Ini sama dengan masuk PNS hasil suap, maka gajinya tidak ikut haram. Baca detail: Hukum masuk PNS karena Suap
3. Perkirakan dan hitung berapa nilai bunga dari pinjaman tersebut, dan berikan uang senilai itu pada fakir miskin. Ini cara membersihkan uang bunga bank. Pemberian pada fakir miskin tersebut statusnya bukan sedekah tapi pembersihan uang haram, jadi anda tidak mendapat pahala dari perbuatan itu. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
______________________
HARTA MERTUA MERAGUKAN KEHALALANNYA
Assalamu'alaikum,
Mertua saya berkarir sebagai PNS di salah satu Kementerian di negeri ini. Saat ini beliau telah pensiun beberapa tahun lamanya. Namun, menurut pengamatan saya, harta yang beliau miliki kurang sesuai dengan profil beliau sebagai PNS. Memang, selain sebagai PNS karir, beliau juga dulu kerap kali tampil sebagai pembicara dalam berbagai seminar. Selain itu, beliau juga sempat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Tentu saja, beliau juga meperoleh harta warisan dari orangtuanya (kakek istri saya). Tentu, selain beliau memperoleh gaji sebagai PNS, beliau juga memperoleh honor sebagai pembicara seminar, honor mengajar, dan harta warisan. Namun, saya tidak yakin apakah dengan pendapatan-pendapatan tsb., beliau bisa memiliki harta yang beliau miliki sekarang ini. Tampaknya sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas PNS memperoleh berbagai pendapatan lain dari jalan yang tidak halal (korupsi, mark-up proyek, menerima sogokan, dsb.).
Sebagai seorang menantu, saya tidak tahu persis berapa perbandingan dan jumlah antara harta yang halal dan harta yang haram tsb. Tentunya, bertanya mengenai hal-hal ini ke beliau akan dirasa kurang pantas dan sangat menyinggung beliau. Saya sebenarnya sudah lama "mengambil posisi" di keluarga istri saya utk. kontra dengan hal-hal yang berbau negatif di kalangan pemerintahan tsb., namun hal tsb. tampaknya sudah cukup untuk membuat saya "terasing" di keluarga istri saya dan sedikit dijauhi. Saya tidak heran apabila saya terang-terangan mengangkat masalah harta ini ke keluarga istri saya, saya bukan lagi terasing dan sedikit dijauhi, namun bisa-bisa saya mendapat perlakuan yang jauh lebih buruk lagi.
Belum lama ini, mertua saya ingin mewariskan sebidang tanah untuk saya dan keluarga saya. Tanah itu ingin saya bangun rumah di atasnya dengan biaya saya sendiri.
Saat ini saya masih menyewa tempat tinggal kepada orang lain. Tanah itu tentu sangat berharga bagi saya, karena kita semua tentu sudah paham betapa mahalnya harga tempat tinggal di tengah kota Jakarta. Padahal, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Rumah yang saya sewa saat ini belum memadai dari segi luas rumah, karena hanya memiliki 2 kamar tidur, sementara kami memiliki sepasang putra-putri. Rumah yang apabila bisa dan boleh saya bangun di atas tanah tsb., akan memiliki 3 kamar tidur, walaupun ketiga kamar tersebut tidak akan luas.
1. Pertanyaan saya : bagaimana saya harus menyikapi hal ini dari segi hukum Islam ? boleh atau tidak saya mewarisi tanah tersebut ?
Terima kasih banyak atas bantuannya.
JAWABAN
1. Boleh menerima harta tersebut. Kalaupun seandainya ada harta haram dalam harta mertua anda, maka pasti ada harta yang halal di sana karena dia bekerja secara resmi dan juga bekerja halal di beberapa tempat lain. Oleh karena itu, dengan asumsi terburuk pun hartanya adalah harta syubhat dan menggunakan harta syubhat hukumnya boleh dan halal dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Memakai Harta Syubhat
______________________
WARISAN SUAMI UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
ustadz..
Begini ustadz..ayah saya meninggal 3 des. 2003..meninggalkan :
1 orang istri,
4 orang anak perempuan dan,
2 orang anak laki laki.
Kemudian 1 orang anak yg laki laki (Adik saya ) meninggal 1 jan 2016 meninggalkan :
1 orang istri
2 orang anak perempuan dan
1 orang anak laki laki
Semuanya masih kecil kecil . . Gimana ustadz dengan rumah yg masih ditunggakin ikeh ibu dan 2 orang perempuan adik saya ...terima kasih
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas maka pemabagiannya dilakukan dua kali yakni pembagian warisan ayah anda dan warisan dari anak laki-laki sebagai berikut:
PENINGGALAN AYAH YANG WAFAT TAHUN 2003
(a) Istri mendapat 1/8 =
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada keenam anak kandung di mana anak lelaki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari harta yang 7/8 tsb. anak laki-laki masing-masing mendapat 2/8, sedang keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
PENINGGALAN ADIK LAKI-LAKI YANG WAFAT 1 JANUARI TAHUN 2016
Harta bagian yang 2/8 (dari 7/8) milik adik laki-laki anda yang didapat dari ayah kemudian diwariskan pada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8:
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada ketiga anak kandung dengan rincian: satu anak lelaki mendapat 2/4, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
Masalah rumah peninggalan maka itu harus jelas dulu pembagiannya. Setelah dibagi dan jelas hak warisan masing-masing ahli waris, maka adakan musyawarah antar seluruh ahli waris untuk membahas bagaimana kelanjutan masalah rumah apakah dijual atau ada cara lain. Kalau ahli waris tidak sepakat dengan salah satu usulan, maka kembali pada hukum semula yakni berikan ahli waris hak masing-masing. Kalau seluruh ahli waris sepakat rumah itu tidak dijual dengan kompensasi, misalnya, maka itu harus dilakukan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalaamualaikum wr wb
Mohon pencerahan seputar permasalahan saya Pak Kyai.
Saya seorang kepala rumah tangga yg mempunyai hutang riba yg bagi saya cukup besar jumlahnya di bank konvensional yang tanpa jaminan ( KTA ) dan hutang kartu kredit. Saya ditawari pinjaman tersebut oleh tim marketing bank tersebut, pada awalnya pembayaran angsuran saya alhamdulillah lancar tetapi di tengah jalan saya terkena PHK oleh perusahaan tempat saya berkerja, sehingga otomatis saya tidak mampu membayar angsuran tersebut yg tiap bulannya cukup besar ( diatas 1jt ), saat ini saya bekerja seadanya untuk menafkahi keluarga saya yang pasti hasilnya sangat tidak cukup bila saya gunakan untuk mengangsur kredit saya, pertanyaanya :
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG SAMPAI MATI
- HUTANG BELI KEBUN DARI BANK KONVENSIONAL
- HARTA MERTUA MERAGUKAN KEHALALANNYA
- WARISAN SUAMI UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. bagaimana hukumnya jika sampai dalam jangka waktu lama saya belum bisa melunasi kredit saya ( bahkan misal sampai saya meninggal )? saya takut bagaimana nanti saya bila ditanya sama Allah swt di Yaumul Hisab kelak. Untuk saat ini saya membuang no hp karena pusing dengan terror debt collector dari bank, tetapi saya beritikad baik jika suatu saat ada kelebihan rejeki saya pasti akan melunasinya
2 Bagaimana hukumnya jika suatu saat saya hanya membayar pinjaman pokok saya tetapi tidak membayar bunganya ?
3. Bagaimana pula hukumnya saya menunda2 pembayaran angsuran tsb? karena memang untuk makan sehari-hari saja kami ngepres Pak Kyai, bisa dibilang ekonomi kami saat ini sedang dalam kondisi paceklik
Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih sebelumnya atas jawabannya
JAWABAN TIDAK MAMPU MELUNASI HUTANG SAMPAI MATI
1. Kalau beritikad baik berniat baik untuk mengembalikan tapi betul-betul masih belum mampu, maka Allah akan memaafkan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari:
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
Artinya: Barangsiapa yang meminjam uang lalu berniat melunasinya maka Allah akan melunasinya. Barangsiapa mengambil harta orang dengan niat merusaknya (tidak melinasi) maka Allah akan merusak si peminjam. Baca detail: Hutang dalam Islam
2. Secara syariah itu dimungkinkan alias boleh. Baca detail: Bunga Hutang Tidak Wajib Bayar
3. Dari segi syariah kalau memang tidak mampu membayar maka tidak apa-apa tetapi anda wajib berniat berusaha sekeras mungkin melunasinya. Baca detail: Hutang dalam Islam
______________________
HUTANG BELI KEBUN DARI BANK KONVENSIONAL
Assalamualaikum ya ustad.
ada beberapa hal yg hendak saya tanyakan mengenai riba. dulu saya membeli rumah dan sebidang tanah untuk kebun, dikarenakan uang saya tidak cukup, saya terpaksa meminjam sejumlah uang ke bank konvesional untuk menutupi kekurangan itu. yg kemudian saya baru tau klo itu adalah perkara riba. pertanyaan saya.
1. apakah rumah dan tanah yg saya beli tersebut dihukumi haram ya ustad, walaupun proses peminjamannya sudah selesai.
2. apakah jika tanah yg saya gunakan untuk berkebun tersebut, hasil dari kebun saya itu juga dihukumi haram ya ustad.
3. bagaimana caranya membersihkan harta saya dari keharaman riba tersebut ustad.
terima kasih ustad
sukron katsiron
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Kalau mengikuti pendapat yang mengharamkan bank konvensional, maka dalam rumah tersebut bercampur harta halal dan haram atau disebut harta syubhat. Uang pokoknya halal, sedangkan bunganya adalah haram. Kalau mengikuti pendapat yang menghalalkan bank, maka rumah anda halal secara total. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
2. Tidak. Hasil kebunnya halal asal berasal dari modal yang halal dan menanam tanaman yang halal pula. Ini sama dengan masuk PNS hasil suap, maka gajinya tidak ikut haram. Baca detail: Hukum masuk PNS karena Suap
3. Perkirakan dan hitung berapa nilai bunga dari pinjaman tersebut, dan berikan uang senilai itu pada fakir miskin. Ini cara membersihkan uang bunga bank. Pemberian pada fakir miskin tersebut statusnya bukan sedekah tapi pembersihan uang haram, jadi anda tidak mendapat pahala dari perbuatan itu. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
______________________
HARTA MERTUA MERAGUKAN KEHALALANNYA
Assalamu'alaikum,
Mertua saya berkarir sebagai PNS di salah satu Kementerian di negeri ini. Saat ini beliau telah pensiun beberapa tahun lamanya. Namun, menurut pengamatan saya, harta yang beliau miliki kurang sesuai dengan profil beliau sebagai PNS. Memang, selain sebagai PNS karir, beliau juga dulu kerap kali tampil sebagai pembicara dalam berbagai seminar. Selain itu, beliau juga sempat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Tentu saja, beliau juga meperoleh harta warisan dari orangtuanya (kakek istri saya). Tentu, selain beliau memperoleh gaji sebagai PNS, beliau juga memperoleh honor sebagai pembicara seminar, honor mengajar, dan harta warisan. Namun, saya tidak yakin apakah dengan pendapatan-pendapatan tsb., beliau bisa memiliki harta yang beliau miliki sekarang ini. Tampaknya sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas PNS memperoleh berbagai pendapatan lain dari jalan yang tidak halal (korupsi, mark-up proyek, menerima sogokan, dsb.).
Sebagai seorang menantu, saya tidak tahu persis berapa perbandingan dan jumlah antara harta yang halal dan harta yang haram tsb. Tentunya, bertanya mengenai hal-hal ini ke beliau akan dirasa kurang pantas dan sangat menyinggung beliau. Saya sebenarnya sudah lama "mengambil posisi" di keluarga istri saya utk. kontra dengan hal-hal yang berbau negatif di kalangan pemerintahan tsb., namun hal tsb. tampaknya sudah cukup untuk membuat saya "terasing" di keluarga istri saya dan sedikit dijauhi. Saya tidak heran apabila saya terang-terangan mengangkat masalah harta ini ke keluarga istri saya, saya bukan lagi terasing dan sedikit dijauhi, namun bisa-bisa saya mendapat perlakuan yang jauh lebih buruk lagi.
Belum lama ini, mertua saya ingin mewariskan sebidang tanah untuk saya dan keluarga saya. Tanah itu ingin saya bangun rumah di atasnya dengan biaya saya sendiri.
Saat ini saya masih menyewa tempat tinggal kepada orang lain. Tanah itu tentu sangat berharga bagi saya, karena kita semua tentu sudah paham betapa mahalnya harga tempat tinggal di tengah kota Jakarta. Padahal, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Rumah yang saya sewa saat ini belum memadai dari segi luas rumah, karena hanya memiliki 2 kamar tidur, sementara kami memiliki sepasang putra-putri. Rumah yang apabila bisa dan boleh saya bangun di atas tanah tsb., akan memiliki 3 kamar tidur, walaupun ketiga kamar tersebut tidak akan luas.
1. Pertanyaan saya : bagaimana saya harus menyikapi hal ini dari segi hukum Islam ? boleh atau tidak saya mewarisi tanah tersebut ?
Terima kasih banyak atas bantuannya.
JAWABAN
1. Boleh menerima harta tersebut. Kalaupun seandainya ada harta haram dalam harta mertua anda, maka pasti ada harta yang halal di sana karena dia bekerja secara resmi dan juga bekerja halal di beberapa tempat lain. Oleh karena itu, dengan asumsi terburuk pun hartanya adalah harta syubhat dan menggunakan harta syubhat hukumnya boleh dan halal dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Memakai Harta Syubhat
______________________
WARISAN SUAMI UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
ustadz..
Begini ustadz..ayah saya meninggal 3 des. 2003..meninggalkan :
1 orang istri,
4 orang anak perempuan dan,
2 orang anak laki laki.
Kemudian 1 orang anak yg laki laki (Adik saya ) meninggal 1 jan 2016 meninggalkan :
1 orang istri
2 orang anak perempuan dan
1 orang anak laki laki
Semuanya masih kecil kecil . . Gimana ustadz dengan rumah yg masih ditunggakin ikeh ibu dan 2 orang perempuan adik saya ...terima kasih
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas maka pemabagiannya dilakukan dua kali yakni pembagian warisan ayah anda dan warisan dari anak laki-laki sebagai berikut:
PENINGGALAN AYAH YANG WAFAT TAHUN 2003
(a) Istri mendapat 1/8 =
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada keenam anak kandung di mana anak lelaki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari harta yang 7/8 tsb. anak laki-laki masing-masing mendapat 2/8, sedang keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
PENINGGALAN ADIK LAKI-LAKI YANG WAFAT 1 JANUARI TAHUN 2016
Harta bagian yang 2/8 (dari 7/8) milik adik laki-laki anda yang didapat dari ayah kemudian diwariskan pada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8:
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada ketiga anak kandung dengan rincian: satu anak lelaki mendapat 2/4, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
Masalah rumah peninggalan maka itu harus jelas dulu pembagiannya. Setelah dibagi dan jelas hak warisan masing-masing ahli waris, maka adakan musyawarah antar seluruh ahli waris untuk membahas bagaimana kelanjutan masalah rumah apakah dijual atau ada cara lain. Kalau ahli waris tidak sepakat dengan salah satu usulan, maka kembali pada hukum semula yakni berikan ahli waris hak masing-masing. Kalau seluruh ahli waris sepakat rumah itu tidak dijual dengan kompensasi, misalnya, maka itu harus dilakukan. Baca detail: Hukum Waris Islam