Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Laba Dari Harta Titipan, Siapa Yang Berhak?

Laba Dari Harta Titipan, Siapa Yang Berhak?
LABA DARI HARTA TITIPAN, SIAPA YANG BERHAK?

Assalamualikum ....

1. Ada orang nitip uang (milik orang lain) di bank, akhirnya dari bank itu dia (penitip bukan pemilik) dapat hadiah mobil. Pertanyaaan, siapakah yang berhak atas hadiah tersebut, pemilikkah ataukah penitip uang?
2. Bagaimana hukumnya memberi tarip di kamar mandi masjid, semisal 'kencing 1000 mandi 2000'?
3. A mengantar B ke gereja & kemudian menjemputnya, apakah antar jemputnya berdosa ataukah mengantarnya saja?

Sekian Terimaksih..

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. LABA DARI HARTA TITIPAN, SIAPA YANG BERHAK?
  2. HUKUM MENGANTAR ORANG TUA KE GEREJA
  3. TALAK DALAM HATI APAKAH JATUH TALAK?
  4. BISAKAH ISTRI MELAKUKAN GUGAT CERAI?
  5. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN KEUNTUNGAN DARI HARTA TITIPAN, SIAPA YANG BERHAK?

1. Dalam fiqih muamalah kasus di atas disebut akad titipan (al-wadiah). Di mana A sebagai pemilik uang (penitip; Arab: al-mudi'), menitipkan uang (Arab: al-ain al-muda'ah) pada B (orang yang dititipin / menerima titipan; Arab: al-muda' atau al-wadi').

Sistem yang umum ketika A menitipkan sejumlah harta pada B adalah dengan tujuan agar B menjaga harta tersebut, dan bukan untuk dijalankan atau dibisniskan. Menurut Islam, B sebagai pihak yang dititipin atau menerima titipan harus mengganti apabila harta yang dititipkan itu rusak atau hilang.

Nah, kalau kemudian B tanpa seijin A menjadikan harta A tersebut sebagai modal usaha lalu mendapat laba, siapakah yang berhak atas laba tersebut? Atau, dalam kasus anda, si B menaruh uang A di bank dan ternyata dapat hadiah mobil, siapakah yang berhak atas mobil tersebut? Dalam hal ini ulama dari madzhab empat berbeda pendapat sebagai berikut:

(a) Menurut madzhab Syafi'i dan Maliki, keuntungan yang didapat menjadi milik si B atau orang yang dititipi (al-wadi' atau al-muda'). Abul Walid Al-Baji dalam Al-Muntaqi Syarah Muwatta' menyatakan:

قال يحيى: سمعت مالكاً يقول: إذا استودع الرجل مالاً فابتاع به لنفسه وربح فيه فإن ذلك الربح له لأنه ضامن للمال حتى يؤديه إلى صاحبه

Artinya: Yahya berkata: Aku mendengar Malik berkata: Apabila seseorang menerima titipan lalu dia menjalankan harta tersebut dan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut menjadi hak si penerima titipan karena dia bertanggung jawab atas harta tersebut sampai dikembalikan pada pemiliknya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 6/590, mengutip pendapat Al-Khattabi (madzhab Syafi'i)

وقال الخطابي خالفه الأكثر فقالوا إذا ترتب المال في ذمة الوديع وكذا المضارب كأن تصرف فيه بغير ما أذن له فيلزم ذمته آنه إن اتجر فيه كان الربح له

Artinya: Al-Khattabi berkata, "Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal itu berbeda dengan pendapat kebanyakan ulama di mana mereka berpendapat bahwa apabila harta berada di tangan yang menerima titipan (al-wadi') begitu juga al-mudharib (pelaku akad mudharabah) seperti ia menggunakan harta di selain penggunaan yang diijinkan pemilik maka ia wajib menanggungnya dan apabila mendapat laba maka laba itu untuknya (yakni untuk penerima titipan)."

(b) Menurut madzhab Hanbali, keuntungan tersebut menjadi hak dari si A (pemilik harta). Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menyatakan:

لو اتجر بالوديعة فالربح للمالك على الصحيح من المذهب... ونقل حنبل: ليس لواحد منهما ويتصدق به، قال الحارثي: وهذا من الإمام أحمد مقتض لبطلان العقد، وذلك وفق المذهب المختار في تصرف الغاصب وهو أقوى

Artinya: Apabila barang titipan diperdagangkan, maka keuntungannya menjadi hak pemilik (yang menitipkan) menurut pendapat yang sahih dalam madzhab Hanbali. Hanbal mengutip: Tidak ada satupun yang berhak, harta itu harus disedekahkan. Al-Haritsi berkata: Ini dari Imam Ahmad menunjukkan batalnya akad dan itu sesuai pendapat madzhab dalam masalah pengghasab yang menggunakan harta yang dighasab (untuk dibisniskan). Ini pendapat yang lebih kuat.

(c) Menurut Madzhab Hanafi, laba itu harus disedekahkan jadi bukan hak siapapun sebagaimana dalam kasus harta ghasab yang diperdagangkan. Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram.

KESIMPULAN

Kalau anda memasukkan uang teman anda ke bank itu tanpa kesepakatan dari pemiliknya, maka hadiahnya menjadi milik anda menurut madzhab Syafi'i.

***

2. Kalau itu kebijakan dari takmir masjid dan untuk kepentingan masjid maka tidak apa-apa.

***


HUKUM MENGANTAR ORANG TUA KE GEREJA

3. Anda tidak menjelaskan siapa yang diantar. Kalau yang diantar oleh istri atau orang tua yang memang membutuhkan bantuan kita, maka mengantar mereka gereja itu dibolehkan. Bahkan wajib dalam kasus tertentu (kasus orang tua dan anak). Al-Nafrawi dalam kitab Al-Fawakih Al-Dawani, hlm. 8/126, menyatakan:

فيجب على الولد المسلم أن يوصل أباه الكافر إلى كنيسته إن طلب منه ذلك، وعجز عن الوصول بنفسه لنحو عمى؛ كما قاله ابن قاسم

Artinya: Wajib bagi anak yang muslim mengantar bapaknya yang kafir ke gereja apabila ayahnya meminta hal itu dan si bapak tidak mampu berangkat sendiri misalnya karena buta. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qasim.

Kalau mengantar orang tua ke gereja itu wajib apabila diminta dan kondisi orang tua lemah, maka mengantar orang lain yang meminta bantuan hukumnya boleh.

Al-Adwi dalam Hasyiyah Al-Adwi menyatakan:

فيقود الأعمى منهما للكنيسة، ويحملهما لها، ويعطيهما ما ينفقانه في أعيادهما، ولا يعطيهما ما ينفقان في الكنيسة أو يدفعانه للقسيس

Artinya: Anak hendaknya menuntun orang tuanya yang buta ke gereja, membawanya ke gereja, memberi mereka apa yang dinafkahkan pada hari raya-nya dan tidak memberi mereka apa yang dinafkahkan di dalam gereka atau apa yang mereka berikan pada pendeta.

______________________


TALAK DALAM HATI APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum wr wb.

saya laki-laki Saya mau nanya nih pak ustadz . Minta pencerahannya dari cerita saya seputar talak ini, semoga bisa dijawab dan ditanggapi. Ceritanya seperti ini "jika ada seorang suami (semisal dia kerja di arab ) saat dia sedang bekerja terlintas dihatinya untuk menceraikan istrinya. Namun dia tidak mengungkapkannya dengan lisannya. Sampaiakhirnya si suami ini terus kepikiran Dengan lintasan hatinya, karna dia kira dengan ada kata - kata lintasan dihatinya itu membuatnya telah cerai dengan istrinya, sampai akhirnya dia terasa tertantang oleh hatinya,

Di dalam hatinya berkata seperti ini ( jika kamu bisa salto dia masih istrimu ). Nahhhh si suami ini langsung saja seperti mengikuti kata hatinya untuk melakukan salto, dan kebetulan ditempat kerjanya sedang sepi, hanya ada dia . salto pertama dia gagal, dan dalam hatinya dia berkata ( ulang, Itu baru permulaan ) dan salto kedua dan ketiga dia berhasil....

1. Bagai manakah hukum pernikahannya..? . Jika mereka telah bercerai bagaimanakah caranya rujuk.?? sedangkan mereka tidak sedang bersama sama ,Suaminya di arab dan Istrinya di indonesia. sekian smoga berkenan di jawab pak ustadz. Terimakasi. Assalamualaikum wr. Wb

JAWABAN

1. Talak baru terjadi apabila kata talak atau semacamnya diucapkan secara lisan. Apabila dalam hati maka tidak dianggap dan tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


BISAKAH ISTRI MELAKUKAN GUGAT CERAI?

Dear pengurus alkhoirot ,

Saya seorang suami berumur 37 tahun , dan dikaruniai 4 orang anak , isteri saya berumur 35 tahun , singkat cerita saat anak kami yang terakhir berumur 3 bulan, secara tiba2 tanpa sebab yang jelas isteri saya meninggalkan saya dan ke 4 anak kami , awalnya alasannya bekerja di luar kota jadi tidak bisa pulang karena sebagai karyawan baru saya percaya sama dia karena beberapa kali dia sempat memberi
permintaan anaknya dengan cara mengirim hadiah . Setahun seperti itu kami hanya
berkomunikasi lewat celular / HP . Ternyata tanpa terduga dia pulang dan itu malam
hari tepatnya tengah malam , saya kangen bertemu tapi sifatnya dingin dan dia
tidak mau di setubuhi oleh saya , saya mengerti karena alasannya capek baru pulang dari luar kota , paginya saya berangkat kerja , dia masih tertidur dan ketika saya
pulang kerja dia sudah tidak ada , sampai dia pulang kerumah sebulan kemudian

kali ini dengan kondisi yang berbeda dia pulang di hari minggu dan tidak malam sekitar pukul 4 sore , jadi kami bisa berbincang2 kali ini dia bilang dia sudah
berhenti bekerja dan sekarang join buka toko kecantikan bersama temannya . dan malamnya ketika saya minta bersetubuh dia layani walaupun tidak seperti biasanya ( seperti mau tidak mau ) , paginya saya berangkat bekerja dan seperti yang lalu dia hilang lagi , beberapa hari kemudian dia telpon bahwa belum bayar gaji karyawannya beberapa orang , dan minta bantuan saya , saya bantu dia dengan mentransfer ke orang yang berbeda-beda dengan jumlah yg berbeda - beda , lalu 3 bulan kemudian dia pulang lagi ke rumah , kali ini dengan kondisi yang berbeda lagi

pulang lewat tengah malam seperti orang kelelahan , lapar dan mengantuk setelah
saya layani dengan membeli makanan , dan pijit , dia segar kembali , dan berjanji akan melayani saya setelah sholat subuh , dia tertidur dan saya bangunkan ketika solat subuh setelah solat subuh saya minta apa yang dia janjikan ternyata dia marah besar dengan cara memaki dan menghardik saya seperti pikiran kamu tuh... cuma gituan doang ... otak kamu dimana ??? sambil marah dia tetap buka baju ... saya sebenarnya sudah tidak mau karena dia menolak tadinya ... saya heran sepertinya dia bukan punya saya lagi dan saya tidak berhak lagi atas tubuhnya ...

benar saja setelah kejadian malam itu dia tidak pulang lagi kerumah sampai sekarang , ada sekitar 6 bulan atas kejadian itu , hp nya mati dan facebook sudah tidak ada lagi , baru tgl 19 kemarin tiba tiba muncul seorang pria di sebuah pesan messengger
saya seperti ini katanya : oh ... jadi ini laki2 tampang laki-laki yang mentelantarkan anak dan istri selama 6 bulan ... gak mau di ceraikan istri takut tidak laku kamu .... terus dia bilang sudah seperti suami - istri dengan isteri saya , dan akan mengajukan gugatan perceraian ... karena kamu sudah tidak mampu
menafkahkan isteri ....tunggu saja ... itu intinya dari pembicaraan kita via mesengger ... demikian kejadiannya

1. yang jadi pertanyaan saya bisakah isteri saya menggugat cerai saya ? ,
2. dan apakah itu akan berhasil ?

tapi saya masih cinta dengan isteri saya dan bila benar kata pria yang di mesengger saya akan mau maafkan dia bila mau pulang ke rumah sebagai isteri saya lagi ..

JAWABAN

1. Istri dapat melakukan gugat cerai. Dan apabila hakim di pengadilan agama melihat ada bukti-bukti yang memenuhi syarat untuk terjadinya perceraian, maka hakim akan meluluskan gugatan tersebut. Dan keputusan hakim agama itu dianggap dalam Islam. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya, akan berhasil apabila terpenuhi pelanggaran yang dilakukan suami dan ada buktinya. Seperti suami tidak memberi nafkah, dll.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam