Batas Status Anak Yatim dan Pahala Menyantuni

Batas Status Anak Yatim dan Pahala Menyantuni menanggung menafkahi anak yatim apakah selama belum baligh atau sampai dewasa? Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya saat dia belum baligh. Ketika dia sudah baligh, maka statusnya tidak lagi disebut anak yatim melainkan disebut laki-laki atau perempuan sebagaimana umumnya manusia yang lain. Dalam QS An-Nisa 4:6 Allah berfirman:
Batas Status Anak Yatim dan Pahala Menyantuni
ANAK YATIM SUDAH BALIGH APAKAH MASIH DISEBUT YATIM?

Batas Status Anak Yatim dan Pahala Menyantuni menanggung menafkahi anak yatim apakah selama belum baligh atau sampai dewasa?

Assalamualaikum,

Melalui email ini saya mohon bantuan penjelasan dan solusi atas kondisi keluarga adik saya.

Adik saya laki-2, mempunyai 1 orang anak perempuan dari perkawinan pertamanya, isteri pertama meninggal 6 tahun yang lalu. Dua tahun yang lalu adik saya menikah lagi dengan seorang perempuan yang juga mempunyai 3 orang anak (2 laki-laki 1 perempuan paling besar)
Pada awalnya kondisi keluarga adik saya baik-baik saja, hubungan adik saya dan ketiga anak tirinya baik-baik saja (itu pun diakui oleh anak tiri dan isteriya sekarang ini).

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. ANAK YATIM SUDAH BALIGH APAKAH MASIH DISEBUT YATIM?
  2. KEUTAMAAN PAHALA MENANGGUNG DAN MENYANTUNI ANAK YATIM
  3. WAS-WAS STATUS PERKAWINAN
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Namun akhir-akhir ini, hubungan antara adik saya dan ketiga anak tirinya tidak baik, adik saya dengan ke dua anak tirinya tidak bertegur sapa. Penyebabnya adalah anak-2 tirinya terlalu mementingkan diri sendiri kurang peduli dengan kondisi di rumah, tidak mau bantu pekerjaan orang tuanya. Adik saya merasa sudah memberi nasihat, memberi contoh dan mengajak mengerjakan pekerjaan di rumah secara bersama-sama. Pada awalnya adik saya dan anak tirinya cukup dekat, walaupun tidak rutin, sesekali kumpul untuk sekedar berbagi pengalaman. Walaupun menurut pengakuan ketiga anak tirinya, kami tidak mengerti apa yang dimaksud adik saya. (menurut saya hal ini kemungkinan ada miskomunikasi).

Suatu hari anak tiri yang perempuan protes kepada adik saya karena adik saya dianggap berbicara kasar kepada (saat itu adik saya berkata "kurang ajar") kepada salah satu anak tiri yang laki-2.

Kejadiannya, berawal dari ketika berulang kali adik saya bertanya kepada salah satu anak tiri yang laki-2 tidak di jawab. Akhirnya adik saya marah karena beranggapan bahwa salah satu anak tirinya pura-pura tidak dengar.

Pada saat menyatakan protesnya, anak tiri peremuannya sambil mengacak-acak rambutnya. oleh adik saya dijelaskan kenapa berkata "kurang ajar" kepada salah satu adiknya. Anak tirinya tetap tidak mau terima penjelasan adik saya, bahkan bicaranya pun tidak mau berhadapan adik saya dengan menutup mata.

Saat itu adik saya pun, tidak dapat berbuat banyak karena adik saya pun merasa memang tidak benar kalau harus berkata kasar, namun kondisinya saat itu lebih ingin meyakinkan bahwa anak tirinya sebenarnya mendengar ketika disapa.

Perlu disampaikan bahwa usia anak tiri perempuan 23 tahun, tahun ini nampaknya dapat menyelesaikan kuliahnya.

Bagi adik saya, anak tersebut sangat egois, untuk cuci baju dirinya sendiri saja tidak mau, hanya diminta untuk ambil jemuran pun padahal pakaian dalam milik sendiri tidak mau, kalaupun sedikit dengan nada keras mulutnya suka berdecak, karena tidak mau disuruh ambil jemuran.

Sudah hampir 6 bulan mereka tidak bertegur sapa, isterinya pun tahu kondisi seperti ini... Adik saya tahu bahwa kondisi tidak baik, tetapi adik saya merasa kalau dirinya mengalah anak-2 tirinya semakin seenaknya sendiri.

Pada mulanya adik saya merasa bahwa sikap malas, atau mementingkan diri sendiri anak-2 tirinya sifatnya sementara. Dan suka menghindar kalau dimintai tolong hanya kepada adik saya. Namun dalam kenyataannya, sikap menghindar juga ditujukan kepada ibunya, berdasarkan penglihatan saya dan juga pengakuan ibunya.

Menurut adik saya wajar jika isterinya tetap sayang kepada anak-2 nya, tetapi adik saya juga akhirnya merasa lelah. Karena disatu sisi diminta agar turut mendidik anak-2 tirinya, disisi lain jangankan diberi nasihat, disuruh bangun pagi, shalat dan mandi pun sangat susah. Adik saya suka dongkol kalau anak tirinya bangun siang terus langsung makan.

Kondisi anak-2 juga lah yang sering memicu pertengkaran adik saya dan isterinya, dalam seminggu dapat bertengkar paling tidak 2 kali.

Menurut adik saya , isterinya pernah 3-4 kali meminta bercerai karena merasa adik saya tidak peduli dengan anak-2 nya, dan bahkan adik saya lebih mementingkan pekerjaan daripada isterinya. (Adik saya seorang karyawan yang karena tuntutan pekerjaan pulang kerja dan sampai di rumah sekitar pukul 19.30 wib). Hal ini kata adik saya sudah dijelaskan kepada isterinya kenapa pulang kerja selalu malam, namun nampaknya penjelasan adik saya tidak dapat diterima).

Pernah beberapa kali isteri saya minta, agar saya harus lebih dekat dengan anak-2nya, harus lebih perhatian bahwa anak-2 nya merupakan anak yatim.

1. Pertanyaan saya kalau usia 23 tahunan masih dikatakan anak yatim ?
2. Mohon bantuannya apa yang harus dilakukan dengan kondisi keluarga adik saya, adik saya berpikir lebih baik bercerai, tetapi ada perasaan kasihan bagaimana dengan biaya hidup/penghidupan mereka ? (suami terdahulu isteri saya telah meninggal, dulunya seorang pegawai negeri dengan hak pensiun) Disisi lain adik saya merasa tidak nyaman, tidak tenang setiap harinya..

Sekali lagi mohon solusinya, dan untuk membuat kami lebih yakin, penjelasan disertai dengan penjelasan dari al quran.


JAWABAN ANAK YATIM SUDAH BALIGH APAKAH MASIH DISEBUT YATIM?

1. Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya saat dia belum baligh. Ketika dia sudah baligh, maka statusnya tidak lagi disebut anak yatim melainkan disebut laki-laki atau perempuan sebagaimana umumnya manusia yang lain. Dalam QS An-Nisa 4:6 Allah berfirman:

وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Artinya: Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.

Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Abu Dawud dan Baihaqi:

لا يُتْمَ بعد احتلام

Artinya: Tidak disebut yatim setelah baligh.

Dalam menjelaskan hadits ini Al-Adzimabadi dalam Aunul Mabud menyatakan:

أَيْ إِذَا بَلَغَ الْيَتِيم، أَوْ الْيَتِيمَة زَمَن الْبُلُوغ الَّذِي يَحْتَلِم غَالِب النَّاس زَالَ عَنْهُمَا اِسْم الْيَتِيم حَقِيقَة وَجَرَى عَلَيْهِمَا حُكْم الْبَالِغِينَ سَوَاء اِحْتَلَمَا، أَوْ لَمْ يَحْتَلِمَا

Artinya: Yakni apabila anak yatim laki-laki atau anak yatim perempuan sudah mencapai usia akil baligh maka hilanglah nama yatim secara hakiki dan berlaku hukum manusia yang baligh. Baik ia bermimpi basah atau tidak.

Oleh karena kalau sudah baligh tidak lagi disebut yatim, maka hilang pula keutamaan menanggung atau membantu anak yatim sebagaimana disebut dalam sejumlah hadits. Namun kalau tetap membantu, maka itu dianggap sebagai sedekah dan mendapat keutamaan pahala sadaqah secara umum.


KEUTAMAAN PAHALA MENANGGUNG DAN MENYANTUNI ANAK YATIM

Keutamaan dan pahala dari menafkahi, membiayai, menanggung anak yatim sangatlah besar. Allah dan Rasul-Nya menyebutnya secara khusus dalam sejumlah ayat dan hadits berikut:

- Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:215
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

- Dalam QS An-Nisa 4:36 Allah berfirman
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.

- Hadits sahih riwayat Bukhari dari Sahal bin Saad Nabi bersabda:

أنا وكافل اليتيم في الجنة هكذا " وأشار بأصبعيه السبابة والوسطى

Artinya: "Aku dan penanggung anak yatim di surga seperti ini" lalu Nabi menunjuk pada dua jarinya yakni jari tengah dan jari telunjuk.

- Hadits sahih riwayat muttafaq alaih dari Abu Hurairah:

الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله وأحسبه قال وكالقائم لا يفتر وكالصائم لا يفطر

Artinya: Orang yang bekerja untuk membantu janda dan orang miskin itu bagaikan mujahid di jalan Allah.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan makna [الساعي ] sebagai [المراد بالساعي الكاسب لهما : العامل لمئونتهما] "Orang yang bekerja untuk membiayai keduanya.

Hadits ini oleh Imam Muslim dimasukkan dalam bab "Berbuat baik pada Janda, Orang Miskin dan Anak Yatim" karena, umumnya anak yatim adalah anak yang miskin.

- Hadits sahih riwayat Tabrani dari Abu Darda

وعن أبي الدرداء رضي الله عنه أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل يشتكي قسوة قلبه فقال له : أتحب أن يلين قلبك وتدرك حاجتك؟ ارحم اليتيم ، وامسح رأسه وأطعمه من طعامك يلن قلبك وتدرك حاجتك

Artinya: Seorang laki-laki datang pada Nabi mengeluh atas kekerasan hatinya. Nabi bersabda padanya: "Apakah engkau ingin hatimu menjadi lembut dan kebutuhanmu terpenuhi? Sayangi anak yatim, usaplah kepalanya, beri dia makan dari makananmu, maka hatimu akan lembut dan keinginanmu akan tercapai."

***

2. Tujuan pernikahan adalah untuk mencapai ketenangan batin dan kenyamanan hidup bersama istri. Kalau tujuan itu tidak tercapai, maka perceraian adalah alternatif terbaik. Kalau kasihan soal penghidupan si perempuan dan anak-anaknya, maka adik anda bisa saja membantu mereka tanpa harus terikat dalam perkawinan. Lagipula anak-anak si perempuan yang sudah dewasa justru yang lebih wajib membiayai ibunya.

______________________


WAS-WAS STATUS PERKAWINAN

Assalamualaikum wr wb
Maaf pak ustadz saya kembali mengirimkan pertanyaan kepada pak ustadz ,Mohon kiranya di jawab kali ini pak ustadz

1. Saya sering was was pak ustadz Karena masalah talaq ini. Saya seorang pria berumur 19 tahun pak ustadz dan saya sudah menikah. Saya memilih menikah muda karna saya takut terjerumus dalam pacaran yg tidak baik. Stelah saya menikah, mertua saya meminta saya dan istri saya tinggal dirumahnya. jadi saya ikut istri tinggal dirumah mertua. Kami sangat saling mencintai dan menyayangi, Tapi sering terjadi perselisihan yg membuat istri saya atau saya ngambek. Maklum pasangan muda yg baru mencoba membangun keluarga. Pernah terjadi pertengkaran saya dengan istri saya , Saya tidak inget apa penyebabnya ( saya sudah mencoba mengingatnya pak ustadz ), tapi saya brusaha mencoba menghadapi setiap masalah dengan sabar.

Sampai akhirnya istri saya sulit sekali membaik saat itu, dia ngambek, Dan saya brusaha mendekati dan berbaikan tapi dia masih ngambek. Sampe akhirnya juga saya gregetan dan habis kesabaran lalu saya berkata "ya udah saya pergi aja " sambil mengambil tas dan mau memasukkan pakean ( saat itu saya blum tau tentang macam2 talaq pak ustadz ) dan saat itu saya tidak tau niat saya, yang saya inget saya cuma menakut nakuti istri saya pak ustadz. Dan akhirnya istri saya mengambil tas itu dan melemparnya, dan saya coba kembali bicara baik2 dan setelah itu saya peluk istri saya dan kami baikan. bagaimanakah hukum perkataan saya itu pak ustadz.??

2. istri saya sering berkata pada saya, Kamu menyesal menikah dengan saya.?? dan saya menjawab "kok ngomong gitu , nggaklah, aku nggak pernah menyesal menikah dengan kamu. mungkin kamu yang menyesal menikah denganku, karna menikah denganku kamu menjadi kesusahan dan kadang sering nangis gara gara saya".Bagaimana hukum Pernikahan saya itu pak ustadz.??

3. pernah sekali saya dan istri saya jalan jalan kerumah keponakan istri saya. Nah saat sampai disana entah apa yang terjadi saya lupa pak ustadz ( saya juga sudah berusaha mengingatnya ). Saat itu kami tiba tiba bertengkar kecil kecilan dan ceritanya saya ngambek ( pura2 ) dan saya bilang ke istri saya, "yaudah saya pergi" ( dengan niat dia menjadi takut melihat saya pergi dan menahan saya ), tapi istri saya bilang " yaudah pergi aja". setelah itu saya berjalan dan tidak benar benar pergi jauh, saya bersembunyi di sekitaran sana, setela beberap menit istri saya mencari saya dengan speda motor ( karna dia kira saya pergi jauh ) . Dan stelah dia melihat saya sedang duduk dia menghampiri saya, Dan saya senyum senyum melihat istri saya datang, dan istri saya berkata " kenapa gak pergi jauh " dan saya hanya berkata "cuma bercanda sayang ". Terlihat bagaimana kekhawatiran di raut wajahnya. Dan kami baikan dan pergi jalan jalan menggunakan sepeda motor keponakan istri saya.

pertanyaaan untuk keseluruhan dari cerita saya, apakah ada dari kata kata saya diatas yang menjatuhkan talaq pak ustadz.?
Terimakasi, Mohon direspon dan dijawab pak ustadz .

JAWABAN

1. Ucapan itu masuk kategori talak kinayah. Dan terjadi talak apabila disertai niat menceraikan. Karena niat anda untuk menakut-nakuti maka berarti tidak terjadi talak.

2. Ucapan anda itu tidak ada efek apapun. Jadi, tidak merubah status keabsahan pernikahan anda berdua.

3. Dalam kasus ketiga inipun ucapan "yaudah saya pergi" mengandung unsur talak kinayah yang bisa jatuh talak apabila ada niat suami untuk menceraikan. Kalau tanpa niat, maka tidak terjadi talak.

Kesimpulan:

Dalam kasus 1 dan 3 apabila tidak ada niat talak maka talak tidak terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar