Wali Salah Sebut Jumlah Mahar
Hukum Wali Salah Sebut Jumlah Mahar saat ijab kabul akad nikah apakah perkawinannya sah atau batal? saya seorang pria saat melangsungkan akad nikah wali pihak wanita menyebutkan mahar sebesar 20gram sedangkan secara fisik mahar yang saya berikan sesuai yang saya beli di tokomas jumlah nya 20.11 gram
1. apakah sah pernikahan kami?
2. apakah penyebutan jumlah mahar harus detail sesuai dengan yg saya berikan ?
WALI SALAH SEBUT JUMLAH MAHAR, SAHKAH NIKAHNYA?
Assalamualaikum ustadz, saya seorang pria saat melangsungkan akad nikah wali pihak wanita menyebutkan mahar sebesar 20gram sedangkan secara fisik mahar yang saya berikan sesuai yang saya beli di tokomas jumlah nya 20.11 gram
1. apakah sah pernikahan kami?
2. apakah penyebutan jumlah mahar harus detail sesuai dengan yg saya berikan ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Pernikahan sah karena penyebutan mahar saat ijab kabul itu tidak wajib.
2. Tidak harus. Pada dasarnya, mahar tidak harus disebutkan saat akad nikah, tapi bisa setelahnya. Dan yang prinsip bersifat saling rela (Arab: taradhi) antara suami dan istri.
URAIAN
Penyebutan jumlah mahar tidak menjadi syarat (yang harus ada sebelum akad nikah) dan bahkan bukan menjadi rukun (yang harus dilakukan saat akad nikah). Penyebutan mahar saat akad nikah hukumnya tidak wajib. Artinya, kalau saat ijab tidak tidak menyebut jumlah mahar baik wali maupun pengantin laki-laki, maka akad nikahnya tetap sah. Yang terpenting mahar itu diberikan oleh suami dengan jumlah yang sama-sama disepakati. Mahar baru wajib diserahkan setelah terjadinya hubungan intim.
Dalam QS Al-Baqarah 2:236 Allah berfirman: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya." Maksud ayat ini adalah boleh menceraikan istri sebelum ada hubungan intim dan sebelum menentukan mahar. Itu artinya, boleh tidak menyebut mahar dalam akad nikah (ijab kabul). Hukum menyebut mahar adalah sunnah. Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 1/236, menjelaskan:
قوله تعالى : ( لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ) أي ولم تمسوهن ولم تفرضوا نزلت في رجل من الأنصار تزوج امرأة من بني حنيفة ولم يسم لها مهرا ثم طلقها قبل أن يمسها فنزلت هذه الآية
Artinya: Ayat ini turun berkenaan dengan lelaki Anshar yang menikahi perempuan dari Bani Hanifah dan tidak menyebut atau menentukan mahar (saat akad nikah) lalu pria ini menceraikannya sebelum terjadinya hubungan intim, maka turunlah ayat ini.
Poin dari penjelasan Al-Baghawi di atas adalah bahwa penyebutan mahar, apalagi jumlah mahar, tidaklah wajib. Dan kalau tidak disebut, tidak merusak keabsahan nikah. Apalagi kalau cuma berbeda sedikit penyebutannya.
Yang terpenting adalah ketika mahar itu diberikan oleh suami pada istri, kedua belah pihak sama-sama setuju. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 7/365, menyatakan:
أما المهر المسمى : فهو ماسمي في العقد أو بعده بالتراضي، بأن اتفق عليه صراحة في العقد او فرض للزوجة بعده بالتراضي
Artinya: Mahar musamma adalah mahar yang disebut saat akad nikah atau setelah akad nikah dengan secara saling rela yakni disepakati secara jelas saat akad nikah atau ditentukan pada istri setelahnya dengan saling rela.
______________________
HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
Ahli waris dan pembagian waris dari Almarhum Bapak Ibrahim
Bapak Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990 dan dari perkawinannya dengan seorang istri bernama Sulastri (janda dengan dua orang anak) yang meninggal dunia belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005, almarhum Ibrahim tidak mempunyai anak kandung, akan tetapi almarhum mempunyai 3 orang saudara kandung. Almarhum Ibrahim meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah.
A. Anak kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim tidak mempunyai anak kandung
B. Istri Almarhum Ibrahim
Almarhumah Sulastri meninggal belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005. Almarhumah dari perkawinan terdahulu mempunyai dua orang anak, yaitu :
- Jayus (laki laki)
- Ningsih (perempuan)
C. Saudara kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim mempunyai tiga orang saudara kandung yang pada saat ini juga sudah meninggal dunia, yaitu :
C.1. Almarhumah Kuraesin yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2002. Almarhumah Kuraesin mempunya lima orang anak kandung, yaitu :
- Muryati (perempuan)
- Sukardi (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2016 dan belum pernah menikah serta tidak punya anak.
- Supriyanto (laki laki)
-Susmono (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhum mempunyai seorang istri yang bernama Yati dan tidak mempunyai anak.
- Suwardi (laki laki).
C.2. Almarhumah Kurniati meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1950
2.1. Almarhumah Kurniati mempunyai satu orang anak, yaitu almarhumah Tina, yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2003. Almarhumah Tina mempunyai satu orang anak kandung, yang bernama Ayu (perempuan).
C.3.Almarhum Sunarto, meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1985.
3.1. Almarhum Sunarto mempunyai dua orang anak kandung, yaitu:
- Almarhumah Sriyanti, meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhumah Sriyanti mempunyai dua orang anak kandung, yaitu : Putri (perempuan) dan Anissa (perempuan).
- Firman (laki laki).
Jumlah seluruhnya adalah 11 orang yang diperkirakan menjadi ahli waris dari almarhum Ibrahim.
RINGKASAN:
1. Almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990
2. Almarhum Ibrahim tidak mempunyai anak kandung
3. Istri (janda dengan dua orang anak) meninggal dunia belakangan pada tahun 2005.
4. Almarhum Ibrahim mempunyai dua orang anak tiri.
5. Almarhum mempunyai tiga saudara kandung. Dua orang meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tahun 1950 (perempuan) dan tahun 1985 (laki laki). Satu orang saudara kandung (perempuan) meninggal dunia belakangan pada tahun 2002.
6. Satu orang saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal belakangan mempunyai 5 orang anak kandung.
7. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 1950 (perempuan) mempunyai satu orang anak kandung (perempuan) yang juga telah meninggal dunia belakangan pada tahun 2003 dan meninggalkan satu orang anak kandung perempuan.
8. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 2002 (laki laki) mempunyai dua orang anak kandung.
- Satu oarang anak (perempuan) meninggal dunia belakangan tahun 2014 dan mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
- Satu orang anak kandung laki laki.
Pertanyaan :
1. Mohon dapat diberikan petunjuk, siapa saja ahli waris yang berhak dan masing masing yang berhak tersebut mendapat berapa bagian.
2. Apakah ada perbedaan pembagian waris (hak waris) antara Hukum Islam dengan Kompilasi Hukum Islam dalam kasus diatas ?
3. Mengingat almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tahun 1990, apakah Hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam yang berlaku ?
Terima kasih atas bantuan dan petunjuk dari Ustadz.
Walaikumsalam WW,
JAWABAN
1.(a)Yang berhak menjadi ahli waris langsung dari Ibrahim ada dua yaitu (i) Istrinya yang bernama Sulastri mendapat bagian 1/4 [seperempat] ; (ii) Kuraesin saudari kandungnya yang wafat tahun 2002 yang mendapat bagian 3/4 [tiga perempat]. Sedangkan kedua saudara kandung yang lain, yakni Kurniati dan Sunarto tidak mendapat warisan sama sekali karena meninggal lebih dulu.
(b) Karena Sulastri dan Kuraesin sudah wafat saat ini, maka harta warisan diberikan kepada ahli waris masing-masing. Harta warisan Sulastri yang 1/4 diberikan kepada kedua anaknya yaitu Jayus (laki laki) mendapat 2/3 dan Ningsih (perempuan) mendapat 1/3.
(c) Adapun harta waris yang diterima Kuraesin yang senilai 3/4 bagian diberikan kepada ahli warisnya yaitu (1) Muryati (perempuan) mendapat 1/7; (2) Supriyanto (laki laki) mendapat 2/7; (3) Susmono (Almarhum) mendapat 2/7; (4) Suwardi (laki laki) mendapat 2/7.
Karena Susmono saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang 2/7 diberikan kepada ahli warisnya yaitu (i) istri mendapat 1/4; (ii) sisanya yang 3/4 dibagikan kepada ketiga saudara kandungnya yang masih hidup yaitu Muryati mendapat 1/5 (dari 3/4), Supriyanto mendapat 2/5 dan Suwardi mendapat 2/5.
2. Ada. Yakni soal cucu. Lihat rinciannya di sini
3. Tergantung mau diselesaikan di mana. Kalau masalah ini dibawa ke Pengadilan Agama, maka Kompilasi Hukum Islam yang berlaku. Namun, kalau diselesaikan di luar pengadilan, maka Hukum Waris Islam yang berlaku.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamualaikum ustadz, saya seorang pria saat melangsungkan akad nikah wali pihak wanita menyebutkan mahar sebesar 20gram sedangkan secara fisik mahar yang saya berikan sesuai yang saya beli di tokomas jumlah nya 20.11 gram
1. apakah sah pernikahan kami?
2. apakah penyebutan jumlah mahar harus detail sesuai dengan yg saya berikan ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- WALI SALAH SEBUT JUMLAH MAHAR, SAHKAH NIKAHNYA?
- HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Pernikahan sah karena penyebutan mahar saat ijab kabul itu tidak wajib.
2. Tidak harus. Pada dasarnya, mahar tidak harus disebutkan saat akad nikah, tapi bisa setelahnya. Dan yang prinsip bersifat saling rela (Arab: taradhi) antara suami dan istri.
URAIAN
Penyebutan jumlah mahar tidak menjadi syarat (yang harus ada sebelum akad nikah) dan bahkan bukan menjadi rukun (yang harus dilakukan saat akad nikah). Penyebutan mahar saat akad nikah hukumnya tidak wajib. Artinya, kalau saat ijab tidak tidak menyebut jumlah mahar baik wali maupun pengantin laki-laki, maka akad nikahnya tetap sah. Yang terpenting mahar itu diberikan oleh suami dengan jumlah yang sama-sama disepakati. Mahar baru wajib diserahkan setelah terjadinya hubungan intim.
Dalam QS Al-Baqarah 2:236 Allah berfirman: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya." Maksud ayat ini adalah boleh menceraikan istri sebelum ada hubungan intim dan sebelum menentukan mahar. Itu artinya, boleh tidak menyebut mahar dalam akad nikah (ijab kabul). Hukum menyebut mahar adalah sunnah. Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 1/236, menjelaskan:
قوله تعالى : ( لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ) أي ولم تمسوهن ولم تفرضوا نزلت في رجل من الأنصار تزوج امرأة من بني حنيفة ولم يسم لها مهرا ثم طلقها قبل أن يمسها فنزلت هذه الآية
Artinya: Ayat ini turun berkenaan dengan lelaki Anshar yang menikahi perempuan dari Bani Hanifah dan tidak menyebut atau menentukan mahar (saat akad nikah) lalu pria ini menceraikannya sebelum terjadinya hubungan intim, maka turunlah ayat ini.
Poin dari penjelasan Al-Baghawi di atas adalah bahwa penyebutan mahar, apalagi jumlah mahar, tidaklah wajib. Dan kalau tidak disebut, tidak merusak keabsahan nikah. Apalagi kalau cuma berbeda sedikit penyebutannya.
Yang terpenting adalah ketika mahar itu diberikan oleh suami pada istri, kedua belah pihak sama-sama setuju. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 7/365, menyatakan:
أما المهر المسمى : فهو ماسمي في العقد أو بعده بالتراضي، بأن اتفق عليه صراحة في العقد او فرض للزوجة بعده بالتراضي
Artinya: Mahar musamma adalah mahar yang disebut saat akad nikah atau setelah akad nikah dengan secara saling rela yakni disepakati secara jelas saat akad nikah atau ditentukan pada istri setelahnya dengan saling rela.
______________________
HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
Ahli waris dan pembagian waris dari Almarhum Bapak Ibrahim
Bapak Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990 dan dari perkawinannya dengan seorang istri bernama Sulastri (janda dengan dua orang anak) yang meninggal dunia belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005, almarhum Ibrahim tidak mempunyai anak kandung, akan tetapi almarhum mempunyai 3 orang saudara kandung. Almarhum Ibrahim meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah.
A. Anak kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim tidak mempunyai anak kandung
B. Istri Almarhum Ibrahim
Almarhumah Sulastri meninggal belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005. Almarhumah dari perkawinan terdahulu mempunyai dua orang anak, yaitu :
- Jayus (laki laki)
- Ningsih (perempuan)
C. Saudara kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim mempunyai tiga orang saudara kandung yang pada saat ini juga sudah meninggal dunia, yaitu :
C.1. Almarhumah Kuraesin yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2002. Almarhumah Kuraesin mempunya lima orang anak kandung, yaitu :
- Muryati (perempuan)
- Sukardi (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2016 dan belum pernah menikah serta tidak punya anak.
- Supriyanto (laki laki)
-Susmono (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhum mempunyai seorang istri yang bernama Yati dan tidak mempunyai anak.
- Suwardi (laki laki).
C.2. Almarhumah Kurniati meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1950
2.1. Almarhumah Kurniati mempunyai satu orang anak, yaitu almarhumah Tina, yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2003. Almarhumah Tina mempunyai satu orang anak kandung, yang bernama Ayu (perempuan).
C.3.Almarhum Sunarto, meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1985.
3.1. Almarhum Sunarto mempunyai dua orang anak kandung, yaitu:
- Almarhumah Sriyanti, meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhumah Sriyanti mempunyai dua orang anak kandung, yaitu : Putri (perempuan) dan Anissa (perempuan).
- Firman (laki laki).
Jumlah seluruhnya adalah 11 orang yang diperkirakan menjadi ahli waris dari almarhum Ibrahim.
RINGKASAN:
1. Almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990
2. Almarhum Ibrahim tidak mempunyai anak kandung
3. Istri (janda dengan dua orang anak) meninggal dunia belakangan pada tahun 2005.
4. Almarhum Ibrahim mempunyai dua orang anak tiri.
5. Almarhum mempunyai tiga saudara kandung. Dua orang meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tahun 1950 (perempuan) dan tahun 1985 (laki laki). Satu orang saudara kandung (perempuan) meninggal dunia belakangan pada tahun 2002.
6. Satu orang saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal belakangan mempunyai 5 orang anak kandung.
7. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 1950 (perempuan) mempunyai satu orang anak kandung (perempuan) yang juga telah meninggal dunia belakangan pada tahun 2003 dan meninggalkan satu orang anak kandung perempuan.
8. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 2002 (laki laki) mempunyai dua orang anak kandung.
- Satu oarang anak (perempuan) meninggal dunia belakangan tahun 2014 dan mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
- Satu orang anak kandung laki laki.
Pertanyaan :
1. Mohon dapat diberikan petunjuk, siapa saja ahli waris yang berhak dan masing masing yang berhak tersebut mendapat berapa bagian.
2. Apakah ada perbedaan pembagian waris (hak waris) antara Hukum Islam dengan Kompilasi Hukum Islam dalam kasus diatas ?
3. Mengingat almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tahun 1990, apakah Hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam yang berlaku ?
Terima kasih atas bantuan dan petunjuk dari Ustadz.
Walaikumsalam WW,
JAWABAN
1.(a)Yang berhak menjadi ahli waris langsung dari Ibrahim ada dua yaitu (i) Istrinya yang bernama Sulastri mendapat bagian 1/4 [seperempat] ; (ii) Kuraesin saudari kandungnya yang wafat tahun 2002 yang mendapat bagian 3/4 [tiga perempat]. Sedangkan kedua saudara kandung yang lain, yakni Kurniati dan Sunarto tidak mendapat warisan sama sekali karena meninggal lebih dulu.
(b) Karena Sulastri dan Kuraesin sudah wafat saat ini, maka harta warisan diberikan kepada ahli waris masing-masing. Harta warisan Sulastri yang 1/4 diberikan kepada kedua anaknya yaitu Jayus (laki laki) mendapat 2/3 dan Ningsih (perempuan) mendapat 1/3.
(c) Adapun harta waris yang diterima Kuraesin yang senilai 3/4 bagian diberikan kepada ahli warisnya yaitu (1) Muryati (perempuan) mendapat 1/7; (2) Supriyanto (laki laki) mendapat 2/7; (3) Susmono (Almarhum) mendapat 2/7; (4) Suwardi (laki laki) mendapat 2/7.
Karena Susmono saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang 2/7 diberikan kepada ahli warisnya yaitu (i) istri mendapat 1/4; (ii) sisanya yang 3/4 dibagikan kepada ketiga saudara kandungnya yang masih hidup yaitu Muryati mendapat 1/5 (dari 3/4), Supriyanto mendapat 2/5 dan Suwardi mendapat 2/5.
2. Ada. Yakni soal cucu. Lihat rinciannya di sini
3. Tergantung mau diselesaikan di mana. Kalau masalah ini dibawa ke Pengadilan Agama, maka Kompilasi Hukum Islam yang berlaku. Namun, kalau diselesaikan di luar pengadilan, maka Hukum Waris Islam yang berlaku.
Baca detail: Hukum Waris Islam