Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Nikah dan Jodoh

Konsultasi NIkah dan Jodoh
NIKAH SIRI ANAK ZINA TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

Assalammualaikum Warohmatullahi wabarokatu

Saya ingin bertanya mengenai nikah siri, saya pernah nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga saya dan keluarga laki laki. Dengan wali hakim dan 2 orang saksi yang tidak kami kenal
1. apakah pernikahan saya sah secara agama islam ?
Saya merupakan anak yang lahir diluar nikah. Saat ibu dan ayah biologis saya menikah saya sudah dilahirkan (berusia 3bulan). Sekarang ayah saya tidak tahu kemana, dan saya mempunyai adik kandung 1 laki laki dan 1 perempuan.

Mohon jawabannya, apakah pernikahan siri saya ini sah ? dan jika saya harus menikah ulang siapa wali nikah saya ?

Saya sangat berterima kasih jika anda sudi untuk menjawabnya.

Wassalam.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. NIKAH SIRI ANAK ZINA TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA
  2. STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA
  3. JODOH: MANA YANG HARUS SAYA PILIH?
  4. JODOH: HUKUM MENIKAHI JANDA
  5. JODOH: GAGAL NIKAH KARENA WANITA ENGGAN DIAJAK NIKAH
  6. RUMAH TANGGA: TIDAK BANGGA PADA SUAMI
  7. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Dengan status anda sebagai anak di luar nikah yang mana orang tua biologis baru menikah setelah anda lahir, maka hukum pernikahan anda yang memakai wali hakim adalah sah. Karena, ayah biologis anda secara syariah bukanlah ayah yang sah sehingga dia tidak bisa menjadi wali nikah. Oleh karena itu, maka wali hakim yang dapat menjadi wali nikah anda.
Baca detail:
- Wali Hakim Pernikahan
- Wali Nikah Anak Zina
- Pernikahan Islam

______________________


STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA

Assalamualaikum,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca pertanyaan saya. Kami menikah thn 1998....saya melahirkan thn 1999. Kami telah melakukan kesalahan besar sehingga saya telah hamil 2bulan sebelm menikah.
Yang saya mau tanyakan;
1. Bagaimanakah status pernikahan kami. Apakah sah secara agama atau tidak....dan sebaiknya apa yg harus kami lakukan.
2. Bagaimana status anak kami dalam agama apakah dia termasuk dlm anaka haram?
3. Bagaimana masa depan anak kami dia perempuan apakah Ayahnya berhak menjadi Wali Nikahnya kelak? Saat ini usia putri kami 16 thn.
4. Bagaimana mengenai hak ahli waris apakah anak kami berhak mendpatkannya?

Demikian pertanyaan saya pak/Ibu Ustad hingga saat ini sangat menjadi beban pikiran saya sementara suami sepertinya tidak peduli dan tdk pernah membahas hal ini.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullah hiwabarokatuh


JAWABAN

1. Status pernikahan wanita hamil zina adalah sah, baik menikah dengan yang pria yang menzinahinya atau dengan pria lain. Baca: Hukum Pernikahan Wanita Hamil Zina http://www.alkhoirot.net/2016/02/wali-nikah-anak-dari-perkawinan-hamil.html#2

2. Status anak juga sah menjadi anak dari ibu dan pria yang menikahinya. Ini pendapat madzhab Hanafi. Karena sah, maka ayahnya berhak menjadi wali nikah apabila anak tersebut perempuan. Baca: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina http://www.alkhoirot.net/2016/02/wali-nikah-anak-dari-perkawinan-hamil.html#3

3. Ya, ayahnya berhak jadi wali nikah putrinya. Lihat poin 2.

4. Ya, si anak dan orangtuanya saling mewarisi karena berasal dari perkawinan yang sah.

______________________


JODOH: MANA YANG HARUS SAYA PILIH?

Assalamu'alaikum.. Saya mohon bantuan sarannya. Saat ini saya bingung untuk menentukan pilihan. Sekarang usia saya 23 tahun. Saat ini saya ingin dilamar oleh seorang laki2 seiman, yg saya tau orgnya baik, bertanggung jawab dan insyaAllah bisa menjadi imam yg baik utk saya dan keluarga. Tapi, kami beda suku. Sedangkan dalam adat istiadat saya, saya tidak diperbolehkan menikah dg suku (x) tersebut.
1. Bagaimana seharusnya saya, apakah saya harus mengikuti adat didalam keluarga saya ataukah saya tetap meneruskan lamaran ini karena secara islam semuanya tidak ada yg diragukan. Mohon saran dan penjelasannya. Terimakasih kak :)

JAWABAN

1. Perkawinan ideal adalah apabila sesuai dengan syariat dan tradisi. Aturan adat juga perlu diikuti -- selagi tidak berlawanan dengan syariat -- karena akan berdampak pada kondisi sosial anda dan keluarga. Jadi, kalau bisa, cari calon pasangan yang sesuai dengan kriteria syariah dan tidak berlawanan dengan aturan suku anda.

Namun, apabila kita tidak menemukan yang ideal, maka yang harus didahulukan adalah yang pertama yakni yang baik menurut pandangan syariah Islam. Karena, pilihan yang sesuai syariah akan lebih besar kemungkinan membawa kebahagiaan bagi anda di dunia dan akhirat. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________


JODOH: HUKUM MENIKAHI JANDA

Asalam alaikum wr wb.
Yth pak ustadz yang dimuliakan allah swa Saya seorang pria berusia 31 tahun belum menikah. Saya sedang bingung dengan keputusan saya untuk menikahi janda,
Ceritanya begini, Ada kenalan saya seorang perempuan dan dia dihamili seorang pria yang tidak bertanggung jawab, kemudian dia dinikahi oleh pria lain untuk menutupi aibnya dan sebulan kemudian suaminya itu meninggalkannya sebelum anaknya lahir, dia berencana untuk menceraikannya.

Saya sebagai temannya sangat iba melihat nasibnya, dan saya berniat untuk menikahinya untuk membahagiakannya dan menjadi ayah untuk anaknya kelak lahir, demi allah saya ingin mempersuntingnya, saya tidak peduli dengan kata kata orang bahwa dia adalah termasuk janda dua kali.

Pertanyaan saya adalah,
1. apakah keputusan saya ini salah untuk menikahinya?
2. Dan apa hukumnya menikahi perempuan yang dulunya sudah berbuat zinah?
Atas jawaban usataz saya hanturkan banyak terima kasih
Asalam alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Kalau memang anda menyukainya dan itu direstui orang tua maka tidak ada yang salah untuk menikahi seorang janda.

2. Hukumnya boleh. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina

______________________


JODOH: GAGAL NIKAH KARENA WANITA ENGGAN DIAJAK NIKAH

Assalmualaikum...

saya mau bertanya, saya sudah pacaran 3 tahun dengan seoarng pemuda kami sudah bertunangan dan dia sudah ngajak nikah tahun ini. Namun entah mengapa, setyap saya diajak nikah saya selalu mundur dengan alasan menunggu adik saya lulus sekolah. Dia juga tanya ikhlas ridho saya jawab enggak. sekarang saya sangat menyesali perbuatan saya, Tetapi sekarang kami sudah berpisah.

Dia sangat baik, selalu ada untuk saya, selalu memberi apa yang saya butuhkan, meskipun keadaan dia sangat lelah. Dia seperti pengganti ayah dan ibu saya di kota perantauan ini. Tapi Saya tidak bersikap demikian juga sama dia.

Bahkan ketika dia sering berhubungan dengan keluarganya saya marah, dengan alasan saya cemburu dan seperti dinomorduakan. Dia sering mengingatkan saya bahwa itu tidak benar. Tapi saya selalu melakukan itu.

Dia juga sering bilang pisah dan saya gak mau saya selalu bilang akan berubah tapi kenyataannya enggak. Dan dia selalu sabar menerima itu. Hingga pada akhirnya sekarang dia benar-benar meninggalkan saya.

Sekarang saya sangat menyesal, meminta dia kembalipun dia sudah tidak mau. Katanya sudah hambar. Saya Bingung pa yang harus saya lakukan. Apalagi selama pacaran 3 tahun ini kita sering melakukan kegiatan fisik yang sangat menjurus pada zina. saya bingung, dia sudah melihat semua diri saya. , meskipun tidak sampai hilang kegadisan saya.

Sekarang saya sangat menyesali perbuatan saya, sementara dia sudah meninggalkan saya, saya ingin sekali memperbaiki diri dan tidak mengulangi itu lagi, tapi saya ingin itu bersama dia.

1. Apa yang harus saya lakukan, setelah diputuskan saya merasa hancur, saya bingung harus bagaimana. Makan gak nafsu tidurpun susah. Saya sudah bicara baik-baik dengan dia tapi dia tetap tidak mau kembali.

2. Kata dia sudah melakukan solat istikharah selama 3 kali , tapi hanya sekali mimpi. Dalam mimpi itu dia sedang berjalan dengan saya kemudian dia tersandung kakinya kekilir, saya hanya menoleh dan meninggalkan dia. Kemudian datang laki" membantunya bangkit, dia mengejar saya tapi saya sudah tidak ada. Apa arti mimpi itu ustadz/

3. Sedangkan saya sudah solat tahajud dan istikharah tapi belum mendapatkan jawaban sampai sekarang. Saya masih mengharapkan dia kembali. Apa yang harus saya lakukan? tidur tak bisa makanpun q susah. saya selalu terbayang kebaikan dia. Semua kenangan dia sama saya.

Apa yang harus saya lakukan. aku begitu kehilangan dia

JAWABAN

1. Cara terbaik adalah mencari pria lain sebagai calon pasangan Anda. Tidak ada cara untuk melupakan pria yang meninggalkan anda kecuali dengan mendapatkan pria lain.

2. Tidak ada arti apa-apa. Hanya saja dia merasa mimpi itu menunjukkan anda dan dia tidak cocok. Dan perasaan itu membuat dia semakin merasa hambar pada anda.

3. Kalau masih mengharap dia kembali, maka katakan padanya bahwa anda masih menunggunya dan siap untuk menikah dengannya. Sementara itu, dalam masa penungguan, jangan membuat hubungan dengan pria manapun. Namun masa penungguan ini harus dibatasi. Mungkin maksimal setahun atau dua tahun. Setelah itu carilah pria lain. Karena, kalau anda tetap menunggu dia sampai umur tertentu, maka anda akan kesulitan mendapat jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________


RUMAH TANGGA: TIDAK BANGGA PADA SUAMI

Asaalaamu alaikum wr wb.
Saya memiliki suami yang tidak berusaha keras memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerjaannya sebagai calo. 70-80% kebutuhan Rumah Tangga saya lah sebagai istri yg harus memenuhinya. Saya tidak mampu menyadarkannya. pertanyaan saya:
1. Apa hukum agama terhadap suami saya yg tidak berupaya keras memenuhi kebutuhan Rumah Tangga yg seharusnya menjadi tanggungjwbnya?
2. Sebagai istri saya merasa tidak memiliki kebanggaan pada suami. Apa saran pembina Alkhoirot pada saya?
3. Hati saya seperti angin, kadang saya mencoba sabar, tapi kadang saya mencoba untuk bercerai karena saya merasa tidak bahagia. Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak dipenuhi kegalauan?
4. Suami merasa canggung dalam urusan hubungan intim suami istri dan tidak berani meminta hubungan intim. Hubungan hanya terjadi jika saya yang meminta. Tapi di hati kecil saya merasa sangat gengsi memulai, apalagi ditambah dengan perasaan yang galau dan tak adanya kebanggaan kepadanya, saya pun jadi malas meminta. Apa saya berdosa jika tidak memulai hubungan intim dan membiarkan hubungan intim tidak terjadi lagi karena saya sudah sampai pada rasa tidak membutuhkan hubungan intin dengan suami lagi? Saya khawatir jika saya yang meminta/memulai, dia akan terus berpikir bahwa dia tidak perlu bekerja keras karena saya punya uang saja dan membutuhkan layanan seks dari dia.
Demikian pertanyaan dari saya dan atas jawaban dari Alkhoirot saya ucapkan terimakasih.

JAWABAN

1. Suami adalah pihak yang wajib memberi nafkah pada istri dan anak. Dan itu harus dilakukan menurut kemampuannya. Apabila faktanya istri-lah yang selama ini lebih banyak memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka itu adalah kebaikan istri bukan kewajiban istri. Dalam konteks ini, maka istri mempunyai dua pilihan (a) menganggap harta yang dikeluarkan sebagai sedekah, ini lebih dianjurkan; (b) menganggap harta yang dikeluarkan sebagai hutang pada suami. Apabila kekurangan penghasilan suami disebaban oleh pekerjaan yang tidak tetap, dan dia sulit mendapat pekerjaan tetap, maka istri harus menerima kenyataan ini. Apabila istri kurang menerima kenyataan ini, maka hendaknya istri membantu suami mencarikan pekerjaan yang baik bagi suami yang sesuai kemampuannya. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri http://www.alkhoirot.net/2015/11/hak-dan-kewajiban-suami-istri.html

2. Kalau memang tidak ada lagi rasa cinta, maka Islam memberikan pilihan bagi istri untuk meminta cerai. Secara negara, istri boleh melakukan gugat cerai apabila suami tidak memberi nafkah. Baca: Ingin Cerai karena Tidak Cinta http://www.alkhoirot.net/2015/05/hukum-istri-minta-cerai-karena-tak-cinta.html

Namun, istri hendaknya berfikir mendalam untuk bercerai terutama kalau sudah punya anak dan suami selalu setia (tidak pernah selingkuh) serta taat pada syariah Islam.

3. Lihat poin 2.

4. Yang berkewajiban untuk memberi layanan hubungan intim adalah suami, bukan istri. Jadi, istri tidak berdosa tidak mengajak suami untuk hubungan intim. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam