Beda antara Nadzar dan Janji

Kondisi yang anda inginkan, ya Nadzar Hal Wajib, Haram, mubah, makruh itu Tidak Sah itu juara kelas atau tiga besar, maka berarti nazarnya tidak sah

Beda antara Nadzar dan Janji

Beda antara Nadzar dan Janji

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya memiliki beberapa pertanyaan mengenai nazar, ustadz

1. Beberapa tahun yang lalu, saya sedang kesulitan dalam suatu urusan. Saat itu ada masalah pada salah satu pelajaran. Saya memohon 3 hal,
1: saya berhasil naik kelas,
2: saya ingin jadi juara kelas (saya sudah lupa entah juara 1 atau di antara 3 teratas.)
3: saya sudah lupa detailnya, entah saya ingin mata pelajaran yang sedang bermasalah itu saya dapat nilai tinggi saja dan/hanya agar tidak di bawah standar. Saya sering berdoa dan beberapa kali saya mengucapkan nazar. Yang mana kalau 3 keinginan saya tercapai, saya nazar yaitu
pertama: berhenti nonton drakor (drama korea),
kedua: membiasakan shalawat 1000x setiap hari, dan
ketiga: saya sudah lupa spesifiknya, intinya tentang puasa entah puasa sekali atau membiasakan ayyamul bidh. Lalu saya nyatanya tetap naik kelas, mata pelajaran yang saya cemaskan nilai raportnya tidak dikatakan tinggi namun setidaknya mengingat kerajinan saya di pelajaran tersebut, yang saya dapatkan tetap tidaj standar dan itu tentu sangat disyukuri saya anggap keinginan saya sudah tercapai. Dan terakhir, saya tidak juara kelas seperti yang diharapkan tidak 1, 2 juga bukan 3 tapi juga tidak buruk sekali.

Bagaimana dengan nazar saya, ustadz? Saya pikir 2 keinginan dari doa saya terkabul sehingga saya melakukan 2 nazar yaitu berhenti nonton drakor dan hingga hari ini saya tidak pernah menontonnya dengan sengaja. Lalu satu nazar yaitu membiasakan shalawat 1000x sehari. Saya merasa berat sekali dengan ini. Saya jarang dapat mencapai angka 1000, 500 pun sudah pencapaian tinggi. Walau ada beberapa kali bisa 1000x tapi kebanyakan susah dilakukan. Apalagi di kegiatan-kegiatan saya, ustadz. Apa yang harus saya lakukan terhadap nazar-nazar saya?

2. Seperti yang saya ceritakan di atas, ada nazar tentang nonton drakor, apabila saya sudah menonton suatu acara ternyata ketika ingat dan dicek itu termasuk drama korea lalu berhenti, atau seperti melihat beberapa gambar potongan scene, atau hanya sekedar membaca subtitle dari drama korea tersebut apakah saya sudah melanggar nazar saya?

Terima kasih banyak, ustadz

JAWABAN

1. Kondisi yang anda inginkan, ya Nadzar Hal Wajib, Haram, mubah, makruh itu Tidak Sah itu juara kelas atau tiga besar, maka berarti nazarnya tidak sah dan tidak perlu dipenuhi nazarnya.

2. Seandainya pun nazar terpenuhi (tapi faktanya tidak terpenuhi kondisinya), maka soal nonton drakor itu tidak sah. Karena, nazar itu baru sah apabila nazarnya berupa perkara sunnah. Sedangkan drakor itu status asalnya adalah mubah atau makruh. Baca detail:  Nadzar Hal Wajib, Haram, mubah, makruh itu Tidak Sah

LihatTutupKomentar