Hukum Mewarnai Rambut pakai Toner

Saya tadi potong rambut, dan rambutnya agak kusam, kemudian disarankan untuk treatment toning ozone supaya hitam mengkilap toning itu adalah proses pe

 

Hukum Mewarnai Rambut pakai Toner

CUCI RAMBUT PAKAI TONER

Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya

Saya tadi potong rambut, dan rambutnya agak kusam, kemudian disarankan untuk treatment toning ozone supaya hitam mengkilap
Saya tanya : itu bukan pakai cat pewarna kan ? ( karena saya nggak mau rambut di cat hitam )
Jawabannya : bukan, itu pakai toning supaya natural dan hitam mengkilap Namanya moist toning natural black
Setelah saya browsing ternyata toning itu adalah proses pewarnaan semi permanen yang akan mengembalikan rambut ke warna alami dengan menggunakan toner atau zat pewarna yang tidak mengandung amonia (ammonia free).

Gimana hukumnya Ustadz, apakah itu termasuk mewarnai rambut dengan warna hitam ?

Yg jelas saya tidak mau mewarnai rambut dengan cat hitam atau semir hitam

Saya takut, karena ada dalil yg melarang

Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

JAWABAN

Pertama, kalau memang toner itu mengandung bahan pewarna, maka berarti itu dianggap mewarnai rambut. Karena sama-sama memakai bahan pewarna dan merubah warna rambut.

Kedua, adapun hukum mewarnai atau menyemir rambut itu sendiri ulama fikih berbeda pendapat sbb:

1) Hadits Riwayat Muslimdari Jabir:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.

Penjelasan hadits di atas, Imam An-nawawi dalam kitab Syarah Muslim, hlm. 14/80, menyatakan:

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

An-Nawawi melanjutkan ulasannya:

وَقَالَ الْقَاضِي : اِخْتَلَفَ السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ فِي الْخِضَاب وَفِي جِنْسه ، فَقَالَ بَعْضهمْ : تَرْك الْخِضَاب أَفْضَل ، وَرَوَوْا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّهْي عَنْ تَغْيِير الشَّيْب ، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُغَيِّر شَيْبه

Qadi ‘Iyad berkata: ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang berbeda pendapat terkait  mewarnai rambut beruban. Sebagian mengatakan tidak mewarnai rambut beruban itu lebih baik, dan mereka menampilkan redaksi hadits tentang larangan mengubah rambut beruban, karena Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya.

ثُمَّ اِخْتَلَفَ هَؤُلَاءِ فَكَانَ أَكْثَرهمْ يُخَضِّب بِالصُّفْرَةِ مِنْهُمْ اِبْن عُمَر وَأَبُو هُرَيْرَة وَآخَرُونَ ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيّ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة مِنْهُمْ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتْم ، وَبَعْضهمْ بِالزَّعْفَرَانِ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة بِالسَّوَادِ

Namun demikian, beberapa sahabat dan kalangan tabi’in berbeda pendapat dan mereka mewarnai rambutnya dengan warna kuning, di antaranya adalah Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan ini juga diriwayatkan dari Ali. Sebagian sahabat dan kalangan tabiin mewarnai dengan pohon pacar, sebagian lagi dengan minyak za’faran dan mewarnainya dengan warna hitam.  (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Menyikapi perbedaan pendapat ini, Imam Tabrani mengetengahkan:

قَالَ الطَّبَرَانِيُّ : الصَّوَاب أَنَّ الْآثَار الْمَرْوِيَّة عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَغْيِيرِ الشَّيْب ، وَبِالنَّهْيِ عَنْهُ ، كُلّهَا صَحِيحَة ، وَلَيْسَ فِيهَا تَنَاقُض ، بَلْ الْأَمْر بِالتَّغْيِيرِ لِمَنْ شَيْبه كَشَيْبِ أَبِي قُحَافَة

Artinya: Hadits yang diriwayatkan dari Nabi tentang boleh-tidaknya mengubah warna rambut yang beruban semua sahih, dan tidak ada pertentangan sama sekali. Bahkan bagi orang yang rambut ubannya seperti uban Abu Quhafah.

Kesimpulan para ulama fikih empat mazhab sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Islam wa adillatuhu 4/227:

وأما خضاب الشعر بالأحمر والأصفر والأسود وغير ذلك من الألوان فهو جائز، إلا عند الشافعية، فإنه يحرم الخضاب بالسواد وقال غيرهم بالكراهة فقط

Artinya: Mewarnai rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan aneka warna lain itu diperbolehkan, kecuali oleh kalangan ulama Syafii yang mengharamkannya, meski demikian ulama lain menghukumi makruh saja.

Ringkasan

a) Toner masuk dalam kategori semir karena merubah warna rambut
b) Pandangan tentang semir warna selain hitam itu disepakati ulama atas kebolehannya.
c) Pandangan tentang semir warna hitam itu ulama berbeda pendapat: antara yang haram, makruh tanzih dan boleh.
d) Pengetahuan anda atas suatu hadis itu hendaknya tidak menjadi kesimpulan atas haram dan halalnya suatu perbuatan sebelum kita memahami penjelasan dari para ulama tentangnya.

Baca detail: Hukum memotong alis

LihatTutupKomentar