Hukum Ayah Tak Menafkahi Anak

Hukum Ayah Tak Menafkahi Anak 1. bagaimana hukumnya bila seorang suami yang tidak menafkahi pendidikan anaknya yg sudah berumur 19 tahun ( ketika saya ingatkan kewajibannya, dia marah dan mengumpat)? 2. Tidak menafkahi baik materi maupun non materi (pendidikan agama) kepada tiga anak dari istri pertama dan 3 anak dari istri kedua ( saya) sejak kecil?
Hukum Ayah Tak Menafkahi Anak
HUKUM AYAH TIDAK MENAFKAHI ANAK

Assalamualaikum warrochmatullahi wabarokatuh.
Kepada Ustad yg insaAllah dimuliakan Allah. Sebelum pertanyaan saya ajukan, perlu sedikit saya sampaikan latar belakang permasalahannya.

Saya adalah seorang ibu rumahtangga dan guru dengan 3 anak laki2 yg masing-masing berusia 21 thn dan yg kembar 19 tahun suami seorang pns yg punya jabatan cukup tinggi sejak tahun 2012. Saya menikah pd thn 1914 di kota M yg kemudian diboyong ke sebuah pulau S oleh seorang laki2 yg menyataka dirinya bujangan dg berbagai macam bukti. Setelah 1 thn perkawinan kami dikaruniai anak laki2, pd saat anak usia 7 bulan, saya temukan bukti bahwa dia beranak 3 orang dengan status cerai hidup. Nasi sudah jadi bubur maka saya berusaha untuk menjadikan bubur tersebut nikmat. Beberapa tahun kemudian meskipun ekonomi kami saat itu belum kokoh, tanpa sepengetahuan suami saya ambil 1 orang anak untuk saya sekolahkan, dengan dasar kewajiban. Tanpa campur tangan suami baik materi maupun non materi, karena dia tugas belajar di kota M.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM AYAH TIDAK MENAFKAHI ANAK
  2. BELAJAR FILSAFAT DAN PSIKOLOGI
  3. WALI HAKIM PERNIKAHAN
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya sekolahkan dia, saya ajar baca alquran dan sholat hingga saya kuliahkan dia di kota M dan Alhamdulillah dia sekarang sudah mapan bahkan saya suruh dia untuk mengangkat perekonomian saudara2nya dari fihak ibunya tanpa melupakan kewajiban untuk bersodakoh. Sampai saat ini anak tersebut tidak diterima oleh ayahnya, karena dia saya larang mengabulkan permintaan ayahnya untuk membangunkan beberapa kamar dirumah kami yang saya anggap mubadhir (karena tidak ada yang menempati, apalagi ayahnya tidak suka menerima tamu).Salahkah saya?

Pada tahun 1997 saya dikaruniai anak kembar, dan kami hidup terpisah karena tugas kami terpisah. Alhamdulillah Allah memberi saya rezeki dengan berjualan makanan, sehingga saya bisa menafkahi anak- anak dan penjaganya. Pada saat si kembar berumur 3tahun, tanpa ada musyawarah dia membawa kami sekeluarga ke kota M dan menitipkan ke 3 anak kami di rumah kakak saya, Bisa ustad bayangkan bagaimana perasaan seorang ibu yang dipisahkan dengan anak-anaknya secara paksa ( saya tidak bisa menentang karena beberapa alasan 1. saya tidak ingin orangtua saya tahu keadaan kami, 2. suami saya temperamental, tanggung jawab saya sebagai guru, harus kembali ). Beberapa tahun kemudian setelah sikembar berumur 6 tahun suami mengambil mereka dengan paksa bahkan melalui pertengkaran yang cukup kasar. Sampai saat ini saya amat merasa berdosa pada kakak saya meskipun beliau2 sangat memaklumi saya.

Saat ini anak saya pertama gagal kuliah karena ayahnya yang tidak memahami psikologi si anak dan Alhamdulillah anak tersebut sudah bekerja mohon doanya semoga dia jadi hamba Allah yang soleh dan manfaat bagi banyak orang, amiin. Sesuai saran suami yang waktu itu mengatakan akan membiayai anak2nya kuliah di kota M, maka sikembar-pun kuliah di kota tersebut. Ternyata sejak kami mengantar mereka ke kota M sampai saat ini semua pembiayaan termasuk makan dibebankan pada saya seluruhnya bahkan sempai saat dia hanya memberi 1/2 dari biaya hidup/ makan kami berdua di pulau S.

Jadi pertanyaan saya,
1. bagaimana hukumnya bila seorang suami yang tidak menafkahi pendidikan anaknya yg sudah berumur 19 tahun ( ketika saya ingatkan kewajibannya, dia marah dan mengumpat)?

2. Tidak menafkahi baik materi maupun non materi (pendidikan agama) kepada tiga anak dari istri pertama dan 3 anak dari istri kedua ( saya) sejak kecil?

3. Tidak memberi nafkah pada mantan istrinya (saat dia belum bersuami) -Melimpahkan kewajiban kepada orang lain (kakak ipar) saat anak masih balita.

4. dan bagaimana dengan anak-2 yang tidak menyukai bapaknya ( karena mereka tahu persis siapa ayahnya) meskipun saya sudah berusaha memberi mereka pengertian?

Mohon maaf ustad, hal ini berani saya sampaikan karena kami dan ustad tidak saling kenal secara fisik, semoga Allah tidak menggolongkan saya pada hambaNYA penyebar fitnah, amiin. Karena tujuan saya adalah mencari nasehat daripada saya mencari nasehat pada orang yang mengenal saya secara fisik termasuk kakak saya yang notabene mubaligh.

Billahitaufik walhidayah wassalamualaikum wr wb


JAWABAN

1. Hukumnya ayah menafkahi anak adalah wajib. Allah dalam Al Quran Surat At-Talaq 65:6 berfirman: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya."

Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan seorang ayah untuk memberi upah kepada istrinya atas pemberian ASI (air susu ibu) kepada anaknya. Karena menafkahi anak itu kewajiban ayah.

Dalam Al Quran Surat Al-Baqarah 2:33 Allah berfirman: "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf)."

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukahri dan Muslim Rasulullah berkata pada Hindun binti 'Utbah:

خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
Artinya: Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.

Dalam hadits ini Nabi membolehkan Hindun untuk mengambil harta suaminya yang pelit secukupnya secara diam-diam untuk kebutuhan dirinya dan anaknya karena itu adalah haknya.

Dalil-dalil Quran dan hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang ayah memberi nafkah anaknya walaupun sang ayah telah bercerai dengan ibu si anak. Karena hubungan anak dan bapak itu selamanya. Kewajiban itu tidak berlaku apabila (a) si ayah miskin; (b) kondisi ekonomi anak sudah kaya atau mampu mandiri secara finansial. Baca: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

2. Termasuk dari kewajiban ayah adalah mendidik anak dengan didikan agama, terutama pendidikan ilmu agama dasar yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim seperti tata cara shalat dan yang terkait dengannya. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama

3. Mantan istri atau istri yang sudah dicerai tidak wajib dinafkahi suaminya. Mantan suami hanya wajib menafkahi anaknya seperti disebut dalam jawaban poin 1.

4. Haram dan berdosa hukumnya bagi seorang anak membenci ayah atau ibunya. Walaupun mungkin dalam hati tidak suka, namun anak harus taat pada orang tua dan harus berusaha berbakti dan menyenangkan hati orang tua. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

______________________


BELAJAR FILSAFAT DAN PSIKOLOGI

Assalamualaikum ustadz,
Ilmu filsafat menjadi ilmu yang kontroversial bagi umat islam. Padahal Filsafat adalah mother of science, semua ilmu umum berasal dari filsafat. Ada beberapa pertanyaan yang saya ingin tanyakan berhubungan dengan filsafat.

1. Filsafat tidak masalah apabila tidak terkait dengan agama. Ulama keberatan dengan filsafat yang membahas agama karena memakai pendekatan yang berlawanan dengan doktrin Islam. Kecuali apabila belajar falsafah agama yang ditulis oleh penulis muslim dalam rangka meningkatkan keimanan maka itu dibolehkan. Namun filsafah agama yang ditulis orang kafir yang berpotensi dapat menipiskan bahkan mengikis iman itu haram. Demikian pendapat dari Dr. Nuh Ali Salman, Mufti Yordania. Salman menyatakan dalam Fatawa no. 23:

تختلف مناهج كتب الفلسفة باختلاف عقيدة كاتبها، فالمسلمون استعملوا مناهج الفلسفة لإثبات العقيدة التي جاء بها القرآن الكريم والسنة الشريفة، والكفار استخدموا مناهج الفلسفة لتبرير كفرهم بحجج باطلة، ولذا لا يُحكم على كتب الفلسفة بحكم واحد

Artinya: Manhaj (metode) buku-buku filsafah berbeda selaras dengan perbedaan penulisnya. Muslim memakai metode filsafah untuk menetapkan akidah berdasarkan Quran dan hadits. Sedangkan non-muslim memakai filsafah untuk menjustifikasi kekufurannya dengan dalil-dalil yang batil (sesat). Oleh karena itu, ilmu filsafah tidak dapat dihukumi dengan satu hukum.

2. Yang menjadi kontroversial apakah filsafat secara umum, ataukah hanya teologi (filsafat agama)?
3. Apakah hukumnya mempelajari ilmu filsafat secara umum yang tidak berhubungan/membahas teologi?
4. Kemudian saya membaca di internet bahwa Imam Nawawi mengharamkan logika. Logika yang bagaimanakah yang dimaksud Imam Nawawi? bukankah ketika berpikir kita pasti menggunakan logika.
5. Ilmu psikologi erat kaitannya dengan Ilmu filsafat. Diawal kuliah jurusan psikologi, ada bab-bab yang mempelajari ilmu filsafat kuno yunani, india, dan china yang membahas pemikiran beberapa filsuf dan aliran filsafat menyimpang yaitu Tuhan tidak ada dan tak ada kehidupan sesudah mati. Teman saya ada yang kuliah jurusan psikologi, bagaimana hukumnya mempelajari pemikiran filsuf yang menyimpang tersebut di kampusnya tanpa mempercayainya?, hanya sebagai pengetahuan saja.
6. Saya tidak kuliah di jurusan psikologi namun menyukai ilmu psikologi moderen yang bisa dibuktikan secara ilmiah (scientific proven). Ilmu ilmiah seperti ini sudah terlepas dari pemikiran sesat filsuf-filsuf kuno, meskipun sebagian ilmu psikologi bisa berkembang dari pemikiran mereka. Bagaimana hukum mempelajarinya?
Saya jadi was-was karena membaca di situs wahabi yang mengharamkan psikologi karena berhubungan dengan pemikiran menyimpang filsuf, padahal psikologi adalah sains dan bukan hanya bagian dari ilmu filsafat tapi juga ilmu kedokteran.

Terima kasih ustadz, maaf kalau pertanyaan saya banyak, wassalmualaikum.

JAWABAN

1. Filsafat tidak masalah apabila tidak terkait dengan agama. Ulama keberatan dengan filsafat yang membahas agama karena memakai pendekatan yang berlawanan dengan doktrin Islam.
2. Hanya filsafat agama.
3. Boleh.
4. Logika yang dipakai untuk mempelajari filsafat agama.
5. Tidak boleh.
6. Boleh kalau tidak akan mengikis keimanan.

______________________


WALI HAKIM PERNIKAHAN

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya menikah dengan Suami Saya sejak tahun 2013 dengan cara Islam, di mana keadaan orang tua Saya yang berbeda agama (Ayah = Non Muslim dan Ibu = Muslim) sudah bercerai sebelumnya.

Saya memiliki Adik Laki-Laki yang pada saat perceraian tinggal dan dibiayai oleh Ayah Saya. Namun Adik Laki-Laki Saya adalah seorang Muslim, walau dengan keadaan sholat, puasa, dan ibadah lainnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi (sama seperti Saya ketika Ayah dan Ibu Saya masih menikah dalam keadaan beda agama dikarenakan Ayah Saya yang membiayai kami dan ingin kami agar ikut kepercayaan Beliau - Ibu Saya tidak bekerja).

Pada saat Saya menikah, Adik Laki-Laki Saya berusia 20 tahun.

Saya tidak memiliki wali dari keluarga karena keluarga Bapak Saya Non Muslim, sedangkan Adik Laki-Laki Saya dikhawatirkan takut menjadi Wali Nikah Saya (karena tekanan Ayah Saya yang menginginkan Adik Laki-Laki Saya menjadi Non Muslim).

Pada akhirnya Saya dan Suami Saya memutuskan untuk menunjuk Wali Hakim (Ketua KUA) untuk menjadi Wali Hakim dalam pernikahan kami.

Pertanyaan Saya adalah, apakah pernikahan Saya dan Suami Saya sah?

Terima kasih banyak atas jawaban dan penjelasannya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

Pernikahan anda berdua hukumnya sah karena memang ayah anda yang nonmuslim tidak berhak dan tidak bisa menjadi wali nikah putrinya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/363, menjelaskan pandangan para ulama antar-madzhab sbb:

أما الكافر فلا ولاية له على مسلمة بحال بإجماع أهل العلم منهم مالك والشافعي وأبو عبيد وأصحاب الرأي، وقال ابن المنذر أجمع على هذا كل من نحفظ عنه من أهل العلم

Artinya: Orang kafir tidak punya hak kewalian pada wanita muslimah sama sekali berdasarkan pandangan ijmak ulama termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, Abu Ubaid, dan ahli ra'yi. Ibnu Mundzir berkata: Semua ulama sepakat (ijmak) dalam soal ini.

Hak menikahkan dalam hal ini dalam madzhab Syafi'i berpindah pada wali yang lain yang muslim yaitu saudara kandung. Baca: Urutan Wali Nikah

Apabila saudara kandung tersebut tidak bersedia karena satu dan lain hal, maka perwalian pindah pada Wali Hakim yaitu jajaran pejabat KUA. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
LihatTutupKomentar