Hukum Umroh atas Biaya Orang Lain

Hukum Umroh atas Biaya Orang Lain saya mau bertanya, apakah boleh memberikan uang kepada orang tua untuk berumroh sedangkan kita sendiri belum sama sekali umroh atau haji? ibu saya seorang janda, dia berumur 50thn, dia selalu bilang kepada saya ingin sekali berangkat umroh. yg saya takutkan kalau saya memberikan uang kepada ibu saya untuk umroh, umrohnya menjadi tidak syah, sedangkan saya harus umroh dulu atau berbarengan uang yg saya punya tidak cukup untuk sekarang, dan hanya sanggup untuk mengumrohkan ibu saya saja (1 orang)
Hukum Umroh atas Biaya Orang Lain
HUKUM ANAK BELUM UMROH INGIN MENGUMROHKAN IBU

assalammualaikum

saya mau bertanya, apakah boleh memberikan uang kepada orang tua untuk berumroh sedangkan kita sendiri belum sama sekali umroh atau haji?

ibu saya seorang janda, dia berumur 50thn, dia selalu bilang kepada saya ingin sekali berangkat umroh. yg saya takutkan kalau saya memberikan uang kepada ibu saya untuk umroh, umrohnya menjadi tidak syah, sedangkan saya harus umroh dulu atau berbarengan uang yg saya punya tidak cukup untuk sekarang, dan hanya sanggup untuk mengumrohkan ibu saya saja (1 orang)

saya juga takut kalau saya harus umroh terlebih dulu atau berbarengan harus mengumpulkan uang lagi lebih banyak, dan otomatis butuh proses lebih lama lagi, saya takut umur orang tua saya tidak sampai sana

saya mohon jawabannya

wassalamualaikum

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM ANAK BELUM UMROH INGIN MENGUMROHKAN IBU
  2. BAJU TERKENA NAJIS BERAT BERCAMPUR BAJU LAIN
  3. MOBIL PARKIR DI TEMPAT YANG BANYAK ANJING
  4. BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KETIGA
  5. BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
  6. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

Hukumnya boleh dan sah mengumrohkan atau membiayai umroh ibu/bapak atau orang lain walaupun diri sendiri belum pernah melaksanakan umroh. Keabsahan umrah itu terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun umrah, bukan pada siapa yang membiayai ongkos umrah. Karena, dalam syarat umrah tidak ada poin yang menyatakan harus atas biaya sendiri. Baca detail: Syarat dan Rukun Umrah dan Haji

Dan apa yang anda lakukan adalah amal ibadah yang baik karena telah berbakti pada ibu dan menyenangkan hatinya. InsyaAllah amal ibadah anda akan dibalas oleh Allah. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

______________________


BAJU TERKENA NAJIS BERAT BERCAMPUR BAJU LAIN

Assalamu'alaykum warahmatullah...

Saya mau bertanya, jika pakaian kita terkena najis berat secara nyata wajib di cuci 7 x salah satu dengan tanah.

1. Bagaimana jika kita lupa mencucinya dan telah tercampur dengan pakaian lain yg bersih dari najis? Apakah pakaian lain jadi najis pak?

2. Dulu beberapa tahun yg lalu di rumah saya ada seekor anjing jadi waktu jemur pakaian ada beberapa kain yg jatuh dan saya bingung apakah pakaian itu dijilat anjing atau tidak dan pakaian itu telah bercampur dengan pakaian lain saat jemuran di angkat oleh orang tua saya. Jadi apakah pakaian yang lain itu terkena najis jika pakaian yg jatuh itu se andainya di jilat anjing? Karna saya ragu .

Dan Setelah sekian lama saya sadar saat melihat pakian itu telah tercampur dengan pakaian lain dan saya membuang pakaian itu dan pakaian itu juga telah di pakai oleh saudara saya.

3. Apakah jika pakaian itu bernajis bisa menempel di badan saudara saya atau di pakaian lain yang banyak. Dan apakah pakaian lain itu harus di cuci 7x. Dan apakah berpengaruh dengan ibadah saya pak.

4. Dan sekarang dirumah kami tidak lagi ada anjing.
Saya mohon penjelasanya dan terimakasi.
Wassalam.

JAWABAN

1. Kalau baju yang terkena najis itu kering, maka tidak menularkan najis pada yang lain. Baju yang suci tetap suci. Tapi kalau basah, maka dapat menajiskan baju yang lain yang asalnya suci. Baca: Najis dan Cara Menyucikan

2. Kalau ragu, maka hukumnya kembali pada status asal dari baju tersebut yakni suci. Dan dugaan dijilat itu dianggap tidak ada berdasarkan pada kaidah fiqih: "Keyakinan tidak hilang dengan keraguan". Baca: Kaidah Fiqih

3. Seperti disebut di poin 1, kalau tidak melihat langsung dijilat anjing, maka statusnya suci.

4. Itu bagus. Karena rumah yang ada anjingnya tidak ada akan dimasuki malaikat. Baca: Hukum Memelihara Anjing

______________________


MOBIL PARKIR DI TEMPAT YANG BANYAK ANJING

Assalammu alaikum

Ustadz , mohon pencerahannya . Kami sering memarkir kendaraan (mobil / motor) diluar pagar rumah. Di komplek rumah kami , banyak sekali anjing berkeliaran. Saya sering mendapati / melihat anjing -anjing tersebut tidur dibawah mobil, berlalulalang / melintas di sekitar kendaraan yang terparkir tadi, Dan badannya sering bersentuhan dengan kendaraan tersebut. Bahkan anjing tersebut , jika sedang duduk , pasti menjilat-jilat badannya, dan nantinya jika melintas , terkadang mennyentuh kendaraan tadi.

Yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana hukum kenajisan kendaraan yang kami parkir tadi. Karena jika akan naik kendaraan tsb, tidak dapat dihindari pasti baju dan badan kami juga akan tersentuh bagian luar kendaraan yg tersentuh anjing tadi.

2. Apakah pakaian kami menjadi najis? JIka iya, haruskah setiap melihat anjing tsb melintas disekitar mobil tsb, haruskah kami cuci / siram sebelum kami gunakan ? (supaya najisnya tidak berpindah ke baju kami). Sungguh ini memberatkan kami, krn kami tidak dapat menghindari , setiap saat anjing2 tsb selalu berlalu lalang di dekat mobil itu , bahkan tidur disamping dan dibawah kendaraan parkir tadi.

Mohon pencerahannya Ustadz.
Terimakasih.

JAWABAN

1. Kalau anda berada di suatu lingkungan yang banyak anjingnya, maka solusi terbaik bagi anda adalah mengikuti pendapat madzhab Maliki. Menurut para ulama madzhab Maliki, anjing itu tidak najis selagi dalam keadaan hidup. Yang najis adalah bangkai anjing. Baca detail: Najis Menurut Madzhab Empat

2. Dengan mengikuti pandangan madzhab Maliki, maka tidak ada masalah dengan anjing-anjing yang bersentuhan dengan mobil atau kendaraan anda. Namun demikian, tetap hindari menyentuh anjing secara langsung dengan tangan sebagai sikap hati-hati karena adanya pendapat ulama dari ketiga madzhab yang lain yang menganggap najisnya anjing. Baca: Cara Mengatasi Penyakit Was Was Najis Anjing

______________________


BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KETIGA

Assalamu 'alaikum Wr. Wb

seorang bapak meninggal dunia. meninggalkan :
- 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan (dari istri pertama)
- 0 anak (dari istri kedua)
- 2 anak perempuan (dari istri ketiga)
sebelum menikah dengan istri ketiga, bapak sudah bercerai dengan istri pertama maupun istri kedua.
Pada saat menikah dengan istri ketiga, bapak tidak membawa harta apapun dan siapapun. Jadi harta yang ada terkumpul setelah menikah yg ketiga kalinya.
Minta penjelasan, bagaimana pembagian hak waris utk harta tersebut.

Bapak meninggal beberapa tahun setelah menikah dengan istri ketiga. Orang tua bapak sudah meninggal semua.

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
- Istri ke-3 mendapat 1/8. Sedang istri pertama dan kedua tidak dapat karena cerai hidup.
- Sisanya yg 7/8 diwariskan kepada semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri ketiga di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari 7/8 tsb. Anak lelaki
mendapat 2/6. Sedangkan keempat anak perempuan masing2 mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam

- Kalau harta almarhum hasil usaha dan kerjanya sendiri, maka semua harta tsb harus diwariskan. Kalau hasil usaha bersama dg istri atau orang lain (ada modal istri/ orang lain di dalamnya), maka bagian
harta milik istri harus dipisah lebih dulu.

- Dalam Islam tidak ada harta gono-gini otomatis. Artinya, harta suami yg diperoleh sendiri maka itu tetap harta milik suami 100%. Begitu juga harta istri yg berasal dari hasil usaha sendiri maka tetap
menjadi harta milik istri 100%. Baca: Harta Gono-gini
______________________


BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN

Bapak saya, bernama ES wafat tgl 7 Februari 2015.

Ahli waris utama :
* Ayah : sudah wafat.
* Ibu : sudah wafat.
* Istri 1 orang : HIDUP.
* Anak laki laki kandung 3 orang : HIDUP.
* Anak perempuan kandung 1 orang : HIDUP.

Ahli waris sekunder yg masih HIDUP :
* Cucu laki laki kandung 6 orang.
* Cucu perempuan kandung 6 orang.
* Saudara perempuan kandung 1 orang.

Tidak ada ahli waris yang meninggal sebelum pembagian harta waris.

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya adalah sbb:

1. Istri mendapat 1/8
2. Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung di mana anak
lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa
7/8 tsb, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan 1
anak perempuan mendapat 1/7.
3. Adapun cucu dan saudara tidak dapat warisan karena terhalang
(mahjub) oleh adanya anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar