Rambut Rontok Saat Mandi Junub, Mandinya Sah?
Rambut Rontok Saat Mandi Junub, Mandinya Sah? Apabila sedang mandi wajib kemudian keramas dan rambut rontok saat mandi bagaimana? Apakah membatalkan mandi ? Samakah hukumnya dengan rambut saat junub? Jadi dibiarkan saja. Waktu mandi niat dan meratakan ketubuh dengan air sudah, kemudian biasanya saya keramas dengan shampoo saat itu rontok banyak rambut. Apa hukumnya ?
RAMBUT GUGUR SAAT MANDI JUNUB APAKAH MANDINYA SAH?
Assalamualaikum alkhoirot,
Saya mau bertanya
Apakah rambut yg rontok pada saat mandi wajib sama hukumnya dengan rambut rontok pada masa haid ?
Saya sudah membaca artikel alkhoirot terkait rambut rontok pada masa haid atau junub dan pendapatnya. Kebetulan saya sudah pernah baca juga dan secara garis besar dapat disimpulkan tidak masalah dan tidak harus disucikan bersama mandi.
1.Tapi saya mau bertanya pertanyaan diatas. Apabila sedang mandi wajib kemudian keramas dan rambut rontok saat mandi bagaimana? Apakah membatalkan mandi ? Mudah-mudahan tidak.
2. Samakah hukumnya dengan rambut saat junub? Jadi dibiarkan saja. Waktu mandi niat dan meratakan ketubuh dengan air sudah, kemudian biasanya saya keramas dengan shampoo saat itu rontok banyak rambut. Apa hukumnya ?
3. Apakah wajib dibersihkan ? Saya sudah cuci setelah selesai mandi.
TOPIK SYARIAH ISLAM
4. Terkait dengan haid. Saya haid selalu 15 hari sudah dari tahun lalu karena setelah 10 hari misalnya cairan kuning terus keluar (keruh lalu kuning bening). Saya pernah mendengar ada pendapat mazhab syafi'i kalau tidak salah yg memperbolehkan menghitung masa haid kebiasaan ( misal 7 hari) untuk haid berikutnya jika terjadi kasus 15 hari ini. Jadi apakah saya terus hitung 15 selamanya atau apakah pendapat yg saya pernah dengar betul boleh kembali ke kebiasaan dulu 7-10 hari ? Karena sudah dari tahun lalu saya begitu. Entah keputihan atau darah haid saya bukan ahli fiqih jd tidak bisa bedakan. Sehingga puasa tidak dapat banyak dan orang-orang jd bertanya kenapa saya haid lama sekali.
JAWABAN
1. Tidak membatalkan mandi. Yang wajib dibasuh adalah rambut atau bulu yang masih melekat pada kepala atau tubuh. Karena bulu/rambut yang jatuh/rontok itu boleh dan tidak ada pengaruhnya pada keabsahan mandi. Sebagaimana bolehnya orang junub memotong rambut atau kuku sebelum mandi wajib. Baca: Hukum Potong Rambut dan Kuku saat Haid
2. Tidak masalah. Tidak ada pengaruhnya pada keabsahan mandi. Mandinya sah. Baca: Cara Mandi Junub
3. Tidak wajib dibersihkan. Rambut yang jatuh atau rontok tidak perlu dibersihkan karena itu tidak melekat pada tubuh. Yang wajib dibasuh adalah bulu atau rambut yang masih melekat pada tubuh atau kepala. Apalagi dalam kasus anda, rontoknya rambut setelah mandi wajib selesai.
4. Kalau memang keluar darah terus menerus, walaupun warnanya berbeda, maka 15 hari pertama dihitung haid apabila belum pernah mengalami masa haid sebelumnya. Baca: Hukum Haid
Namun apabila pernah mengalami masa haid sebelumnya dan biasanya cuma 7 hari, maka kelebihan dari 7 hari tersebut (berarti hari ke-8 dan seterusnya, dihitung darah istihadoh. Sehingga setelah hari ke-7, anda bisa melakukan shalat dan aktivitas ibadah lainnya. Baca: Darah Istihadoh
Hal ini berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah sbb:
أن فاطمة بنت أبي حبيش قالت : (يا رسول الله ني أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ قال : (لا . إن ذلك عرق ، ولكن دعي الصلاة قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها ثم اغتسلي وصلي
Artinya: Fatimah binti Abi Hubaish berkata pada Nabi: Wahai Rasulullah aku mengalami istihadah dan aku belum bersesuci, apakah aku boleh meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak. darah istihadoh itu darah dari otot. Tinggalkan shalat pada hari-hari kamu biasanya mengalami haid; setelah itu mandilah dan lakukan shalat.
Dalam riwayat lain Nabi bersabda:
وفي رواية " وليست بالحيضة ، فإذا أقبلت الحيضة : فاتركي الصلاة فيها ، فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي
Artinya: Itu bukan darah haid. Apabila darah datang, maka tinggalkan shalat. Apabila sudah hilang perkiraan haid, maka bersihkan darah haidnya dan shalatlah.
Dalam menjelaskan hadits ini, Ibnu Daqiq Al-Ied (ulama madzhab Syafi'i) dalam kitab Ihkam Al-Ahkam Syarh Umdat Al-Ahkam, hlm. 1/41, menjelaskan:
قوله صلى الله عليه وسلم قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها رد إلى أيام العادة
Artinya: Maksud hadits "pada hari-hari kamu biasanya mengalami haid" yakni kembali pada kebiasaan haid sebelumnya.
Pendapat yang sama dapat dilihat dalam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 1/404 dan Imam Nawawi dalam Roudoh At-Tolibin, hlm. 1/150
______________________
HUKUM MENUNDA TAUBAT
Assalamu'alaikum
Pak ustad, saya mau bertanya.
1. Kapankah waktu terbaik untuk melakukan taubat nasuha?
2. Adakah waktu tertentu (misalnya di bulan ramadhan atau di hari jum'at) yang dianjurkan bagi seorang manusia yang berdosa untuk melakukan taubat nasuha?
3. Dan bagaimanakah hukumnya jika kita menunda nunda taubat sampai hati menjadi mantap untuk bertaubat?
Terima Kasih
JAWABAN
1. Waktu terbaik adalah sekarang.
2. Tidak ada waktu khusus untuk bertaubat. Karena bertaubat itu bukan dalam bentuk ritual, melainkan merubah kebiasaan dari kebiasaan berbuat dosa dirubah menjadi kebiasaan menjauhi dosa.
3. Karena taubat itu hukumnya wajib, maka menunda taubat berarti berdosa.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
10 TAHUN TIDAK SATU RUMAH TANPA ADA TALAK, APAKAH MASIH SUAMI ISTRI ?
Assalaamu 'alaikum ustadz ...
Semoga selalu berada dalam lindungan dan Rahmat Allah.
Kedua orang tua saya telah lama berpisah, yakni sepuluh tahun. Tetapi tidak ada kata talak dari bapak saya. Kronologisnya :
"Dahulu saat saya masih bersekolah di bangku SD ibu saya meminta izin kepada bapak saya untuk pulang kampung menemui orang tua ibu saya karena sudah lama tidak bertemu, alasan dia pulang dengan tanpa bapak saya karena bapak memang sibuk dengan pekerjaannya di Jakarta. Sebelumnya bapak saya adalah orang yang keras kepada ibu saya, bila salah sedikit suka memarahi dan bahkan memukul ibu saya.
Singkatnya, setelah beberapa waktu di kampung, saya, ibu, dan adik saya tidak lagi kembali ke Jakarta karena ibu saya berpikir bila dia kembali dia sudah tidak kuat akan tekanan batin akibat menerima kekerasan dari bapak saya. Alhasil dia memutuskan untuk tidak kembali lagi ke ayah saya. Sampai saat ini maka sudah sepuluh tahun mereka tidak lagi satu tempat tinggal, dan ayah saya tahu mengapa ibu saya tidak kembali karena alasan yang demikian tadi, dan akhirnya ayah sayapun tidak datang meminta maaf bahkan dia telah menikah lagi dengan perempuan lain, tanpa ada izin dari ibu saya, dan mereka telah mempunyai anak. Selama sepuluh tahun ini, ayah saya selalu memberikan nafkah, yakni mengirim uang setiap bulan ke kampung. Tetapi pernah satu tahun tidak pernah dia mengirim uang untuk kami saat di kampung.
Pertanyaan saya ustadz :
1. Apakah mereka telah dikatakan bercerai walau tanpa talak karena melihat kondisi mereka yang telah lama tidak satu rumah
2. Apakah ibu saya salah dan berdosa karena tidak mau lagi kembali ke ayah saya ? sebelumnya dia telah izin untuk pulang kampung.
3. Apakah saya sebagai anak juga berdosa karena membiarkan keadaan mereka seperti itu tanpa saya menyatukan mereka berdua lagi ? Sebenarnya saya juga tidak mau ibu saya kembali ke ayah saya, karena saya kasihan dengan ibu saya yang suka dimarahi dan dipukuli
JAWABAN
1. Belum bercerai kecuali suami menyatakan talak atau istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Jadi, silahkan istri meminta agar suami menceraikannya dengan mengucapkan kata cerai; kalau suami menolak maka istri dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Ya berdosa selagi statusnya sebagai istri maka dia tidak boleh meninggalkan suami begitu lama. Kalau memang tidak suka pada suami maka istri dibolehkan meminta cerai pada suami atau mengajukan gugat cerai via pengadilan agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak cinta
3. Anak tidak ikut berdosa. Namun anak tetap wajib berbakti kepada keduanya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
______________________
PERKATAAN SUAMI YANG MENYEBABKAN TALAK
Assalamualakum ustadz,
Saya ingin bertanya apakah sudah jatuh talak jika suami berkata
1. Pulanglah kerumah orang tua mu bawa semua baju mu biar aku urus semua surat-suratnya. Dengan emosinya
2. makanya sebaiknya kita "bercer" tidak dilanjutin kalimat selanjutnya
3. jangan bicara seperti itu nanti kita tambah bercerai
4. "Kamu pikir aku tidak bisa meninggalkan mu" dengan nada emosi
5. "Carilah laki-laki lain yang kaya" ketika sedang marah
6. Tinggalah di rumah orang tua mu selamanya saya akan pergi ke riau. Kata-kata ini diucapkan ketika kita sedang bertengkar dan saya sedang berada di rumah orang tua saya waktu itu.
Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih
JAWABAN
1. Masuk kategori talak kinayah. Jatuh talak apabila disertai niat talak. Kalau tanpa niat, maka tidak terjadi talak.
2. Tidak terjadi cerai.
3. Tidak terjadi.
4. Tidak terjadi.
5. Masuk talak kinayah. Lihat poin 1.
6. Masuk talak kinayah. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
RUMAH TANGGA: MERTUA SAKIT HATI
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya wanita, saya berumur 22 tahun. Saya mau konsultasi masalah pribadi saya. Pada februari 2015 saya menikah dengan suami saya yang saya sayangi dan cintai, meskipun awalnya kita dilarang oleh orang tua masing-masing tapi tetap kita jalani. Sampe akhirnya karna keegoisan kita, setiap hari kita bertengkar selalu suami saya mengatakan cerai berulang-ulang dan ibu mertua saya selalu yang nengahin.
Sampe akhirnya saya tidak kuat dan saya sakit-sakitan, saya cerita pada orang tua saya sampai orang tua saya menjemput saya dirumah mertua saya. Sebelum orang tua saya datang, suami saya mengetahui kalau orang tua saya mau menjemput saya. Dan akhirnya kita bertengkar dan slalu ibu mertua saya ada disaat saya bertengkar sampai beliau berkata "kalau kamu keluar dari rumah ini, jangan anggap aku ibumu lagi dan jangan pernah menginjakkan kaki dirumah ini lagi".
Tapi tetap saya kekeh, orang tua saya menjemput saya ikut pulang. Dan suami hanya diam, dia tidak berkata apa-apa saat keluarga saya menjemput. Sampai selang setengah bulan saya dijemput suami saya dirumah untuk pulang tapi saya tidak mau karna kata-kata ibunya itu, suami saya pun pulang. Sampai akhirnya saya merantau di jakarta selama setengah tahun tanpa tau keadaan suami, kita dipertemukan lagi di perantauan.
Sebulan kita jalan bersama bahkan satu atap disitu saya merasakan apa yang saya tidak dapatkan dulu, bahagia dan nyaman. Kita tidak pernah bertengkar, sampe suatu saat suami saya dipulangkan dari kerjaannya dan kerja di kampung. Suami saya menyuruh saya untuk bersama dia dan kembali kerumahnya. Saya dengan keberanian saya sampai dirumah mertua saya yang sampai sekarang beliau masih memendam sakitnya karna saya. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan sedangkan saya sudah minta maaf kepada beliau, sampai beliau menyuruh suami saya untuk bersama perempuan yang selama ini menemani hari-hari suami saya saat saya tidak ada.
1. Apa yang harus saya lakukan dan saya perbuat ? Mohon bantuannya. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Kalau suami anda sudah menikah lagi, tapi anda masih ingin bersamanya, maka secara agama itu dibolehkan. Kalau anda tidak ingin dipoligami, maka sebaiknya minta cerai secara resmi agar anda dapat menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
Assalamualaikum alkhoirot,
Saya mau bertanya
Apakah rambut yg rontok pada saat mandi wajib sama hukumnya dengan rambut rontok pada masa haid ?
Saya sudah membaca artikel alkhoirot terkait rambut rontok pada masa haid atau junub dan pendapatnya. Kebetulan saya sudah pernah baca juga dan secara garis besar dapat disimpulkan tidak masalah dan tidak harus disucikan bersama mandi.
1.Tapi saya mau bertanya pertanyaan diatas. Apabila sedang mandi wajib kemudian keramas dan rambut rontok saat mandi bagaimana? Apakah membatalkan mandi ? Mudah-mudahan tidak.
2. Samakah hukumnya dengan rambut saat junub? Jadi dibiarkan saja. Waktu mandi niat dan meratakan ketubuh dengan air sudah, kemudian biasanya saya keramas dengan shampoo saat itu rontok banyak rambut. Apa hukumnya ?
3. Apakah wajib dibersihkan ? Saya sudah cuci setelah selesai mandi.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- RAMBUT GUGUR SAAT MANDI JUNUB APAKAH MANDINYA SAH?
- HUKUM MENUNDA TAUBAT
- 10 TAHUN TIDAK SATU RUMAH TANPA ADA TALAK, APAKAH MASIH SUAMI ISTRI ?
- PERKATAAN SUAMI YANG MENYEBABKAN TALAK
- RUMAH TANGGA
- CARA KONSULTASI AGAMA
4. Terkait dengan haid. Saya haid selalu 15 hari sudah dari tahun lalu karena setelah 10 hari misalnya cairan kuning terus keluar (keruh lalu kuning bening). Saya pernah mendengar ada pendapat mazhab syafi'i kalau tidak salah yg memperbolehkan menghitung masa haid kebiasaan ( misal 7 hari) untuk haid berikutnya jika terjadi kasus 15 hari ini. Jadi apakah saya terus hitung 15 selamanya atau apakah pendapat yg saya pernah dengar betul boleh kembali ke kebiasaan dulu 7-10 hari ? Karena sudah dari tahun lalu saya begitu. Entah keputihan atau darah haid saya bukan ahli fiqih jd tidak bisa bedakan. Sehingga puasa tidak dapat banyak dan orang-orang jd bertanya kenapa saya haid lama sekali.
JAWABAN
1. Tidak membatalkan mandi. Yang wajib dibasuh adalah rambut atau bulu yang masih melekat pada kepala atau tubuh. Karena bulu/rambut yang jatuh/rontok itu boleh dan tidak ada pengaruhnya pada keabsahan mandi. Sebagaimana bolehnya orang junub memotong rambut atau kuku sebelum mandi wajib. Baca: Hukum Potong Rambut dan Kuku saat Haid
2. Tidak masalah. Tidak ada pengaruhnya pada keabsahan mandi. Mandinya sah. Baca: Cara Mandi Junub
3. Tidak wajib dibersihkan. Rambut yang jatuh atau rontok tidak perlu dibersihkan karena itu tidak melekat pada tubuh. Yang wajib dibasuh adalah bulu atau rambut yang masih melekat pada tubuh atau kepala. Apalagi dalam kasus anda, rontoknya rambut setelah mandi wajib selesai.
4. Kalau memang keluar darah terus menerus, walaupun warnanya berbeda, maka 15 hari pertama dihitung haid apabila belum pernah mengalami masa haid sebelumnya. Baca: Hukum Haid
Namun apabila pernah mengalami masa haid sebelumnya dan biasanya cuma 7 hari, maka kelebihan dari 7 hari tersebut (berarti hari ke-8 dan seterusnya, dihitung darah istihadoh. Sehingga setelah hari ke-7, anda bisa melakukan shalat dan aktivitas ibadah lainnya. Baca: Darah Istihadoh
Hal ini berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah sbb:
أن فاطمة بنت أبي حبيش قالت : (يا رسول الله ني أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ قال : (لا . إن ذلك عرق ، ولكن دعي الصلاة قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها ثم اغتسلي وصلي
Artinya: Fatimah binti Abi Hubaish berkata pada Nabi: Wahai Rasulullah aku mengalami istihadah dan aku belum bersesuci, apakah aku boleh meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak. darah istihadoh itu darah dari otot. Tinggalkan shalat pada hari-hari kamu biasanya mengalami haid; setelah itu mandilah dan lakukan shalat.
Dalam riwayat lain Nabi bersabda:
وفي رواية " وليست بالحيضة ، فإذا أقبلت الحيضة : فاتركي الصلاة فيها ، فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي
Artinya: Itu bukan darah haid. Apabila darah datang, maka tinggalkan shalat. Apabila sudah hilang perkiraan haid, maka bersihkan darah haidnya dan shalatlah.
Dalam menjelaskan hadits ini, Ibnu Daqiq Al-Ied (ulama madzhab Syafi'i) dalam kitab Ihkam Al-Ahkam Syarh Umdat Al-Ahkam, hlm. 1/41, menjelaskan:
قوله صلى الله عليه وسلم قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها رد إلى أيام العادة
Artinya: Maksud hadits "pada hari-hari kamu biasanya mengalami haid" yakni kembali pada kebiasaan haid sebelumnya.
Pendapat yang sama dapat dilihat dalam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 1/404 dan Imam Nawawi dalam Roudoh At-Tolibin, hlm. 1/150
______________________
HUKUM MENUNDA TAUBAT
Assalamu'alaikum
Pak ustad, saya mau bertanya.
1. Kapankah waktu terbaik untuk melakukan taubat nasuha?
2. Adakah waktu tertentu (misalnya di bulan ramadhan atau di hari jum'at) yang dianjurkan bagi seorang manusia yang berdosa untuk melakukan taubat nasuha?
3. Dan bagaimanakah hukumnya jika kita menunda nunda taubat sampai hati menjadi mantap untuk bertaubat?
Terima Kasih
JAWABAN
1. Waktu terbaik adalah sekarang.
2. Tidak ada waktu khusus untuk bertaubat. Karena bertaubat itu bukan dalam bentuk ritual, melainkan merubah kebiasaan dari kebiasaan berbuat dosa dirubah menjadi kebiasaan menjauhi dosa.
3. Karena taubat itu hukumnya wajib, maka menunda taubat berarti berdosa.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
10 TAHUN TIDAK SATU RUMAH TANPA ADA TALAK, APAKAH MASIH SUAMI ISTRI ?
Assalaamu 'alaikum ustadz ...
Semoga selalu berada dalam lindungan dan Rahmat Allah.
Kedua orang tua saya telah lama berpisah, yakni sepuluh tahun. Tetapi tidak ada kata talak dari bapak saya. Kronologisnya :
"Dahulu saat saya masih bersekolah di bangku SD ibu saya meminta izin kepada bapak saya untuk pulang kampung menemui orang tua ibu saya karena sudah lama tidak bertemu, alasan dia pulang dengan tanpa bapak saya karena bapak memang sibuk dengan pekerjaannya di Jakarta. Sebelumnya bapak saya adalah orang yang keras kepada ibu saya, bila salah sedikit suka memarahi dan bahkan memukul ibu saya.
Singkatnya, setelah beberapa waktu di kampung, saya, ibu, dan adik saya tidak lagi kembali ke Jakarta karena ibu saya berpikir bila dia kembali dia sudah tidak kuat akan tekanan batin akibat menerima kekerasan dari bapak saya. Alhasil dia memutuskan untuk tidak kembali lagi ke ayah saya. Sampai saat ini maka sudah sepuluh tahun mereka tidak lagi satu tempat tinggal, dan ayah saya tahu mengapa ibu saya tidak kembali karena alasan yang demikian tadi, dan akhirnya ayah sayapun tidak datang meminta maaf bahkan dia telah menikah lagi dengan perempuan lain, tanpa ada izin dari ibu saya, dan mereka telah mempunyai anak. Selama sepuluh tahun ini, ayah saya selalu memberikan nafkah, yakni mengirim uang setiap bulan ke kampung. Tetapi pernah satu tahun tidak pernah dia mengirim uang untuk kami saat di kampung.
Pertanyaan saya ustadz :
1. Apakah mereka telah dikatakan bercerai walau tanpa talak karena melihat kondisi mereka yang telah lama tidak satu rumah
2. Apakah ibu saya salah dan berdosa karena tidak mau lagi kembali ke ayah saya ? sebelumnya dia telah izin untuk pulang kampung.
3. Apakah saya sebagai anak juga berdosa karena membiarkan keadaan mereka seperti itu tanpa saya menyatukan mereka berdua lagi ? Sebenarnya saya juga tidak mau ibu saya kembali ke ayah saya, karena saya kasihan dengan ibu saya yang suka dimarahi dan dipukuli
JAWABAN
1. Belum bercerai kecuali suami menyatakan talak atau istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Jadi, silahkan istri meminta agar suami menceraikannya dengan mengucapkan kata cerai; kalau suami menolak maka istri dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Ya berdosa selagi statusnya sebagai istri maka dia tidak boleh meninggalkan suami begitu lama. Kalau memang tidak suka pada suami maka istri dibolehkan meminta cerai pada suami atau mengajukan gugat cerai via pengadilan agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak cinta
3. Anak tidak ikut berdosa. Namun anak tetap wajib berbakti kepada keduanya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
______________________
PERKATAAN SUAMI YANG MENYEBABKAN TALAK
Assalamualakum ustadz,
Saya ingin bertanya apakah sudah jatuh talak jika suami berkata
1. Pulanglah kerumah orang tua mu bawa semua baju mu biar aku urus semua surat-suratnya. Dengan emosinya
2. makanya sebaiknya kita "bercer" tidak dilanjutin kalimat selanjutnya
3. jangan bicara seperti itu nanti kita tambah bercerai
4. "Kamu pikir aku tidak bisa meninggalkan mu" dengan nada emosi
5. "Carilah laki-laki lain yang kaya" ketika sedang marah
6. Tinggalah di rumah orang tua mu selamanya saya akan pergi ke riau. Kata-kata ini diucapkan ketika kita sedang bertengkar dan saya sedang berada di rumah orang tua saya waktu itu.
Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih
JAWABAN
1. Masuk kategori talak kinayah. Jatuh talak apabila disertai niat talak. Kalau tanpa niat, maka tidak terjadi talak.
2. Tidak terjadi cerai.
3. Tidak terjadi.
4. Tidak terjadi.
5. Masuk talak kinayah. Lihat poin 1.
6. Masuk talak kinayah. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
RUMAH TANGGA: MERTUA SAKIT HATI
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya wanita, saya berumur 22 tahun. Saya mau konsultasi masalah pribadi saya. Pada februari 2015 saya menikah dengan suami saya yang saya sayangi dan cintai, meskipun awalnya kita dilarang oleh orang tua masing-masing tapi tetap kita jalani. Sampe akhirnya karna keegoisan kita, setiap hari kita bertengkar selalu suami saya mengatakan cerai berulang-ulang dan ibu mertua saya selalu yang nengahin.
Sampe akhirnya saya tidak kuat dan saya sakit-sakitan, saya cerita pada orang tua saya sampai orang tua saya menjemput saya dirumah mertua saya. Sebelum orang tua saya datang, suami saya mengetahui kalau orang tua saya mau menjemput saya. Dan akhirnya kita bertengkar dan slalu ibu mertua saya ada disaat saya bertengkar sampai beliau berkata "kalau kamu keluar dari rumah ini, jangan anggap aku ibumu lagi dan jangan pernah menginjakkan kaki dirumah ini lagi".
Tapi tetap saya kekeh, orang tua saya menjemput saya ikut pulang. Dan suami hanya diam, dia tidak berkata apa-apa saat keluarga saya menjemput. Sampai selang setengah bulan saya dijemput suami saya dirumah untuk pulang tapi saya tidak mau karna kata-kata ibunya itu, suami saya pun pulang. Sampai akhirnya saya merantau di jakarta selama setengah tahun tanpa tau keadaan suami, kita dipertemukan lagi di perantauan.
Sebulan kita jalan bersama bahkan satu atap disitu saya merasakan apa yang saya tidak dapatkan dulu, bahagia dan nyaman. Kita tidak pernah bertengkar, sampe suatu saat suami saya dipulangkan dari kerjaannya dan kerja di kampung. Suami saya menyuruh saya untuk bersama dia dan kembali kerumahnya. Saya dengan keberanian saya sampai dirumah mertua saya yang sampai sekarang beliau masih memendam sakitnya karna saya. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan sedangkan saya sudah minta maaf kepada beliau, sampai beliau menyuruh suami saya untuk bersama perempuan yang selama ini menemani hari-hari suami saya saat saya tidak ada.
1. Apa yang harus saya lakukan dan saya perbuat ? Mohon bantuannya. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Kalau suami anda sudah menikah lagi, tapi anda masih ingin bersamanya, maka secara agama itu dibolehkan. Kalau anda tidak ingin dipoligami, maka sebaiknya minta cerai secara resmi agar anda dapat menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam