Kapan Waktu Niat Mandi Wajib
Kapan Waktu Niat Mandi Wajib Ada pendapat yg mengatakan air kena tubuh baru niat. Ada yg bilang juga niat dulu sebelum mengguyur badan. Saya pernah baca buku fiqih katanya tidak sah kalau dibaca sebelum atau setelah mandi.
WAKTU NIAT SAAT MANDI JUNUB
Saya ada pertanyaan.
1.Kapan waktu yg benar untuk niat mandi wajib ? Ada pendapat yg mengatakan air kena tubuh baru niat. Ada yg bilang juga niat dulu sebelum mengguyur badan.
2. Saya pernah baca buku fiqih katanya tidak sah kalau dibaca sebelum atau setelah mandi. Jd harus disaat bersamaan ? Jd saya payah sekali kalau mandi wajib. Ini membuat saya jd was was takut salah waktu niatnya.
3. Adakah mendapat syafii yg memperbolehkan niat dibaca dulu baru mengambil air untuk diguyur ke badan?
Karena perbedaan ini membuat saya bingung dan akhirnya lama memulai mandi karena khawatir salah niat dan waktunya.
Mohon jawabannya dan penjelasan detailnya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN WAKTU NIAT SAAT MANDI JUNUB
1. Pendapat ulama madzhab Syafi'i adalah niat itu harus diucapkan (dalam hati) pada saat memulai suatu perbuatan ibadah. Jadi, niat harus bersamaan dengan awal ibadah.
Dalam soal wudhu, karena anggota pertama yang wajib dibasuh adalah wajah maka niat diucapkan (dalam hati) bersamaan dengan saat membasuh wajah. Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/168 mengutip pendapat madzhab Syafi'i:
وقال الشافعية: يجب قرن النية بأول غسل جزء من الوجه، لتقترن بأول الفرض
Artinya: Madzhab Syafi'i berkata: Wajib adanya niat bersamaan dengan awal membasuh bagian dari wajah agar bersamaan dengan awal fardhu.
Dalam soal mandi wajib, karena tidak ada aturan bagian tubuh mana yang harus pertama kali dibasuh, maka niat harus dimulai dari saat air menyentuh badan kita. Misalnya, kalau anggota tubuh pertama yang dibasuh adalah bagian kepala, maka saat membasuh kepala itulah niat mandi wajib harus diucapkan dalam hati.
2. Seperti disebut di jawaban no. 1, niat diucapkan bersamaan dengan awal basuhan air menyentuh salah satu anggota badan kita.
3. Ada pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa niat boleh diucapkan (dalam hati) mendahului sedikit dari permulaan ibadah. Jadi, sebelum memulai mandi wajib, anda bisa niat lebih dulu baru kemudian mulai menyiramkan air ke tubuh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/243, menyatakan dalam niat shalat:
وهو قول أبي منصور بن مهران شيخ أبي بكر الأودني : يجب أن يقدم النية على أول التكبير بشيء يسير لئلا يتأخر أولها عن أول التكبير
Artinya: Ini pendapat Abu Manshur bin Mahran guru Abu Bakar Al-Audani, wajib mendahulukan niat atas awal takbir dengan jarak sedikit agar supaya awal niat tidak terlambat dari awal takbir.
Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/168 mengutip pendapat madzhab Syafi'i tentang bolehnya mendahulukan niat:
ويجوز تقديم النية على الطهارة بزمن يسير، فإن طال الزمن لم يجزئه ذلك
Artinya: Boleh mendahulukan niat dalam bersesuci dengan jarak sedikit. Apabila jaraknya lama / panjang maka tidak sah.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa boleh mendahulukan niat sebelum mandi wajib. Jadi, niat dulu lalu mulai mandi wajib. Begitu juga dalam wudhu atau shalat. Dengan syarat, antara niat dan perbuatan ibadah atau bersuci itu tidak terlalu lama. Baca juga: Niat Shalat Bersamaan Takbir?
Kalau cara di atas masih juga menyulitkan anda, maka anda bisa mengikuti pendapat madzhab lain dalam soal niat ini di mana madzhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan niat diucapkan jauh sebelum suatu ibadah dilakukan.
Baca juga:
- Pendapat Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tentang Waktu Niat Ibadah
- Cara Wudhu dan Mandi Wajib
______________________
BOLEHKAH MENGHIBAHKAN HARTA WARISAN?
Ustadz mohon bantuannya untuk penghitungan WARIS keluarga Abdul Aziz. Beliau wafat tgl 30 Mei 2014 adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah meninggal
b. Ibu meninggal
c. Istri masih hidup
d. 4 Anak kandung laki-laki, 3 masih hidup, 1 meninggal th 2006, yg meninggalkan satu anak laki-laki) dan 3 anak kandung perempuan semua masih hidup.
Permohonan /pertanyaan kami adalah:
1. Berapa bagian masing-masing.
2. Apakah syaratnya untuk memberikan HIBAH. Bolehkah memberikan hibah kepada salah satu ahli waris, berapa jumlah yang dibolehkan.
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan secara merata pada ketiga anak kandung. Jadi dari 7/8 tersebut ketiga anak kandung masing-masing mendapat 1/3.
(c) Anak kandung yg meninggal tahun 2006 tidak dapat warisan karena wafat lebih dari pewaris. Begitu juga, cucu-cucu pewaris tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung (mahjub). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Warisan tidak boleh dihibahkan. Harus dibagi semua kepada pewaris setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat (kalau ada).
Namun, kalau para ahli waris sepakat untuk menghibahkan sebagian harta waris yang mereka dapatkan, maka itu boleh dengan syarat setelah masing-masing ahli waris mendapatkan hak dan bagiannya.
Adapun jumlah yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya. Baca detail: Hibah dalam Islam
______________________
JODOH: SUDAH ZINA TAK DIRESTUI ORANG TUA
Assalamua'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pak Ustad.
Saya mau menceritakan masalah yang sedang saya hadapi sekarang ini. Saya pria berumur 26 tahun, sebelumnya saya sempat menjalani hubungan dengan seorang wanita pada saat kami masih duduk dibangku perkuliahan disalah satu perguruan tinggi di pulau jawa, bahkan hubungan kami tersebut hampir genap berusia 6 tahun. Saya berasal dari luar pulau jawa, sedangkan wanita tersebut berasal dari salah satu daerah dipulau jawa. selepas meninggalakan bangku kuliah 2 tahun silam kami sepakat menjalani LDR dan tidak ada masalah yang berarti saat kami menjalaninya, Jujur saya orangnya agak pendiam dan Cuek sedangkan wanita itu aktif untuk berkomunikasi, saya juga percaya bahwa dia sudah paham dengan karakter saya meski terkadang sempat ada pertengkaran jika dia lagi pms :) tapi kita sudah saling mengerti dan percaya. Saya bahkan sudah sangat percaya dengan dia dan yakin bahwa suatu saat saya akan datang bersama keluarga saya untuk melamarnya sekaligus menikah. Jujur dalam pekerjaan saya tidak seberuntung teman-teman saya yang lain, karena prinsip saya ingin mempunyai pegangan dulu sebelum menikah entah itu pekerjaan ataupun hanya sebatas tabungan untuk modal setelah menikah. Hingga pada saat saya merasa mampu dan yakin ingin menikahi dia dan mungkin karena doa dan ikhtiar yang tiada hentinya kami panjatkan kepada Allah SWT lah yang memudahkan jalan tersebut.
Tapi belum saya sempat mengutarakan maksud saya tersebut saya mendengar kabar darinya bahwa dia telah dilamar seorang pria satu daerah dengannya. saya shock, panik dan emosi mendengar kabar itu dan tentunya sangat sangat terpukul, seminggu setelah kabar tersebut saya putuskan untuk datang keorang tuanya bahwa aku akan melamarnya dan berusaha agar bisa merubah keadaan tapi apapun penjelasan saya selalu dipatahkan orang tuanya, terlebih masalah perbedaan derajat ,karena keluarganya merasa keluarga saya lebih berada diatas keluarganya, padahal keluarga kami tidak pernah sedikitpun berprinsip seperti itu, dan yang menjadi alasan lain yaitu masalah jarak, karena orang tuanya takut jika sudah bersuami anaknya jauh dari orang tuanya. Sayapun sudah biacara pada wanita tersebut dan mendengarkan penjelasan bahwa di sudah tidak tahan dengan desakan dari keluarganya serta beberapa lelaki yang telah datang melamarnya, yang saya tak habis pikir sikap cuek saya yang ternyata dijadikan alasan juga padahal itu bukan masalah besar faktanya kami saling percaya dan sering kami lalui selam LDR dan itu bukan masalh berarti karena dia memang sudah paham dengan karakter saya selama 6 tahun. Dia mengatakan bahwa keadaan lah yang membuat dia terpaksa mengambil keputusan tersebut, karena sejatinya dia masih sangat mencintai saya.
Jujur selama pacaran saat duduk dibangku perkuliahan saya sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan wanita tersebut dan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa saya memaksanya ataupun sebaliknya. kami sadar yang kami lakukan salah. Setelah lulus kuliah saya memutuskan kembali kekampung halaman saya, dan dengan keadaan tersebut saya merasa bersyukur karena hubungan ini akan menjadi hubungan yang lebih baik dan sehat karena kami akan terhindar dari dosa zina yang semakin berat, dan seiring berjalan waktu saya memutuskan tidak akan bertemu sebelum saya datang melamar sekaligus menikahinya, karena jika kami hanya sekedar bertemu melepas kangen kami pasti akan melakukan hal tersebut.
Pada akhirnya keadaan berubah seketika itu dan saya bingung bagaimana saya harus menjalaninya, karena segala daya dan upaya sudah saya lakukan untuk meyakinkan orang tuanya. tapi orang tu beserta keluarganya bersikeras tidak bisa membatalkan pernikahan karena itu akan membuat keluarganya malu. sejujurnya keluarga mereka juga menerima saya dengan baik. pernah suatu ketika saya mencoba cara extreme dengan mengatakan bahwa wanita tersebut sudah tidak virgin dan sudah sering melakukannya bersama saya,tapi nampaknya pria tersebut masih pada pendiriannya, untuk mengutarakan itupun saya harus berpikir ribuan kali karena itu sama saja dengan membuka aib wanita tersebut kepada calon suaminya.
Karena jujur saya pertama kalinya melakukan hanya dengan dia, sayapun tidak pernah dekat dengan wanita lain, karena saya merasa sudah mempunyai tanggung jawab moril serta penyesalan atas dosa-dosa yang selama ini kami lakukan Saya sudah berkomitmen pada diri saya sendiri untuk menikahinya dan menebus dosa-dosa masa lalu kami dan ingin membimbingnya menjadi lebih baik, saya pikir kami sudah melakukan kesalahan besar maka biarlah kami sendiri yang akan menangungnya serta menebusnya, karena saya tidak ingin jika suatu saat saya memang tidak bersamanya, itu akan menjadi beban saya bila saya mempunyai istri dan anak kelak.
Apakah saya boleh jujur dengan orang tua wanita tersebut bahwa kami sudah pernah melakukan zina , dan apakah cara saya tersebut "salah"jika bermaksud untuk menggagalkan pernikahan mereka, karena hal ini akan membebani saya dan mungkin juga wanita tersebut walaupun dirinya harus berusah ikhlas. Karena yang saya tahu dalam islam tidak ada istilah tunangan ataupun lamaran
Saya sempat menanyakan hal ini kepada wanita tersebut "bagaimana jika kita mengatakan yang sejujur-jujurnya kepada orang tuanya bahwa kita sudah pernah melakukan hubungan suami istri", karena mungkin itu salah satu cara membuat orang tuanya berubah pikiran.dan dia nampaknya tidak berani mengambil resiko dan ikhlas menerima lamaran pria tersebut dan akan mencoba belajar mencintainya. disitu saya semakin lemah tidak tahu lagi bagaimana saya harus memperjuangkannya. Saya sudah sering melakukan sholat Istiqharah dan memohon agar diberikan petunjuk, dan sampai sekarang saya belum yakin jika harus mengikhlaskannya, karena hati ini kuat untuk memperjuangkannya.
Dan satu lagi, yang saya maksud orang tua disini adalah orang tua angkat, dia diasuh oleh orang tua angkatnya sejak kecil tetapi dia juga masih berhubungan baik dengan orang tua kandungnya.
Mohon sekiranya pak ustad bersedia memberikan pencerahan terhadap masalah saya ini.
Termimakasih.
JAWABAN
1. Tidak boleh dan tidak seharusnya. Menutup aib adalah wajib hukumnya baik aib diri sendiri maupun aib orang lain. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Malik dalam Al-Muwatta':
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ. رواه مالك في الموطأ.
Artinya: Hai manusia sudah waktunya bagi kalian untuk berhenti dari hudud Allah. Barangsiapa melakukan dosa-dosa besar ini, maka hendaknya ia menutupi aibnya. Barangsiapa yang menampakkan aibnya maka kami akan memberlakukan hukum Allah.
Hadits ini jelas melarang kita untuk membuka aib sendiri atau orang lain.
2. Upaya menggagalkan pertunangan itu salah dan jangan diteruskan. Carilah perempuan lain dan biarkan mantan anda itu mencari kebahagiannya sendiri. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
CERAI KARENA EMOSI DAN CARA RUJUK
assalamualaikum wr, wb.
sebelumnya saya haturkan terimakasih atas waktu dan kesempatan ini.
saya menikah hampir 5 tahun dan sudah dikaruniai satu orang anak. selama menikah kami sering ribut karena isteri saya pencemburu dan hal inilah yg membuat akhirnya saya mengucapkan kata cerai. namun setelah mengucapkan kata tersebut kami baikan dan rujuk kembali. saya juga pernah mengucapkan kata cerai tersebut melalui sms. Pernah satu waktu karena tidak kuat dengan pola pikir & kelakuan isteri saya, saya menghadap ibunya dan menyerahkan isteri saya. terakhir saya ucapkan kata cerai setelah saya mengetahui kalau isteri saya punya hububgan dengan lelaki lain dan mereka siap menikah. Setelah keributan tersebut kami saling minta maaf dan berniat utk memperbaharui rumah tangga kami.
Pertanyaannya:
1. Apakah sah kata cerai yg saya ucapkapkan dalam keadaan emosi?
2. Ada dalam posisi talak berapakah kami sekarang?
3. Apakah masih bisa kami melanjutkan rumah tangga kami?
4. Apabila masih bisa rujuk bagaimanakah cara dan solusinya?
Demikian saya utarakan maksud saya. Mohon bantuan dan pencerahannya.
Atas perhatian dan waktunya saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN
1. Ucapan cerai dalam keadaan emosi hukumnya sah dan jatuh talak kecuali kalau emosi tingkat tinggi yang sampai membuat diri suami tidak bisa mengontrol diri. Namun ada sebagian kecil ulama yang menganggap bahwa cerai dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak baik emosi tingkat tinggi atau tingkat menengah. Anda boleh ikut pendapat kedua ini.
2. Talak via sms itu talak kinayah, hukumnya jatuh talak kalau disertai niat. Begitu juga mengantarkan istri ke ibunya itu talak kinayah. Kalau kedua kasus ini disertai niat, maka telah jatuh talak 2 ditambah ucapan cerai yang pertama maka telah jatuh talak tiga. Tapi kalau ikut pendapat kedua, maka kasus pertama tidak terjadi talak.
3. Masih bisa.
4. Cara rujuk adalah: (a) apabila masih dalam masa iddah, maka suami cukup mengatakan pada istri "Aku rujuk" tanpa perlu akad nikah ulang. Tapi kalau saat ini sudah habis masa iddah, maka suami harus melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
RUMAH TANGGA: SERING MENGUCAPKAN KATA CERAI
assalamualaikum ustad..
ustad sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri.. saya laki-laki, umur saya 32 tahun. Pak ustad saya mau bertanya tentang pernikahan.. Ustad saya dan istri ragu tentang kesahan hubungan pernikahan kami. kami ragu entah udah brapa kali saya mengucapkan kata cerai kepada istri 2 atau udah 3 kali,,,,? kami pasasangan yg masih muda pak ustad.. terakhir saya mengucapkan kata cerai karna dipaksa paman saya pak ustad, karna istri saya ngamuk2 drumah minta dceraikan... saya dan istri sering bertengkar pak ustad... dan seiap bertengkar istri saya slalu minta pisah.. dan jujur skarang kami bersama dan satu atap..
jujur pak ustad kami berdua masih ingin bersatu lagi dan kami ingin memperbaiki rumah tangga kami lagi pak ustad..
1. dan apakah masih ada jalan untuk hubungan kami berdua pak ustad...............?
saya mohn selusinya pak ustad karna kam ngak ingin melakukan perbuatan dosa seumur hidup......
besar harapan kami dapat jawan yg pasti dr pak ustad..
JAWABAN
1. Kalau ucapan cerai anda dikeluarkan karena terpaksa bukan atas kemauan sendiri, maka itu tidak jatuh talak. Baca: Cerai karena Terpaksa
Saya ada pertanyaan.
1.Kapan waktu yg benar untuk niat mandi wajib ? Ada pendapat yg mengatakan air kena tubuh baru niat. Ada yg bilang juga niat dulu sebelum mengguyur badan.
2. Saya pernah baca buku fiqih katanya tidak sah kalau dibaca sebelum atau setelah mandi. Jd harus disaat bersamaan ? Jd saya payah sekali kalau mandi wajib. Ini membuat saya jd was was takut salah waktu niatnya.
3. Adakah mendapat syafii yg memperbolehkan niat dibaca dulu baru mengambil air untuk diguyur ke badan?
Karena perbedaan ini membuat saya bingung dan akhirnya lama memulai mandi karena khawatir salah niat dan waktunya.
Mohon jawabannya dan penjelasan detailnya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- WAKTU NIAT SAAT MANDI JUNUB
- BOLEHKAH MENGHIBAHKAN HARTA WARISAN?
- JODOH: SUDAH ZINA TAK DIRESTUI ORANG TUA
- CERAI DAN RUJUK
- RUMAH TANGGA: SERING MENGUCAPKAN KATA CERAI
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN WAKTU NIAT SAAT MANDI JUNUB
1. Pendapat ulama madzhab Syafi'i adalah niat itu harus diucapkan (dalam hati) pada saat memulai suatu perbuatan ibadah. Jadi, niat harus bersamaan dengan awal ibadah.
Dalam soal wudhu, karena anggota pertama yang wajib dibasuh adalah wajah maka niat diucapkan (dalam hati) bersamaan dengan saat membasuh wajah. Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/168 mengutip pendapat madzhab Syafi'i:
وقال الشافعية: يجب قرن النية بأول غسل جزء من الوجه، لتقترن بأول الفرض
Artinya: Madzhab Syafi'i berkata: Wajib adanya niat bersamaan dengan awal membasuh bagian dari wajah agar bersamaan dengan awal fardhu.
Dalam soal mandi wajib, karena tidak ada aturan bagian tubuh mana yang harus pertama kali dibasuh, maka niat harus dimulai dari saat air menyentuh badan kita. Misalnya, kalau anggota tubuh pertama yang dibasuh adalah bagian kepala, maka saat membasuh kepala itulah niat mandi wajib harus diucapkan dalam hati.
2. Seperti disebut di jawaban no. 1, niat diucapkan bersamaan dengan awal basuhan air menyentuh salah satu anggota badan kita.
3. Ada pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa niat boleh diucapkan (dalam hati) mendahului sedikit dari permulaan ibadah. Jadi, sebelum memulai mandi wajib, anda bisa niat lebih dulu baru kemudian mulai menyiramkan air ke tubuh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/243, menyatakan dalam niat shalat:
وهو قول أبي منصور بن مهران شيخ أبي بكر الأودني : يجب أن يقدم النية على أول التكبير بشيء يسير لئلا يتأخر أولها عن أول التكبير
Artinya: Ini pendapat Abu Manshur bin Mahran guru Abu Bakar Al-Audani, wajib mendahulukan niat atas awal takbir dengan jarak sedikit agar supaya awal niat tidak terlambat dari awal takbir.
Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/168 mengutip pendapat madzhab Syafi'i tentang bolehnya mendahulukan niat:
ويجوز تقديم النية على الطهارة بزمن يسير، فإن طال الزمن لم يجزئه ذلك
Artinya: Boleh mendahulukan niat dalam bersesuci dengan jarak sedikit. Apabila jaraknya lama / panjang maka tidak sah.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa boleh mendahulukan niat sebelum mandi wajib. Jadi, niat dulu lalu mulai mandi wajib. Begitu juga dalam wudhu atau shalat. Dengan syarat, antara niat dan perbuatan ibadah atau bersuci itu tidak terlalu lama. Baca juga: Niat Shalat Bersamaan Takbir?
Kalau cara di atas masih juga menyulitkan anda, maka anda bisa mengikuti pendapat madzhab lain dalam soal niat ini di mana madzhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan niat diucapkan jauh sebelum suatu ibadah dilakukan.
Baca juga:
- Pendapat Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tentang Waktu Niat Ibadah
- Cara Wudhu dan Mandi Wajib
______________________
BOLEHKAH MENGHIBAHKAN HARTA WARISAN?
Ustadz mohon bantuannya untuk penghitungan WARIS keluarga Abdul Aziz. Beliau wafat tgl 30 Mei 2014 adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah meninggal
b. Ibu meninggal
c. Istri masih hidup
d. 4 Anak kandung laki-laki, 3 masih hidup, 1 meninggal th 2006, yg meninggalkan satu anak laki-laki) dan 3 anak kandung perempuan semua masih hidup.
Permohonan /pertanyaan kami adalah:
1. Berapa bagian masing-masing.
2. Apakah syaratnya untuk memberikan HIBAH. Bolehkah memberikan hibah kepada salah satu ahli waris, berapa jumlah yang dibolehkan.
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan secara merata pada ketiga anak kandung. Jadi dari 7/8 tersebut ketiga anak kandung masing-masing mendapat 1/3.
(c) Anak kandung yg meninggal tahun 2006 tidak dapat warisan karena wafat lebih dari pewaris. Begitu juga, cucu-cucu pewaris tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung (mahjub). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Warisan tidak boleh dihibahkan. Harus dibagi semua kepada pewaris setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat (kalau ada).
Namun, kalau para ahli waris sepakat untuk menghibahkan sebagian harta waris yang mereka dapatkan, maka itu boleh dengan syarat setelah masing-masing ahli waris mendapatkan hak dan bagiannya.
Adapun jumlah yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya. Baca detail: Hibah dalam Islam
______________________
JODOH: SUDAH ZINA TAK DIRESTUI ORANG TUA
Assalamua'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pak Ustad.
Saya mau menceritakan masalah yang sedang saya hadapi sekarang ini. Saya pria berumur 26 tahun, sebelumnya saya sempat menjalani hubungan dengan seorang wanita pada saat kami masih duduk dibangku perkuliahan disalah satu perguruan tinggi di pulau jawa, bahkan hubungan kami tersebut hampir genap berusia 6 tahun. Saya berasal dari luar pulau jawa, sedangkan wanita tersebut berasal dari salah satu daerah dipulau jawa. selepas meninggalakan bangku kuliah 2 tahun silam kami sepakat menjalani LDR dan tidak ada masalah yang berarti saat kami menjalaninya, Jujur saya orangnya agak pendiam dan Cuek sedangkan wanita itu aktif untuk berkomunikasi, saya juga percaya bahwa dia sudah paham dengan karakter saya meski terkadang sempat ada pertengkaran jika dia lagi pms :) tapi kita sudah saling mengerti dan percaya. Saya bahkan sudah sangat percaya dengan dia dan yakin bahwa suatu saat saya akan datang bersama keluarga saya untuk melamarnya sekaligus menikah. Jujur dalam pekerjaan saya tidak seberuntung teman-teman saya yang lain, karena prinsip saya ingin mempunyai pegangan dulu sebelum menikah entah itu pekerjaan ataupun hanya sebatas tabungan untuk modal setelah menikah. Hingga pada saat saya merasa mampu dan yakin ingin menikahi dia dan mungkin karena doa dan ikhtiar yang tiada hentinya kami panjatkan kepada Allah SWT lah yang memudahkan jalan tersebut.
Tapi belum saya sempat mengutarakan maksud saya tersebut saya mendengar kabar darinya bahwa dia telah dilamar seorang pria satu daerah dengannya. saya shock, panik dan emosi mendengar kabar itu dan tentunya sangat sangat terpukul, seminggu setelah kabar tersebut saya putuskan untuk datang keorang tuanya bahwa aku akan melamarnya dan berusaha agar bisa merubah keadaan tapi apapun penjelasan saya selalu dipatahkan orang tuanya, terlebih masalah perbedaan derajat ,karena keluarganya merasa keluarga saya lebih berada diatas keluarganya, padahal keluarga kami tidak pernah sedikitpun berprinsip seperti itu, dan yang menjadi alasan lain yaitu masalah jarak, karena orang tuanya takut jika sudah bersuami anaknya jauh dari orang tuanya. Sayapun sudah biacara pada wanita tersebut dan mendengarkan penjelasan bahwa di sudah tidak tahan dengan desakan dari keluarganya serta beberapa lelaki yang telah datang melamarnya, yang saya tak habis pikir sikap cuek saya yang ternyata dijadikan alasan juga padahal itu bukan masalah besar faktanya kami saling percaya dan sering kami lalui selam LDR dan itu bukan masalh berarti karena dia memang sudah paham dengan karakter saya selama 6 tahun. Dia mengatakan bahwa keadaan lah yang membuat dia terpaksa mengambil keputusan tersebut, karena sejatinya dia masih sangat mencintai saya.
Jujur selama pacaran saat duduk dibangku perkuliahan saya sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan wanita tersebut dan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa saya memaksanya ataupun sebaliknya. kami sadar yang kami lakukan salah. Setelah lulus kuliah saya memutuskan kembali kekampung halaman saya, dan dengan keadaan tersebut saya merasa bersyukur karena hubungan ini akan menjadi hubungan yang lebih baik dan sehat karena kami akan terhindar dari dosa zina yang semakin berat, dan seiring berjalan waktu saya memutuskan tidak akan bertemu sebelum saya datang melamar sekaligus menikahinya, karena jika kami hanya sekedar bertemu melepas kangen kami pasti akan melakukan hal tersebut.
Pada akhirnya keadaan berubah seketika itu dan saya bingung bagaimana saya harus menjalaninya, karena segala daya dan upaya sudah saya lakukan untuk meyakinkan orang tuanya. tapi orang tu beserta keluarganya bersikeras tidak bisa membatalkan pernikahan karena itu akan membuat keluarganya malu. sejujurnya keluarga mereka juga menerima saya dengan baik. pernah suatu ketika saya mencoba cara extreme dengan mengatakan bahwa wanita tersebut sudah tidak virgin dan sudah sering melakukannya bersama saya,tapi nampaknya pria tersebut masih pada pendiriannya, untuk mengutarakan itupun saya harus berpikir ribuan kali karena itu sama saja dengan membuka aib wanita tersebut kepada calon suaminya.
Karena jujur saya pertama kalinya melakukan hanya dengan dia, sayapun tidak pernah dekat dengan wanita lain, karena saya merasa sudah mempunyai tanggung jawab moril serta penyesalan atas dosa-dosa yang selama ini kami lakukan Saya sudah berkomitmen pada diri saya sendiri untuk menikahinya dan menebus dosa-dosa masa lalu kami dan ingin membimbingnya menjadi lebih baik, saya pikir kami sudah melakukan kesalahan besar maka biarlah kami sendiri yang akan menangungnya serta menebusnya, karena saya tidak ingin jika suatu saat saya memang tidak bersamanya, itu akan menjadi beban saya bila saya mempunyai istri dan anak kelak.
Apakah saya boleh jujur dengan orang tua wanita tersebut bahwa kami sudah pernah melakukan zina , dan apakah cara saya tersebut "salah"jika bermaksud untuk menggagalkan pernikahan mereka, karena hal ini akan membebani saya dan mungkin juga wanita tersebut walaupun dirinya harus berusah ikhlas. Karena yang saya tahu dalam islam tidak ada istilah tunangan ataupun lamaran
Saya sempat menanyakan hal ini kepada wanita tersebut "bagaimana jika kita mengatakan yang sejujur-jujurnya kepada orang tuanya bahwa kita sudah pernah melakukan hubungan suami istri", karena mungkin itu salah satu cara membuat orang tuanya berubah pikiran.dan dia nampaknya tidak berani mengambil resiko dan ikhlas menerima lamaran pria tersebut dan akan mencoba belajar mencintainya. disitu saya semakin lemah tidak tahu lagi bagaimana saya harus memperjuangkannya. Saya sudah sering melakukan sholat Istiqharah dan memohon agar diberikan petunjuk, dan sampai sekarang saya belum yakin jika harus mengikhlaskannya, karena hati ini kuat untuk memperjuangkannya.
Dan satu lagi, yang saya maksud orang tua disini adalah orang tua angkat, dia diasuh oleh orang tua angkatnya sejak kecil tetapi dia juga masih berhubungan baik dengan orang tua kandungnya.
Mohon sekiranya pak ustad bersedia memberikan pencerahan terhadap masalah saya ini.
Termimakasih.
JAWABAN
1. Tidak boleh dan tidak seharusnya. Menutup aib adalah wajib hukumnya baik aib diri sendiri maupun aib orang lain. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Malik dalam Al-Muwatta':
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ. رواه مالك في الموطأ.
Artinya: Hai manusia sudah waktunya bagi kalian untuk berhenti dari hudud Allah. Barangsiapa melakukan dosa-dosa besar ini, maka hendaknya ia menutupi aibnya. Barangsiapa yang menampakkan aibnya maka kami akan memberlakukan hukum Allah.
Hadits ini jelas melarang kita untuk membuka aib sendiri atau orang lain.
2. Upaya menggagalkan pertunangan itu salah dan jangan diteruskan. Carilah perempuan lain dan biarkan mantan anda itu mencari kebahagiannya sendiri. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
CERAI KARENA EMOSI DAN CARA RUJUK
assalamualaikum wr, wb.
sebelumnya saya haturkan terimakasih atas waktu dan kesempatan ini.
saya menikah hampir 5 tahun dan sudah dikaruniai satu orang anak. selama menikah kami sering ribut karena isteri saya pencemburu dan hal inilah yg membuat akhirnya saya mengucapkan kata cerai. namun setelah mengucapkan kata tersebut kami baikan dan rujuk kembali. saya juga pernah mengucapkan kata cerai tersebut melalui sms. Pernah satu waktu karena tidak kuat dengan pola pikir & kelakuan isteri saya, saya menghadap ibunya dan menyerahkan isteri saya. terakhir saya ucapkan kata cerai setelah saya mengetahui kalau isteri saya punya hububgan dengan lelaki lain dan mereka siap menikah. Setelah keributan tersebut kami saling minta maaf dan berniat utk memperbaharui rumah tangga kami.
Pertanyaannya:
1. Apakah sah kata cerai yg saya ucapkapkan dalam keadaan emosi?
2. Ada dalam posisi talak berapakah kami sekarang?
3. Apakah masih bisa kami melanjutkan rumah tangga kami?
4. Apabila masih bisa rujuk bagaimanakah cara dan solusinya?
Demikian saya utarakan maksud saya. Mohon bantuan dan pencerahannya.
Atas perhatian dan waktunya saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN
1. Ucapan cerai dalam keadaan emosi hukumnya sah dan jatuh talak kecuali kalau emosi tingkat tinggi yang sampai membuat diri suami tidak bisa mengontrol diri. Namun ada sebagian kecil ulama yang menganggap bahwa cerai dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak baik emosi tingkat tinggi atau tingkat menengah. Anda boleh ikut pendapat kedua ini.
2. Talak via sms itu talak kinayah, hukumnya jatuh talak kalau disertai niat. Begitu juga mengantarkan istri ke ibunya itu talak kinayah. Kalau kedua kasus ini disertai niat, maka telah jatuh talak 2 ditambah ucapan cerai yang pertama maka telah jatuh talak tiga. Tapi kalau ikut pendapat kedua, maka kasus pertama tidak terjadi talak.
3. Masih bisa.
4. Cara rujuk adalah: (a) apabila masih dalam masa iddah, maka suami cukup mengatakan pada istri "Aku rujuk" tanpa perlu akad nikah ulang. Tapi kalau saat ini sudah habis masa iddah, maka suami harus melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
RUMAH TANGGA: SERING MENGUCAPKAN KATA CERAI
assalamualaikum ustad..
ustad sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri.. saya laki-laki, umur saya 32 tahun. Pak ustad saya mau bertanya tentang pernikahan.. Ustad saya dan istri ragu tentang kesahan hubungan pernikahan kami. kami ragu entah udah brapa kali saya mengucapkan kata cerai kepada istri 2 atau udah 3 kali,,,,? kami pasasangan yg masih muda pak ustad.. terakhir saya mengucapkan kata cerai karna dipaksa paman saya pak ustad, karna istri saya ngamuk2 drumah minta dceraikan... saya dan istri sering bertengkar pak ustad... dan seiap bertengkar istri saya slalu minta pisah.. dan jujur skarang kami bersama dan satu atap..
jujur pak ustad kami berdua masih ingin bersatu lagi dan kami ingin memperbaiki rumah tangga kami lagi pak ustad..
1. dan apakah masih ada jalan untuk hubungan kami berdua pak ustad...............?
saya mohn selusinya pak ustad karna kam ngak ingin melakukan perbuatan dosa seumur hidup......
besar harapan kami dapat jawan yg pasti dr pak ustad..
JAWABAN
1. Kalau ucapan cerai anda dikeluarkan karena terpaksa bukan atas kemauan sendiri, maka itu tidak jatuh talak. Baca: Cerai karena Terpaksa