Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Taubat Dosa Zina

Cara Taubat Dosa Zina
CARA TAUBAT ZINA

assalamualaikum ustadz
1. saya mau bertanya mengenai bagaimana cara bertaubat atas zina yang pernah seseorang lakukan,
2. dan bagaimana jika zina tersebut membuat si wanitanya hamil. langkah tepat apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. terimakasih atas jawabannya
wassalam

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. Cara Taubat Zina
  2. Harta Waris Peninggalan Adiknya Nenek
  3. Suami Muslim Masuk Kristen Lalu Masuk Islam Lagi
  4. Sikap Anak Terhadap Orang Tua Yang Malas
  5. Menyucikan Najis Anjing Di Air Keruh Dan Pakai Deterjen
  6. Mimpi Tali Bra Putus Semua
  7. Apakah Amal Keburukan Akan Diazab?
  8. Cara Sembuh Dari Penyakit Gay Atau Homo
  9. Hukum Membantah Ibu Soal Mitos Kehamilan
  10. Hukum Peringatan Hari Besar Nasional Internasional
  11. Cara Agar Cepat Hafal Dan Tahan Lama
  12. Status Surat Pernyataan Cerai Tanpa Melalui Pengadilan Agama
  13. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Lakukan taubat nasuha. Lihat detail: Cara Taubat Nasuha.
2. Apabila wanita yang dizinahi hamil, maka sebaiknya dinikahi untuk menjaga status anak agar tidak menjadi anak zina. Uraian detail soal ini lihat link di bawah:

>> Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
>> Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
>> Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

____________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN ADIKNYA NENEK

Asalamualikum warohmatulloh wabarokatu

Pertama-tama saya mengucapkan salam kenal.
saya mempunyai pertanyaan seputar harta warisan dari nenek namanya C (bukan nenek asli tetapi almarhumah adalah adik dari nenek saya/Nenek A), cerita sebagai berikut :

nenek C (almarhumah) meninggal dunia tidak mempunyai anak kandung dan suaminya (kakek) lebih dulu wafat. nenek C dan kakek tersebut memelihara anak dari kecil sampai anak angkat tersebut wafat mendahului nenek tsb.
sekarang harta almarhum tersebut di kuasai oleh istri dari anak angkat beliau,

1. yang jadi pertanyaan apakah kami (cucu)-- tapi bukan cucu asli karena kami dilahirkan dari keturunan kakaknya (nenek A) almarhum tersebut-- mempunyai hak atas harta nenek C tersebut yang mana harta warisnya sekarang dikuasai oleh istri anak angkatnya tersebut?

Nenek C (almarhumah) tersebut mempunyai kakak kandung 2 orang yakni Nenek A dan nenek B (semuanya sudah wafat) meninggalkan keturunan anak laki-laki dan perempuan.
nenek A, B, C, mempunyai saudara kandung se ayah yakni kakek D dari pernikahan orang tua dengan ibu tiri. dari pihak keluarga kakek D sudah mendapatkan harta nenek tersebut (gonogini),

2. tetapi yg jadi pertanyaan kami dan penasaran kami adalah harta warisan nenek C tersebut dari warisan eyang kami (harta bawaan) apakah dapat kami ambil sebagai harta warisan kami?

atas perhatian dan pencerahannya kami ucapkan trima kasih
Salam hormat

JAWABAN

Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu diketahui bahwa anak angkat nenek tersebut tidak berhak mendapat harta waris sama sekali. Akan tetapi, nenek C dapat memberinya hibah saat nenek C masih hidup. Dengan hibah maka nenek C dapat memberikan semua hartanya kepada anak angkatnya tersebut. Apabila demikian, maka tidak ada kerabat nenek C yang akan mendapatkan warisan karena hartanya nenek C sudah habis. Hibah seperti ini sering terjadi dalam kasus anak angkat.

Seandainya tidak ada hibah dari nenek C pada anak angkatnya maka hartanya harus diwaris. Aturan warisnya sbb:

1. Saudara-saudara kandung dari nenek C --yakni nenek A dan B -- berhak atas warisan tersebut. Sedangkan nenek D tidak mendapat warisan karena saudara terhalang oleh saudara kandung.
2. Apabila nenek A dan B tidak ada alias sudah wafat, maka hak waris jatuh ke bawahnya yakni anak dari nenek A dan B. Apabila anak dari nenek A dan B sudah wafat, maka warisan jatuh ke cucunya. Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam.

____________________________


SUAMI MUSLIM MASUK KRISTEN LALU MASUK ISLAM LAGI

Salam sejahtera bapak/ibu,
Saya ingin berkonsultasi mengenai pernikahan saya menurut pandangan Islam.
- Saya dan suami menikah secara agama Kristen. Sebelumnya suami beragama Islam, karena saya terlanjur hamil duluan, dia mengalah untuk jadi nasrani dan menikah secara Kristen dan catatan sipil.

- Setelah lebih 2 tahun pernikahan.. Seperti pada umumnya tidak ada rumah tangga yang berjalan mulus pasti ada problematikanya. Suami ketahuan oleh keluarga saya dekat dengan perempuan bahkan pernah main perempuan. Saya yang syok dan terus cek cok dengan suami memutuskan untuk pulang ke rumah orang tua untuk menenangkan diri.

- Suami yang merasa sakit hati, memutuskan untuk kembali jadi muslim. Dan mau menceraikan saya dengan alasan sudah kembali muslim, kalau dia masih berumah tangga dengan saya katanya dia berzinah. Saya memaafkan kesalahannya karena saya sadar sebagai istri saya juga tidak sempurna pasti juga ada kesalahan. Jadi saya tidak mau bercerai, karena bagi saya menikah hanya sekali seumur hidup dan saya menyayangi dia.

1. Bagaimana menurut alkhoirot menurut Islam pernikahan, status dan jalan keluar untuk permasalahan kami ini?
2. Karena saya sendiri tidak mempermasalahkan dia pindah kembali muslim bila itu mendatangkan kebaikan buat dia karena keyakinan bukan paksaan. Asalkan dia tetap jadi suami yang baik, setia dan bertanggung jawab terhadap keluarga istri n anaknya. Tapi saya tetap nasrani.

Demikian email saya ini, atas perhatian bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.
(mohon dijawab via email saja)

JAWABAN

1. Pernikahan pertama Anda dengan suami berada di luar jurisdiksi hukum Islam. Karena Anda Kristen dan suami sudah masuk Kristen. Adapun status suami adalah seorang murtad.

2. Kalau dia masuk Islam lagi, maka harus diadakan akad nikah baru secara Islam. Istri boleh tetap Nasrani karena pria muslim boleh menikahi wanita Nasrani atau Yahudi. Lihat: Pernikahan Beda Agama dalam Islam.

____________________________


SIKAP ANAK MENANTU TERHADAP MERTUA YANG MALAS DAN TIDAK SHALAT

assalamu'alaikum wrohmatullohi wabarokatuh..

saya ingin bertanya, tapi sebelumnya saya mohon maaf, dan kpd Allah saya mohon ampun, karena bukan maksud ingin membuka aib orangtua.

saya suami, usia 27th, memiliki seorang bpk mertua yg kena stroke, beliau tinggal serumah dgn saya. ibu mertua saya sdh meninggal lama. tapi beliau menikah lagi.

saya sedikit cerita riwayat sakitnya bpk mertua saya dulu, beliau sdh sakit stroke lama, kurang lebih 6 tahun yg lalu. dgn kondisi tangan kanan tdk bisa bergerak. tapi masih mampu utk berdiri, berjalan, bicara, dan aktifitas lainnya seperti makan, mandi, buang air, dll. sebelum beliau kena stroke, beliau pernah menikah lagi, dan punya dua org anak, tapi sejak sakitnya itu istrinya "membuang" dia, tidak lg mau mengurusi dia. maka sayalah sbg menantu yg merawat beliau dirumah selama 2 tahun belakangan ini.

yang menjadi problem saya adalah, beliau dirumah sangat malas, padahal sebelumnya saat tinggal bersama istri mudanya itu beliau suka disuruh-suruh, dan bisa beraktifitas seperti biasa. sikap malas yg saya maksudkan adalah beliau tidak pernah mau ibadah, tidak mau mandi kalau tidak saya paksa, suka buang air kecil maupun buang air besar dikamar, padahal kondisinya masih bisa berdiri dan berjalan (untuk ke kamar mandi).

awalnya saya memang suka memanjakan beliau, apabila ada waktu senggang saya sering memandikan beliau, menyuapi makan beliau, sampai-sampai (maaf) nyebokin/membersihkan kotorannya saat buang air besar.
tapi karena sering saya manjakan begitu, beliau menjadi sangat malas. yang akhirnya beliau selalu menunggu saya yang melayani, padahal saya juga punya pekerjaan diluar, dan kadang-kadang saya suka dinas keluar kota.

akhirnya karena melihat sikap malas itu, istri saya suka marah-marah dengan bapaknya itu, malah saya jadi ikut emosi dengan beliau. dalam bathin saya sangat berkecamuk, karena saya tidak mau menjadi anak yg durhaka (walaupun posisinya beliau adalah bapak mertua saya).

sampai saat ini, saya serba salah menghadapi beliau, karena sejujurnya saya ingin beliau bisa menjaga kebersihan dirinya sendiri. karena saking malasnya beliau sering buang air kecil dan buang air besar dikamarnya sendiri, dengan sikap cuek dan tidak memberitahukannya kepada istri saya ataupun kepada saya, sehingga kotorannya itu terkadang terinjak dan terbawa kakinya, yang mana akan membawa najis ketempat (ruang) ibadah (sholat), dll.

istri saya pun angkat tangan, menyerah dalam merawat beliau karena kejorokannya itu, apalagi istri saya saat ini sedang dalam kondisi hamil, dan sangat sensitif terhadap bau-bau yg kurang sedap seperti itu.
akhirnya belakangan ini saya jadi suka kasar (membentak) beliau karena sikapnya itu, malah pernah saya lap bekas kencingnya itu dan saya lempar ke muka beliau.. saya benar-benar merasa berdosa saat itu. saya sangat merasa bersalah.

saya sudah sering bicarakan hal ini baik-baik kpd beliau, saya sering menasehati beliau utk selalu menjaga kebersihan. tapi tidak pernah mau digubris. dan selalu terulang seperti itu lagi.
pernah juga saya pakaikan pampers dewasa agar tidak buang air sembarangan, tapi saya agak kesulitan dalam biayanya, karena mesti setiap hari menggunakan pampers dan memakan biaya cukup banyak..

tolong sekiranya ada saran dan kritikan untuk saya dalam menghadapi bapak mertua saya itu, saya sangat berharap masukkannya. karena sejujurnya saya sangat menyayangi orang tua (mertua) saya itu, apalagi dalam kondisinya yang kena stroke seperti itu.

mohon maaf jikalau terlalu panjang penjelasan dari pertanyaan saya ini, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. dan kepada Allah saya mohon ampun.

wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

JAWABAN

Anda orang yang baik karena mau melayani mertua sampai sejauh itu. Dan kebaikan itu dibalas dengan sikap manja darinya. Sehingga membuat kesabaran Anda menipis. Saya sarankan agar Anda dan terutama istri anda agar berusaha sekuat tenaga untuk bersabar dan tidak mengeluarkan kata-kata yang menyakiti beliau. Anda dan istri boleh menasihati beliau baik dalam sola shalat, menjaga kebersihan, dll. Tapi tidak boleh dengan cara membentak sampai menyakiti hati. Karena itu termasuk dosa besar terutama bagi putrinya. Lihat: Dosa Besar dalam Islam.

Kalau Anda tetap tidak tahan bersabar, maka jalan keluar satu-satunya adalah tinggal di rumah yang berbeda dengan mertua. Tentu saja tidak harus berjauhan. Ini bertujuan agar dia lebih mandiri dan Anda dan istri merasa lebih tenang dalam keseharaian hidup anda.


____________________________


MENYUCIKAN NAJIS ANJING DI AIR KERUH DAN PAKAI DETERJEN

assalamu'alaikum wr wb.
Saya adalah pemilik e-mail asef.hidayatulloh@yahoo.co.id tapi karena saya lupa kata sandi e-mail tersebut maka saya putuskan buat yang baru.
Gini ustadz saya mau bertanya lagi masalah najis mugholadoh bulu anjing,
1. pertama, bolehkah mensucikan najis mugoladoh di sungai yang keruh dan cara pensuciannya 7x basuhan langsung disungai tersebut. Maksud saya berendam terus naik ke darat berendam lagi dan seterusnya sampai 7x.

2. Kedua, ketika suatu pakaian terkena najis mugholadoh misal bulu, dan hanya mencucinya biasa menggunakan deterjen sampai tidak terlihat wujud, rasa maupun bau.
Yang menjadi pertanyaan saya, ketika pakaian yang belum suci itu karna selesai digunakan, suatu ketika dicuci bersamaan dengan pakaian yang asal mulanya suci . Apakah pakaian yg suci itu ikut menjadi najis?

Sekian dulu ustadz hanya itu yang saya tanyakan, mohon penjelasannya.
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Boleh.
2. Iya.
Lebih detail lihat: Najis dalam Islam.

____________________________


MIMPI TALI BRA PUTUS SEMUA

Maaf pak uztad saya mau nanya ini mimpi teman saya. Kemarin teman saya bermimpi (maaf) tali bra nya terputus kedua-duanya. Artinya apa ? Syukron

JAWABAN

Keimanan dia sedang diuji dan tampaknya dia tidak lulus. Kalau dia belum sampai berbuat dosa besar, cepatlah sadar dan bertaubat serta mencari lingkungan yang baik. Kalau dia sudah melakukan dosa besar, maka lakukan taubat nasuha sesegera mungkin dan tinggalkan lingkungan yang menjadi faktor perbuatan dosa itu. Lihat: Dosa Besar dalam Islam.
____________________________


APAKAH AMAL KEBURUKAN AKAN DIAZAB?

Assalamualaikum ustadz,,,apakah kalau timbangan amal kebaikan kita lebih berat daripada timbangan amal keburukan, maka amal keburukan tidak akan dibalas dengan azab ???

Terima kasih

JAWABAN

Dalam menafsiri ayat QS Az-Zalzalah 99:7-8 Al Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi VII/[ ص: 503 ] mengutip perkataan Sahabat Ibnu Abbas sbb:

قال ابن عباس : ليس مؤمن ولا كافر عمل خيرا أو شرا في الدنيا إلا أراه الله إياه يوم القيامة ، فأما المؤمن فيرى حسناته وسيئاته فيغفر الله سيئاته ويثيبه بحسناته ، وأما الكافر فترد حسناته ويعذبه بسيئاته

Artinya: Ibnu Abbas berkata: Semua manusia, mukmin dan kafir, pada hari kiamat akan diperlihatkan oleh Allah kebaikan dan keburukan yang mereka lakukan di dunia. Adapun orang mukmin akan melihat kebaikan dan keburukannya lalu Allah akan mengampuni keburukannya dan memberi pahala atas kebaikannya. Sedangkan orang kafir maka akan ditolak kebaikannya dan disiksa dengan perbuatan buruknya.

Intinya, keburukan seorang muslim akan diampuni selagi dia memiliki amal kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas yang
____________________________


CARA SEMBUH DARI PENYAKIT GAY ATAU HOMO

to me, me
pak ustad mohon bantu saya pak, umur sy sekarang 22th, saya menyadari bahwa saya ada ketertarikan sesama jenis pria,perasaan itu timbul lebih mendalam pada saat saya smp, tetapi msih terpendam, hanya sekedar melihat" saja, sekarang ini rasa mulai dalam dan kuat, sampai" saya searching" hal" yg berbau itu, dan mendapatkan orang" yg seperti saya juga,pada suatu saat bertemu orang tanpa d sengaja orang itu memegang tangan saya, karena saya ada rasa maka berlanjutlah rsa itu, dia ngajak ketemuan dan saya temui, dan dia menyruh saya oral, dan terjadilah hal itu, hanya sekedar itu, astaghfiruulah. saya sangaaaat menyesali perbuatan itu, karna saya tau azabnya sangad pedih, rasa ini menjadi tatkala saya rajin sholat 5 waktu mengaji, bru setelah itu bertemu sama lelaki ittu, yang saya rasakan keingnan dalam hati saya yaitu kasih sayang seorang bapak, saya pengen sekali merasakan hal tsb, karena dr usia saya 5th, ayah saya pergi meningalkan kami sekeluarga entah tak tau rimbahnya pak utadz, tolong bant saya pak agar tidak jauh lebuh dalam terjerumus dalam keadaan seperti ini.
terimaksih,

JAWABAN

Lihat: Cara Mengobati Penyakit Homoseksual
____________________________


HUKUM MEMBANTAH IBU SOAL MITOS KEHAMILAN

Assalamu'alaikum wr wb

Ustadz yang saya hormati,saya sedang hamil anak ke 3,sekarang usia kandungan saya memasuki 6 bulan..kebetulan ibu kandung saya tinggal bersama saya dirumah saya, ibu saya selalu memberi nasehat aneh seputar kehamilan, seperti,makan keong nenek biar hidung anak mancung, jangan duduk dipintu supaya tidak susah melahirkan ataupun harus makan minum di piring dan gelas yang bagus, supaya anaknya cantik..

saya menolak semua itu, dia marah-marah bilang,saya juga mengerti agama, anak kiai..dll kadang jengkel hati saya dengar ibu saya..dahulu waktu kehamilan anak pertama dan kedua saya,saya di bekali gunting dan bangley, katanya biar tidak di ganggu jin..saya ambil, tapi saya buang tanpa sepengetahuan ibu saya. Tapi ibu saya makin menjadi-jadi percaya terhadap mitos nya, ari-ari bayi harus di cuci bersih, di kasih pewangi,di kasih kaca, pensil dll baru di kubur..

Tolong Ustadz beri tahu apa yang harus saya lakukan,mengingat kalau ibu saya peringatkan akan marah-marah besar, tidak pernah mau mendengar anaknya..

Berdosakah saya membantah semua perkataan ibu saya tentang mitos-mitos itu ustadz?
Syukran..

JAWABAN

Kalau anda tidak percaya dan ingin menolak saran ibu, maka prinsipnya lakukan penolakan itu dengan cara yang elegan. Seperti, iyakan saja di depan dia, tapi tidak usah dikuti segala nasihat dan sarannya terkait hal mitos kehamilan itu. Pastikan saat anda tidak melakukan itu, sang ibu tidak tahu.

Percuma anda memberi tahu dan meyakinkan dia karena orang yang percaya pada mitos leluhur itu artinya dia orang yang tidak logis. Maka, logika yang anda sampaikan tidak akan mempan. Lebih dari itu, dia pasti akan marah pada putrinya yang dia anggap sudah "sok pintar".

Kalau ingin menasihati ibu, usahakan melalui orang lain yang dihormati oleh ibu.

____________________________



HUKUM PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL INTERNASIONAL

Assalamualaikum wr.wb
1. Saya mau bertanya nih, bagaimana sih hukumnya hari perayaan atau peringatan seperti hari-hari nasional atau peringatan hari lainnya ? apakah haram hukumnya contohnya seperti
-memperingatkan hari guru
-memperingatkan hari rokok sedunia
-memperingatkan hari aids sedunia
-memperingatkan hari sumpah pemuda
apakah haram dan bid'ah ? menurut saya tidak karena tidak ada hukumnya yang melarang di al-quran, dan kalau ada dosa itu adalah dosa dari tindakan sang pelaku.. atau hukum memperingatkan suatu hal ?

2. lalu bagaimana hukum dengan ulang tahun ? saya merasa heran dengan yang mengharamkan, karena memang tidak ada dasar hukumnya sama sekali, dan biasanya ulang tahun itu di dasari untuk mensyukuri hari lahir kita ? dan apa yang salah dengan hal itu ? jadi menurut saya kalau yang ,mengatakan haram seperti keliru. karena itu saya lebih memilih berkata boleh selama tindakannya untuk bersyukur~

JAWABAN

1. Memperingati hari nasional atau internasional itu sama dengan menghormati bendera, hukumnya boleh karena itu bukan masalah ibadah dan tidak terkait dengan ibadah. Lebih detail lihat: Hukum Menghormati Bendera menurut Islam

2. Halal haram dalam Islam itu terkait dengan hukum Islam (fiqh/syariah). Dan sebagaimana dalam hukum umum (pidana/perdata), hanya ahli hukum Islma-lah yang punya kewenangan menjawab dengan memakai logika fiqih/syariah yang berdasar pada antara lain Quran, hadits, dan ijmak ulama. Kalau Anda bukan ahli hukum Islam, maka sebaiknya jangan berspekulasi dengan jawaban yang ngawur dengan hanya memakai "perasaan". Sebab, kalau sampai salah dan anda menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal, maka hukumnya syirik dan murtad alias keluar dari Islam. Lihat: Hukum dan defnisi Orang Murtad (bahasa Arab)

Tentang memperingati ulang tahun, menurut Syekh Yusuf Qardawi, ahli fiqih/hukum Islam ternama dan sangat moderat abad ini, hukum peringatan ulang tahun adalah haram kecuali peringatan ultah anak kecil pada usia tertentu seperti saat baru lahir bersamaan dengan aqiqah, usia 7 tahun bersamaan dengan perintah Islam untuk melatih anak shalat wajib; dan 10 tahun bersamaan dengan wajibnya orang tua memerintahkan anaknya untuk shalat dan harus disanksi apabhila tidak melakukannya dan usia 15 tahun bersamaan dengan masa akil baligh dan wajibnya seorang anak untuk melaksanakan shalat 5 waktu dan kewajiban lain . Lebih detail lihat: Hukum Peringatan Ulang Tahun (dalam bahasa Arab).

____________________________


CARA AGAR CEPAT HAFAL DAN TAHAN LAMA

Assalamualaikum wr. wb
Saya ingin bertanya , bagaimana caranya agar saya dapa tmenghapal dengan cepat dan tahan lama, saya kadang cepat hapal tetapi mudah hilang lagi, mohon dijawab
Wassalamualaikum wr. wb

JAWABAN

1. Rajin belajar, rajin ibadah dan jauhi perbuatan dosa. Lihat detail.
____________________________


STATUS SURAT PERNYATAAN CERAI TANPA MELALUI PENGADILAN AGAMA

Assalamualaikum ustadz,

saya akan menikah dgn pria yg ayah saya anggap "tidak jelas". pria ini pernah menikah,punya dua anak perempuan.
masalahnya adalah: dia menyatakan dirinya telah bercerai dgn mantan istrinya dgn berbekal SURAT PERNYATAAN CERAI saja. surat ini hanya di tandatangani oleh satu pihak saksi:pihak mantan istri.

ayah saya menerima surat itu,tetapi dinyatakan belum sah jika belum di urus ke pengadilan agama. namun mantan istrinya tdk ada niat baik dgn ttp memegang buku nikah mereka sehingga menyulitkan perceraian mereka di pengadilan.
pertanyaan saya:
1. Sah kan perceraian mereka, dgn berbekal SURAT PERNYATAAN CERAI saja?
2. Bisakah saya menikah dgn pria ini tanpa menunggu surat cerai dari pengadilan agama?
3. Apabila saya menikah dgn nya, dgn tidak ada surat nikah mereka, bgm cara mengurus surat pernikahan kami berdua di pengadilan agama?
mohon jawaban dan petunjuknya ustadz.
terimakasih. wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Dalam Islam satu kali ucapan "Aku ceraikan kamu" dari seorang suami pada istri itu sudah jatuh talak. Jadi, iya sudah sah walaupun tanpa pengesahan pengadilan agama. Pengesahan dari pengadilan itu hanya terkait hukum umum.
2. Bisa. Lagipula, pria bisa menikah dengan lebih dari satu wanita.
3. Kalau perceraian dengan istri pertama belum resmi, maka si pria masih dianggap memiliki istri. Dalam konteks ini, maka KUA akan meminta surat persetujuan menikah lagi dari istri pertama.

Baca juga:
- Perkawinan dalam Islam.
- Perceraian dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam