Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Makna Dua Kalimat Syahadat

Makna Dua Kalimat Syahadat
MAKSUD AKU BERSAKSI DALAM KALIMAH SYAHADAT

1.a Apa maksud dari kata AKU BERSAKSI?
makna apa saja yang terkandung dalam kata "bersaksi", pada 2 kalimat syahadat.
Supaya bisa masuk islam dari murtad. Makna BERSAKSI itu apa?
Makna Cari di internet malah makin bingung, tidak ada yang ada rujukannya. Kitabnya. Takut salah. Saya bingung .

1b. Jika dibalik, BERSAKSI AKU TIDAK ADA TUHAN SELAIN ALLOH, DAN BERSAKSI AKU NABI MUHAMMAD UTUSAN ALLOH. apakah sah bagi orang murtad yang mau masuk islam bersahadat seperti itu?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MAKSUD AKU BERSAKSI DALAM KALIMAH SYAHADAT
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

1c. Untuk orang murtad yang ingin masuk islam, Ketika mengucapkan AKU BERSAKSI,
A. apakah harus mengingat apa yang akan dibersaksikannya? (Tidak ada tuhan selain Alloh)
B. Jika tidak mengingat apa yang akan dibersaksikannya (ketika mengucap AKU BRSAKSI) apakah tidak sah bersaksinya? Jadi baru hanya ucapan aku bersaksi.

C. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi Nabi Muhammad utusan c.1. Alloh. Kata AKU BERSAKSI maksudnya itu kemana?
c.2. Apakah memberitahu bahwa dia akan bersaksi?
c.3. Apakah memberitahu bahwa dia akan membertahukan sesuatu?
Atau ke 2 nya sama saja?

D. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi Nabi Muhammad utusan Allah. Tidak memakai "yang patut disembah" di sahadat yang pertama.
Jika bersahadat seperti ini bagi yang ingin masuk islam apakah sah?

E. Ustad, maaf ada 2 pertanyaan tambahan...
Kata " BERSAKSI " apakah bisa diganti dengan kata lain? Penyakit waswas memponis murtad nya sudah mulai hilang... Tp Sekarang susah masuk ketika bersahadat, Kata "bersaksi"nya, yang jadi masalah,
Seolah olah kata bersaksi itu seperti yang tak bermakna, asing,seperti bahasa arab... Mungkin karena sering diucapkan dan diulang2 ketika bersahadat...karena tidak masuk masuk... Bagaimna solusinya?

F. Sah kah bagi yang murtad yang ingin masuk islam , ketika bersahadat, menghilangkan kata (و) atau kata (Dan) pada kalimat sahadat yang ke 2?

2.a.Menurut yang saya baca dari artikel alkhoirot, Sah sahadat bagi orang murtad dengn menggunakan bahasa indonesia/bahasa selain arab, tanpa mengucapkan terlebih dahulu sahadat dengan bahasa arab. Apakah benar yang saya pahami?

b.1. mengucapkan 2 kalimat syahadat menggunakan bahasa indonesia ( selain arab)itu kan menurut pengarang kitab syamil, dan yang lainnya. Sah/sohih.
Menurut imam nawawi. Kan itu bukan dari hadist rosululloh langsung, itu menurut imam nawawi, imam nawawi menurut kitab syamil, dan pengarang kitab lainnya.
Apakah itu bisa dijadikan rujukan? Apakah itu bisa dipakai?

b.2. Misalkan "saya bersahadat, tapi menggunakan bahasa indonesia saja, tidak mengucapkan arabnya, Jika salah bagaimana?

b.3. Siapa saja ulama yang bisa dijadikan rujukan? Semua ulama kah?
(Apakah hanya imam yang 4? syafi'i, hanafi, maliki, hambali.)

3. Kan saya sering bertanya kepada pa ustad melalui layanan ini, dan terkadang pa ustad tidak memberikan reperensinya untuk semua jawaban. Hanya sebagian.
Saya hanya bisa berhusnudon pada p ustad disanah.
Apakah itu tidak apa-apa? Saya yakin, pa ustad memberikan jawaban tidak asal asalan. Karena jawaban pak ustad, untuk saya jalankan dalam ksehidupan.

4. Jika bingung, atau dalam keraguan. Murtad, tidak, murtad tidak.
Misalkan saya mengambil hukum asal, muslim, Namun pada kenyataannya, yang sebenarnya saya salah. Saya murtad.
Yang manakah yang diambil oleh Alloh? Saya yang mengambil hukum asal(muslim)atau yang sebenarnya(murtad)?

5.jika saya telah memponis diri murtad, berselang beberapa menit sebelum bersahadat (karena diam atau berpikir), jika pada akhirnya berkeyakinan tidak murtad, karena tidak berbuat yang murtad. Kan Saya tidak murtad (tidak perlu bersyahadat) Jika memponis diri murtad, jika tidak berbuat hal yang murtad, tidak otomatis jadi murtad (dijawaban yang sudah diberikan).

Misalkan..
jika telah memponis murtad, lalu mengucapkan syahadat, baru selesai sahadat yang pertama, yang ke 2 belum. Lalu berkeyakinan tidak kupur.
A. Apakah jadi kupur beneran jika telah mengucapkan syahadat (baru satu syahadat)?
B.Apakah jadi kufur beneran jika telah mengucapkan syahadat (sempurna)?

6.kaarena ada kasus seperti ini kemarin: Saya telah memponis diri murtad, lalu bersahadat, karena sahadatnya tidak masuk masuk, trus diulangi, bulak balik, prustasi. karena prustasi, saya berpikir lagi, eh saya salah, saya tidak murtad,saya salah tadi telah memponis diri murtad.
A. Apakah dengan kasus seperti ini (karena prustasi tidak masuk-masuk mengucapkan sahadatnya) saya telah murtad beneran? Karena sudah berusaha bersahadat.

B. Apakah dengan sudah mengucapkan sahadat dengan diyakini maknanya(syarat masuk islam), yang tadinya memponis murtad,statusnya jadi murtad beneran?

C. Apakah dengan sedang/sudah mengucapkan syahadat(syarat masuk islam),yang tadinya ragu murtad atau memponis murtad jadi murtad beneran?

7. Pernah kejadian seperti ini..
Saya sebelum solat dalam keadaan murtad,lalu bersyahadat( masuk islam), lalu wudhu
, setelah wudu, saya tiba tiba lupa,saya sudah bersyahadat atau belum.
A.Bagaimanakah cara mengambil hukum asalnya?

B.Kan tadi setelah wudhu, saya lupa, sudah bersahadat atau belum. Bila bingung nya lama,(sudah bersyahadat atau belum_sudah bersyahadat atau belum_sudah bersyahadat atau belum). Setelah 3 menit baru ingat, saya tadi sudah bersahadat.
Pertanyaannya.
Apakah dengan lama bingung sudah bersahadat atau belum, saya kembali menjadi murtad dan harus bersahadat kembali?

C. Bagaima jika bingung sudah membaca sahadat atau belum nya ketika solat,lama bingungnya. Saya baca dikitab safinah, yang membatalkan solat. Watarodudu fi kot iha. Apakah membatalkan solat dengan ragu/ bingungnya lama?

9. Bagaima jika bingung nya seperti ini?. takut melecehkan sunnat atau tidak, karena telah melaksanakan sunnat tapi tidak benar, sembrono. murtad tidak murtad tidak murtad tidak. Lama bingungnya. Saya baca dikitab safinah, yang membatalkan solat. Watarodudu fi kot iha. Kan solat itu sah, jika orang nya islam. Saya bingung lama, mutad tidak murtad tidak.
9.a. Apakah tidak termasuk watarodudu fi kot iha?
9.b. Apakah saya salah menempatkan watarodudu fi kot iha..?

10. Di kampung saya ada mitos seperti ini: jika burung anu bersuara, biasanya masarakat menyangka akan ada orang mati. Jadi masyarakat menyangaka itu adalah pertanda/tanda dari Alloh akan ada yang meninggal.
A. Bagaimana hukumnya hal seperti itu? Apakah menyebabkan murtad?
B. Apa yang menyebabkan murtadnya?jika murtad

11. Jika ada kucing berantem malam hari di sekitar rumah, suka diusir, karena masyarakat menyangka, Jika dibiarkan takut akam terjadi hal yang buruk.
Bagaimna hukumnya seperti itu?
Menyebabkab murtad kah? Apa yang menyebabkan murtadnya, jika murtad

12. Saya sering berpikir aneh aneh karena kebodohan saya. Misalkan. Kenapa Alloh tidak memberikan taufiq kepada saya? Kenapa Alloh tidak mencegah saya ketika berbuat salah? Saya bisa menerima taufiq dan hidayah karena Alloh menakdirkan menerima. Sebagai contoh. Atas kebingungan saya.Kenapa alloh tidak memberikan taupik untuk mengucapkan 2 kalimah sahadat kepada paman/ kake nabi Muhammad yang meninggal dalam keadaan tidak islam?(menurut cerita). Kan.. Dimaukan mengucapkan 2 kalimat sahadat oleh Alloh. Ditidak bisa/ mau mengucapkan 2 kalimah sahadat oleh Allah. Karena saya yakin tidak ada yang bisa melawan kehendak Alloh. Tidak mungkin paman/kake nabi bisa menolak jika Alloh memberikan taufiq kepada paman/kake nabi untuk mengucapkan 2 kalimah sahadat. Saya minta maaf kepada alloh karena kebodohan saya..ketidak mengertian saya.
12.a. Atau bagaimnakah sebenarnya taufiq dan hidayah Alloh itu? Apakah harus diusahakan?
12.b. Bukankah yang memaukan untuk mengusahakan mendapat taufiq dan hidayah juga Alloh?
12.c. Apakah nanti diakhirat orang orang kafir tidak akan protes, karena tidak diberikan taufik dan hidayah oleh Alloh? Kan yang pindah agama dari kristen jadi islam juga, jadi mualaf karena diberi taufik dan hidayah oleh Alloh... Tidak mungkin mereka bisa jadi mualaf, jika Alloh tidak menghendaki.


JAWABAN MAKNA BERSAKSI DALAM DUA SYAHADAT

Pertama, perlu anda sadari bahwa anda sedang menderita penyakit was-was yang cukup akut. Penyakit was-was hanya dapat diobati dengan (a) kesadaran bahwa was-was itu adalah penyakit yang harus disembuhkan; (b) penyakit was-was itu adalah godaan syaitan; (c) jangan mudah memvonis diri sendiri dengan murtad atau kufur kecuali setelah membaca informasi akurat dari penjelasan ulama yang kredibel (d) setelah menyadari hal ini, maka untuk pengobatannya adalah dengan cara mengikuti pendapat dan ijtihad ulama yang memudahkan dalam setiap perkara yang diwaswasi. Mempercayakan diri pada pandangan para ulaama adalah perintah Al-Quran sebagaimana disebut dalam QS An-Nahl 16:43 dan All-Anbiya 21:7 Allah berfirman:
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Pendapat ulama mujtahid yang berbeda-beda itu semuanya dianggap benar oleh Allah. Asal ulama tersebut memang dikenal memiliki kemampuan dan kompetensi ilmu agama yang mencukupi sebagai mujtahid. Oleh karena itu, perbedaan ulama menjadi rahmat bagi kita yang pendapatnya bisa kita pakai sesuai dengan kondisi yang sedang kita hadapi, yang sekiranya memberi solusi pada diri kita. Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala. Baca detail: Ijtihad dalam Islam

Dari ayat dan hadits di atas, maka ulama membuat kaidah (lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/29):

اتفاق العلماء حجة قاطعة و اختلافهم رحمة واسعة

Artinya: Ijmak ulama adalah dalil yang pasti, sedangkan perbedaan ulama adalah rahmat yang luas.

(e) Perlu diketahui bahwa pertanyaan dalam masalah agama tidak semua dapat dijawab dengan dalil Quran dan hadits. Karena, (i) Ayat Al-Quran yang berkaitan hukum itu terbatas, hanya sekitar 500 ayat dari total 6600 ayat, begitu juga hadits hukum hanya sekitar 4000 hadits dari puluhan ribu hadits. Maka, di sinilah peran ulama diperlukan untuk menjadi ahli hukum Islam yang dapat memahami spirit dari Quran dan hadits. Sebagai implementasi dari QS An-Nahl 16:43 dan All-Anbiya 21:7 di atas. Jadi, jangan ragukan jawaban para ulama, dan jangan mengharapkan semua jawaban harus berdasarkan Quran dan hadits. Karena keinginan seperti itu justru berlawanan dengan perintah Quran itu sendiri (QS An-Nahl 16:43 dan All-Anbiya 21:7).
Baca detail:
- Ayat-ayat Hukum (Ayat Ahkam) dalam Al Quran
- Jumlah Ayat Hukum
- Hadits Ahkam (hadits-hadits terkait hukum Islam)

KEDUA: Berikut jawaban dari pertanyaan Anda:

1.b. Sama saja maksudnya. Tidak ada perubahan makna dalam kalimat tersebut.

1.c.a. Tidak perlu.Yang penting saat mengucapkan kalimat itu dia dalam keadaan sadar (tidak sedang mabuk atau gila).
1.c.b. Seperti diterangkan dalam 1.a. yang penting adalah anda sadar saat mengucapkan itu. Sadar dalam arti bukan sedang mimpi, tidak gila, tidak mabuk.
1.c.c.1. Ya bersaksi.
1.c.c.2. Sedang bersaksi. Kata "أشهد" adalah fi'il mudhorik yang menunjukkan masa sekarang (present tense).
1.c.c.3. Sedang bersaksi dan mengakui.

1.d. Sudah sah. Adapun makna "yang patut disembah" merupakan makna penafsiran dari ulama. Yang zhahir dan yang disyaratkan adalah yang sesuai dengan makna harfiah.

Catatan: Pertanyaan anda di atas terlalu mengada-ngada dan malah akan mempersulit diri anda sendiri. Sudah dijelaskan bahwa persaksian dengan dua kalimat syahadat dan memahami makna harfiahnya itu sudah cukup untuk masuk Islam. Maka, hendaknya tidak bertanya-tanya lagi tentang hukum-hukm yang tidak perlu agar tidak semakin menyiksa diri sendiri. Baca: Cara Masuk Islam

1.E. Diganti dg kata apa? Tidak perlu dibikin sulit. Asal anda mengerti bahwa kata "Asyhadu" itu artinya bersaksi, maka itu sudah cukup. Tidak perlu pemaknaan mendalam. Walaupun anda merasa kata 'bersaksi' tidak bermakna itu tidak masalah.

1.F. Sah. Karena kata "wa" itu adalah huruf ataf yang tidak mengandung suatu esensi tertentu.

2.a. Betul.
2.b.1. Bisa sekali. Imam Nawawi adalah seorang mujtahid besar dalam madzhab Syafi'i. Ketika dia mengutip pendapat orang lain, maka itu artinya dia membenarkan pendapat itu. Ingat, bahwa mengikuti pendapat ulama mujtahid adalah bagian dari mengikuti perintah Allah dalam QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7
2.b.2. Jangan ragu! Kalau sudah sesuai dengan yang tertulis, maka itu benar!
2.b.3. Yang terutama adalah imam madzhab yang empat dan para ulama di bawahnya yang memiliki kompetensi ijtihad dan itu bisa diketahui dari karya-karya tulisnya dan pengakuan ulama lain.

3. Tidak apa-apa. Jawaban yang tidak memakai referensi ada dua kemungkinan: (a) karena memang tidak butuh referensi [masalah yang ditanyakan tak terkait hukum syariah yang prinsip]; (b) karena referensinya sudah disebut di link yang diberikan di bagian bawah jawaban.

4. Hukum asal. Sesuai kaidah fikih: Yang asal adalah tetapnya sesuatu berdasarkan asalnya (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Lihat detail: Kaidah Fikih

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam