Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

IBU TIRI MEMINTA BAGIAN WARIS SETENGAH HARTA SUAMI



IBU TIRI MEMINTA BAGIAN WARIS SETENGAH HARTA SUAMI

Assalamu'alaikum wrwb...

Kami adalah 7 bersaudara, 5 laki 2 perempuan. Ibu kami meninggal pada tahun 1974 . Setelah 5 thn menduda, pada tahun 1979 bapak kami menikah lagi. Pernikahan yg kedua ini tidak ada anak. Pada saat ibu kandung kami meninggal, pada tahun 1977 sudah dilakukan pembagian waris untuk nenek kakek kami, sedangkan kami mendapat hibah sebuah rumah B untuk kami ber tujuh . Selain rumah tersebut, ada rumah utama yang di beli pada tahun 1962 . Setelah 3 tahun menikah dengan istri kedua, pada tahun 1981 bapak kami membeli sebuah rumah A dengan menjual perhiasan warisan almarhum ibu kami, tabungan & uang pemberian dari kakak kakak kami yang sudah mandiri. Pada tahun 2012 bapak kami meninggal. Sekarang ibu tiri kami menuntut bagiannya sebesar separuh dari rumah A tersebut.

Pertanyaan kami : 1. Melihat kasus di atas, apakah benar kesimpulan kami bahwa pada saat bapak kami hendak menikah dengan istri kedua, harta bawaan beliau belum bersih? Masih ada hak-hak kami yang tidak pernah secara jelas diuraikan oleh bapak almarhum . Berapa seharusnya harta waris yang harus dibagi.

2. Pada tahun 2014 , kami membagi waris rumah utama. Pada saat itu, ibu tiri kami beri 1/8 bagian berdasarkan hukum Syar'i yang kami pahami. Apakah hal ini benar ataukah sebenarnya beliau tidak berhak?

3. Berapakah bagian yang benar dari rumah A , apakah beliau berhak separuh atau 1/8 bagian ?

Demikian, atas bantuannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum wrwb...

JAWABAN

1. Harta waris yg harus dibagi adalah semua harta yang menjadi milik pewaris baik dengan pernikahan pertama maupun pernikahan kedua atau harta yang dimiliki sebelum menikah. Karena, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama suami istri secara otomatis. Semua harta adalah hak pribadi masing2 suami dan istri. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam

2. Kalau harta yang diwariskan itu milik suaminya, maka istri berhak mendapatkan 1/8. Kalau bukan milik suami, maka istri tidak berhak apapun.

3. Dalam diri rumah tersebut terdapat harta ayah anda dan harta ibu anda. Kalkulasi lebih dulu berapa persen harta ayah anda dan berapa persen harta ibu anda. Katakanlah harta ibu anda dalam rumah itu bernilai 40 persen, berarti harta ayah 60 persen. Maka, yang menjadi harta waris ayah anda dari rumah A adalah 60 %. Dan ibu tiri anda berhak mendapatkan 1/8 dari 60% tersebut.
Baca detail: Hukum Waris Islam

_____________________

AHLI WARIS NON-MUSLIM, APAKAH DAPAT WARISAN?

Assalamua'laikum Wr. Wb.

Yth. KSI AL-KHOIROT

Mohon bantuan atas konsultasi kami, sbb.:

Ibu (islam) meninggal agustus 2006, ayah (islam) meninggal februari 2010.
Harta waris: satu unit rumah yang rencananya akan dijual dan dibagikan kepada ahli waris sah.

Ahli waris (calon) masih hidup semua:
a. 1 anak kandung (wanita), status islam
b. 2 anak kandung (laki laki), status islam
c. 1 anak kandung (laki-laki) bawaan ibu (anak tirinya ayah), status islam
d. 2 anak kandung (wanita) bawaan ayah (anak tirinya ibu), status non muslim.
e. 4 anak kandung (laki-laki) bawaan ayah (anak tirinya ibu), status non muslim.

Pertanyaan:
1. Siapa sajakah yang secara sah menjadi ahli waris?
2. Berapakah hisab/bagian bagi setiap ahli waris yang sah tersebut?
3. Bagaimanakah status dari yang bukan sebagai ahli waris yang sah? Apakah tetap boleh diberikah semacam hibah atau hadiah kepadanya sesuai kesepakatan para ahli waris yang sah?

Demikian kami sampaikan dan terimakasih.

JAWABAN

Pembagian warisan harus dilakukan dua kali karena terjadi dua kematian dengan sejumlah ahli waris yang berbeda.

I. PEMBAGIAN WARISAN IBU WAFAT 2006

Ahli waris dan bagian hartanya adalah anak kandung dari pewaris baik dengan suami pertama maupun suami kedua. Itu berarti: a, b, c. Rinciannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada seluruh anak kandung pewaris yaitu 3 laki-laki dan 1 wanita. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan 1 anak wanita mendapat 1/7.

II. PEMBAGIAN WARISAN AYAH WAFAT februari 2010

Yg berhak mendapat warisan adalah a dan b yakni 1 anak wanita 2 anak lelaki dengan rincian sbb:
(a) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/5
(b) 1 anak perempuan mendapat 1/5
(c) Anak-anak kandung ayah yang non-muslim tidak mendapat warisan karena beda agama.

III.

Yang tidak mendapat warisan karena beda agama boleh saja diberi hibah setelah harta warisan dibagikan secara benar.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam