Hukum Menunda Pembagian Warisan

Hukum Menunda dan mengulur waktu Pembagian Warisan Apa hukumnya secara Islam apabila ada ahli waris yg mengulur2 waktu atau menahan2 warisan pdhal ada salah satu ahli waris yg membutuhkan dan meminta agar warisan segera dibagi.
Hukum Menunda Pembagian Warisan
HUKUM MENUNDA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Assalamualaikum Ustad,

Papa kami bernama : H. Nurdin, pekerjaan Dagang, meninggal dunia pada tanggal 11Nopember 2015, meninggalkan : seorangl istrii, Zurainis, 64 th (pekerjaan sejak sebelum meniah/ setelah menikah dengan almarhum papa sampai saat ini menjadi Ibu Rumah Tangga). anak-anak: 1. Saya, Dedy Hendri (L), 46 tahun
2 Henny Viorita, (P), 45 th . 3. Alm. Robby Carlos, (L), * meninggal dunia pada tahun 1998, pada usia 21 th 4'. Rully Hendrawa, (L), 37 tn 5. Mary Septisari, (P), 35 th 6. Rizky Alvino Febrian, (L), 19 th

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MENUNDA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
  2. WARISAN UNTUK ANAK DAN CUCU
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

Keterangan :

Alm Robby Carlos, adalah anak ke 3, meninggal dunia pada tahun 1998, kurang lebih lebih 17 tahun lebih dulu meninggal sebelum papa. Alm. Robby meninggalkan seorang anak laki bernama Riizky Alvino Febriya (Rian), yg kemudian diangkat sebagai anak bungsu oleh kakeknya (Alm. H. Nurdin/papa). dan neneknya ( Zurainis /mama).

# Sebelum meninggal papa berwasiat agar warisan dari papa supaya di bagi rata saja termasuk untuk rian cucunya.. supaya adil dan tidak ribut2...

# menurut adik-adik, sepeninggalan papa, selama mama masih hidup semua warisan papa adalah hak penuh mama, jadi belum bisa disegerakan pembagiannya, walaupun ada ahli waris lain (anak) yang membutuhkannya.

Pendapat mama dan adik-adik tentang pembagian warisan adalah sebagai berikut :

Pendapat 1 (Pendapat dari Mama dan Heni/anak no 2) mereka berpendapat untuk mengikuti wasiat dari papa sebelum meninggal dunia..yaitu d bagi rata ..

Pendapat 2 (Pendapat dari Rully Hendrawan, anak laki2 no 4), berpendapat bahwa warisan ini pembagiannya harus : (A) mengikuti hukum syariat Islam, yakni bagian laki-laki adalah 2 kali dari bagian yg di peroleh perempuan, untuk pembagian kepada ibu/mama dia tidak menjelaskan berapa besaran pembagiannya. (B) Lalu pembagian untuk Rian, cucu yg dii angkat menjdi anak pembagiannya mengikuti wasiat dari papa yakni sama bagiannya dgn paman2nya.

Pendapat 3 (Mary Septiasari) pendapatnya sama dengan pendapat Rully Hendrawan, anak No 4.

Pendapat 4 (Pendapat anak No 1, Dedy Hendri) berpendapat agar kita mencari/ mendatangkan ustad yg mengerti ilmu pembagian warisan secara syariat Islam, kita berikan data keluarga siapa sja yg di tinggalkan oleh papa, apa saja harta yg tinggalkan papa lalu kita mendengarkan penjelasan Ustad, bagaimana pembagian secara syariat islam itu ? Dari mana dasarnya..dan bertanya bila kita kurang jelas sampai kita mengerti betul..

Dengan pendapat-pendapat dari masing2anggota keluarga yang berbeda-beda, mohon agar Ustad bisa menjelaskan pertanyaan kami sebagai berikut: :

1. a) Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya jika warisan tidak dibagikan sesuai hukum Islam, melainkan dibagikan secara merata antara anak perempuan dan anak laki-laki. Mohon penjelasan untuk menghilangkan keraguan kami, karena pada dasarnya saya mengetahui bahwa kita sebagai umat Islam harus berpedoman pada Al-Quran (termasuk dalam hal pembagian warisan), tetapi ketika pembagian harta warisan, keluarga tidak mengikuti hukum warisan dalam Islam, padahal sebelumnya saya dan adik laki-laki telah mengingatkan mengenai hukum pembagian ini agar sesuai dengan Al-Quran.

b) Bagaimanakah aturan pembagian untuk istri/mama, berapakah besar pembagian untuk mama/istri?.

c) Dan kedudukan cucu yang diangkat menjadi anak, yang mana ayah dari si cucu tersebut meninggal dunia lebih dahulu dari sang kakek, bagaimana kedudukannya di dalam pembagian warisan secara syairiat Islam ini ? Apakah mendapat bagian dan berapa besar bagiannya ?

d) Dan bila sdh jelas pembagian secara islam dan sudah disepakati bersama, mhn agar ustad bisa memberikan contoh cara perhitungannya agar kami tidak ragu dalam membuat perhitungannya

2. Apakah benar setelah papa meninggal, dan selama mama masih hidup, maka warisan secara otomatis menjadi hak penuh mama. Dan belum pantas untuk dibagikan. Apakah berdosa atau menjadi durhaka terhadap mama, apabila ada salah satu anaknya (ahli waris) yang sedang kesusahan dan membutuhkan warisan tersebut dan meminta bagiannya ?

3. Apa hukumnya secara Islam apabila ada ahli waris yg mengulur2 waktu atau menahan2 warisan pdhal ada salah satu ahli waris yg membutuhkan dan meminta agar warisan segera dibagi.

4. Sebagai orang Islam, berdosakah bila dalam pembagian warisan kita tidak mengikuti pembagian secara syariat Islam?

Demikian pertanyaan kami Ustad, Semoga penjelsan ustad memberikan pencerahan dan suatu pemahaman yg dapat menjawab perbedaan pendapat dari tiap-tia[ anggota keluarga kami, jawaban yang bersumber dari Al quran dan sunnah yang akan menjadi acuan kami di dalam mengarungi bahtera kehidupan selanjutnya, sehingga tercapai kesepakatan penmbagian warisan dari peninggalan almarhum papa kami. Dan semoga berkah hendaknya dan bermanfaat bagi masin-masing anggota keluarga yang tinggalkan. Amin Ya Rabbal Alamin...

Wasaalam,


JAWABAN

1.a. Hukum membagi harta warisan secara Islam adalah wajib (lihat: QS An-Nisa 4:13). Baca detail: Hukum Membagi Warisan secara Islam

Namun, bagi ahli waris menerima bagian harta waris adalah hak. Dia bisa menerima atau menolak atau menerima lalu diberikan pada orang lain. Ini artinya, kalau semua ahli waris yang berhak setuju untuk membagi secara merata, maka tidak ada masalah. Karena, itu berarti sebagian ahli waris yang memiliki bagian lebih besar rela membagikan kelebihan bagiannya pada ahli waris lain yang lebih kecil. Namun demikian, kalau ada satu saja ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian secara sama, maka pembagian waris harus dikembalikan pada hukum waris Islam yang asal.

1.b. Dalam kasus ini, istri pewaris mendapat bagian 1/8 karena adanya anak kandung.

1.c. Cucu tidak mendapat hak waris selagi ada anak kandung. Demikian juga anak angkat tidak mendapat hak waris dalam Islam. Namun, dia bisa mendapat bagian karena adanya wasiat dari almarhum. Dan wasiat tidak boleh lebih dari 1/3. Baca detail: Wasiat dalam Islam

1.d. Persentase pembagian sebagai berikut (setelah harta dipotong wasiat untuk cucu/anak angkat): (i) istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan); (ii) sisanya yang 7/8 diberikan pada anak-anak kandung selain anak ke-3 dg bagian yg laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa harta yang 7/8 tsb. anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/8; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Tidak benar. Seluruh harta warisan harus dibagi segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong untuk biaya pemakaman, bayar hutang pewaris dan melaksanakan wasiat. Pihak penanggungjawab (dalam hal ini istri) yang tidak mau membagi warisan hukumnya berdosa karena harta warisan adalah hak setiap ahli waris sesuai bagian masing-masing seperti disebut dalam QS An-Nisa 4:13. Anak yang menuntut hak waris pada ibunya adalah boleh dan tidak berdosa karena itu adalah hak yang diberikan Tuhan padanya. Namun demikian, tetap gunakan cara dan perilaku yang santun saat meminta hak tsb.

3. Hukumnya berdosa menunda dan mengulur waktu pembagian warisan apabila tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Karena itu sama dengan memakan hak harta orang lain. Sama dengan mencuri atau korupsi yang hukumnya dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

4. Seperti diterangkan di poin 1.a. hukumnya wajib membagi warisan berdasarkan sistem waris Islam. Kecuali apabila seluruh ahli waris -- dalam kasus ini istri dan seluruh anak kandung -- sepakat untuk membagi secara merata. Baca detail: Hukum Membagi Warisan secara Islam
______________________


WARISAN UNTUK ANAK DAN CUCU

Assalamua’laikum warrahmautllahi wa barakaatuh.
Ustadz saya ingin menanyakan tentang hak waris.
1. Kakek (meninggal 1963)
Nenek (meninggal 1975)
Keduanya memiliki 2 orang anak laki2 dan mewariskan harta kepada Bapak (B) kami sebagai berikut:
a. Tanah 400 m2 dan diatasnya ada rumah
b. Tanah tegalan dengan luas 3.000 m2
c. Tanah sawah 400 m2
2. Pada tahun 1953 Bapak (B) kami menikah dengan Istri pertama (I1) dan memiliki
a. 1 anak perempuan (A1)
b. Namun bercerai pada tahun 1955.
c. Istri pertama (I1) menikah dengan laki-laki lain pada tahun 1956.
Anak perempuan (A1) tinggal bersama ibunya (I1)
3. Pada tahun 1959 Bapak (B) menikah lagi dengan ibu kami (I2) dan memiliki 6 orang anak
a. 1 orang perempuan (A2)
b. 5 orang laki-laki (A3, A4, A5, A6, A7)
c. Pada pernikahan kedua ini harta Bapak kami (B) bertambah tanah seluas 7.000 m2
d. Pada tahun 1986 Bapak kami meninggal dunia. Namun harta waris dari Bapak kami belum dibagikan ke anak2 dan istri keduanya yaitu:
i. Anak perempuan (A1) dari istri pertama (I1)
ii. Anak perempuan (A2) dari istri kedua (I2)
iii. Anak laki-laki (A3 s/d A7) dari istri kedua (I2)
iv. Istri kedua (I2)
4. Pada tahun 2009 kakak laki-laki (A3) kami meninggal dunia dan pada saat itu sudah memiliki keluarga (1 istri dan 3 orang anak laki2 yang semuanya masih ada sampai sekarang)
5. Pada tahun 2013 Ibu kami sebagai istri kedua (I2) meninggal dunia dan meninggalkan 5 orang anak yang masih hidup yaitu 1 perempuan (A2) dan 4 orang laki-2 (A4,A5,A6,A7)
6. Saat ini anak-anak dari Bapak kami yang masih hidup sampai saat ini adalah:
a. 1 orang anak perempuan (A1) dari istri pertama (I1)
b. 1 orang anak perempuan (A2) dari istri kedua (I2)
c. 4 orang anak laki-laki (A4, A5, A6, A7) dari istri kedua (I2)
Sampai saat ini harta peninggalan Bapak kami berupa harta waris dari Kakek/Nenek berupa
a. Tanah 400 m2 dan diatasnya ada rumah
b. Tanah tegalan dengan luas 3.000 m2
c. Tanah sawah 400 m2
Dan harta hasil usaha Bapak (B) dan Ibu kami (I2) berupa:
a. Tanah tegalan 7.000 m2

Pertanyaan:
1. bagaimana cara pembagian harta waris tersebut kepada anak2nya yang masih hidup saat ini (6 orang anak) seperti di poin nomor 6 di atas
2. dan bagaimana dengan hak keluarga kakak laki-laki kami yang sudah meninggal dunia.

Terlampir adalah gambar silsilah dan kronologi kematian keluarga Bapak.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Wassalam warrahmatullahi wa barakaatuh.

JAWABAN

1. Semua anak kandung yang masih hidup saat pewaris meninggal berhak mendapatkan warisan. Itu berarti A3 juga mendapat warisan karena dia wafat setelah almarhum ayah. Adapun sistem pembagiannya adalah anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

2. Harta waris A3 diberikan kepada ahli warisnya yaitu 1 istri dan 3 orang anak laki2 dengan rincian: (a) Istri mendapat 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada ketiga anak lelaki masing2 mendapat 1/3 (dari 7/8). Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar