Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Wasiat pada Sebagian Ahli Waris

Hukum Wasiat pada Sebagian Ahli Waris
HUKUM WASIAT KEPADA SEBAGIAN ANAK KANDUNG

Assalamu alaikum wr wb.

Bapak / Ibu yang saya hormati,

Kami sekeluarga ber 10, 7 orang anak bersaudara, ayah, ibu (istri kedua ayah) dan ibu (istri pertama ayah yang sudah cerai, tahun 1970).

Ayah kami meninggal tahun 2013.

Anak dari istri pertama ayah adalah :

1. Anak ke-I, pria
2. Anak ke-II, pria, saya sendiri, Ridlo G
3. Anak ke-III, pria almarhum, th 2012, mempunyai anak 1, laki-2.

Istri pertama ayah (ibu saya) masih hidup saat ini.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM WASIAT KEPADA SEBAGIAN ANAK KANDUNG
  2. MEMBELI DAN MENJUAL HARTA WARISAN
  3. BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG DAN ISTRI
  4. BISAKAH CUCU MENDAPAT WARISAN?
  5. CARA KONSULTASI AGAMA
Anak dari istri kedua ayah adalah :

1. Anak ke-IV, wanita
2. Anak ke-V, pria
3. Anak ke-VI, pria
4. Anak ke-VII, wanita

Istri kedua ayah masih hidup saat ini

Suatu ketika, baru-2 ini kakak saya, Anak ke-I menuntut untuk segera dibagikan dan diberikan harta peninggalan kepada hak waris, akan tetapi adik tiri saya, Anak ke-V menjelaskan bahwa sebelum ayah meninggal ibu tiri saya telah membuat surat wasiat waris yang ditandatangani oleh ayah dan pejabat setempat, pak rt, pak lurah dan pak camat, yang isinya adalah hanya 4 adik tiri saya lah yang memiliki hak waris (yaitu anak ke-IV s/d anak ke-VII), sedang saya, kakak saya dan adik (almarhum) tidak ada hak nya karena memang tidak dituliskan dalam wasiat tersebut.

Ketika saya tanyakan lewat adik saya itu kenapa kok bisa seperti itu, ibu tiri saya menjelaskan bahwa ketika ayah saya cerai dengan ibu saya (istri pertama ayah) dulu sudah ada hak-2 yang diberikan, yaitu harta gono gini dan itu semua tentunya sudah termasuk dalam hak-2 anak-2 istri pertama ayah.

Jadi menurut beliau kami bertiga (anak istri pertama ayah) sudah tidak punya hak lagi terhadap harta waris ayah.

Pertanyaan nya

1. apakah yang dilakukan oleh ibu tiri dan ayah saya itu sudah sesuai dengan hukum agama islam juga hukum negara ? Dan apakah juga tidak melanggarnya ?

2. Apakah saya, kakak dan adik saya (anak dari istri pertama ayah) sudah tidak memiliki hak waris dari ayah saya, karena ibu sudah dicerai dan diberikan harta gono gini ke ibu kandung saya ?

3. Dari peristiwa yang ada di keluarga besar saya ini hukum waris yang sebenarnya adalah seperti apa dan bagaimana, siapa yang berhak dan berapa besaran hak waris tersebut ?

Demikian disampaikan, mohon di bantu untuk pencerahannya.

Kami tunggu jawabannya.


JAWABAN HUKUM WASIAT KEPADA SEBAGIAN ANAK KANDUNG

1. Itu tidak sesuai dengan hukum waris Islam. Juga tidak sesuai dengan hukum negara. Dalam hukum waris Islam, wasiat tidak boleh dilakukan kepada ahli waris kecuali atas seijin ahli waris yang lain. Selain itu, wasiat hanya dibolehkan dengan syarat tidak melebihi 1/3 dari harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Hak waris anak dari istri pertama berlaku selamanya. Jadi, anak-anak kandung dari istri pertama tetap memiliki hak waris sebagaimana anak kandung dari istri kedua. Yang tidak mendapat hak waris hanyalah istri pertama yang sudah dicerai sebelum wafatnya suami.

3. Berikut ahli waris dan pembagian warisan menurut hukum waris Islam:
(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, dari harta yang 7/8 itu, anak lelaki masing-masing mendapat 2/9, sedangkan anak perempuan mendapat 1/9.

(c) Adapun anak ke-III tidak mendapat warisan karena wafat lebih dulu dari pewaris. Begitu juga, cucu pewaris atau anak dari anak ke-III tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung (mahjub)

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


MEMBELI DAN MENJUAL HARTA WARISAN

Saya mewakili ibu akan bertanya tentang harta waris.

Ibu saya adalah anak pertama dari 9 bersaudara, 8 wanita 1 pria (anak ke-5). Kakek meninggal th 1999 & nenek th 2004. Orang tua ibu saya meninggalkan warisan berupa 2 buah rumah (rumah induk & rumah ke 2 yg letaknya diatas satu nama surat kepemilikan), beberapa petak sawah & ladang. Sawah & ladang telah dijual lama sejak nenek meninggal. Tinggal rumah saja yg saat ini masih ditempati anak ke 4 dan keluarganya serta anak ke 7. Ibu saya dan keluarga dibangunan kedua.

Menurut ibu, kakek telah menghadiahkan rumah yg kami tempati saat ini pada ibu saya dg memberi wasiat kpd anak ke 2 & ke 8. Tetapi anak ke 2 & ke 8 tidak mengakui adanya wasiat dari kakek saya (Allahualam).

Hingga pada sekitar th 2012 mereka sudah mengungkit2 penjualan rumah kepada kami, tapi tidak ada pembicaraan serius saat itu karena mereka takut dg anak ke 4 yg suaminya paling kaya diantara saudara2 ibu saya.

Dan pada saat th 2015 telah ada kesepakatan bahwa rumah akan dijual karena perantara anak ke 6, dan ibu saya juga mengikhlaskan rumah kami yg kami tempati sejak th 1989. Tapi saat itu masih wacana karena anak ke4, ke7dan ke9 tidak setuju dg penjualan rumah yg memang menurut ibu saya rumah itu tidak boleh dijual.
Entah anak ke 5 & ke 8 punya pikiran licik dg terus merongrong anak ke 4 dg alasan terus meminjam uang hingga ratusan juta.

Akhirnya pada akhir th 2015 telah disepakati rumah induk dg jatah 5 orang (anak ke 3, 4, 5, 7, 9 [yg selanjutnya akan saya sebut "Kel. A"]) akan dibeli suami anak ke 4. Dan yg jatah 5 lagi (anak ke 1, 2, 5, 6, 8 [yg selanjutnya akan saya sebut "Kel. B"]) dijual ke orang lain. Tiap ahli waris mendapat jatah 2,5 meter tanah. Suami anak ke 4 tsb membayar pembeliannya dg cara dicicil. Rumah kami terletak dipinggir jalan utama yg harganya lumayan mahal.

Tetapi anak ke 8 tanpa sepengetahuan Kel. B menjual bagiannya ke suami anak ke 4.
Tidak berselang lama anak ke 2 yg juga ikut Kel. B juga diam2 menjual bagiannya ke suami anak ke 4 juga dg alasan meminjam.

Sampai saat ini pembayaran dari suami anak ke 4 belum lunas.
Malah kami dengar kabar bahwa anak ke 4 akan menganggap anak ke 7 & ke 9 sebagai anak dia, yg maksudnya tidak akan membayar bagiannya.

Pertanyaan saya, apakah adil membeli dan menjual warisan seperti itu? sementara kami sekeluarga tdk punya tempat tinggal lain. Saat ini kami tertekan karena bisa dianggap menumpang kepada ahli waris lain.

JAWABAN

Dalam jual beli tidak ada istilah adil atau tidak adil. Yang benar adalah apakah jual beli sah atau tidak sah. Jawabnya secara umum adalah apabila proses transaksi sudah mengikuti prosedur yang benar antara pembeli dan penjual, maka hukum jual beli sah. Apabila tidak mengikuti aturan yang benar, maka tidak sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

______________________


BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG DAN ISTRI

Assalamualikum Wr. Wb.,

Sebelumnya terimakasih telah memberikan kesempatan untuk saya bertanya,

Perkenalkan nama saya Liqa Aulia, saudara kandung laki laki dari 2 dari perempuan

Dalam hal ini saya ingin menanyakan tentang hukum dan tata cara pembagian hak waris dari sepeninggal ayah kandung saya,

Sebelumnya ayah dan ibu kandung saya sudah mendapatkan harta selama beliau bersama (hidup) seperti perhiasan, rumah, toko, mobil, motor, dan beberapa tanah. Dan ibu (kandung) saya meninggal pada tahun 2013 yang silam. Setelah sepeninggalan ibu (kandung) saya, kami hanya di berikan oleh ayah (kandung) beberapa saja dari peninggalan ibu kandung kami, yaitu dari sebagian penjualan perhiasan dan sebagian dari tabungan beliau (yang tidak kami ketahui pasti berapa jumlahnya). Adapun pembagian tersebut adalah ayah (kandung) saya mendapatkan sebagian dari penjualan dan tabungan tersebut, dan sebagian lagi di bagi empat antara lain ayah (kandung) seperempat dari sebagian tersebut, sisanya lagi dibagi saya (anak laki-laki) setengah bagian (setelah di kurangi seperempat bagian), dan sisanya lagi dibagi dua untuk kedua adik perempuan saya.

Selang beberapa waktu kemudian di akhir tahun 2014, ayah kami menikah lagi, dan beliau meminta ijin untuk tidak menjual rumah, mobil, tanah, toko yang menjadi hak kami sebelumnya (belum di bagikan oleh ayah kandung kami, sepeninggal ibu kandung kami). Rumah lama tersebut di tempati oleh Ayah (kandung) dan Ibu (tiri) kami. Sedangkan kami sudah punya rumah masing-masing yang di beli oleh hasil kerja kami sendiri.

Pada Bulan September 2016 yang lalu, ayah saya wafat, dengan meninggalkan kami anak kandung (1 laki, dan 2 perempuan) dan Ibu (tiri tanpa anak)

Dalam hal ini, yang saya tanyakan adalah :

1. Bagaimana tatacara dan ataupun system pembagian hak waris tersebut

2. Dalam hal pembagian hak waris setelah ibu (kandung) saya meninggal, pembagian hak waris belum sepenuhnya dilakukan.

a. Benarkah ibu (tiri) mendapatkan hak waris (sesuai QS An-Nisa’: 12) yakni 1/8 bagian dari total waris.

b. Ataukah hak waris tersebut dihitung dari ayah (kandung) kami, dengan rincian, hak waris sebelumnya (dari ibu kandung kami) harus di bagi dulu sebagian, dan dari sebagian (hak waris ayah kandung) baru beliau (ibu tiri) mendapatkan 1/8 hak waris tersebut.

c. Mohon penjelasan pembagian hak waris tersebut.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, maka pembagiannya sbb: (a) Istri mendapat 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada seluruh anak kandung di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

2.a. Kalau memang ada harta milik ibu kandung anda yang belum diwariskan, maka harta milik ibu anda harus dipisah lebih dulu. Setelah itu baru harta milik almarhum ayah diwariskan kepada istri sebesar 1/8.

2.b. Ya. Harta ibu harus diwariskan lebih dulu kepada anak-anak kandungnya dan kepada suami di mana suami mendapat 1/4 sedangkan sisanya yang 3/4 diberikan kepada anak-anak kandung ibu anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


BISAKAH CUCU MENDAPAT WARISAN?

Assalamualaikum,

Saya mau nanya Pak perihal Cara Pembagian Harta Warisan secara Islami?

Pernikahan kakek membuahkan anak sebanyak 4 laki-laki dan 4 perempuan.
Kemudian 1 dari 4 laki-laki meninggal dunia begitu juga dengan 1 dari 4 perempuan.
Beberapa tahun kemudian, kakek dan nenek juga meninggal dunia.
Jadi yang masih hidup :

-> Pihak Laki-laki :
1) Pendi (nama samaran/uwak) memiliki 3 orang anak terdiri dari 1 laki dan 2 perempuan
2) Rudi (nama samaran/uwak) memiliki 2 orang anak terdiri dari 2 laki
3) Ahmad (nama samaran/ayah)
Tapi ayah menikah dua kali. Dengan istri pertama memiliki 3 orang anak terdiri dari 2 laki dan 1 perempuan. Dan istri kedua memiliki 2 orang anak terdiri dari 1 laki 2 perempuan.

-> Pihak perempuan
1) Lina (nama samaran/uwak) dan belum nikah dan umur sudah sekitar 58 tahun
2) Indri (nama samaran/ibu) dan belum nikah dan umur sudah 43 tahun
3) Wati (nama samaran/ibu) telah memiliki anak 5 orang terdiri dari 4 perempuan dan 1 laki.

Masalah :
Semua anak laki-laki dari kakek juga telah meninggal dunia. Dan yang masih hidup 3 anak perempuan kakek.
Dan rumah sepeninggalan kakek telah dijual oleh anaknya yang perempuan setelah anak yang laki juga meninggal.
Jadi harta warisannya berupa uang tunai.

Pertanyaannya :
1) Apakah cucu bisa mendapatkan harta yang mewakili dari pihak ayahnya yang telah meninggal dunia?
2) Jika bisa, berapa bagiankah yang didapatkan dari seluruh cucu pihak laki?
3) berapa bagian yang di dapatkan pihak perempuan?

Demikian yang dapat saya tanyakan. Semoga dapat bermanfaat bagi kami seluruhnya.

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Anak kandung yang wafat lebih dulu dari bapak/ibunya, maka anaknya (alias cucu pewaris) tidak bisa mendapatkan warisan dari kakeknya karena masih ada anak kandung. Ini yg terjadi dalam kasus 1 anak lelaki dan 1 anak perempuan.

Sedangkan anak kandung yang wafat setelah bapak/ibunya, maka si anak kandung berhak mendapatkan warisan. Dan kalau anak-anak kandung itu saat ini sudah wafat, maka bagiannya diberikan kepada anak-anak dan istrinya (yakni cucu dari kakek/nenek). Jadi, si cucu tidak mendapat warisan dari kakeknya. Tapi mendapat warisan dari orang tua masing-masing. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam