Air Suci Terkena Percikan Air Mustakmal
Apakah air mustamal yang terpercik kedalam air yang kurang dari dua kula menyebabkan seluruh air itu mustamal juga? Misal sedang mandi wajib atau wudhu air sisa dari anggota badan kita menetes ke dalam air yang kurang dari dua kula itu
PERCIKAN AIR MUSTAKMAL MENGENAI AIR SUCI KURANG DUA KULAH
Assalamualaikum ww
Ustadz saya ingin menanyakan
1. Apakah air mustamal yang terpercik kedalam air yang kurang dari dua kula menyebabkan seluruh air itu mustamal juga? Misal sedang mandi wajib atau wudhu air sisa dari anggota badan kita menetes ke dalam air yang kurang dari dua kula itu
2. Bolehlah kiranya mewarnai rambut bukan dengan pacar mekah( hena) tapi dengan pewarna rambut modern yang ada saat ini?...apakah sah bila kita mandi wajib atau sahkah untuk sholat? Saya ada keinginan untuk mewarnai rambut tapi ragu-ragu akan sah nya mandi wajib maupun sholat
TOPIK SYARIAH ISLAM
3. Untuk najis yang lupa apakah benar kena najis atau hanya karena saat itu kita sedang was-was saja bisakah kita anggap suci saja ustadz? karena benar-benar sudah lupa apa sebenarnya yang terjadi
4. Ustadz adakah kiranya pendapat dari mahzab imam syafei yang menyatakan najis yang hilang sifat,warna dan rasanya oleh sebab apapun itu sudah suci ? Tidak menularkan najis lagi ? Apabila tidak ada apakah boleh kita mengambil pada pendapat mahzab lain bila kita memang hidup ditempat yang orang-orangnya tidak faham mensucikan najis secara benar?
5. Ustadz kalau haid panjang...dihari ke 15 atau ke 16 kita sudah anggap itu darah istihadah? Dan kita wajib mandi besar? Dan bila sedang beribadah haji masih flek-flek yang sulit menghitung lagi mana masa suci dan haid bisakah mandi besar dulu lalu tawaf?
6. Jika kita mengambil anak angkat perempuan dari perempuan yang hamil diluar nikah dan tidak menikah dengan laki-laki itu (saya kurang tau menikah atau tidak, karena kalau saya tanya tidak mau jawab) pertanyaannya nanti bila anak perempuan ini menikah siapa yang jadi wali nya?..apakah wali hakim atau bisa ayah angkatnya?
Demikian ustadz pertanyaan saya kiranya ustadz bisa membantu saya terimakasih sebelumnya
JAWABAN
1. Tidak apa-apa, itu dianggap makfu (dimaafkan). Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Air Musta'mal
2. Mengecat rambut hukumnya boleh asal bahannya tidak najis. Baca detail: Hukum Semir dan Mewarnai Rambut
3. Kalau ragu tentang najis atau tidak, maka kembali ke hukum asal yaitu suci. Baca: Was-was Najis Anjing
4. Benda yang terkena Najis baru berubah menjadi suci apabila disucikan dengan air. Sedangkan kalau belum, maka statusnya menjadi najis hukmiyah menurut madzhab Syafi'i maupun madzhab Maliki. Bedanya, dalam madzhab Maliki, najis hukmiyah yang bersentuhan dengan benda suci maka benda suci itu tetap suci walaupun basah. Baca detail: Najis Hukmiyah terkena benda suci basah
Anda boleh mengikuti pendapat madzhab Maliki ini kalau sekiranya akan menyembuhkan penyakit was-was anda. Baca detail: Hukum Talfiq (Ikut Madzhab Lain dalam hal tertentu)
5. Tawaf harus dilakukan ketika masa suci. Baca: Panduan Tawaf Haji dan Umroh
6. Wali hakim. Ayah angkat tidak bisa menjadi wali dari anak adopsinya. Baca detail: Wali Nikah Anak Adopsi
_____________
RAGU NAJIS KUCING
Assalamualaikum
Saya mau tanya sungguh sesuatu yang membuat saya was was sampai membuat saya tidak nyaman
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Kucing saya pernah tiduran di pinggir lantai pinggir rumah seingat saya ada anjing yg lewat di sana dan saya takut air liur nya jatuh itu sudah lama sekali tapi saya baru ingat lagi lalu di lantai itu kering tetapi ada butiran tanah bekas orang lewat tapi tanah itu setengah lembab abis hujan tapi tidak basah dan kucing saya kering tetapi takut ekor nya basah karena air liur kucing yg suka menjilati ekornya tapi saya tidak tahu karena saya tidak memegang ekornya Apakah bekas anjing itu nempel ke kucing saya?
2. Saya takut ada yang menempel najis itu ke kucing saya dan menempel ke lantai dalam rumah bagaimana membersihkan lantai nya apakah harus 7x dg tanah? Apakah setiap sekali mengepel alat pel nya harus di cuci dg tanah dan 7kali air terus menerus sampai pembersihan lantai yg ke-7?
Sekian pertanyaan dari saya , saya sangat berharap pertanyaan saya dapat di jawab
Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Selagi tidak ada bukti yang tampak oleh mata, maka dianggap suci.
2. Sama dengan jawaban no.1. Selagi tidak ada bukti yang tampak, maka statusnya adalah ragu-ragu atau praduga. Dan praduga dalam soal najis tidak dianggap.
Baca detail: Cara Mengatasi Penyakit Was Was Najis Anjing
_____________
TANAH MILIK IBU (MASIH HIDUP), RUMAH MILIK AYAH (SUDAH WAFAT)
Assalamu'alaikum..
Ayah saya sdh meninggal bln maret,thn 1999, Alhamdulillaah..Ibu saya masih sehat. Dlm pernikahannya dgn ibu, Ayah membangun sebuah rumah yg tanahnya milik Ibu, (peninggalan dr org tua beliau). Saat ini ibu ingin menjual rumah tsb karena beliau merasa sdh tua dan ingin membagi kpd anak2nya, agar tidak trjadi perselisihan trhadap anak2nya sepeninggalnya nanti. Tetapi keinginan Ibu terhalang oleh salah satu anaknya (kakak laki2 sulung) tidak setuju rumah itu di jual, klo dia tidak mndapatkn bagian yg banyak. perlu di ketahui saudara saya 5 org, 3 laki-laki dan 2 perempuan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang
1. apakah ibu lebih berhak untuk menjual rumah tsb, walau kakak saya yg satu tdk setuju. Dan perlu di ketahui notaris tidak bisa memproses jual beli bila salah satu anak tidak menyetujui atau tanda tangan.
2. Dan bagaimana pembagiaannya?.Trimakasih, mohon pencerahannya ustad.
JAWABAN
1. Pertama perlu diketahui bahwa pada rumah tersebut terdapat dua pemilik yaitu (a) almarhum ayah anda sebagai pihak yang membangun; dan (b) ibu anda sebagai pemilik tanah. Ibu berhak menjual tanah karena itu miliknya, tapi tidak berhak menjual rumah tanpa persetujuan semua ahli waris.
2. Ahli waris yang berhak mendapat warisan dan pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kelima anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, dari 7/8 tsb ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
Penting: Dalam konteks rumah, yang menjadi harta warisan adalah rumah, bukan tanah. Sedangkan tanah itu sepenuhnya menjadi hak ibu anda.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamualaikum ww
Ustadz saya ingin menanyakan
1. Apakah air mustamal yang terpercik kedalam air yang kurang dari dua kula menyebabkan seluruh air itu mustamal juga? Misal sedang mandi wajib atau wudhu air sisa dari anggota badan kita menetes ke dalam air yang kurang dari dua kula itu
2. Bolehlah kiranya mewarnai rambut bukan dengan pacar mekah( hena) tapi dengan pewarna rambut modern yang ada saat ini?...apakah sah bila kita mandi wajib atau sahkah untuk sholat? Saya ada keinginan untuk mewarnai rambut tapi ragu-ragu akan sah nya mandi wajib maupun sholat
TOPIK SYARIAH ISLAM
- PERCIKAN AIR MUSTAKMAL MENGENAI AIR SUCI KURANG DUA KULAH
- RAGU NAJIS KUCING
- TANAH MILIK IBU (MASIH HIDUP), RUMAH MILIK AYAH (SUDAH WAFAT)
- CARA KONSULTASI AGAMA
3. Untuk najis yang lupa apakah benar kena najis atau hanya karena saat itu kita sedang was-was saja bisakah kita anggap suci saja ustadz? karena benar-benar sudah lupa apa sebenarnya yang terjadi
4. Ustadz adakah kiranya pendapat dari mahzab imam syafei yang menyatakan najis yang hilang sifat,warna dan rasanya oleh sebab apapun itu sudah suci ? Tidak menularkan najis lagi ? Apabila tidak ada apakah boleh kita mengambil pada pendapat mahzab lain bila kita memang hidup ditempat yang orang-orangnya tidak faham mensucikan najis secara benar?
5. Ustadz kalau haid panjang...dihari ke 15 atau ke 16 kita sudah anggap itu darah istihadah? Dan kita wajib mandi besar? Dan bila sedang beribadah haji masih flek-flek yang sulit menghitung lagi mana masa suci dan haid bisakah mandi besar dulu lalu tawaf?
6. Jika kita mengambil anak angkat perempuan dari perempuan yang hamil diluar nikah dan tidak menikah dengan laki-laki itu (saya kurang tau menikah atau tidak, karena kalau saya tanya tidak mau jawab) pertanyaannya nanti bila anak perempuan ini menikah siapa yang jadi wali nya?..apakah wali hakim atau bisa ayah angkatnya?
Demikian ustadz pertanyaan saya kiranya ustadz bisa membantu saya terimakasih sebelumnya
JAWABAN
1. Tidak apa-apa, itu dianggap makfu (dimaafkan). Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Air Musta'mal
2. Mengecat rambut hukumnya boleh asal bahannya tidak najis. Baca detail: Hukum Semir dan Mewarnai Rambut
3. Kalau ragu tentang najis atau tidak, maka kembali ke hukum asal yaitu suci. Baca: Was-was Najis Anjing
4. Benda yang terkena Najis baru berubah menjadi suci apabila disucikan dengan air. Sedangkan kalau belum, maka statusnya menjadi najis hukmiyah menurut madzhab Syafi'i maupun madzhab Maliki. Bedanya, dalam madzhab Maliki, najis hukmiyah yang bersentuhan dengan benda suci maka benda suci itu tetap suci walaupun basah. Baca detail: Najis Hukmiyah terkena benda suci basah
Anda boleh mengikuti pendapat madzhab Maliki ini kalau sekiranya akan menyembuhkan penyakit was-was anda. Baca detail: Hukum Talfiq (Ikut Madzhab Lain dalam hal tertentu)
5. Tawaf harus dilakukan ketika masa suci. Baca: Panduan Tawaf Haji dan Umroh
6. Wali hakim. Ayah angkat tidak bisa menjadi wali dari anak adopsinya. Baca detail: Wali Nikah Anak Adopsi
_____________
RAGU NAJIS KUCING
Assalamualaikum
Saya mau tanya sungguh sesuatu yang membuat saya was was sampai membuat saya tidak nyaman
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Kucing saya pernah tiduran di pinggir lantai pinggir rumah seingat saya ada anjing yg lewat di sana dan saya takut air liur nya jatuh itu sudah lama sekali tapi saya baru ingat lagi lalu di lantai itu kering tetapi ada butiran tanah bekas orang lewat tapi tanah itu setengah lembab abis hujan tapi tidak basah dan kucing saya kering tetapi takut ekor nya basah karena air liur kucing yg suka menjilati ekornya tapi saya tidak tahu karena saya tidak memegang ekornya Apakah bekas anjing itu nempel ke kucing saya?
2. Saya takut ada yang menempel najis itu ke kucing saya dan menempel ke lantai dalam rumah bagaimana membersihkan lantai nya apakah harus 7x dg tanah? Apakah setiap sekali mengepel alat pel nya harus di cuci dg tanah dan 7kali air terus menerus sampai pembersihan lantai yg ke-7?
Sekian pertanyaan dari saya , saya sangat berharap pertanyaan saya dapat di jawab
Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Selagi tidak ada bukti yang tampak oleh mata, maka dianggap suci.
2. Sama dengan jawaban no.1. Selagi tidak ada bukti yang tampak, maka statusnya adalah ragu-ragu atau praduga. Dan praduga dalam soal najis tidak dianggap.
Baca detail: Cara Mengatasi Penyakit Was Was Najis Anjing
_____________
TANAH MILIK IBU (MASIH HIDUP), RUMAH MILIK AYAH (SUDAH WAFAT)
Assalamu'alaikum..
Ayah saya sdh meninggal bln maret,thn 1999, Alhamdulillaah..Ibu saya masih sehat. Dlm pernikahannya dgn ibu, Ayah membangun sebuah rumah yg tanahnya milik Ibu, (peninggalan dr org tua beliau). Saat ini ibu ingin menjual rumah tsb karena beliau merasa sdh tua dan ingin membagi kpd anak2nya, agar tidak trjadi perselisihan trhadap anak2nya sepeninggalnya nanti. Tetapi keinginan Ibu terhalang oleh salah satu anaknya (kakak laki2 sulung) tidak setuju rumah itu di jual, klo dia tidak mndapatkn bagian yg banyak. perlu di ketahui saudara saya 5 org, 3 laki-laki dan 2 perempuan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang
1. apakah ibu lebih berhak untuk menjual rumah tsb, walau kakak saya yg satu tdk setuju. Dan perlu di ketahui notaris tidak bisa memproses jual beli bila salah satu anak tidak menyetujui atau tanda tangan.
2. Dan bagaimana pembagiaannya?.Trimakasih, mohon pencerahannya ustad.
JAWABAN
1. Pertama perlu diketahui bahwa pada rumah tersebut terdapat dua pemilik yaitu (a) almarhum ayah anda sebagai pihak yang membangun; dan (b) ibu anda sebagai pemilik tanah. Ibu berhak menjual tanah karena itu miliknya, tapi tidak berhak menjual rumah tanpa persetujuan semua ahli waris.
2. Ahli waris yang berhak mendapat warisan dan pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kelima anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, dari 7/8 tsb ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
Penting: Dalam konteks rumah, yang menjadi harta warisan adalah rumah, bukan tanah. Sedangkan tanah itu sepenuhnya menjadi hak ibu anda.
Baca detail: Hukum Waris Islam