Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Air Sedikit yang Terkena Najis menurut Madzhab Maliki

Hukum Air Sedikit yang Terkena Najis menurut Madzhab Maliki
AIR SUCI SEDIKIT YANG TERKENA NAJIS

Assalamualikum pak ustadz

1. A. Apakah benar ulama mazhab maliki tidak menajiskan kalau najis kering masuk kedalam air suci, air yg suci tersebut tidak menjadi najis ?
B. Apakah bulu kucing yang lepas dari badannya hukumnya najis ?
2. A. Apakah berdosa kalau kita sedang duduk terus berdiri memberikan penghormatan kepada orang ?
B. Berdosakah kalau berfoto di candi borobodur ?
C. apakah lambang plus rumah sakit itu sama dengan lambang salib ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM AIR SEDIKIT YANG TERKENA NAJIS TETAP SUCI MENURUT MADZHAB MALIKI
  2. NAJIS HUKMIYAH KERING TERKENA BENDA BASAH MENURUT MADZHAB MALIKI
  3. HUKUM BULU KUCING SUCI
  4. BERDIRI UNTUK MENGHORMATI ORANG YANG DATANG
  5. HUKUM MENGOLOK ORANG YANG BELUM HAJI
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

3. Apakah merayakan ulang tahun merupakan bentuk tasyabuh dengan orang kafir ??
4. Berdosakah seperti bilang, Neraka bocor pantas hari ini panas ??

JAWABAN

HUKUM AIR SEDIKIT YANG TERKENA NAJIS TETAP SUCI MENURUT MADZHAB MALIKI

1a. Benar. Rinciannya sbb: Air yang kemasukan najis ada dua jenis yaitu air banyak (dua kulah atau lebih) dan air sedikit (kurang dari dua kulah). Baca: Ukuran Air Dua Kulah

Untuk air yang lebih dari dua kulah yang terkena najis maka ulama dari empat madzhab sepakat air itu tetap suci asalkan sifat air (warna, rasa, bau) tidak berubah. Baca: Najis dan Cara Menyucikan

Sedangkan untuk air yang sedikit (kurang dari dua kulah) yang terkena najis, maka hanya madzhab Maliki yang menyatakan tetap suci alias tidak najis apabila tidak berubah. Syihabuddin Al-Maliki dalam Irsyadus Salik ila Asyrafil Masalik, hlm. 1/8 menyatakan:

يكره الوضوء بالماء القليل الذي فيه نجاسة لم تغيره فإذا غيرته لم يصح به الوضوء

Artinya: Makruh wudhu dengan air sedikit yang mengandung najis tapi tidak berubah. Apabila najis itu merubah sifat air (warna, rasa, bau) maka tidak sah dibuat wudhu.

Dalam keterangan di atas, air sedikit yang terkena najis asalkan tidak berubah hukumnya suci dan boleh dipakai wudhu walaupun hukumnya makruh.

Namun tidak semua ulama madzhab Maliki berpendapat demikian. Sebagian ulama Maliki Mesir berbeda pendapat. Mereka menyatakan air sedikit yang terkena najis hukumnya najis. Ibnu Abdil Barr Al-Qurtubi dalam Al-Kafi fi Fiqh Ahlil Madinah menyatakan:

وذهب المصريون من أصحاب مالك إلى أن الماء القليل يفسد بقليل النجاسة والماء الكثير لا يفسده إلا ما غير لونه أو طعمه او ريحه ولم يحدوا في ذلك حدا يجعلونه فرقا بين القليل والكثير

Artinya: Ulama madzhab Maliki di Mesir berpendapat bahwa air sedikit hukumnya najis apabila terkena najis yang sedikit sedangkan air banyak tidak najis kecuali kalau berubah warna atau rasa atau baunya. Namun mereka tidak memberi batasan yang jelas antara air sedikit dan air banyak.

Sedangkan madzhab lain yaitu madzhab Hanafi, Syafi'i dan sebagian ulama Hanbali menyatakan najis. Hanya saja ada perbedaan pendapat dari ketiga madzhab terakhir tentang ukuran air sedikit.

Dalam madzhab Syafi'i sendiri, walaupun mayoritas menyatakan bahwa air sedikit (kurang dua kulah) itu hukumnya najis kalau terkena najis, namun ada pendapat dari Imam Ghazali yang menyatakan tidak najis asalkan sifat air tidak berubah.

Dalam Ihya Ulumiddin, hlm. 1/129, Al-Ghazali menyatakan:

وكنت أود أن يكون مذهبه كمذهب مالك رضي الله عنه في أن الماء وإن قل لا ينجس إلا بالتغير إذ الحاجة ماسة إليه ومثار الوسواس اشترط القلتين ولأجله شق على الناس ذلك وهو لعمري سبب المشقة ويعرفه من يجربه ويتأمله

Artinya: Saya ingin madzhab Syafi'i seperti madzhab Maliki dalam arti bahwa air yang sedikit (kurang dua qulah) tidak najis (kalau terkena najis) kecuali kalau berubah (warna, bau, rasa). Karena, hukum seperti ini (tidak najis kecuali berubah) sangat dibutuhkan. Disyaratkannya air dua qullah itu menjadi penyebab was-was dan menyulitkan banyak orang dan hanya bisa dipahami oleh orang yang menelitinya. Baca juga: Hukum Air Suci yang Terkena Air Mustakmal


NAJIS HUKMIYAH KERING TERKENA BENDA BASAH MENURUT MADZHAB MALIKI

Menurut madzhab Maliki suatu najis kering bila mengenai benda suci yang basah, benda suci yang basah itu tidak menjadi najis dengan syarat benda najis tersebut sudah tidak berbekas dan berubah statusnya menjadi najis hukmiyah. Dalam kitab Al-Muyassar Inda Qauli Khalil, hlm. 1/51, dikatakan:

ولو زال عين النجاسة... لم يتنجس ملاقي محلها، قال: لأنه لم يبق إلا الحكم وهو لا ينتقل، ولذا لو جف البول حتى لم يبق له أثر ولاقى محله طعام مبلول لم ينجس لأن البول لا عين له،

Artinya: Apabila benda najis sudah hilang .. maka tidak menjadi najis dengan menyentuh tempat najis tersebut. Karena, tidak ada yang tersisa kecuali hukum (yakni najis hukmiyah) sedangkan najis hukmiah tidak menularkan najis. Oleh karena itu, apabila kencing mengering sampai tidak ada lagi bekasnya lalu tempat tersebut ditempati makanan basah, maka makanan itu tidak najis karena kencing itu tidak ada bendanya.


***


HUKUM BULU KUCING SUCI

1b. Bulu kucing hukumnya suci. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Imam hadits yang empat Nabi bersabda:

إنها ليست بنجس، إنما هي من الطوافين عليكم والطوافات

Artinya: Kucing tidak najis. Karena sesungguhnya kucing itu termasuk binatang rumah yang senantiasa mengelilingi kamu.


BERDIRI UNTUK MENGHORMATI ORANG YANG DATANG

2a. Tidak apa-apa berdiri untuk menghormati orang.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, hlm. 14/207, menyatakan:

القيام على أربعة أوجه:
الأول: محظور، وهو: أن يقع لمن يريد أن يقام إليه تكبراً وتعاظماً على القائمين إليه.
الثاني: مكروه، وهو: أن يقع لمن لا يتكبر ولا يتعاظم على القائمين، ولكن يخشى أن يدخل نفسه بسبب ذلك ما يحذر، ولما فيه من التشبه بالجبابرة.
الثالث: جائز، وهو: أن يقع على سبيل البر والإكرام لمن لا يريد ذلك، ويؤمَن معه التشبه بالجبابرة.
الرابع: مندوب، وهو: أن يقوم لمن قدِم من سفر فرحاً بقدومه ليُسلم عليه، أو إلى من تجددت له نعمة فيهنئه بحصولها، أو مصيبة فيعزيه بسببها.

Artinya: Berdiri ada empat macam. ... Ketiga, berdiri itu boleh yaitu apabila itu dilakukan untuk kebaikan dan penghormatan bagi orang yang tidak menghendaki itu...

Baca juga:
- Hukum Hormat Membungkuk ala Jepang
- Hukum Olahraga Bela Diri

2b. Hukum asal dari berfoto itu boleh. Baca detail: Hukum Gambar dan Foto dalam Islam

2c. Dulu mungkin iya. Tapi sekarang sudah tidak lagi karena sudah dipakai oleh semua bangsa tanpa melihat agamanya sehingga ia tidak lagi menjadi simbol agama tertentu. Hukum sesuatu bisa berubah kalau status sesuatu itu berubah. Baca detail: Halal Haram Tasyabuh Orang Kafir

Baca juga:
- Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

3. Merayakan ulang tahun hukumnya boleh karena itu bukan bentuk tasyabuh dengan orang kafir. Namun demikian, merayakan ultah anak sebaiknya dihindari karena itu tidak mendidik, tapi justru men-discourage dan mendemotivasi anak. Baca detail: Hukum Merayakan Ulang Tahun

4. Tidak karena tidak ada unsur mengolok-ngolok di situ.


HUKUM MENGOLOK ORANG YANG BELUM HAJI

6. A. Kalau teman kita belum Haji, terus kita becandain teman kita seperti, apa kabar pak haji sambil tertawa, apakah perbuatan sperti itu sudah termasuk mengolok haji yang mengakibatkan murtad ?

B. Kalau kita bercanda sama teman pak ustadz, seperti bilang Ya Allah semoga teman saya ini cepat dapat pacar agar dia bisa ngerasaian pacaran.. padahal kalau tidak salah pacaran itu dilarang oleh Allah... apakah becanda sambil tertawa-tawa berdoa minta pacar kepada Allah seperti itu sudah menggolok-olok Allah yang mengakibatkan murtad ?

JAWABAN

6a. Tidak termasuk.
6b. Tidak termasuk, kecuali kalau kita menganggap pacaran itu halal. Karena, menghalalkan perkara haram atau sebaliknya mengharamkan perkara halal menyebabkan murtad.

Baca juga:
- Pacaran dalam Islam
- Pacaran via Dunia Maya

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam