Kerja Di Bank Konvensional Karena Darurat
Kerja Di Bank Konvensional Karena Darurat Bagi ulama yang mengharamkan bank konvensional, maka bekerja di bank konvensional itu halal apabila (a) tidak ada alternatif kerja di tempat lain; atau (b) bekerja di bagian layanan yang halal. Bagi ulama yang menghalalkan bank konvensonal, maka kerja di bank non-syariah itu boleh secara mutlak dan gajinya juga halal.
HUKUM KERJA DI BANK KONVENSIONAL KARENA DARURAT
Ringkasan: Bagi ulama yang mengharamkan bank konvensional, maka bekerja di bank konvensional itu halal apabila (a) tidak ada alternatif kerja di tempat lain; atau (b) bekerja di bagian layanan yang halal. Bagi ulama yang menghalalkan bank konvensonal, maka kerja di bank non-syariah itu boleh secara mutlak dan gajinya juga halal.
Assalamualaikum Wr,Wb.
Ustad yang dimuliakan Allah.
Dulu saya bekerja di bank konvensional. Karena alasan haram, maka saya resign dr pekerjaan. 3 bulan lamanya saya menganggur, Alhamdullilah saya diberikan istri yang solehah tidak pernah mengeluh. Alhamdulilah saat ini saya bekerja di perusahaan IT. Namun penghasilan setiap bulan yg saya terima jauh dari kata cukup. Selalu kurang.
Saya memiliki kolega yg menawarkan bekerja di perusahaan asuransi yg bekerja sama dengan bank ribawi. Saya percaya bila bekerja di perusahan tersebut perekonomian akan membaik seperti saat saya dulu kerja di bank. Namun para ulama mengharamkan asuransi.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Saya bingung, apakah saya harus bertahan di perusahan IT ini dengan segala kekurangan setiap bulannya, atau saya ambil pekerjaan ini dengan niat ingin membahagiakan istri dan anak serta kedua orang tua serta mertua yg sudah tua renta yg menjadi tanggung jawab saya. Hati kecil saya ingin bekerja di bank syariah/atau lembaga lembaga syariah lainnya, namun usia saya 29 tahun. Bank syariah membatasi usia pelamarnya hanya sampai 26 tahun. Sehingga tidak ada pilihan lain selain pilihan di atas. Saya juga sudah melamar ke perusahaan yg tidak ribawi namun seringkali gagal, berbeda bila di bank, tanpa melamar juga banyak sekali penawaran datang. Mohon pencerahannya. Terima kasih, Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN KERJA DI BANK KONVENSIONAL KARENA DARURAT
Perlu diketahui bahwa haramnya bank konvensional masih menjadi kontroversi di kalangan ulama kontemporer antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan.
Baca:
- Yang mengharamkan:
- Yang menghalalkan
Di kalangan yang mengharamkan bank itu sendiri ada rincian bahwa bekerja di bank apabila di bagian layanan yang selain kredit, maka hukum gajinya halal. Ini pendapat Dr. Yusuf Qardhawi. Bahkan, ulama yang mengharamkan bank konvensional secara totalpun masih membolehkan seseorang untuk bekerja di bank konvensional apabila tidak ada alternatif pekerjaan lain karena termasuk darurat dan darurat itu membolehkan perkara yang haram (الضرورة تبيح المحظورات), menurut kaidah fikih.
Dalam QS Al-Baqarah 2:173 Allah berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Juga, dalam Al-An'am 6:119 Allah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.
Intinya, tidak ada masalah bagi anda kalau hendak kembali bekerja di bank konvensional karena dalam kondisi darurat tidak ada alternatif pekerjaan lain yang dapat mencukupi keluarga. Atau, anda bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan bank konvensional kalau itu akan membuat hati anda lebih tenang. Baca: Hukum Bank non-Syariah
HUKUM JUAL BELI DENGAN PELACUR
Saya mw bertanya ustat, sebelumnya saya memperkenalkan diri nama saya g saya seorang ibu rumah tangga dan saya mempunyai usaha,
Usaha saya solon kecantikan saya hanya menerima wanita saja, tpi yg dtang kesalon saya bukan hanya orang2 biasa tpi pelacur juga ada, saya mau bertanya haram atau tidakkah saya menerima uang dari pelacur tersebut ustat.. terimakasih
JAWABAN
Usaha salon kecantikan adalah usaha yang halal. Oleh karena itu, maka hukum uang yang anda dapat dari salon kecantikan itu juga halal. Termasuk apabila uang itu berasal dari pelacur juga halal (kecuali kalau si pelacur itu menyatakan bahwa uang yang dipakai untuk membayar itu hasil dari melacur). Karena, ada kemungkinan uang pelacur itu tidak hanya berasal dari hasil jual diri; bisa juga berasal dari usaha lain yang halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Apabila ada ketidakpastian seperti itu, maka kembali pada hukum yang asal dari status uang yakni halal. Dalam kaidah fikih dikatakan "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" (اليقين لا يزول بالشك) dan "Hukum asal adalah tetapnya sesuatu pada hukum asalnya" (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Lihat: Kaidah Fiqih
SUAMI TERLILIT HUTANG, MERTUA TIDAK SUKA
Assalamualaikum.. bpk/ibu ustad perkenalkan nama saya t asal dr Bg. Maap sblmnya saya mau mencurahkan isi hati saya yg sedang di Landa kebingungan. Bisa di bilang mgkin saat ini saya sdang stress.sdang di bawah tekanan, Allah sdang memberikan ujian ini kepada saya. Tp Aya bngung dlm menghadapi semua nya. Bpk/ibu, ak gtau hrs memulai cerita ini dri mana.. Saya garis besarkan saja ya..
1. Permasalahan suami, suami sdang telilit utang piutang dgan ttga saya, dn uang untuk membayar nya pun suami sya masih ada di tgan org lain.tp blm tau kapan pencairan uang nya, sdgkan si tetangga trs menekan,mengancam kehidupan saya pa/ibu ustad
2. Di lain sisi org tua saya terutama ibu saya selalu ikut campur dlm sgala hal, mgkin di karenakan saya anak satu2nya dan tinggal satu rumah jadi segala tau.. org tua saya pun merasa tertekan dgan masalah utang piutang ini. Dia selalu menekan saya sma suami. Dan yg paling saya bingung kan..ibu saya sudah sangat membenci suami saya.
JAWABAN
1. Ketika suami sedang terlilit masalah, maka idealnya istri mendukung suami secara total baik secara moral maupun materi. Dengan cara berusaha membantu menyelesaikan masalah tersebut semampunya. Minimal, istri memberi dukungan moral dengan memberinya semangat agar tetap tenang dan tidak gelisah. Salah satu caranya dengan berusaha tenang dan tidak menampakkan kegelisahan. Selain itu, tidak ada salahnya melakukan solusi jangka pendek dengan cara gali lobang tutup lobang. Yakni, dengan cara mencari pinjaman ke orang lain untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Baca: Hutang
Dalam jangka panjang, mencoba membuka usaha baru yang halal dengan perhitungan yang cermat dan tidak beresiko tinggi. Semoga berhasil dan dapat menempuh hidup yang lebih tenang. Baca: Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Kalau mertua membenci menantu yang sedang dililit masalah, itu tidak heran. Yang terpenting, jangan sampai istri ikut-ikutan membenci suaminya. Selagi suami baik, maka istri hendaknya tetap berada di sisi suami dalam suka dan duka. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Ringkasan: Bagi ulama yang mengharamkan bank konvensional, maka bekerja di bank konvensional itu halal apabila (a) tidak ada alternatif kerja di tempat lain; atau (b) bekerja di bagian layanan yang halal. Bagi ulama yang menghalalkan bank konvensonal, maka kerja di bank non-syariah itu boleh secara mutlak dan gajinya juga halal.
Assalamualaikum Wr,Wb.
Ustad yang dimuliakan Allah.
Dulu saya bekerja di bank konvensional. Karena alasan haram, maka saya resign dr pekerjaan. 3 bulan lamanya saya menganggur, Alhamdullilah saya diberikan istri yang solehah tidak pernah mengeluh. Alhamdulilah saat ini saya bekerja di perusahaan IT. Namun penghasilan setiap bulan yg saya terima jauh dari kata cukup. Selalu kurang.
Saya memiliki kolega yg menawarkan bekerja di perusahaan asuransi yg bekerja sama dengan bank ribawi. Saya percaya bila bekerja di perusahan tersebut perekonomian akan membaik seperti saat saya dulu kerja di bank. Namun para ulama mengharamkan asuransi.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- KERJA DI BANK KONVENSIONAL KARENA DARURAT
- HUKUM JUAL BELI DENGAN PELACUR
- SUAMI TERLILIT HUTANG, MERTUA TIDAK SUKA
- CARA KONSULTASI AGAMA
Saya bingung, apakah saya harus bertahan di perusahan IT ini dengan segala kekurangan setiap bulannya, atau saya ambil pekerjaan ini dengan niat ingin membahagiakan istri dan anak serta kedua orang tua serta mertua yg sudah tua renta yg menjadi tanggung jawab saya. Hati kecil saya ingin bekerja di bank syariah/atau lembaga lembaga syariah lainnya, namun usia saya 29 tahun. Bank syariah membatasi usia pelamarnya hanya sampai 26 tahun. Sehingga tidak ada pilihan lain selain pilihan di atas. Saya juga sudah melamar ke perusahaan yg tidak ribawi namun seringkali gagal, berbeda bila di bank, tanpa melamar juga banyak sekali penawaran datang. Mohon pencerahannya. Terima kasih, Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN KERJA DI BANK KONVENSIONAL KARENA DARURAT
Perlu diketahui bahwa haramnya bank konvensional masih menjadi kontroversi di kalangan ulama kontemporer antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan.
Baca:
- Yang mengharamkan:
- Yang menghalalkan
Di kalangan yang mengharamkan bank itu sendiri ada rincian bahwa bekerja di bank apabila di bagian layanan yang selain kredit, maka hukum gajinya halal. Ini pendapat Dr. Yusuf Qardhawi. Bahkan, ulama yang mengharamkan bank konvensional secara totalpun masih membolehkan seseorang untuk bekerja di bank konvensional apabila tidak ada alternatif pekerjaan lain karena termasuk darurat dan darurat itu membolehkan perkara yang haram (الضرورة تبيح المحظورات), menurut kaidah fikih.
Dalam QS Al-Baqarah 2:173 Allah berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Juga, dalam Al-An'am 6:119 Allah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.
Intinya, tidak ada masalah bagi anda kalau hendak kembali bekerja di bank konvensional karena dalam kondisi darurat tidak ada alternatif pekerjaan lain yang dapat mencukupi keluarga. Atau, anda bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan bank konvensional kalau itu akan membuat hati anda lebih tenang. Baca: Hukum Bank non-Syariah
HUKUM JUAL BELI DENGAN PELACUR
Saya mw bertanya ustat, sebelumnya saya memperkenalkan diri nama saya g saya seorang ibu rumah tangga dan saya mempunyai usaha,
Usaha saya solon kecantikan saya hanya menerima wanita saja, tpi yg dtang kesalon saya bukan hanya orang2 biasa tpi pelacur juga ada, saya mau bertanya haram atau tidakkah saya menerima uang dari pelacur tersebut ustat.. terimakasih
JAWABAN
Usaha salon kecantikan adalah usaha yang halal. Oleh karena itu, maka hukum uang yang anda dapat dari salon kecantikan itu juga halal. Termasuk apabila uang itu berasal dari pelacur juga halal (kecuali kalau si pelacur itu menyatakan bahwa uang yang dipakai untuk membayar itu hasil dari melacur). Karena, ada kemungkinan uang pelacur itu tidak hanya berasal dari hasil jual diri; bisa juga berasal dari usaha lain yang halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Apabila ada ketidakpastian seperti itu, maka kembali pada hukum yang asal dari status uang yakni halal. Dalam kaidah fikih dikatakan "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" (اليقين لا يزول بالشك) dan "Hukum asal adalah tetapnya sesuatu pada hukum asalnya" (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Lihat: Kaidah Fiqih
SUAMI TERLILIT HUTANG, MERTUA TIDAK SUKA
Assalamualaikum.. bpk/ibu ustad perkenalkan nama saya t asal dr Bg. Maap sblmnya saya mau mencurahkan isi hati saya yg sedang di Landa kebingungan. Bisa di bilang mgkin saat ini saya sdang stress.sdang di bawah tekanan, Allah sdang memberikan ujian ini kepada saya. Tp Aya bngung dlm menghadapi semua nya. Bpk/ibu, ak gtau hrs memulai cerita ini dri mana.. Saya garis besarkan saja ya..
1. Permasalahan suami, suami sdang telilit utang piutang dgan ttga saya, dn uang untuk membayar nya pun suami sya masih ada di tgan org lain.tp blm tau kapan pencairan uang nya, sdgkan si tetangga trs menekan,mengancam kehidupan saya pa/ibu ustad
2. Di lain sisi org tua saya terutama ibu saya selalu ikut campur dlm sgala hal, mgkin di karenakan saya anak satu2nya dan tinggal satu rumah jadi segala tau.. org tua saya pun merasa tertekan dgan masalah utang piutang ini. Dia selalu menekan saya sma suami. Dan yg paling saya bingung kan..ibu saya sudah sangat membenci suami saya.
JAWABAN
1. Ketika suami sedang terlilit masalah, maka idealnya istri mendukung suami secara total baik secara moral maupun materi. Dengan cara berusaha membantu menyelesaikan masalah tersebut semampunya. Minimal, istri memberi dukungan moral dengan memberinya semangat agar tetap tenang dan tidak gelisah. Salah satu caranya dengan berusaha tenang dan tidak menampakkan kegelisahan. Selain itu, tidak ada salahnya melakukan solusi jangka pendek dengan cara gali lobang tutup lobang. Yakni, dengan cara mencari pinjaman ke orang lain untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Baca: Hutang
Dalam jangka panjang, mencoba membuka usaha baru yang halal dengan perhitungan yang cermat dan tidak beresiko tinggi. Semoga berhasil dan dapat menempuh hidup yang lebih tenang. Baca: Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Kalau mertua membenci menantu yang sedang dililit masalah, itu tidak heran. Yang terpenting, jangan sampai istri ikut-ikutan membenci suaminya. Selagi suami baik, maka istri hendaknya tetap berada di sisi suami dalam suka dan duka. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri