Gaji pegawai berdasar bagi hasil laba, apa halal?

Gaji pegawai berdasar bagi hasil laba, apa halal? bagi hasil, saya dua bagian dan karyawan satu bagian, misalkan keuntungan bersih 900 ribu, maka saya
BISNIS IKAN KERAMBAH

Assalamualaikum ustad

Saya punya bisnis ikan kerambah, seluruh modal punya saya, saya punya beberapa karyawan untuk menjaga dan mengurus kerambah ikan saya, dengan sistem gaji bagi hasil, saya dua bagian dan karyawan satu bagian, misalkan keuntungan bersih 900 ribu, maka saya mendapatkan 600 ribu dan karyawan mendapatkan 300 ribu. dengan catatan kalau terjadi kerugian maka saya sebagai pemilik menanggung kerugian itu, tentunya karyawan juga tidak mendapatkan apa apa karena tidak ada keuntungan.

Apakah bisnis seperti itu diperbolehkan.?

Bagaimana jika kerugian juga dibagi, misalkan setelah ikan panen ternyata terjadi kerugian 900 ribu, maka kerugian itu dibagi , saya menanggung 600 ribu dan karyawan menanggung 300 ribu? apakah itu juga diperbolehkan?

JAWABAN

Kedua model tersebut, yakni kerugian ditanggung pemilik modal atau ditanggung bersama, sama-sama boleh. Asal disepakati di depan oleh kedua pihak.
Baca detail:
- Bisnis dalam Islam
- Produk Bank Syariah

Yang tidak boleh adalah (a) kalau pemilik modal hanya mau untung saja, tidak mau rugi seperti yang terjadi di bank konvensional. Namun inipun saat ini menjadi perbedaan ulama; (b) apabila prosentase keuntungan dihitung berdasarkan nilai modal, bukan prosentase dari keuntungan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

MENGHILANGKAN NAJIS

Assalamualaikum ustad..

cara istinjak setelah kencing bagaimana ustad? selama ini saya hanya mengalirkan air diujung kemaluan saya, tanpa diusap tangan kiri, apakah itu boleh ustad? atau harus diusap?

JAWABAN

Itu sudah cukup asal benda najisnya sudah hilang. Namun disunnahkan kemaluan diurut (ditekan dari pangkal sampai ujung) untuk memastikan tidak ada lagi sisa kencing di dalam batang kemaluan. Namun ini hanya sunnah (tidak wajib). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

TALAK

Assalaamualaikum wr.wb
Pak, saya mau bertanya mengenai masalah talak.
1a. Suatu hari saya bertengkar dengan suami lewat telepon. Dalam pertengkaran tersebut saya meminta pisah pada suami dan suami menjawab ya, terserah ibu.
Tapi pas ditanya pada suami itu dilakukan supaya saya diam tidak marah2 dan berbicara terus ditelepon.
Apakah perkataan suami tadi masuk talaq?
1b. Minggu lalu, saya jga bertengkar gara2 sikap suami yang bisa memicu perselisihan dengan saudara saya. Karena sikap itu pikiran saya kacau, tidak mau makan, dan seharian menangis karena tidak tahan dengan keadaan. Dalam pertengkaran itupun saya minta berpisah.
Karena melihat keadaan saya seperti itu, suami saya berkata " besok ayah akan menyerahkan kepada ibumu kalau itu bisa buat ibu tenang, berhentilah menangis".
Tapi, pas keesokan harinya, suami saya tidak menyerahkan saya kepada ibu tapi dia memilih meminta maaf kepada saudara saya. Akhirnya masalah selesai.
Pertanyaan saya
Apakah perkataan suami tadi bisa jatuh talak atau tidak?
2. Kalau yang kejadian 1a termasuk talak, sedangkan suami tidak ingat karena sudah lama sehingga tidak mengakuinya, bagaimana?
Dan, kalau tidak salah ini sudah dua kali tapi saya lupa kata-kata yang sebenarnya. Apakah ini berarti sudah jatuh talak 2?
3. Kalau yang 1b juga bisa jatuh talaq, berarti sudah jatuh talak 3 terhadap saya berarti kami harus berpisaj.
4. Kalau yang 1b, suami pasti masih ingat, tetapi kalau yang 1a suami saya tidak akan ingat sama sekali.
Bagaimana kalau dia tidak mau menerima keputusan ini. Saya bingung Pak.

JAWABAN

1. Tidak masuk talak. Karena mengiyakan permintaan cerai istri termasuk talak kinayah yang harus disertai niat suami. Karena suami tidak ada niat cerai, maka talak tidak terjadi. Ini pendapat sebagian ulama fikih. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

Oleh karena itu, pertanyaan berikutnya tidak perlu jawaban karena tidak relevan.

Sekarang, fokuslah untuk bersabar dalam berumahtangga. Hindari pertengkaran, dan ciptakan suasana harmonis. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

PESANTREN AL-KHOIROT DULUNYA PKS?

Benarkah pesantren alkhoirot dulunya merupakan PKS, tapi setelah kecewa sama petinggi-petingginya yang hidup glamour dan hura-hura lalu akhirnya masuk NU?

Apakah pak ustadz juga dulu merupakan anak PKS yang menjadi muallaf NU?

JAWABAN

PKS adalah sebuah partai yang dulunya bernama PK (Partai Keadilan). Partai ini umumnya didukung oleh kalangan aktivis Wahabi Salafi dan afiliasinya. Walaupun demikian, ada juga sebagian orang NU yang mendukung PK atau PKS karena PK saat Majelis Syura dipimpin Ustadz Rahmat memiliki integritas dan reputasi yang baik.

Kalangan NU yang mendukung PKS tidak banyak. Termasuk di antaranya adalah pesantren Al-Khoirot.

Jadi, dari sini anda akan mengerti dan dapat menyimpulkan bahwa pesantren Al-Khoirot secara kultural berafiliasi ke NU sejak ponpes ini lahir pada 1963 begitu juga para pengasuh di dalamnya adalah NU Ahlussunnah wal Jamaah. Namun dalam afiliasi politik bisa berpindah-pindah partai. Misalnya, sebelum ke PK, dulunya Masyumi, lalu PSII, kemudian PPP pada era Suharto dan era awal reformasi ke PK/PKS. Namun sejak 2008, pesantren Al-Khoirot memilih untuk bebas aktif dalam arti secara lembaga tidak berpihak ke partai apapun. Namun para individu di dalamnya tetap memiliki pilihan politik baik dalam legislatif atau eksekutif yang itupun tidak harus seragam. Baca detail: http://www.alkhoirot.com/sistem-pendidikan/#aq

Jadi, pertanyaan anda: "Apakah pak ustadz juga dulu merupakan anak PKS yang menjadi muallaf NU?" adalah pertanyaan yang tidak relevan dan tidak nyambung yang timbul dari ketidakpahaman dalam membedakan antara partai dan aliran dalam agama.

NIKAHNYA ANAK ZINA YANG DI-BIN-KAN KE AYAH BIOLOGISNYA

Bimillahirrahmaanirrahiim.
Assalaamu'alaikum pondok pesantren Al-khoirot.
Ustadz saya janda dengan 1 anak laki2 umur 6 thun, dia cacat sprti tunagrahita & hiperaktif serta belum bisa brbicara sperti anak normal yang sbaya dengannya.
Mohon maaf ustadz dia anak luar nilah, saya sempat berkeluarga slma 3 thun dengan ayah biologisnya & akta lahirnya dibinkan ke ayah biologisnya. Saya tutupi aib ini hingga skrang, aplagi mengingat pekerjaan saya skrang ini guru pendidikan di Kemenag.

Masalahnya ustadz, bagaimna jika anak laki2 luar nikah menikahi seorang wanita, apakah sah nikahnya bila nma anak laki2 saya dibinkan sesuai akta lahir? Yang sbnarnya dlam agama dibinkan ke ibunya. Jika ktka ijab qabul & dibuku nikahnya menerangkan yang sbnarnya maka nampaklah aib saya, sdangkan slma ini saya memohon ampun brulang x kpda allah & meminta untuk menutupi aib saya sperti saya lakukan
mnutupi aib ini.
Trma kasih ustadz atas perhatiannya...
Assalaamu'alaikum warahmatullah.

JAWABAN

Anda tidak menerangkan apakah anda menikah dengan ayah biologisnya saat hamil zina itu? Kalau iya, maka sebenarnya anak itu sah menjadi anak syar'i dari ayah biologisnya. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

Sedangkan yang menganggap tidak sah adalah pandangan madzhab Hanbali dan Maliki. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Apabila seperti ini kasusnya, maka pertanyaan apakah sah saat dia menikah kelak dibinkan dengan ayah biologisnya? Jawabnya adalah sah.

Anak itu baru betul-betul dianggap anak zina, dalam arti nasabnya hanya pada ibunya, apabila anda dan pacar anda itu menikah setelah anak itu lahir. Baca: Status anak zina

Kalaupun yang terjadi adalah kasus kedua, dan seandainya anak itu saat nikah dibinkan pada bapak biologisnya, maka nikahnya tetap sah. Krena penyebutan bin itu tidak prinsip dalam sah tidaknya suatu pernikahan. Baca detail: Salah sebut nama ayah perempuan saat ijab kabul



LihatTutupKomentar