Hak waris untuk istri dan anak baru

Hak waris untuk istri dan anak baru Saya mempunyai seorang isteri lagi, dimana dgn isteri saya skrg ini saya memiliki 1 anak laki2, perkawinan saya ba


HAK WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK BARU

Assalamualaikum.

Mohon bantuannya untuk mengenai Hak Waris untuk Isteri dan Anak.
1. Saya mempunyai seorang isteri lagi, dimana dgn isteri saya skrg ini saya memiliki 1 anak laki2, perkawinan saya baru berjalan 3 thn.
2. Dgn isteri saya sebelumnya saya memiliki 2 orang anak laki2.
Untuk anak2 saya dari isteri pertama sdh ada saya buatkan rumah 1 buah.
3. Sebelum nikah dgn isteri saya sekarang saya sdh memiliki 1 buah rumah dan 1 buah mobil. Menurut isteri saya dia menuntut Hak anaknya bahwa ada hak anaknya tsb 1/3 dari rumah yg sekarang saya miliki.
4. Mohon bantuannya mengenai hal tersebut diatas.

Terima kasih,
Wassalam

JAWABAN

Hak waris itu baru terjadi apabila anda sudah meninggal. Selagi anda masih hidup, maka kewajiban anda adalah memberi nafkah pada kedua istri dan anak-anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua. Termasuk dari nafkah adalah makanan, pakaian dan tempat tinggal. Untuk tempat tinggal boleh permanen atau ngontrak.
Baca detail:
- Kewajiban suami menafkahi istri
- Suami wajib nafkahi istri hartawan

Adapun rumah yang anda berikan pada anak-anak istri pertama, maka statusnya adalah hibah. Bukan warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kalau anda ingin memberikan rumah pada anak dan istri kedua maka itu adalah kewajiban anda sebagai suami. Namun seperti disebut di atas kewajiban itu berupa tempat tinggal permanen atau kontrakan. Tentu saja akan lebih baik kalau anda dapat memberi rumah permanen. Soal apakah harta yang anda miliki berasal dari harta sebelum menikah atau setelahnya itu tidak penting alias sama saja. Dalam Islam, menafkahi istri dan anak itu tidak harus hartanya berasal dari harta yang diperoleh dalam pernikahan. Yang prinsip adalah harta itu milik suami. Dalam Islam istilah harga bersama /gono-gini itu tetap mengikuti sistem kepemilikan harta yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Kelak kalau anda meninggal, maka semua anak kandung berhak mendapatkan warisan dari seluruh harta milik anda (ayah). Begitu juga, kedua istri kalau mereka tidak dicerai juga berhak mendapat warisan yang sama apabila suaminya meninggal. Baca detail: Hukum Waris Islam

SAUDARA KANDUNG SEBAPAK DAPAT WARISAN ATAU TIDAK?

Assalamualaikum, saya ibu ros,saya ingin berkonsultasi masalah hukum waris islam

Kronologi nya..

Orang tua laki laki saya mempunyai istri lebih dari satu sebagai berikut :

Istri pertama(sudah meninggal), memiliki dua orang anak lelaki dan perempuan (yaitu saya)

Istri kedua (sudah meninggal),memiliki 6 orang anak 2 laki laki dan empat perempuan

Yang ingin di pertanyaakan yaitu anak kedua perempuan dari istri kedua ayah saya sudah meninggal dunia dan meninggalkan seorang suami saja, jadi apakah saya dari anak istri pertama mendapat hak waris dari saudara perempuan sebapak saya itu dari istri kedua...., terima kasih saya ucapkan mohon di jawab

JAWABAN

Anda sebagai saudara kandung seayah tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya saudara kandung seayah-seibu. Baca detail: Hukum Waris Islam

CERAI SAAT MARAH

Asalamualaikum ustad saya mau bertanya !
1.ketika saya sedang marah kepada istri saya dan saya bilang "gimana maunya apa mau cerai ??" Saya bilang begitu berkali" melalui sms, karna amarah saya sudah tidak terkontrol lagi dan saya tidak ada niat sama sekali buat cerai sama istri saya, yg saya mau tanyakan apakah itu sudah termasuk cerai apa belum? Saya sudah bilang begitu lebih dari tiga kali, semua dilakukan pada saat saya sedang marah &
melalui sms/tlp,mohon pencerahan dan solusinnya ustad biar tidak ada kesalah pahaman ,

Skrg apa yg harus saya lakukan ????
Terima kasih

JAWABAN

1. Ucapan talak yang dilakukan melalui SMS sama dengan talak kinayah karena itu pernyataan tertulis. Artinya, ia baru jatuh talak kalau ada niat. Karena anda tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Di samping itu, ada ulama yang berpendapat bahwa talak saat marah tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jadi, talak anda tidak terjadi. Ke depannya, sebaiknya anda berhati-hati untuk tidak mudah mengeluarkan kata "cerai" dalam bertengkar dengan istri. Kalau Anda masih menyayanginya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN

Assalammualaikum Pak Ustadz.

Saya ingin menanyakan soal seputar pernikahan saya.
Saya menikah sdh 16 tahun dan sudah dikaruniai 2 orang putra.
Perlu P. Ustadz ketahui saya menikah secara Islam (tidak melalui KUA). Meskipun ada buku nikah tp belakangan saya baru tahu kalau ternyata buku nikah itu ternyata aspal.

Sekarang ini biduk rumah tangga kami sedang diguncang badai. Istri saya menuntut saya untuk menceraikannya dengan alasan yg gak jelas (masalah gaji saya yg kecil). Belakangan saya tahu kalau istri saya tsb. tergoda oleh laki2 lain.

Yg ingin saya tanyakan...bilamana sampai terjadi perceraian, bagaimana prosesi perceraian tersebut.
1. Apakah harus melalui pengadilan agama atau tidak perlu (mengingat saya menikah hanya secara islam). Tapi di dokumen2 resmi lain seperti KTP, KK, surat rumah, surat hutang piutang dsb. Status kami kan menikah.

2. Bagaimana juga hukumnya mengenai harta gono-gini dan hak perwalian / hak asuh anak.

Demikian pertanyaan saya P. Ustadz.
Atas jawaban dan pencerahannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Akhirul kalam...Wa'alaikum salam wr.wb.

JAWABAN

1. Kalau memang anda hanya nikah siri dan tidak ada data catatan pernikahan di KUA maka apabila hendak bercerai harus melalui pengadilan agama dengan cara isbat nikah atau penetapan nikah terlebih dahulu baru kemudian disusul dengan perceraian. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2014/12/cara-gugat-cerai-nikah-siri-dan-isbat.html

2. Kalau sudah dilakukan isbat nikah oleh pengadilan agama, maka hal-hal lain seperti hak gono gini dan hak asuh anak terserah pada putusan hakim. Baca detail: Cerai dalam Islam

PACARAN LDR DAN JEJAK DIGITAL TANPA KERUDUNG

Assalamualaikum wr.wb
Hamba allah dari Garut

saya dulu punya pacar, nah kan LDR-an ya , jadi sering kirim2 foto saya ke dia lewat messenger, tapi gak pake kerudung. Tapi sekarang sudah putus. Sudah lama. fb saya juga sudah saya hapus. Yang mau saya tanyakan, saya dosa ngga kalo foto2 saya masih ada di dia? soalnya setelah saya hapus, ternyata foto saya tetap tersimpan dimessenger. terus gimana solusinya?

Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, minta kepada pacar LDR anda untuk menghapus foto-foto anda di online. Kalau dia menolak, maka itu sudah cukup. Berarti kesalahan bukan di anda tapi di dia yang menyimpan foto anda. Kemudian lakukan taubat nasuha dalam arti tidak mengulangi perbuatan itu lagi di masa depan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
LihatTutupKomentar