Bercanda saat dzikir apakah menghina allah dan murtad?
Bercanda saat dzikir apakah menghina allah dan murtad? saya pernah membaca ayat dalam Al-qur'an di surat At-Taubah : 65-66. Di ayat itu tertera bahwa
BERCANDA SAAT DZIKIR APAKAH MENGHINA ALLAH DAN MURTAD?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz dan seluruh pengurus pondok pesantren yang semoga selalu dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Begini pak ustadz saya pernah mengucapkan salam dan dzikir dengan bercanda, seperti mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh" atau kalimat istighfar, dll dengan bercanda tapi tidak mengubah kalimatnya sama sekali. Kemudian saya pernah membaca ayat dalam Al-qur'an di surat At-Taubah : 65-66. Di ayat itu tertera bahwa orang yang mengolok-olok atau bersenda gurau dengan menyebut nama Allah, Al-qur'an, atau Rasulullah shalallahu 'Alaihi wassalam, maka ia telah kafir sesudah beriman.
Pertanyaan
1. Dalam kasus saya yang saya sebutkan tadi bagaimana hukumya pak ustadz?
2. Bagaimana cara bertaubat nya? apakah masih bisa bertaubat?
Mohon Pak ustadz membantu saya dalam memberikan jawaban dan solusinya dengan penjelasan yang jelas dan meyakinkan. Terima kasih pak ustadz atas kesediannya dalam membantu masalah saya ini. Semoga Allah membalas kebaikan Pak ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Kurang jelas apa maksud anda dengan bercanda sambil salam atau istighfar tersebut. Namun prinsipnya, selagi bercandanya bukan untuk menghina Islam dan bukan untuk mengingkari syariah Islam, maka itu tidak masalah. Adapun konteks dan maksud dari ancaman dalam QS At-Taubat 9:65-66 tersebut dalam konteks apabila menghina dan/atau mengingkari ajaran Islam. Fakhruddin Al-Razi dalam Tafsir Al-Kabir menyatakan maksud dari ayat tersebut demikian:
Jadi, kalau ucapan anda bercanda tidak dalam konteks menghina, maka anda bukan yang dimaksud oleh ayat di atas.
2. Anda tidak salah apabila tidak ada niat menghina Islam dan yang terkait dengannya. Jadi tidak perlu bertaubat. Kalau mau bertaubat atas dosa-dosa yang lain, ikuti caranya di sini: Cara Taubat Nasuha
Namun kalau yang anda lakukan memang bertujuan menghina, maka menurut Al-Razi hukumnya haram. Dan anda diharuskan untk bertubat. Pintu taubat selalu terbuka untuk sebesar apapun dosa kita selagi manusia masih hidup. Pintu taubat tertutup ketika nyawa meninggalkan raga. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Namun sebagai langkah antisipatif, akan lebih baik kalau hati-hati agar supaya tidak jatuh ke dalam kategori menghina agama. Baca juga: Cara mengatasi was-was murtad
ADA LEM MENEMPEL, APAKAH WUDHUNYA SAH?
Assalammualaikum Pak Ustadz saya ingin bertanya. Pada saat sy memperbaiki kaca mata sya tangan sya terkena lem, krena sy pikir lemnya akan hilang dengan sendirinya krena memang waktu itu sy jga langsung mandi, dan niatnya emg mau dibersihkan sehabis mandi tp lupa. Empat hri kemudian sy ingin memotong kuku, ternyata sisa lem itu msh ad d kuku. Nah apkah sholat yg sy lakukan sblumnya bsa dianggap sah? Ataukah sya harus mengulangi sholat terbut? Belum lg sy jga mandi junub bbrapa hri seblumnya. Terima kasih Ustafz
JAWABAN
Kalau lem yang menempel cukup besar sehingga menghalangi sampainya air pada kulit di baliknya, maka wudhunya tidak sah dan shalatnya harus diulangi. Kalau lem yang menempel kecil sehingga air masih bisa masuk ke permukaat kulit saat wudhu, maka wudhunya sah dan shalatnya juga sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
WARISAN UNTUK SATU ANAK KANDUNG DAN 3 ANAK PEREMPUAN
Assalamualaikum Ustadz, sy mau tanya bila kedua orang tua kami telah meninggal dunia bagaimanakah pembagian warisan menurut syariat Islam?
Adapun sy adalah anak laki2 yg paling kecil dengan 3 kakak2 sy perempuan semua?
kakek nenek anda dari kedua belah pihak Sudah tidak ada semua ...
Terimakasih atas jawaban pak Ustadz
JAWABAN
Anda sebagai anak laki-laki mendapat bagian 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN DZAWIL ARHAM
P Kartomo adalah 2 bersaudara , namun kakak perempuanya lebih dahulu meninggal.
P Kartomo meninggal sekitar dua bulan yg lalu. Beliau meninggalkan seorang istri , seorang anak angkat perempuan , seorang anak angkat laki.
Beliau sudah tidak ada bapak / ibu. Namun beliau masih punya keponakan (3anak dari almarhumah/kakak pempuanya yg sudah neninggal terlebih dahulu) adapun nama keponakan :
1:Bu Warijah
2:Hryati
3:Darminto.
Ketiganya juga punya anak semua.
Mohon penjelasan detail mengenai siapa yg dapat warisan dan berapa masing2 bagian. Jazakalloh khoiron Amiin.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dbagikan kepada ketiga keponakan dengan rincian (i) Darminto mendapat 2/4, (ii) Bu Warijah mendapat 1/4, (iii) Hryati mendapat 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam
(c) Kedua anak angkat tidak mendapat bagian apapun kecuali kalau ada wasiat dari almarhum. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz dan seluruh pengurus pondok pesantren yang semoga selalu dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Begini pak ustadz saya pernah mengucapkan salam dan dzikir dengan bercanda, seperti mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh" atau kalimat istighfar, dll dengan bercanda tapi tidak mengubah kalimatnya sama sekali. Kemudian saya pernah membaca ayat dalam Al-qur'an di surat At-Taubah : 65-66. Di ayat itu tertera bahwa orang yang mengolok-olok atau bersenda gurau dengan menyebut nama Allah, Al-qur'an, atau Rasulullah shalallahu 'Alaihi wassalam, maka ia telah kafir sesudah beriman.
Pertanyaan
1. Dalam kasus saya yang saya sebutkan tadi bagaimana hukumya pak ustadz?
2. Bagaimana cara bertaubat nya? apakah masih bisa bertaubat?
Mohon Pak ustadz membantu saya dalam memberikan jawaban dan solusinya dengan penjelasan yang jelas dan meyakinkan. Terima kasih pak ustadz atas kesediannya dalam membantu masalah saya ini. Semoga Allah membalas kebaikan Pak ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Kurang jelas apa maksud anda dengan bercanda sambil salam atau istighfar tersebut. Namun prinsipnya, selagi bercandanya bukan untuk menghina Islam dan bukan untuk mengingkari syariah Islam, maka itu tidak masalah. Adapun konteks dan maksud dari ancaman dalam QS At-Taubat 9:65-66 tersebut dalam konteks apabila menghina dan/atau mengingkari ajaran Islam. Fakhruddin Al-Razi dalam Tafsir Al-Kabir menyatakan maksud dari ayat tersebut demikian:
الأول : المراد بالاستهزاء بالله هو الاستهزاء بتكاليف الله تعالى .
الثاني : يحتمل أن يكون المراد الاستهزاء بذكر الله ؛ فإن أسماء الله قد يستهزئ الكافر بها ، كما أن المؤمن يعظمها ويمجدها ؛ قال تعالى :( سبح اسم ربك الأعلى ) [ الأعلى : 1 ] . فأمر المؤمن بتعظيم اسم الله . وقال :( ولله الأسماء الحسنى فادعوه بها وذروا الذين يلحدون في أسمائه ) [ الأعراف : 180 ] . فلا يمتنع أن يقال :( أبالله ) ويراد : أبذكر الله .
الثالث : لعل المنافقين لما قالوا : كيف يقدر محمد على أخذ حصون الشأم وقصورها . قال بعض المسلمين : الله يعينه على ذلك وينصره عليهم ، ثم إن بعض الجهال من المنافقين ذكر كلاما مشعرا بالقدح في قدرة الله كما هو عادات الجهال والملحدة ، فكان المراد ذلك .
وأما قوله :( وآياته ) فالمراد بها القرآن ، وسائر ما يدل على الدين . وقوله :( ورسوله ) معلوم ، وذلك يدل على أن القوم إنما ذكروا ما ذكروه على سبيل الاستهزاء .
Artinya: "Pertama, Yang dimaksud dengan menghina (istihza') Allah adalah menghina perintah Allah. Kedua, bisa juga yang dimaksud adalah menghina dengan menyebut nama Allah seperti yang dilakukan orang kafir; beda dengan muslim yang mengagungkan nama-Nya. Ketiga, orang munafik meragukan atau mengingkari kekuasaan dan kemampuan Allah. Intinya: kaum yang dimaksud ayat ini adalah mereka yang menyebut nama Allah, Al-Quran, Rasulullah dan semua yang terkait dengan agama Islam dengan cara menghina."الثاني : يحتمل أن يكون المراد الاستهزاء بذكر الله ؛ فإن أسماء الله قد يستهزئ الكافر بها ، كما أن المؤمن يعظمها ويمجدها ؛ قال تعالى :( سبح اسم ربك الأعلى ) [ الأعلى : 1 ] . فأمر المؤمن بتعظيم اسم الله . وقال :( ولله الأسماء الحسنى فادعوه بها وذروا الذين يلحدون في أسمائه ) [ الأعراف : 180 ] . فلا يمتنع أن يقال :( أبالله ) ويراد : أبذكر الله .
الثالث : لعل المنافقين لما قالوا : كيف يقدر محمد على أخذ حصون الشأم وقصورها . قال بعض المسلمين : الله يعينه على ذلك وينصره عليهم ، ثم إن بعض الجهال من المنافقين ذكر كلاما مشعرا بالقدح في قدرة الله كما هو عادات الجهال والملحدة ، فكان المراد ذلك .
وأما قوله :( وآياته ) فالمراد بها القرآن ، وسائر ما يدل على الدين . وقوله :( ورسوله ) معلوم ، وذلك يدل على أن القوم إنما ذكروا ما ذكروه على سبيل الاستهزاء .
Jadi, kalau ucapan anda bercanda tidak dalam konteks menghina, maka anda bukan yang dimaksud oleh ayat di atas.
2. Anda tidak salah apabila tidak ada niat menghina Islam dan yang terkait dengannya. Jadi tidak perlu bertaubat. Kalau mau bertaubat atas dosa-dosa yang lain, ikuti caranya di sini: Cara Taubat Nasuha
Namun kalau yang anda lakukan memang bertujuan menghina, maka menurut Al-Razi hukumnya haram. Dan anda diharuskan untk bertubat. Pintu taubat selalu terbuka untuk sebesar apapun dosa kita selagi manusia masih hidup. Pintu taubat tertutup ketika nyawa meninggalkan raga. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Namun sebagai langkah antisipatif, akan lebih baik kalau hati-hati agar supaya tidak jatuh ke dalam kategori menghina agama. Baca juga: Cara mengatasi was-was murtad
ADA LEM MENEMPEL, APAKAH WUDHUNYA SAH?
Assalammualaikum Pak Ustadz saya ingin bertanya. Pada saat sy memperbaiki kaca mata sya tangan sya terkena lem, krena sy pikir lemnya akan hilang dengan sendirinya krena memang waktu itu sy jga langsung mandi, dan niatnya emg mau dibersihkan sehabis mandi tp lupa. Empat hri kemudian sy ingin memotong kuku, ternyata sisa lem itu msh ad d kuku. Nah apkah sholat yg sy lakukan sblumnya bsa dianggap sah? Ataukah sya harus mengulangi sholat terbut? Belum lg sy jga mandi junub bbrapa hri seblumnya. Terima kasih Ustafz
JAWABAN
Kalau lem yang menempel cukup besar sehingga menghalangi sampainya air pada kulit di baliknya, maka wudhunya tidak sah dan shalatnya harus diulangi. Kalau lem yang menempel kecil sehingga air masih bisa masuk ke permukaat kulit saat wudhu, maka wudhunya sah dan shalatnya juga sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
WARISAN UNTUK SATU ANAK KANDUNG DAN 3 ANAK PEREMPUAN
Assalamualaikum Ustadz, sy mau tanya bila kedua orang tua kami telah meninggal dunia bagaimanakah pembagian warisan menurut syariat Islam?
Adapun sy adalah anak laki2 yg paling kecil dengan 3 kakak2 sy perempuan semua?
kakek nenek anda dari kedua belah pihak Sudah tidak ada semua ...
Terimakasih atas jawaban pak Ustadz
JAWABAN
Anda sebagai anak laki-laki mendapat bagian 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN DZAWIL ARHAM
P Kartomo adalah 2 bersaudara , namun kakak perempuanya lebih dahulu meninggal.
P Kartomo meninggal sekitar dua bulan yg lalu. Beliau meninggalkan seorang istri , seorang anak angkat perempuan , seorang anak angkat laki.
Beliau sudah tidak ada bapak / ibu. Namun beliau masih punya keponakan (3anak dari almarhumah/kakak pempuanya yg sudah neninggal terlebih dahulu) adapun nama keponakan :
1:Bu Warijah
2:Hryati
3:Darminto.
Ketiganya juga punya anak semua.
Mohon penjelasan detail mengenai siapa yg dapat warisan dan berapa masing2 bagian. Jazakalloh khoiron Amiin.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dbagikan kepada ketiga keponakan dengan rincian (i) Darminto mendapat 2/4, (ii) Bu Warijah mendapat 1/4, (iii) Hryati mendapat 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam
(c) Kedua anak angkat tidak mendapat bagian apapun kecuali kalau ada wasiat dari almarhum. Baca detail: Wasiat dalam Islam