Zakat di lokasi berbeda dari tempat kerja

Zakat di lokasi berbeda dari tempat kerja Latar belakang: saya adalah seorang laki-laki dan menjadi pegawai, namun merantau ke Kota Ternate dan di Ter
ZAKAT DI LOKASI BERBEDA DARI TEMPAT KERJA

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh...

Latar belakang: saya adalah seorang laki-laki dan menjadi pegawai, namun merantau ke Kota Ternate dan di Ternate tinggal di asrama/mess pegawai, sementara kampung halaman, rumah, keluarga dan kerabat saya berada di Tegal, yang ingin saya tanyakan, antara lain:

2. Lebih utama mana jika masih banyak keluarga/kerabat yang saya di kampung halaman yang fakir/miskin? Apalagi di Tempat rantau saya harus mencari Mustahiq terlebih dahulu.

1. Dimanakah saya harus berzakat, baik zakat mal maupun fitrah, jika:
a. Saya lebaran di kampung halaman (biasanya saya pulang H-5 an).
b. Saya lebaran di Tempat rantau.

3. Berapa orang yang harus menerima zakat...? Apakah minimal 3 orang dari kategori Mustahiq yang berbeda? Atau boleh 3 orang dari kategori Mustahiq yang sama? Atau boleh satu orang saja?

4. Bolehkah saya berzakat kepada Adik/kakak kandung/tiri/ipar yang sudah baligh tapi fakir/miskin.

5. Bagaimana cara memberikan zakat? Bolehkah dititipkan? Apakah wajib disebutkan bahwa "ini adalah zakat dari si fulan"? Apakah boleh disebutkan bahwa ini adalah dana zakat dari anonim? Apakah boleh tidak usah disebutkan bahwa ini adalah zakat?

JAWABAN

1. Boleh mengeluarkan zakat fitrah di tempat yang anda suka dan lebih mudah. Misalnya, walaupun anda di rantau, boleh mengeluarkan zakat untuk tetangga atau kerabat di kampung. Begitu juga sebaliknya. Dalam kitab Qolyubi Hasyiyah ala Syaril Minhaj dijelaskan
القول الثاني: يجوز النقل وتجزئ، واختاره جماعة من أصحاب الشافعي، كابن الصلاح، وابن الفركاح، وغيرهم، قال شيخنا تبعا لشيخنا الرملي: ويجوز للشخص العمل به في حق نفسه، وكذا يجوز العمل في جميع الأحكام بقول من يثق به من الأئمة، كالأذرعي والسبكي والإسنوي على المعتمد

Artinya: Pendapat kedua: boleh memindah zakat (dari tempat kita berada) dan sah. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama madzhab Syafi'i seperti Ibnu Sholah dll.

2. Boleh mengeluarkan zakat mal di kampung terutama apabila ada keluarga dan kerabat yang miskin. Dalam kitab Mausuah Al-Fiqh Al-Islami dikatakan:

الأفضل إخراج زكاة كل مال في فقراء بلده. ويجوز نقل الزكاة إلى بلد آخر لمصلحة، أو قرابة، أو شدة حاجة؛ لأن الأصل في الزكاة أنها تؤخذ من الأغنياء، وترد إلى الفقراء في البلد.

Artinya: Yang utama adalah mengeluarkan zakat harta untuk kaum fakir di tempat di mana ia tinggal. Tapi boleh memindah zakat ke tempat lain untuk kemaslahatan, atau adanya kerabat, atau sangatnya diperlukan. Walaupun Hukum asal dalam zakat itu diambil dari kaum kaya dan diberikan pada kaum fakir di tempat yang sama.

3. Penerima zakat boleh satu orang saja. Terutama apabila nilai zakatnya sedikit. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/165, menyatakan:

وقال الحسن البصري وعطاء وسعيد بن جبير والضحاك والشعبي والثوري ومالك وأبو حنيفة وأحمد وأبو عبيد : له صرفها إلى صنف واحد . قال ابن المنذر وغيره : وروي هذا عن حذيفة وابن عباس . قال أبو حنيفة : وله صرفها إلى شخص واحد من أحد الأصناف . قال مالك : ويصرفها إلى أمسهم حاجة

Artinya: Al-Hasan Al-Bashri dll menyatakan boleh memberikan zakat pada satu golongan saja. ... Abu Hanifah berkata: Boleh mengeluarkan zakat pada satu orang saja. Imam Malik berkata: Hendaknya zakat diberikan pada yang paling membutuhkan.

4. Boleh. Bahkan memberikan zakat pada kerabat itu yang paling utama. Nabi bersabda:
نعم لها أجران، أجر القرابة وأجر الصدقة

Artinya: Ya (boleh zakat pada kerabat). Dia (pemberi zakat) mendapat pahala, yaitu pahala kekerabatan dan pahala berzakat (HR. Bukhari dan Muslim)

CATATAN: Perlu diketahui bahwa kerabat dalam Islam ada dua yaitu kerabat yang wajib dinafkahi (seperti ayah dan ibu) dan kerabat yang tidak wajib dinafkahi seperti saudara, suami, paman, bibi, dll. Ulama sepakat bahwa boleh memberikan zakat pada kerabat yang golongan kedua (selain ayah dan ibu).

5. Zakat wajib boleh diberikan tanpa menyebut nama atau menyebut nama, boleh diberikan langsung atau wakil. Bahkan boleh tidak menyebutkan bahwa harta itu adalah harta zakat. Yang terpenting dan prinsip dalam mengeluarkan zakat adalah niat saat mengeluarkan zakat tersebut.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/233, berkata:
إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني - ، وآخرون " انتهى .

Artinya: Apabila pemilik harta atau lainnya (yakni wakil) memberikan zakat kepada mustahiq lalu tidak menyatakan bahwa itu zakat bahkan tidak bicara apapaun, maka itu sah dan zakatnya terjadi. Ini adalah pandangan madzhab yang sahih dan masyhur yang diputuskan oleh jumhur ulama dan dijelaskan oleh Imamul Haramain (Imam Juwaini) dan lainnya.

Niat zakat harta untuk diri sendiri sbb:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ المال عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal mali 'an nafsii fardlol lillaahi ta'aalaa

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat mal pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri sbb:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardlol lillaahi ta'aalaa

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala

Sedangkan niat zakat untuk orang lain (istri) sbb:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhol lillaati ta'aalaa

Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala

Sedangkan niat zakat untuk orang lain (anak) sbb:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladi fardhol lillaati ta'aalaa

Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak saya fardhu karena Allah Ta'ala

CARA MENDENGARKAN MUSIK

saya ingin bertanya,yang ingin saya tanyakan:

1.bagaimana hukum mendengarkan musik?
catatan:musik yang saya maksud adalah suara yang dihasilkan alat musik dan suara yang dihasilkan seorang penyanyi

2.bagaimana hukum mendengarkan instrumen musik?
catatan:inturmen musik yang saya maksud adalah suara yang dihasilkan alat musik dan tidak memakai suara dari seorang penyanyi

JAWABAN

1. Ulama berbeda pendapat antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan. Anda boleh ikut pendapat salah satunya. Pandangan yang menghalalkan lebih kuat. Baca detail: Hukum musik dalam syariah Islam
LihatTutupKomentar