Hibah dan warisan penerima hibah yang wafat

Hibah dan warisan penerima hibah yang wafat Hukum hibah adalah boleh dan harus disampaikan pada yang berhak sesuai dengan nilai hibah. Kalau penerima
HIBAH DAN WARISAN PENERIMA HIBAH YANG WAFAT

Assalamualaikum wrwb...ustad/ustadzah
Perkenalkan saya di jakarta saya melihat website alkhoirot sangat menarik dan menjabarkan tentang cara pembagian hak waris dari berbagai kasus. Saat ini saya sedang berusaha mencari solusi terhadap apa yang sedang saya dan keluarga besar saya hadapi, sekiranya ustad bisa membantu saya untuk memberikan pengetahuannya mengenai hal yang sedang saya hadapi, karena saya takut salah dalam menerapkan pembagaian atas harta hibah dan waris yang akan kami terima. Sebagai gambaran jalan ceritanya saya coba rangkum kan sbb :

Ayah saya adalah anak tunggal yang mempunyai seorang istri (ibu saya) dan 8 orang anak yang terdiri atas 4 orang anak perempuan dan 4 orang anak lelaki
Dimana saat kami masih anak2 yang paling besar berumur 16 tahun (perempuan) dan yang paling kecil berusia 9 bulan (perempuan), ayah kami meninggal dunia dengan meninggalkan :
-Ayah dan ibunya (kakek & nenek kami)
- Istrinya (IBU kami)
- 8 orang anak.

Setelah wafatnya ayah kami , mungkin karena ayah kami adalah anak tunggal, maka kakek kami yang pada saat itu masih hidup membuat surat HIBAH atas hartanya yang diperuntukan kepada cucu-cucu nya saja dan dikemudian hari kakek dan nenek kami meninggal dunia , maka tinggallah ibu dan 8 orang anak. Seperti itulah histori dalam keluarga kami dan seiring waktu menjalani kehidupan sehingga ada beberapa anggota keluarga (kakak dan keponakan laki meninggal dunia) dengan gambaran saya tuangkan dalam bentuk pertanyaan sbb :
Pertanyaan mengenai pembagian Hibah dan waris.

1. Bagaimana aturan hukum hibah?
2. Bagaimana aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia?

3. Bagaimana aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia dan Mempunyai seorang suami , menantu perempuan dan 2 orang cucu Perempuan dimana anak laki satu2nya Juga telah meninggal dunia ?

4. Bagaiaman aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia dan Tidak mempunyai suami dan anak?

5. Bagaimana aturan hukumnya Kedudukan seorang ibu terhadap Anak2nya yang sebagai penerima hibah?

6. Bagaimana aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia
a. Mempunyai seorang ibu, 4 orang saudara laki2 ; 2 orang saudara perempuan; seorang suami; Seorang menantu perempuan dan 2 orang cucu perempuan.

b. Mempunyai seorang ibu, 4 orang saudara laki2: 2 orang saudara perempuan.

Mohon kiranya ustad dapat membantu kami dalam memecahkan pertanyaan saya karena kami benar-benar ingin menjalankan pembagian hibah dan waris ini dengan benar sesuai syariat islam sehingga tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaanya. Atas batuan dan kerja samanya sayabucapkan banyakbterima kasih semoga Alloh SWT mudahkan
Segala sesuatunya. Aamiin Ya Alloh. Salam Mustafa

Note : Katakan penjualan atas tanah hibah Senilai Rp 1 milyar


JAWABAN

1. Hukum hibah adalah boleh dan harus disampaikan pada yang berhak sesuai dengan nilai hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Kalau penerima hibah wafat sedangkan dia belum menerima hibah tersebut, maka pemberian itu menjadi harta warisan dan diberikan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Dalam kasus di atas, maka
(a) suami mendapat 1/4 = 3/12 -> 3/13
(b) 2 cucu perempuan mendapat 2/3 = 8/12-> 8/13
(c) Ibu mendapat 1/6 = 2/12 -> 2/13

Catatan: Kasus no. 3 ini, dari segi penghitungan, disebut masalah Aul. Lihat detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#aul

4. Apabila pewaris belum menikah, maka dalam kasus di atas ahli warisnya adalah saudara kandung yang masih hidup dengan sistem 2 untuk lelaki dan 1 untuk perempuan.

5. Terkait hibah, Ibu tidak mendapat apa-apa apabila tidak mendapat hibah dari pemilik. Namun ia bisa mendapat warisan, sebagai ibu, apabila anak penerima hibah wafat lebih dulu.

6.a. Dalam kasus ini, maka:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/26
(b) Suami mendapat 1/4 = 6/24 -> 6/26
(c) Cucu perempuan ini anda kurang jelas infonya. Apabila keduanya adalah putri dari anak laki-laki pewaris, maka keduanya mendapat 2/3 = 16/24 -> 16/26;

tapi apabila keduanya adalah putri dari anak perempuan, maka tidak mendapat bagian apapun.

6.b. Dalam kasus ini, maka:
(a) Ibu mendapat 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 diwariskan pada seluruh saudara kandung laki-laki dan perempuan di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, keempat saudara laki-laki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/8.
Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH DAN WARIS

Kakak saya (perempuan) sebagai anggota keluarga yang juga mempunyai hak hibah. Beliau memiliki suami dan hanya memiliki seorang anak lelaki (tunggal). Anak lelaki dari kakak saya tersebut telah bekeluarga memiliki seorang istri dan 2 orang anak perempuan (cucu dari kakak perempuan saya) seiring waktu anak lelaki dari kakak saya tersebut meninggal dunia lebih dahulu karena kecelakaan dengan meninggalkan :
- ayah dan ibu nya (kakak saya)
- istri nya (menantu)
- 2 anak perempuan nya

4 tahun kemudian kakak perempuan saya menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan keluarga saat ini sbb :
- suami dari kakak saya
- menantu perempuan (istri dari anak lelakinya yg telah meninggal lebih dahulu)
- 2 orang cucu perempuan.

Maaf maksdnya mohon penjelasan atas hak hibah kakak perempuan saya terbut bagaimana statusnya dan bagaimana terhadap ibunya yg masih hidup, saudara2nya serta suami, menantu dan ke dua orang cucu perempuanya

Mohon penjelasan hak hibah kakak perempuan saya terhadap suami, menantu perempuan dan 2 orang cucu perempuannya. Terima kasih salam mustafa

JAWABAN

Hak hibah kepada kakak perempuan anda itu menjadi harta warisan kepada ahli waris yang berhak. Mereka adalah suami, 2 cucu, ibu. Sedangkan saudara kandung tidak mendapat bagian.

Rinciannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 3/12 -> 3/13
(b) Dua cucu perempuan mendapat 2/3 = 8/12 -> 8/13
(c) Ibu mendapat 1/6 = 2/12 -> 2/13
Total pembagian: 13/12 -> 13/13

Catatan: Kasus ini sama dg kasus no. 3, dari segi penghitungan, disebut masalah Aul. Lihat detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#aul

Adapun cara penghitungan warisannya adalah: persentase waris x harta warisan = bagian waris.

Misal, harta warisan senilai 150.000
Suami mendapat 3/13 (persentase warisan) x 150.000 (nilai harta warisan) = ... (bagian waris).
2 cucu perempuan mendapat 8/13 x 150.000 = .... (bagian waris)

Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar