Apakah habib itu maksum (bebas dari dosa)?

Apakah habib itu maksum (bebas dari dosa)? Apakah benar habaib adalah orang yang ma'sum dan dijamin masuk surga? Karena banyak masyarakat muslim Jabod

Apakah habib itu maksum (bebas dari dosa)?

Assalamu'alaikum.wr.wb.

Saya berdoa semoga para Kyai, para ustadz dan ustadzah di pondok pesantren Alkhoirot - Malang - Jawa Timur, senantiasa diberikan kesehatan oleh Gusti Alloh SWT.

Saya ingin bertanya mengenai fenomena habaib atau para habib ( Trah keturunanan Kanjeng Nabi Muhammad SAW. )

Semoga pertanyaan saya ini tidak menjadikan saya sebagai seorang yang suul adab kepada para ulama atau habaib.

1. Apakah benar habaib adalah orang yang ma'sum dan dijamin masuk surga? Karena banyak masyarakat muslim Jabodetabek pengikut habaib berkeyakinan demikian. Mohon penjelasannya pak Kyai.

2. Ada seorang ustadz yang bilang bahwa, beliau pernah dengar seorang kyai yang berkata semua habib adalah wali Alloh SWT. tetapi tidak semua wali Alloh SWT. adalah habib. Apakah keterangan itu benar kyai?

3. Bagaimana seharusnya kita bersikap menghadapi perbedaan dan pertentangan antara para ulama dan para habib?

4. Bagaimana kita bersikap kepada para habib atau ulama yang melakukan dosa besar seperti asusila sedang kita yakin kejadian itu bukan fitnah? Apakah kita tetap mengikutinya?

5. Bagaimana kita bersikap kepada para ustadz yang sering atau mengutamakan ceramah masalah sedekah dan jamaah diiming - imingi akan diganti oleh Alloh SWT. sepuluh kali lipat, yang ujung - ujungnya untuk kepentingan pribadi? Bukannya kalau kita bersedekah niatnya hanya karena Alloh SWT.

Terima kasih atas jawaban para pengasuh ponpes Alkhoirot-Malang-Jawa Timur.

JAWABAN

1. Tidak benar. Istilah maksum itu hanya berlaku pada para Nabi dan Rasul Allah. Sedangkan mereka -- para habaib -- bukan Nabi. Dan istilah habib itu sendiri berasal dari Yaman dan tidak berlaku di negara lain. Karena Indonesia ini diislamkan oleh para Dai dari Yaman, maka istilah habib juga menjadi kebiasaan muslim Indonesia.

Tentang kemaksuman Nabi, Al Marzuqi dalam kitab Aqidatul Awam (kitab aqidah Aswaja paling dasar), dikatakan:
عِصْـمَـتُهُمْ كَسَائِرِ الْمَلاَئِكَهْ * وَاجِـبَـةٌ وَفَاضَلُوا الْمَـلاَئِكَهْ

Artinya: Para Rasul itu wajib bersifat ma'shum seperti para Malaikat. Lihat: Nabi dan Rasul itu maksum (Bebas dari kesalahan dan dosa)

Sedangkan manusia lain, baik itu habaib atau bukan tidak ada yang bersifat makshum. Karena semuanya adalah manusia biasa. Dan manusia itu tidak ada yang lebih mulia di sisi Allah selain karena takwanya. Yakni: siapapun yg paling taat dalam menjalankan agama maka dialah yang paling mulia. Sama saja habib atau non habib. Ini pernyataan tegas Allah dalam QS ِ Al Hujurat ayat 13.

2. Tidak benar setiap habib itu wali. Lagi pula, Waliyullah itu sendiri menurut kalangan ulama tidaklah maksum. Dalam arti mungkin berbuat dosa. Abdul Halim bin Muhammad Al-Rumi dalam kitab Riyad Al-Sadat, hlm. 138, menyatakan:
والأنبياء معصومون ويعلمون أنهم أنبياء، ودلالة الكرامة على الولاية ليست قطعية، بل ظنية. وليس الأولياء معصومين، نعم قد يكون بعضهم محفوظا من جميع الذنوب صغيرها وكبيرها، وهذا نادر عزيز منهم، وأما الغالب فقد يقع منهم بعض الصغائر مع عدم الإصرار عليها

Artinya: Para Nabi itu maksum ... sedangkan wali tidaklah maksum. Memang sebagian wali itu mahfudz (terpelihara) dari dosa kecil dan besar, tapi itu jarang sekali. Umumnya, sebagian wali itu melakukan sebagian dosa kecil namun tidak terus-menerus.

3. Merujuk pada Al-Quran, hadits dan pandangan para ulama Ahlul Haq yakni para ulama salaf ahli tauhid, ahli hadits dan ahli fikih yang dapat kita baca pendapatnya dalam kitab-kitab mereka. Beberapa kitab rujukan karya ulama terpercaya dapat dilihat di sini: http://www.alkhoirot.net/p/kami.html#9

4. Kita harus kritis terhadap para habaib dan para ustadz motivator sedekah. Dalam arti, hormati ucapan-ucapan mereka yang baik, dan ingkari ucapan mereka yang buruk. Tidak boleh terlalu anti sehingga menutup manfaat dari kebenaran yang mereka ucapkan; tidak boleh terlalu mempercayai atau mengidolakan sehingga menutup kesalahan yang mereka lakukan.


HUKUM GAMBAR ANIME, HALAL ATAU HARAM?

Apakah menyimpan foto anime, mendengarkan musik anime dan memasang foto anime di media sosial, juga ikut dalam envet cosplay/anime, bahkan sampai mengikuti akun anime di media sosial hukumya haram?

JAWABAN

Halal atau haram menyimpan foto anime, musik anime dan memasang foto anime di medsos atau di tempat lain itu tergantung dari hukum asal dari gambar itu sendiri. Gambar secara umum hukum asalnya adalah halal alias boleh menurut sebagian ulama kecuali apabila mengundang syahwat (seperti anime yang mengandung pornografi). Karena boleh, maka boleh juga menyimpan foto atau mendengarkan musiknya. Baca detail: Hukum Menggambar

Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/05/musik-dalam-islam.html

BERCUMBU DAN ORAL APA TERMASUK ZINA?

Assalamu alaikum ww,,,
Dahulu sebelum menikah saya berpacaran dan melakukan oral dan petting tapi saya masih perawan,,hingga saya putus dengan pacar saya,,saya sadar apa yang sudah saya lakukan adalah dosa,,selama putus saya tidak pernah berhubungan dengan laki-laki lain dan berusaha memperbaiki diri dan selalu berdoa kpd Allah agar saya diberi jodoh yang sholeh,,saya tidak tahu apakah ini sudah termasuk taubat.

Rupanya allah mengabulkan doa saya ada laki+laki yang sholeh melamar saya dan saya terima kami tidak pacaran..tidak ada kekhawatiran pada diri saya akan apa yang saya lakukan pada masa lalu krn saya merasa masih perawan,,semenjak mengenal calon suami saya berusaha menjadi orang yang baik sampai akhirnya kami menikah, tidak ada masalah,,suami saya membimbing saya dengan baik dan alhamdulillah saya bisa berubah menjadi istri yang sholihah,,saya turut semua perintahnya yg baik saya tutupi semua kekurangannya,

Masalahnya sekarang saya ada baca buku bahwa apa yg sudah saya lakukan sdh termasuk zina juga,saya sangat menyesalinya sekarang,
1.apakah perkawinan saya sah ?
2.apakah saya harus bercerita kepada suami saya?
3.kalau saya bercerita saya takut akan berdampak buruk bagi rumah tangga saya padahal saya sangat mencintainya dan ikhlas hidup sampai ajal memisahkan..
Saya tidak ingin bercerai walaupun secara keuangan saya mampu krn saya juga bekerja
Tolong ustadz jawabannya.

JAWABAN

1. Perkawinan anda sah, bahkan seandainya anda pernah berzina sekalipun. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

2. Tidak harus, tidak perlu dan sebaiknya menutup aib anda selamanya. Salah satu syarat taubat yang diterima adalah menutup rahasia di samping bertekad tidak mengulanginya lagi. ]alam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله، فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه

Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasuk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Lihat poin 2. Mulai sekarang, hilangkan pikiran masa lalu. Fokus berfikir ke masa depan yaitu membina rumah tangga sakinah bersama suami soleh yang anda cintai. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

APABILA PEWARIS TIDAK PUNYA ANAK

Bagaimana hukum waris bagi yang tidak mempunyai anak ?

JAWABAN

Ayah, ibu, suami/istri dan saudara kandung semua golongan ini akan menjadi ahli waris apabila mereka masih hidup saat pewaris wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar