Suami tak mau mentalak, bagaimana cara cerainya?

Suami tak mau mentalak, bagaimana cara cerainya? Saya menikah dengan suami saya awal nya karna saya mengikuti saran dari orang tua saya,karna sebetul

SUAMI TAK MAU MENTALAK, BAGAIMANA CARA CERAINYA?

Assalamualaikum

Maaf ,saya mau bertanya Hukum jatuh talak secara agama, namun sebelum saya bertanya, saya akan bercerita sedikit kisah nya : Cerita nya seperti ini,

Saya menikah dengan suami saya awal nya karna saya mengikuti saran dari orang tua saya,karna sebetul nya saya g menyukai dia karna prilaku dia yang hobi nya suka minum alkohol,namun karna orangtua saya melihat suami sy saat itu dari sisi lain, dan beliau berkata seperti ini "Nak udah terima aja, siapa tahu kalo udah menikah dengan kamu nanti dia berubah,karna pada dasar nya manusia itu mudah untuk berubah ",maka saya pun mengiyakan lamaran dari suami saya, dan akhirnya kami pun menikah.

dan setelah menikah suami saya tidak bisa meninggalkan kebiasaan minum alkohol nya , bahkan setelah 2 tahun pernikahan dia malah semakin menjadi,selain ke minuman, dia juga suka main wanita, selingkuh sama istri orang. dan selama 6 tahun saya menderita dengan perlakuan suami seperti itu, tp saya mempertahankan pernikahan karna melihat sama anak. Namun karna suami terus menerus prilaku nya seperti itu, tidak ada sedikit pun niatan untuk berubah, akhir nya saya g kuat menerima perlakuan dia, dan saya meminta kepada dia agar dia mau memberikan talak kepada saya.

Suami tidak mau mentalak

akan tetapi dia tidak mau memberikan nya juga dengan alesan dia masih cinta sama saya. lalu saya bilang ke dia kalo emang km cinta sama saya tolong kamu rubah perangai kamu, dan tinggalkan semua semua kebiasaan kamu. Lalu suami saya menjawab iya, tp pada kenyataan nya dia masih tetep sama, tidak mau berubah.

akhirnya saya pun pergi dari rumah meninggalkan dia dan saya pun tinggal bersama orang tua saya, lalu 3 bulan kemudian dia mendatangi saya karna dia ada kepentingan pribadi dia yang demi mencapai kepentingan nya itu dia harus mendapatkan tanda tangan saya,

Kemudian dia dan orang tua saya ngobrol,dan berkata kepada saya dan orang tua saya dengan perkataan seperti ini "Bapak sekarang saya mau mengikuti apa yang di inginkan sama anak bapak " dan kepada saya juga dia berkata mau mengikuti ke inginan saya,asal saya mau melakukan apa yang dia mau. dan saya pun melakukan ke inginan dia, dan setelah itu dia pergi dan berjanji nanti malam mau balik lagi kerumah mau memberikan surat pernyataan cerai tertulis kepada saya.

semalaman saya dan orang tua saya menunggu, tp dia pun tidak kunjung datang. lalu beberapa seminggu kemudian dia datang lagi.dan kami pun bertengkar lagi. tapi hasil pertengkaran masih tidak memberikan solusi terbaik, malah suami saya berkata seperti ini" sampai kapanpun saya tidak akan pernah mencerikan kan saya " .

dan sampai sekarang sudah 5 bulan lebih saya di gantung seperti ini, tidak diberi nafkah lahir dan batin, saya tinggal sama orang tua saya sedang kan dia merencanakan mau menikah lagi sama wanita lain.karna dia ingin menang sendiri dan tidak rela untuk melepas saya. akhir nya saya pun di gantung hingga sekarang. yang mau saya tanyakan adalah "

1. apakah talak sudah jatuh ke saya, karna pada waktu itu dia mau mengikuti keinginan saya untuk bercerai, asal saya mau mengikuti ke inginan dia .dan saya pun sudah melakukan apa yang dia mau, tp pada kenyataan nya dia malah membohongi saya

2. Apakah saya berdosa, karna telah berbuat seperti itu kepada suami saya

Demikian pertanyaan dari saya, Moga kira nya pak ustad mau menjawab pertanyaan dari saya dengan segera mungkin.

JAWABAN

1. Ucapan suami "Bapak sekarang saya mau mengikuti apa yang di inginkan sama anak bapak" tidak termasuk talak sharih (eksplisit) karena itu tidak jatuh talak. apabila anda ingin talak sedangkan suami tidak mau menceraikan anda, maka anda bisa melakukannya dengan melakukan gugat cerai ke pengadilan dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Misalnya anda tidak dinafkahi selama sekian bulan dan suami sering selingkuh. Apabila hakim meluluskan permintaan anda, maka anda dan dia akan resmi bercerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya berdosa. Selagi dalam ikatan pernikahan, istri harus taat pada suaminya selagi tidak diperintah untuk melakukan perbuatan dosa. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

UCAPAN CERAI DARI ISTRI JATUH TALAK?

Assalamualaikum Wr. Wb Ustadz.

Saya ingin bertanya untuk memecahkan masalah teman saya. Sy ada teman suami istri yang menikah secara siri. Kemarin-kemarin mereka sempat bertengkar. Masalah hal yg sepele tapi terlalu dibawa ke hati. Sang istri saking emosi sempat khilaf mengucapkan kata ingin pisah. Dan sempat menulis surat pisah (dengan maksud untuk ancaman dan sebagainya kepada suaminya) tapi belum ditanda tangani atau dibubuhi materai oleh keduanya dan saksi. Setelah mereka sadar dan baik kembali, mereka menyesal.

Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah surat tersebut sah atau tidak ? (Dibuat karena khilaf dan emosi) Atau apakah mempengaruhi pada status hubungan mereka ustadz?

Demikian pertanyaan dari saya. Kurang lebihnya mohon maaf. Semoga ustadz dapat memberikan jawabannya. Atas perhatian dan atensinya saya haturkan banyak terima kasih.

JAWABAN

Dalam syariah Islam, ucapan cerai itu baru dianggap apabila diucapkan oleh suami. Begitu juga, tulisan cerai atau talak, itu baru dianggap apabila ditulis oleh suami. Sedangkan ucapan cerai yang diungkapkan istri itu tidak ada pengaruhnya pada status pernikahan. Baca detail: Cerai dalam Islam

CERAI DAN MENIKAH DENGAN KEPONAKAN ISTRI

Yth . pengasuh ditempat
1) saya mendapatkan istri sangat keras kepala dan sering ribut. Saya selalu ngalah tetapi sikap ini menyebabkan dia sok kuasa. Dia memperlakukan sy kasar, membentak2 dan menolak perintah saya. Dia juga membenci seluruh keluarga saya. Ini sdh berlaku bertahun tahun. Saya sdh berulangkali menyatakan ddia saya cerai. Lalu sy sdh pisah ranjang cukup lama tdk kurang dari 2 tahun. Cerai resmi sulit karena saya PNS.
Jika dikkonfirmasi apakah saya benar benar menceraikan , saya akan jawab ya.
Kemudian saya merasa sudah cerai, lalu menikah sirii dg keponakan istri, tetapi saya agak ragu apakah pernikahan saya syah, atau dibolehkan syariat. Mohon bantuan jawaban, krn saya khawatir perkawinan itu dilarang. Bolehkan saya menggaulinya?.
Saya mohon jaeaban kilat, membayar juga gak ada masalah.

Demikian,

JAWABAN

- Pernikahan dengan keponakan istri dibolehkan asalkan syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi yaitu adanya wali nikah, dua saksi dan ijab kabul. Siri atau resmi tidak masalah. Baca detail: Pernikahan Islam

- Tentang perceraian dengan istri sebelumnya, maka hukumnya sah apabila anda sebagai suami sudah menyatakan kata cerai padanya. Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar