Membuang kertas bertulisan ayat quran
Membuang kertas bertulisan ayat quran waktu itu saya ingin membuang beberapa buku bekas saya yang sudah tidak terpakai. sewaktu ingin membuang saya te
MEMBUANG KERTAS BERTULISAN AYAT QURAN
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz dan seluruh warga pondok pesantren Al-Khoirot yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Subhana Wa Ta'ala.
1. Begini pak ustadz, waktu itu saya ingin membuang beberapa buku bekas saya yang sudah tidak terpakai. sewaktu ingin membuang saya teringat tentang bagaimana cara membuang buku atau kertas yang di dalamnya terdapat beberapa tulisan ayat Al-Qur'an yang pernah saya tulis. Selepas saya selesai membuang buku-buku tersebut, saya langsung mencari artikel di internet bagaimana cara membuang tulisan ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai, seperti misalya buku pelajaran agama Islam. Ternyata caranya adalah dengan dibakar atau di kubur di tanah dan tidak boleh di buang di tempat yang hina, seperti tempat sampah. Saya pun langsung mencoba mengecek kembali buku-buku yang saya buang tadi apakah ada buku agama atau tulisan ayat Al-Qur'an yang saya buang, Kalau buku agama Islam saya lupa apakah saya sempat buang atau tidak, tapi yang saya ingat ada beberapa tulisan ayat Al-Qur'an yang keselip yang ternyata terbuang oleh saya. Saya pun langsung mengambil semua tuisan Al-Qur'an yang saya buang. Oh iya, dalam kasus ini saya membuang buku-buku yang terdapat tulisan ayat Al-qur'an dengan cara di masukkan ke kantong plastik dan tidak di buang ke tempat sampah, tapi di taruh di sebelah tempat sampah.
2. Kemudian saya jadi teringat beberapa kejadian juga di mana saya ingin membuang kertas-kertas saya yang tidak terpakai. Cuma dulu ada kertas-kertas yang di bakar dan ada juga yang di buang ke tempat sampah. Saat itu saya berpikir kalau kertas-kertas yang ada tulisan ayat-ayat Al-Qur'an itu tidak boleh di bakar. Jadi saya bingung apa yang harus di lakukan dengan kertas-kertas tersebut, Saya sempat berpikir mungkin lebih baik di buang saja. Saya memang sempat membatalkan niat saya untuk membuang tulisan ayat-ayat Al-Qur'an tersebut, tapi permasalahannya saya lupa apakah saya sempat membuat tulisan ayat-ayat Al-Qur'an tersebut atau tidak.
3. Semua hal yang saya ceritakan itu karena ketidaktahuan saya tentang adab membuang tulisan ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai. Saya mengenal istilah mushaf Al-Qur'an. Saya pikir yang namanya mushaf Al-Qur'an adalah Al-Qur'an yang berbentuk kitab saja. Ternyata setelah saya membaca artikel di Internet yang namanya mushaf Al-Qur'an adalah setiap benda yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur'an baik sedikit ataupun banyak. Dan semua itu harus dihormati. Dan sama sekali tidak boleh di hinakan. Dan siapa saja umat muslim yang menghinakannya seperti membuangnya ke tempat sampah maka di hukumi kufur yang mengakibatkannya murtad. Tapi dalam kasus saya, saya sama sekali tidak berniat untuk menghinakannya. Saya hanya bingung dan tidak tahu mengenai cara membuang tulisan ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai. Sekarang saya bingung bagaimana nasib saya ini dalam hukum islam.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum dari perbuatan saya dalam poin nomor 1-3?
2. Apakah saya di hukumi kufur yang berakibat murtad? Yang saya tahu hanya para ulama yang berilmu saja yang bisa mevonis seseorang murtad atau tidak
3. Bagaimana solusinya pak ustadz dan bagaimana cara bertaubat dari kesalahan saya tersebut?
Jika pak ustadz berkenan mohon di beri kesimpulan dari jawaban pak ustadz sehingga saya bisa lebih memahami.
Terima ksih pak ustadz. Semoga segala kebaikan pak ustadz ini di balas oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Kalau tidak disengaja atau timbul dari ketidaktahuan, maka dimaafkan Allah. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
Tentang hukum membuang kertas ada ayat Quran, nama Allah atau para Nabi, lihat: http://www.alkhoirot.net/2017/06/membuang-kertas-ada-nama-allah.html
2. Tidak kufur juga tidak murtad karena ketidaktahuan termasuk alasan yang dimaafkan syariah.
Baca detail:
- Penyebab Murtad dan Kufur
- Penyebab Murtad
3. Solusinya: belajar agama yang benar dari para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah yang di Indonesia ikut ormas NU. Hindari belajar agama dari ulama atau ustadz Wahabi baik di internet atau dunia nyata karena pendapat mereka yang keras dan radikal tidak sesuai dengan Islam yang penuh kasih. Menghindari membaca artikel mereka penting agar tidak selalu timbul rasa was-was murtad atau kufur.
Baca detail:
- http://www.alkhoirot.org/2017/06/ahli-bidah-itu-ibnu-taimiyah-dan-wahabi.html
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html
Adapun cara bertaubat dari berbagai dosa, baca: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
WARISAN UNTUK ISTRI DAN TIGA ANAK KANDUNG
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Perkenalkan nama saya Nugroho, anak pertama dari 3 bersaudara. Silsilah keluarga kami sebagai berikut :
1. ayah saya bekerja sebagai PNS ( almarhum )
2. ibu bekerja sebagai PNS ( masih hidup )
3. Anak Pertama ( saya ) anak laki laki >> sudah menikah ( masih hidup )
4. Anak Kedua, anak perempuan >> sudah menikah ( masih hidup )
5. Anak Ketiga, anak lakilaki >> sudah menikah ( masih hidup )
6. Orang tua ayah ( keduanya ) sudah meninggal.
Dalam kehidupan sehari hari Ibu dan Ayah saya memiliki kesepakatan :
1. Gaji Ibu untuk kebutuhan masak sehari hari, dan cicilan satu unit rumah
2. Gaji bapak untuk bayar sekolah anak anak, bayar cicilan satu unit rumah yang lain, bayar cicilan kendaraan, kebutuhan lainnya yang diluar rencana.
Singkat cerita, 3 tahun yang lalu bapak saya meninggal dunia, kami sekeluarga belum sempat membagi warisan dikarenakan Ibu masih hidup ( kami merasa tabu untuk membahas warisan ).
tetapi sekarang kita sekeluarga sudah sepakat untuk membagi warisan dari ayah.
yang ingin saya tanyakan adalah :
1. bagaimana memisahkan harta ibu dan harta ayah karena ibu dan ayah semua bekerja.
a. 1 unit rumah dicicil dari gaji ibu dengan kesepakatan seperti diatas
b. 1 unit rumah dicicil dari gaji ayah.
2. bagaimana membagi warisan apabila salah satu rumah tersebut masih digunakan untuk tempat tinggal ibu dan anak no dua ( perempuan )
3. Siapa saja yang berhak mendapat warisan dan berapa jumlah persentasenya
Demikian pertanyaan dari saya,
Atas perhatiannya saya sampaikan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
JAWABAN
1. Harta yang diwariskan adalah harta milik ayah anda. Karena itu, diinventarisir lebih dulu mana harta yang 100 % milik almarhum. Kalau harta ayah bercampur dengan harta milik ibu, misalnya 50:50, maka yang jadi harta warisan adalah yang 50%, sedangkan 50% sisanya adalah hak milik dari pemiliknya yaitu ibu. Baca detail: Harta Gono gini
Perlu diketahui bahwa nafkah, rumah, dan kebutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab suami (ayah anda). Kalau ibu mengeluarkan biaya rumah tangga maka itu di luar kewajiban tapi kalau dia menerima maka itu kebaikan dari istri (ibu anda).
1a. Rumah itu berarti menjadi sepenuhnya milik ibu kalau tidak ada harta ayah sama sekali di dalamnya. Jadi bukan harta waris.
1b. Rumah yg itu adalah milik ayah dan menjadi harta waris semuanya apabila tidak ada harta ibu. Kalau ada harta ibu maka harta ibu harus dikeluarkan dulu.
2. Kalau yang ditempati adalah rumah 1a, maka ia bukan harta warisan jadi tidak perlu diwariskan. Sedangkan kalau rumah 1b, maka harus diberitahu pada penghuninya bahwa itu rumah warisan dan akan dibagi.
3. Persentase pembagian sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi untuk ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, kedua anak lelaki mendapat masing-masing mendapat 2/5 sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5 (dari 7/8). Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz dan seluruh warga pondok pesantren Al-Khoirot yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Subhana Wa Ta'ala.
1. Begini pak ustadz, waktu itu saya ingin membuang beberapa buku bekas saya yang sudah tidak terpakai. sewaktu ingin membuang saya teringat tentang bagaimana cara membuang buku atau kertas yang di dalamnya terdapat beberapa tulisan ayat Al-Qur'an yang pernah saya tulis. Selepas saya selesai membuang buku-buku tersebut, saya langsung mencari artikel di internet bagaimana cara membuang tulisan ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai, seperti misalya buku pelajaran agama Islam. Ternyata caranya adalah dengan dibakar atau di kubur di tanah dan tidak boleh di buang di tempat yang hina, seperti tempat sampah. Saya pun langsung mencoba mengecek kembali buku-buku yang saya buang tadi apakah ada buku agama atau tulisan ayat Al-Qur'an yang saya buang, Kalau buku agama Islam saya lupa apakah saya sempat buang atau tidak, tapi yang saya ingat ada beberapa tulisan ayat Al-Qur'an yang keselip yang ternyata terbuang oleh saya. Saya pun langsung mengambil semua tuisan Al-Qur'an yang saya buang. Oh iya, dalam kasus ini saya membuang buku-buku yang terdapat tulisan ayat Al-qur'an dengan cara di masukkan ke kantong plastik dan tidak di buang ke tempat sampah, tapi di taruh di sebelah tempat sampah.
2. Kemudian saya jadi teringat beberapa kejadian juga di mana saya ingin membuang kertas-kertas saya yang tidak terpakai. Cuma dulu ada kertas-kertas yang di bakar dan ada juga yang di buang ke tempat sampah. Saat itu saya berpikir kalau kertas-kertas yang ada tulisan ayat-ayat Al-Qur'an itu tidak boleh di bakar. Jadi saya bingung apa yang harus di lakukan dengan kertas-kertas tersebut, Saya sempat berpikir mungkin lebih baik di buang saja. Saya memang sempat membatalkan niat saya untuk membuang tulisan ayat-ayat Al-Qur'an tersebut, tapi permasalahannya saya lupa apakah saya sempat membuat tulisan ayat-ayat Al-Qur'an tersebut atau tidak.
3. Semua hal yang saya ceritakan itu karena ketidaktahuan saya tentang adab membuang tulisan ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai. Saya mengenal istilah mushaf Al-Qur'an. Saya pikir yang namanya mushaf Al-Qur'an adalah Al-Qur'an yang berbentuk kitab saja. Ternyata setelah saya membaca artikel di Internet yang namanya mushaf Al-Qur'an adalah setiap benda yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur'an baik sedikit ataupun banyak. Dan semua itu harus dihormati. Dan sama sekali tidak boleh di hinakan. Dan siapa saja umat muslim yang menghinakannya seperti membuangnya ke tempat sampah maka di hukumi kufur yang mengakibatkannya murtad. Tapi dalam kasus saya, saya sama sekali tidak berniat untuk menghinakannya. Saya hanya bingung dan tidak tahu mengenai cara membuang tulisan ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai. Sekarang saya bingung bagaimana nasib saya ini dalam hukum islam.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum dari perbuatan saya dalam poin nomor 1-3?
2. Apakah saya di hukumi kufur yang berakibat murtad? Yang saya tahu hanya para ulama yang berilmu saja yang bisa mevonis seseorang murtad atau tidak
3. Bagaimana solusinya pak ustadz dan bagaimana cara bertaubat dari kesalahan saya tersebut?
Jika pak ustadz berkenan mohon di beri kesimpulan dari jawaban pak ustadz sehingga saya bisa lebih memahami.
Terima ksih pak ustadz. Semoga segala kebaikan pak ustadz ini di balas oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Kalau tidak disengaja atau timbul dari ketidaktahuan, maka dimaafkan Allah. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
Tentang hukum membuang kertas ada ayat Quran, nama Allah atau para Nabi, lihat: http://www.alkhoirot.net/2017/06/membuang-kertas-ada-nama-allah.html
2. Tidak kufur juga tidak murtad karena ketidaktahuan termasuk alasan yang dimaafkan syariah.
Baca detail:
- Penyebab Murtad dan Kufur
- Penyebab Murtad
3. Solusinya: belajar agama yang benar dari para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah yang di Indonesia ikut ormas NU. Hindari belajar agama dari ulama atau ustadz Wahabi baik di internet atau dunia nyata karena pendapat mereka yang keras dan radikal tidak sesuai dengan Islam yang penuh kasih. Menghindari membaca artikel mereka penting agar tidak selalu timbul rasa was-was murtad atau kufur.
Baca detail:
- http://www.alkhoirot.org/2017/06/ahli-bidah-itu-ibnu-taimiyah-dan-wahabi.html
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html
Adapun cara bertaubat dari berbagai dosa, baca: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
WARISAN UNTUK ISTRI DAN TIGA ANAK KANDUNG
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Perkenalkan nama saya Nugroho, anak pertama dari 3 bersaudara. Silsilah keluarga kami sebagai berikut :
1. ayah saya bekerja sebagai PNS ( almarhum )
2. ibu bekerja sebagai PNS ( masih hidup )
3. Anak Pertama ( saya ) anak laki laki >> sudah menikah ( masih hidup )
4. Anak Kedua, anak perempuan >> sudah menikah ( masih hidup )
5. Anak Ketiga, anak lakilaki >> sudah menikah ( masih hidup )
6. Orang tua ayah ( keduanya ) sudah meninggal.
Dalam kehidupan sehari hari Ibu dan Ayah saya memiliki kesepakatan :
1. Gaji Ibu untuk kebutuhan masak sehari hari, dan cicilan satu unit rumah
2. Gaji bapak untuk bayar sekolah anak anak, bayar cicilan satu unit rumah yang lain, bayar cicilan kendaraan, kebutuhan lainnya yang diluar rencana.
Singkat cerita, 3 tahun yang lalu bapak saya meninggal dunia, kami sekeluarga belum sempat membagi warisan dikarenakan Ibu masih hidup ( kami merasa tabu untuk membahas warisan ).
tetapi sekarang kita sekeluarga sudah sepakat untuk membagi warisan dari ayah.
yang ingin saya tanyakan adalah :
1. bagaimana memisahkan harta ibu dan harta ayah karena ibu dan ayah semua bekerja.
a. 1 unit rumah dicicil dari gaji ibu dengan kesepakatan seperti diatas
b. 1 unit rumah dicicil dari gaji ayah.
2. bagaimana membagi warisan apabila salah satu rumah tersebut masih digunakan untuk tempat tinggal ibu dan anak no dua ( perempuan )
3. Siapa saja yang berhak mendapat warisan dan berapa jumlah persentasenya
Demikian pertanyaan dari saya,
Atas perhatiannya saya sampaikan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
JAWABAN
1. Harta yang diwariskan adalah harta milik ayah anda. Karena itu, diinventarisir lebih dulu mana harta yang 100 % milik almarhum. Kalau harta ayah bercampur dengan harta milik ibu, misalnya 50:50, maka yang jadi harta warisan adalah yang 50%, sedangkan 50% sisanya adalah hak milik dari pemiliknya yaitu ibu. Baca detail: Harta Gono gini
Perlu diketahui bahwa nafkah, rumah, dan kebutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab suami (ayah anda). Kalau ibu mengeluarkan biaya rumah tangga maka itu di luar kewajiban tapi kalau dia menerima maka itu kebaikan dari istri (ibu anda).
1a. Rumah itu berarti menjadi sepenuhnya milik ibu kalau tidak ada harta ayah sama sekali di dalamnya. Jadi bukan harta waris.
1b. Rumah yg itu adalah milik ayah dan menjadi harta waris semuanya apabila tidak ada harta ibu. Kalau ada harta ibu maka harta ibu harus dikeluarkan dulu.
2. Kalau yang ditempati adalah rumah 1a, maka ia bukan harta warisan jadi tidak perlu diwariskan. Sedangkan kalau rumah 1b, maka harus diberitahu pada penghuninya bahwa itu rumah warisan dan akan dibagi.
3. Persentase pembagian sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi untuk ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, kedua anak lelaki mendapat masing-masing mendapat 2/5 sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5 (dari 7/8). Baca detail: Hukum Waris Islam