Aqiqah laki-laki hanya 1 ekor, apakah sah?

Aqiqah laki-laki hanya 1 ekor, apakah sah? dulu saya tidak tau, bagaimana dengan anak sya yang laki2 ketika bayi umur 44 hari saya buat akikah 1 ekor
AQIQAH LAKI-LAKI HANYA 1 EKOR, APAKAH SAH?

Assalaamu'alaikum...
Ustadz saya mau bertanya... Ada sebagaian orang mengatakan apabila
seorang anak perempuan di akikah kan maka memotong 1 ekor hewan jika
seorang anak laki2 maka 2 ekor, benar tidak ustadz?
Kalau benar, dulu saya tidak tau, bagaimana dengan anak sya yang laki2
ketika bayi umur 44 hari saya buat akikah untuknya dengan 1 ekor
kambing, sah tidak ustadz & bagaimana yang baik nya ustadz?

Terima kasih atas perhatian ustadz...

Assalaamu'alaikum.

JAWABAN

Akikahnya sah. Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan sebagai berikut.

ويحصل أصل السنة عن الغلام بشاة لأنه صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا


Artinya, orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya kendati menyembelih hanya seekor kambing. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri mengaqiqahkan dua cucunya Hasan dan Husein dengan dua ekor domba. Masing-masing satu ekor.
Baca detail: Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan sebagai berikut.

ويحصل أصل السنة عن الغلام بشاة لأنه صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا

Artinya, orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya kendati menyembelih hanya seekor kambing. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri mengaqiqahkan dua cucunya Hasan dan Husein dengan dua ekor domba. Masing-masing satu ekor.

KREDIT MOTOR DAN STATUS BARANGNYA

Assalamu'alaikum ustadz, saya izin bertanya. Beberapa waktu lalu ayah saya mengambil kredit motor, beliau belum tahu akan hukum kredit motor tersebut. Nah yang saya tanyakan :
1. Selain bertaubat, apakah yang harus kami lakukan ? Apakah lanjutkan kredit motor tersebut karena membatalkannya mudharatnya besar?
2. Bagaimana status motor tersebut? Apakah halal untuk kami gunakan ?

Terima kasih ustadz, barakallahufikum.

JAWABAN

1. Kredit motor di selain bank syariah itu sama dengan meminjam uang di bank konvensional. Karena pembayarannya meminjam uang dari pihak ketiga. Seandainya anda kredit motor dan cicilannya langsung kepada dealer, maka itu hukumnya boleh, bukan riba.

Namun terkait bank konvensional itu sendiri ada dua pendapat: mayoritas menganggap haram, sedangkan ada sebagian ulama Al Azhar Mesir dan juga mufti Mesir membolehkan. Dengan demikian, anda boleh ikut pendapat yang membolehkan tersebut. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2. Motor boleh digunakan walaupun seandainya anda ikut pendapat yang mengharamkan sistem kredit bank konvensional. Karena, uang pokoknya halal. Yang haram hanya bunganya yang persentasenya lebih kecil. Bercampurnya uang halal dan haram disebut harta syubhat yang bahkan menurut imam Ghazali boleh digunakan. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Adapun cara bertaubat dari dosa apapun, lihat: Cara Taubat Nasuha

BOHONG UNTUK MENJAGA HATI, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz seseorang yang baru hijrah dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan saya dengan kekasih lama saya karena tau pacaran itu haram dan mantan saya tidak serius dengan saya.

Masalahnya ustadz meskipun dia sudah tau saya hijrah dan tidak mau dekat dengan yang bukan muhrim tapi ketika kami bertemu di kantor dan ada kesempatan dia masih suka bicara rayuan rayuannya dan kata kata manisnya ke saya. Meskipun saya tau dia hanya bercanda mengatakan itu namun membuat hati saya kembali mengingat kenangan saya sama dia.

Saya tidak tau kenapa dia suka bercanda dengan perasaan saya ustadz namun karena sudah tidak tahan dan tidak mau hati saya tidak terjaga lagi perasaan belum halal itu saya mengatakan pada orang di kantor dan mantan saya ketika cerita tentang jodoh, saya katakan bahwa saya sudah ada jodoh. Hanya sebatas itu saja maksud saya agar mantan saya tidak mengganggu saya lagi ustadz dengan menggombal pada saya dan hati saya lebih terjaga dari fitnahnya.

Saya tidak bermaksud bohong ustadz karena saya tidak bilang pada teman kantor dan pada mantan saya siapa orangnya dan detail yang lain karena maksud saya mengatakan itu hanya untuk menjaga hati saya dan saya mengatakan itu karena seperti dalam qur'an bahwa setiap manusia berpasang-pasangan. Jadi jodoh saya memang ada seperti ayat dalam al qur'an tersebut.
1. Apakah saya berdosa ustadz mengatakan hal itu? Saya hanya ingin dia berhenti mengganggu saya dengan bercanda sama perasaan saya ustadz. Jazakallahu khairan ustadz

JAWABAN

1. Kami anggap perkataan anda tidak termasuk bohong dengan kalimat yang bersifat umum tersebut. Karena tidak termasuk kategori bohong, maka hukumnya boleh. Anda baru dianggap bohong kalau menjawab secara spesifik seperti "saya sudah berjodoh dengan Andi" dst. Ada beberapa kasus di mana bohong itu dibolehkan yakni apabila demi menyelamatkan nyawa seseorang. Lebih detail lihat: Bohong dalam Islam

INGIN MENIKAH TAPI SIBUK NGURUS KELUARGA

Saya pria berusia 26thn..saya sedang bingung tentang pribadi saya sendiri.saya sudah berkeinginan untuk menikah.tapi di sisi lain saya harus ngurusin keluarga. Apa yang harus saya lakukan..??
Mohon solusinya.wassalamualaikum

JAWABAN

Tetaplah menikah, carilah jodoh yang baik sehingga bisa membantu anda mengurus keluarga yang perlu bantuan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

NAFKAH UNTUK ANAK

Assalamualaikum,

Ada kerabat saya baru nikah dua tahun dan mempunyai satu orang anak laki2 usia satu tahun, berhubung masalah ekonomi, istrinya menggugat cerai ke pengadilan.
Setelah beberapa tahun kemudian, mantan istri menikah dengan pria lain, dan keadaan ekonomi jauh lebih baik. Sedangkan keadaan mantan suami masih tetap pas-pasan.
Apakah setelah mantan istri menikah dengan pria lain, dan keadaan ekonominya lebih baik,
kewajiban mantan suami untuk menafkahi anak harus tetap berlaku atau menjadi gugur.?

Demikian, mohon penjelasan, dan terimakasih atas perhatiannya.

Wassalam,

JAWABAN

Tetap berlaku. Karena menafkahi anak bukan kewajiban ibu melainkan kewajiban ayah. Baca: Kewajiban suami menafkahi anak

FIQIH GAMBAR

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, saya ingin menanyakan perihal menggambar makhluk bernyawa. Saya sudah pernah membaca di website alkhoirot tentang hukum menggambar makhluk bernyawa yang saya tanyakan di dalam psikotes biasanya ada test menggambar orang, dalam fiqih bagaimana hukumnya sedangkan psikotes biasanya dipakai oleh kebanyakan perusahaan, BUMN, bahkan instansi pemerintahan juga. sekian terimakasih ustadz

JAWABAN

Sebagaimana dijelaskan di artikel Al-Khoirot bahwa menggambar hukumnya terdapat ikhtilaf (perbedaan ulama). Ada yang mengharamkan berdasarkan zhahirnya hadits, tapi ada juga yang membolehkan asal bukan tiga dimensi. Anda boleh mengikuti pendapat yang membolehkan. Baca detail: Hukum Menggambar

MENIKAHI ORANG GILA

Assalamualikum Wr Wb
Ustad yth

Menyambung pertanyaan pada email sebelumnya terkait hukum menikahi seorang wanita yang mengalami tekanan/gangguan mental/jiwa

Bagaimana dengan hadis yang berbunyi:

Hadits: “Diangkat pena dari tiga golongan; dari orang yang TIDUR hingga dia bangun, dari anak KECIL hingga dia baligh, dan dari orang GILA hingga dia berakal waras.”

Terima Kasih

JAWABAN

Hadits itu bermakna bahwa orang gila tidak terkena hukum taklif. Artinya, dia tidak wajib melakukan kewajiban syariah atau menjauhi perkara yang haram. Hadits ini tidak ada hubungannya dengan masalah yang anda tanyakan. Artinya, tidak terkena taklif syariah bukan berarti tidak sah perkawinannya. Baca detail: Pernikahan Islam

LihatTutupKomentar