Shalat jamak karena sakit, bolehkah?
Shalat jamak karena sakit, bolehkah? Ada perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya menjamak shalat karena sakit
SHALAT JAMAK KARENA SAKIT, BOLEHKAH?
Assalaamu'alaikum.
Ustadz, saya mau bertanya juga mengenai shalat jamak karena sakit yang
tak kunjung sembuh, bagaimana tata caranya ustad & bagaimana cara
penempatan niatnya?
Terima kasih ustadz atas perhatiannya...
Assalaamu'alaikum.
JAWABAN
Ada perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya menjamak shalat karena sakit. Ulama madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i tidak membolehkan sedangkan madzhab Maliki dan Hanbali membolehkan. Kalau anda mau ikut pendapat yang membolehkan, maka dipersilahkan. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 28/269, dikatakan:
Artinya: Ada dua pendapat di kalangan ulama fiqih terkait jamak shalat karena sakit. Madzhab Hanafi, Syafi'i dan sebagian Maliki berpendapat tidak boleh karena Nabi tidak menjamak shalatnya saat beliau sakit. Sedangkan Madzhab Hanbali dan sebagian Maliki memilih boleh menjamak karena sakit dan boleh memilih antara jamak taqdim atau jamak ta'khir.
Adapun tata cara niatnya sama dengan jamak karena musafir. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2013/11/shalat-jamak-dan-qashar-bagi-musafir.html
Imam Nawawi berkata (cenderung pada pendapat yang membolehkan):
MANDI JUNUB
saya ingin bertanya,yang ingin saya tanyakan adalah:
1.kapan seorang muslim dapat dikatakan telah selesai mandi junub?
2.apakah saat seorang muslim mandi junub lalu keluar dari kamar mandi maka seorang muslim dapat dikatakan selesai mandi junub?
3.apakah seorang muslim yang telah mandi junub dan telah keluar dari kamar mandi tapi tidak memakai pakaian bisa dikatakan telah selesai mandi junub?
JAWABAN
1. Apabila selesai mandi.
2. Ya.
3. Ya. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
DILAMAR PRIA BERBEDA PULAU
Assalamu'alaikum ustadz. Saya mohon sarannya. Saya mau dilamar seseorang yg saya jg menyukainya. Tetapi kami berbeda pulau. Dan jika saya menikah dengannya nanti, maka saya harus mengikutinya dan akan berpisah dg ortu dan keluarga saya. InsyaAllah ortu saya merestui. Tetapi saya sebagai anak tidak sanggup jauh dari ortu dan keluarga saya. Sedangkan pihak laki-lakinya tidak bisa mengikuti saya untuk tinggal di daerah saya karena alasan pekerjaan. Istikharah sudah saya lakukan. Haruskah saya memilih untuk tetap menikah dengannya jg ustadz? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih ustadz.
JAWABAN
Kalau memang dia sangat baik kepribadiannya dan saleh serta agamis perilakunya, maka anda pantas menerimanya sebagai calon suami dengan pengorbanan yang cukup besar tersebut. Namun kalau kepribadiannya biasa-biasa saja dan perilakunya juga biasa-biasa saja (tidak terlalu agamis dan tidak saleh), maka lebih baik anda cari yang lain yang sama kualitasnya tapi berada di tempat yang berdekatan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
MEMBASUH TELINGA SAAT WUDHU
Assalamualaikum,
Tentang mandi wajib
Pak ustadz gimana saat kita membasuh telinga airnya masuk dan nyangkut di dalam telinga dan pada saat kita sudah selesai mandi baru airnya bisa keluar
Apakah kita harus mengulang mandi wajibnya ?
Makasih..
JAWABAN
Tidak perlu mengulang. Mandi junubnya sudah sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
RUMAH TANGGA
Assalamualaikum ustadz, usia pernikahan kami masih muda, baru berjalan 2 tahun dan telah memiliki satu org anak, saat ini masih tinggal dirumah org tua, ekonomi saat ini berkecukupan tapi karena masih banyak hutang yg harus di bayar sehingga merasa keuangan pas2an, usia sya bdan istri sma2 usia 23 thn. Sya mempunyai Istri setiap sya nasehati selalu saja bersejawaban dengan sya bahkan tak jarang berujung sebuah pertengkaran, bahkan ketika istri dalam keadaan emosi sering memaki sya, dan mencaci sya bahkan org tua sya juga dia lawan ustadz. Naudzubillah minzalik ustadz.
Pertengkaran besar yg disebabkan dari persoalan kecil sudah terjadi 3 kali, dan sya pernah jatuhkan talak 1 di pertengkaran kedua. Ketiga kali pertengkaran kami ini org tua merasa sakit hati terhadap istri sya, dan istri memutuskan utk pulang kermh org tua nya.
Setiap kali bertengkar istri sumpah serapah terhadap sya, dia katakan menyesal menikah dengan sya, dan dia selalu meminta cerai dengan sya. Tapi sya sabar dan menahan emosi ustadz, krna sya masih cinta dengan nya. Dan sya yakin istri sya butuh bimbingan lagi, sya juga merasa bersalah sma istri sya krna sdh buat dia kesal sma sya. Tpi bgaimana posisi sya ustadz ?
Org tua sya terlanjur sakit hati dengan istri sya, mereka sudah menganjurkan utk berpisah dengan istri sya krna perlakuan sifat, sikap, dan lisan istri sya sudah menyinggung perasaan keluarga. Sementara sya juga masih melihat sisi baik nya si istri, karena menurut saya kesuksesan itu tidak ada artinya jika rumah tangga sya hancur, dan itu menjadi tanggung jawab sya ustadz.
Apakah sya mendengar nasihat org tua sya ?
Atau sya mempertahankan rumah tangga sya ustadz ?
Note : saat ini sudah hampir seminggu istri sya pergi pulang kerumah org tua nya, dan sya tidak ada menghubungi istri sya dengan maksud agar si istri juga sadar akan kesalahannya.
JAWABAN
Itulah pelajaran penting yang bisa anda ambil: jangan memilih perempuan sebagai calon istri hanya berdasarkan cinta atau kebaikan fisik. Karena cinta dan tampilan fisik sangat tidak cukup untuk menuju keharmonisan rumah tangga.
Langkah selanjutnya: tidak salah kalau anda mengikuti nasihat orang tua. Selanjutnya, carilah pasangan yang prioritas utamanya adalah kebaikan karakter dan akhlaknya. Tampilan fisik prioritas kedua. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Assalaamu'alaikum.
Ustadz, saya mau bertanya juga mengenai shalat jamak karena sakit yang
tak kunjung sembuh, bagaimana tata caranya ustad & bagaimana cara
penempatan niatnya?
Terima kasih ustadz atas perhatiannya...
Assalaamu'alaikum.
JAWABAN
Ada perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya menjamak shalat karena sakit. Ulama madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i tidak membolehkan sedangkan madzhab Maliki dan Hanbali membolehkan. Kalau anda mau ikut pendapat yang membolehkan, maka dipersilahkan. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 28/269, dikatakan:
للفقهاء في مسألة الجمع بين الصلاتين للمريض رأيان .
فذهب الحنفية ، والشافعية ، وبعض المالكية إلى أنه لا يجوز للمريض الجمع بين الصلاتين لأجل المرض ، وذلك لأنه لم ينقل عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه جمع لأجل المرض .
وذهب الحنابلة وبعض المالكية إلى جواز الجمع للمريض بين الصلاتين ، ويخير بين التقديم والتأخير ، وسواء كان ذلك المرض دوخة أو حمى أو غيرهما
فذهب الحنفية ، والشافعية ، وبعض المالكية إلى أنه لا يجوز للمريض الجمع بين الصلاتين لأجل المرض ، وذلك لأنه لم ينقل عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه جمع لأجل المرض .
وذهب الحنابلة وبعض المالكية إلى جواز الجمع للمريض بين الصلاتين ، ويخير بين التقديم والتأخير ، وسواء كان ذلك المرض دوخة أو حمى أو غيرهما
Artinya: Ada dua pendapat di kalangan ulama fiqih terkait jamak shalat karena sakit. Madzhab Hanafi, Syafi'i dan sebagian Maliki berpendapat tidak boleh karena Nabi tidak menjamak shalatnya saat beliau sakit. Sedangkan Madzhab Hanbali dan sebagian Maliki memilih boleh menjamak karena sakit dan boleh memilih antara jamak taqdim atau jamak ta'khir.
Adapun tata cara niatnya sama dengan jamak karena musafir. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2013/11/shalat-jamak-dan-qashar-bagi-musafir.html
Imam Nawawi berkata (cenderung pada pendapat yang membolehkan):
هذا الوجه قوي جداً. واحتجوا أن الجمع لا يكون إلا لعذر، والمرض عذر، وقاسوه على السفر بجامع المشقة، بل إن المشقة في إفراد الصلوات على المريض أشد منها على المسافر، إلا أن المالكية يرون أن الجمع الجائز في المرض هو جمع التقديم فقط
MANDI JUNUB
saya ingin bertanya,yang ingin saya tanyakan adalah:
1.kapan seorang muslim dapat dikatakan telah selesai mandi junub?
2.apakah saat seorang muslim mandi junub lalu keluar dari kamar mandi maka seorang muslim dapat dikatakan selesai mandi junub?
3.apakah seorang muslim yang telah mandi junub dan telah keluar dari kamar mandi tapi tidak memakai pakaian bisa dikatakan telah selesai mandi junub?
JAWABAN
1. Apabila selesai mandi.
2. Ya.
3. Ya. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
DILAMAR PRIA BERBEDA PULAU
Assalamu'alaikum ustadz. Saya mohon sarannya. Saya mau dilamar seseorang yg saya jg menyukainya. Tetapi kami berbeda pulau. Dan jika saya menikah dengannya nanti, maka saya harus mengikutinya dan akan berpisah dg ortu dan keluarga saya. InsyaAllah ortu saya merestui. Tetapi saya sebagai anak tidak sanggup jauh dari ortu dan keluarga saya. Sedangkan pihak laki-lakinya tidak bisa mengikuti saya untuk tinggal di daerah saya karena alasan pekerjaan. Istikharah sudah saya lakukan. Haruskah saya memilih untuk tetap menikah dengannya jg ustadz? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih ustadz.
JAWABAN
Kalau memang dia sangat baik kepribadiannya dan saleh serta agamis perilakunya, maka anda pantas menerimanya sebagai calon suami dengan pengorbanan yang cukup besar tersebut. Namun kalau kepribadiannya biasa-biasa saja dan perilakunya juga biasa-biasa saja (tidak terlalu agamis dan tidak saleh), maka lebih baik anda cari yang lain yang sama kualitasnya tapi berada di tempat yang berdekatan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
MEMBASUH TELINGA SAAT WUDHU
Assalamualaikum,
Tentang mandi wajib
Pak ustadz gimana saat kita membasuh telinga airnya masuk dan nyangkut di dalam telinga dan pada saat kita sudah selesai mandi baru airnya bisa keluar
Apakah kita harus mengulang mandi wajibnya ?
Makasih..
JAWABAN
Tidak perlu mengulang. Mandi junubnya sudah sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
RUMAH TANGGA
Assalamualaikum ustadz, usia pernikahan kami masih muda, baru berjalan 2 tahun dan telah memiliki satu org anak, saat ini masih tinggal dirumah org tua, ekonomi saat ini berkecukupan tapi karena masih banyak hutang yg harus di bayar sehingga merasa keuangan pas2an, usia sya bdan istri sma2 usia 23 thn. Sya mempunyai Istri setiap sya nasehati selalu saja bersejawaban dengan sya bahkan tak jarang berujung sebuah pertengkaran, bahkan ketika istri dalam keadaan emosi sering memaki sya, dan mencaci sya bahkan org tua sya juga dia lawan ustadz. Naudzubillah minzalik ustadz.
Pertengkaran besar yg disebabkan dari persoalan kecil sudah terjadi 3 kali, dan sya pernah jatuhkan talak 1 di pertengkaran kedua. Ketiga kali pertengkaran kami ini org tua merasa sakit hati terhadap istri sya, dan istri memutuskan utk pulang kermh org tua nya.
Setiap kali bertengkar istri sumpah serapah terhadap sya, dia katakan menyesal menikah dengan sya, dan dia selalu meminta cerai dengan sya. Tapi sya sabar dan menahan emosi ustadz, krna sya masih cinta dengan nya. Dan sya yakin istri sya butuh bimbingan lagi, sya juga merasa bersalah sma istri sya krna sdh buat dia kesal sma sya. Tpi bgaimana posisi sya ustadz ?
Org tua sya terlanjur sakit hati dengan istri sya, mereka sudah menganjurkan utk berpisah dengan istri sya krna perlakuan sifat, sikap, dan lisan istri sya sudah menyinggung perasaan keluarga. Sementara sya juga masih melihat sisi baik nya si istri, karena menurut saya kesuksesan itu tidak ada artinya jika rumah tangga sya hancur, dan itu menjadi tanggung jawab sya ustadz.
Apakah sya mendengar nasihat org tua sya ?
Atau sya mempertahankan rumah tangga sya ustadz ?
Note : saat ini sudah hampir seminggu istri sya pergi pulang kerumah org tua nya, dan sya tidak ada menghubungi istri sya dengan maksud agar si istri juga sadar akan kesalahannya.
JAWABAN
Itulah pelajaran penting yang bisa anda ambil: jangan memilih perempuan sebagai calon istri hanya berdasarkan cinta atau kebaikan fisik. Karena cinta dan tampilan fisik sangat tidak cukup untuk menuju keharmonisan rumah tangga.
Langkah selanjutnya: tidak salah kalau anda mengikuti nasihat orang tua. Selanjutnya, carilah pasangan yang prioritas utamanya adalah kebaikan karakter dan akhlaknya. Tampilan fisik prioritas kedua. Baca juga: Cara Memilih Jodoh