Ceramah 2 jam sebelum tarawih
Ceramah 2 jam sebelum tarawih Saya baru pindah ke kota B. Dan kebiasaan solat tarawih di masjid disini adalah melakukan ceramah panjang setelah solat
CERAMAH 2 JAM SEBELUM TARAWIH
Assalamualaikum ustadz..
Saya baru pindah ke kota B. Dan kebiasaan solat tarawih di masjid disini adalah melakukan ceramah panjang setelah solat isya, bahkan pernah hampir 2 jam, kemudian solat tarawih berjamaah dengan cepat, seolah mengejar waktu karena sudah terlalu malam. Saya mengira ini dilakukan pada tarawih pertama saja, tetapi ceramah ini dilakukan sebulan penuh selama bulan ramadhan. Bahkan sering mulai solat tarawih berjamaah pada jam 21:30.
Bagaimana ini ustadz, apakah ceramah tarawih ini pernah dicontohkan rasulullah & sahabat?
Terima kasih. Wassalaamualaikum warahmatullah
JAWABAN
Tidak ada contoh pada zaman Nabi seperti itu. Kalau anda memang keberatan, anda bisa tarawih di rumah berjamaah dengan istri atau cari masjid lain. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/07/shalat-tarawih.html
WARISAN
Assalamualaikum Wr Wb,
Saya ingin menanyakan mengenai pembagian harta warisan.
Mertua Perempuan saya meninggal pada bulan agustus 2016. Meninggalkan suami dan 3 orang anak, (2 anak laki dan 1 anak perempuan).
Kemudian pada bulan April 2017 anak perempuannya pun meninggal, meninggalkan suami dan satu orang anak laki.
Nah pada saat ini kakaknya yg pertama berencana menjual rumah peninggalan mertua perempuan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah ayah mertua dan anak laki2 (cucu) dari adiknya yang perempuan yang sudah meninggal tahun ini mendapatkan bagian juga?
2. Dan apabila mereka dapat bagian, berapa persen yang menjadi hak mereka?
Terima kasih
JAWABAN
1. Suami (ayah mertua anda) mendapat warisan. Sedangkan cucu lelaki tidak dapat bagian dari kakeknya, namun ia mendapat bagian dari warisan ayahnya. Karena anak perempuan meninggal setelah ibunya, maka ia tetap dapat warisan.
2. Rincian bagiannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada ketiga anak kandung. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.
(c) Bagiannya anak perempuan yang 1/5 (dari 7/8) kemudian diwariskan kepada ahli warisnya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 6/24
(b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
(c) Anak lelaki mendapat sisanya yakni 14/24
Baca detail: Hukum Waris Islam
SANTRI DEWASA
Assalamu'alaikum
Saya wulandari saya berumur 27th..saya baru aja baca di google tentang ponpes alkhoirot
Kalau saya mau daftar bisa sewaktu waktu tidak ustad??karna saya ingin belajar agama dan ada sedikit masalah pribadi sehingga saya ingin berhijrah ingin menjadi yg lebih baik lg dan kembali mengenal Allah secara utuh
Trus nanti saya syaratnya apa saja...trimakasih
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
Ya, santri dewasa bisa datang sewaktu-waktu. Syarat dan ketentuan lihat: http://www.alkhoirot.com/pesantren-santri-dewasa/
SERING DITALAK SUAMI, BOLEHKAH NIKAH SIRI?
Assalamu'alaikum utadz...
Saya adalah seorang istri yang masih sah secara hukum pemerintahan, belum bercerai secara resmi negara, tapi suami saya sudah sering mengucapkan kalimat talak yg intinya menceraikan saya, mungkin bisa dibilang sudah bercerai secara hukum agama, dan kami sudah berpisah selama kurang lebih 4 tahun, suami saya juga tidak pernah menafkahi saya dan anak kami, tapi suami saya ngotot tidak mau menceraikan saya secara resmi hukum negara,
Yang Saya ingin tabyakan :
1. Apakah saya boleh menikah siri dengan laki laki lain meski saya belum bercerai secara hukum negara,.. Yang nota bene saya jelas sudah ditalak berkali kali melalui ucapan.. (Saya berniat mengajukan gugatan kepengadilan tentunya..)
2. Dan.... Apa hukum dari pernikahan siri yang ingin saya lakukan.. Karena menurut saya proses gugatan cerai pengadilan negara akan memakan waktu lama.
Terima kasih atas jawaban dan bimbingannya..
Wassalamu'alaikum....
JAWABAN
1. Apabila suami mentalak istri secara ucapan, maka status istri adalah tertalak. Apabila dalam masa iddah suami tidak merujuk istrinya, maka setelah masa iddah habis si istri boleh menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Hukum nikah sirinya sah apabila terpenuhi tiga rukun utama yaitu adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
WARIS DAN WASIAT
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz dan seluruh warga pondok pesantren Al-Khoirot yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Begini Pak ustadz Almarhumah ibu saya sudah meninggal pada tanggal 10 Februari 2014. Beliau meninggalkan sebuah rumah. Sekarang ahli waris yang ada adalah saya sebagai anak laki-laki dan ayah saya.
Tambahan sedikit ya ustadz. sebelum beliau meninggal, ia berwasiat kepada saya dan saudara kandungnya bahwa rumah yang ia ditinggalkan jangan dijual. Katanya rumah itu untuk saya saja dan tidak mengizinkan ayah saya untuk menndapatkan hak apapun (warisan) dari rumah itu, ya karena suatu masalah suami istri. Akhirnya setelah beliau wafat, akta tanah dan rumah yang beliau tinggalkan disimpan oleh saudaranya dengan tujuan untuk mengamankannya dan setelah saya sudah dewasa dan bisa hidup mandiri baru akta tanah dan rumah itu akan diserahkan ke saya sebagai pewaris tunggal. Padahal yang saya tahu bahwa menurut hukum waris dalam islam tidak memperbolehkan hal seperti itu di dalam kasus saya ini.
Pertanyaan :
1. Bagaimana tanggapan pak ustadz mengenai kasus yang saya alami?
2. Bagaimana ketentuan pembagian warisnya?
Terima kasih pak ustadz atas jawabannya yang Insya Allah akan bermanfaat untuk saya dan mungkin juga untuk yang lainnya, Semoga kebaikan pak ustadz dibalas oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Kalau pesan ibu itu adalah wasiat, maka hukumnya tidak sah. Karena wasiat hanya dibolehkan kepada non-ahli waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Juga, pesan orang yang wafat terhadap sesuatu yang bukan harta ("jangan menjual rumah") tidak harus diikuti dan bersifat tidak mengikat secara syariah. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/02/wasiat-bukan-harta-apa-harus-dipenuhi.html
Kalau tidak sah, maka berlaku hukum waris di mana ahli warisnya adalah anda dan ayah anda sebagai suami (kalau tidak cerai saat istri wafat)
Namun kalau pesan ibu itu berupa hibah (pemberian) maka hukumnya sah. Dan rumah itu menjadi milik anda sepenuhnya. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Kalau ahli warisnya hanya suami dan anak lelaki, maka caranya sbb:
(a) suami mendapat 1/6
(b) Sisanya yg 5/6 untuk anak lelaki semuanya. (ini dengan asumsi bahwa ayah dan ibu almarhumah sudah wafat semua). Baca detail: Hukum Waris Islam
SUAMI MEMINJAM UANG DI BANK, ISTRI IKUT MENANGGUNG DOSA?
Assalamuallaikum.wr.wb.
saya seorang ibu rumah tangga suami melarang saya untuk bekerja setelah menikah. saya mau bertanya apakah istri menanggung dosa jika suami meminjam uang dibank konvensional dengan riba karna terdesak usahanya hampir bangkrut, mengingat suami memberi saya nafkah bercampur uang riba. padahal saya sudah menasehati untuk tidak pinjam ke bank tersebut.mohon penjelasannya jazakallahu khairan
JAWABAN
Masalah hukum bank konvensional masih menjadi perbedaan di kalangan ulama kontemporer. Mayoritas mengharamkan, dan ada sebagian yang menghalalkan. Dalam situasi seperti yang menimpa anda, maka anda bisa ikut pendapat yang menghalalkan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Assalamualaikum ustadz..
Saya baru pindah ke kota B. Dan kebiasaan solat tarawih di masjid disini adalah melakukan ceramah panjang setelah solat isya, bahkan pernah hampir 2 jam, kemudian solat tarawih berjamaah dengan cepat, seolah mengejar waktu karena sudah terlalu malam. Saya mengira ini dilakukan pada tarawih pertama saja, tetapi ceramah ini dilakukan sebulan penuh selama bulan ramadhan. Bahkan sering mulai solat tarawih berjamaah pada jam 21:30.
Bagaimana ini ustadz, apakah ceramah tarawih ini pernah dicontohkan rasulullah & sahabat?
Terima kasih. Wassalaamualaikum warahmatullah
JAWABAN
Tidak ada contoh pada zaman Nabi seperti itu. Kalau anda memang keberatan, anda bisa tarawih di rumah berjamaah dengan istri atau cari masjid lain. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/07/shalat-tarawih.html
WARISAN
Assalamualaikum Wr Wb,
Saya ingin menanyakan mengenai pembagian harta warisan.
Mertua Perempuan saya meninggal pada bulan agustus 2016. Meninggalkan suami dan 3 orang anak, (2 anak laki dan 1 anak perempuan).
Kemudian pada bulan April 2017 anak perempuannya pun meninggal, meninggalkan suami dan satu orang anak laki.
Nah pada saat ini kakaknya yg pertama berencana menjual rumah peninggalan mertua perempuan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah ayah mertua dan anak laki2 (cucu) dari adiknya yang perempuan yang sudah meninggal tahun ini mendapatkan bagian juga?
2. Dan apabila mereka dapat bagian, berapa persen yang menjadi hak mereka?
Terima kasih
JAWABAN
1. Suami (ayah mertua anda) mendapat warisan. Sedangkan cucu lelaki tidak dapat bagian dari kakeknya, namun ia mendapat bagian dari warisan ayahnya. Karena anak perempuan meninggal setelah ibunya, maka ia tetap dapat warisan.
2. Rincian bagiannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada ketiga anak kandung. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.
(c) Bagiannya anak perempuan yang 1/5 (dari 7/8) kemudian diwariskan kepada ahli warisnya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 6/24
(b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
(c) Anak lelaki mendapat sisanya yakni 14/24
Baca detail: Hukum Waris Islam
SANTRI DEWASA
Assalamu'alaikum
Saya wulandari saya berumur 27th..saya baru aja baca di google tentang ponpes alkhoirot
Kalau saya mau daftar bisa sewaktu waktu tidak ustad??karna saya ingin belajar agama dan ada sedikit masalah pribadi sehingga saya ingin berhijrah ingin menjadi yg lebih baik lg dan kembali mengenal Allah secara utuh
Trus nanti saya syaratnya apa saja...trimakasih
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
Ya, santri dewasa bisa datang sewaktu-waktu. Syarat dan ketentuan lihat: http://www.alkhoirot.com/pesantren-santri-dewasa/
SERING DITALAK SUAMI, BOLEHKAH NIKAH SIRI?
Assalamu'alaikum utadz...
Saya adalah seorang istri yang masih sah secara hukum pemerintahan, belum bercerai secara resmi negara, tapi suami saya sudah sering mengucapkan kalimat talak yg intinya menceraikan saya, mungkin bisa dibilang sudah bercerai secara hukum agama, dan kami sudah berpisah selama kurang lebih 4 tahun, suami saya juga tidak pernah menafkahi saya dan anak kami, tapi suami saya ngotot tidak mau menceraikan saya secara resmi hukum negara,
Yang Saya ingin tabyakan :
1. Apakah saya boleh menikah siri dengan laki laki lain meski saya belum bercerai secara hukum negara,.. Yang nota bene saya jelas sudah ditalak berkali kali melalui ucapan.. (Saya berniat mengajukan gugatan kepengadilan tentunya..)
2. Dan.... Apa hukum dari pernikahan siri yang ingin saya lakukan.. Karena menurut saya proses gugatan cerai pengadilan negara akan memakan waktu lama.
Terima kasih atas jawaban dan bimbingannya..
Wassalamu'alaikum....
JAWABAN
1. Apabila suami mentalak istri secara ucapan, maka status istri adalah tertalak. Apabila dalam masa iddah suami tidak merujuk istrinya, maka setelah masa iddah habis si istri boleh menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Hukum nikah sirinya sah apabila terpenuhi tiga rukun utama yaitu adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
WARIS DAN WASIAT
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz dan seluruh warga pondok pesantren Al-Khoirot yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Begini Pak ustadz Almarhumah ibu saya sudah meninggal pada tanggal 10 Februari 2014. Beliau meninggalkan sebuah rumah. Sekarang ahli waris yang ada adalah saya sebagai anak laki-laki dan ayah saya.
Tambahan sedikit ya ustadz. sebelum beliau meninggal, ia berwasiat kepada saya dan saudara kandungnya bahwa rumah yang ia ditinggalkan jangan dijual. Katanya rumah itu untuk saya saja dan tidak mengizinkan ayah saya untuk menndapatkan hak apapun (warisan) dari rumah itu, ya karena suatu masalah suami istri. Akhirnya setelah beliau wafat, akta tanah dan rumah yang beliau tinggalkan disimpan oleh saudaranya dengan tujuan untuk mengamankannya dan setelah saya sudah dewasa dan bisa hidup mandiri baru akta tanah dan rumah itu akan diserahkan ke saya sebagai pewaris tunggal. Padahal yang saya tahu bahwa menurut hukum waris dalam islam tidak memperbolehkan hal seperti itu di dalam kasus saya ini.
Pertanyaan :
1. Bagaimana tanggapan pak ustadz mengenai kasus yang saya alami?
2. Bagaimana ketentuan pembagian warisnya?
Terima kasih pak ustadz atas jawabannya yang Insya Allah akan bermanfaat untuk saya dan mungkin juga untuk yang lainnya, Semoga kebaikan pak ustadz dibalas oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Kalau pesan ibu itu adalah wasiat, maka hukumnya tidak sah. Karena wasiat hanya dibolehkan kepada non-ahli waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Juga, pesan orang yang wafat terhadap sesuatu yang bukan harta ("jangan menjual rumah") tidak harus diikuti dan bersifat tidak mengikat secara syariah. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/02/wasiat-bukan-harta-apa-harus-dipenuhi.html
Kalau tidak sah, maka berlaku hukum waris di mana ahli warisnya adalah anda dan ayah anda sebagai suami (kalau tidak cerai saat istri wafat)
Namun kalau pesan ibu itu berupa hibah (pemberian) maka hukumnya sah. Dan rumah itu menjadi milik anda sepenuhnya. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Kalau ahli warisnya hanya suami dan anak lelaki, maka caranya sbb:
(a) suami mendapat 1/6
(b) Sisanya yg 5/6 untuk anak lelaki semuanya. (ini dengan asumsi bahwa ayah dan ibu almarhumah sudah wafat semua). Baca detail: Hukum Waris Islam
SUAMI MEMINJAM UANG DI BANK, ISTRI IKUT MENANGGUNG DOSA?
Assalamuallaikum.wr.wb.
saya seorang ibu rumah tangga suami melarang saya untuk bekerja setelah menikah. saya mau bertanya apakah istri menanggung dosa jika suami meminjam uang dibank konvensional dengan riba karna terdesak usahanya hampir bangkrut, mengingat suami memberi saya nafkah bercampur uang riba. padahal saya sudah menasehati untuk tidak pinjam ke bank tersebut.mohon penjelasannya jazakallahu khairan
JAWABAN
Masalah hukum bank konvensional masih menjadi perbedaan di kalangan ulama kontemporer. Mayoritas mengharamkan, dan ada sebagian yang menghalalkan. Dalam situasi seperti yang menimpa anda, maka anda bisa ikut pendapat yang menghalalkan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional