Istri mentaklik suami apa jatuh talak?

Istri mentaklik suami apa jatuh talak? Kalau kamu ke pasar jatuh talak kau ke saya kata istri lalu suami menjawab ya saya dari mulai sekarang gak ke p

ISTRI MENTAKLIK SUAMI

Aslm km uztad. Saya mau tanya jika istri mentaklik suami. Contohnya. Kalau kamu ke pasar jatuh talak kau ke saya kata istri lalu suami menjawab ya saya dari mulai sekarang gak ke pasar lagi. Dan suami tidak ada niat menalak. Hanya mengiyakan bahwa tidak akan kepasar lg. Mohon penjelsan

JAWABAN

Taklik istri tidak berlaku. Karena istri tidak punya hak untuk menceraikan suami kecuali lewat pengadilan. Taklik hanya berlaku apabila diucapkan oleh suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

RAGU PADA MAHAR

assalamu'alaikum.. pak ustadz saya mau tanya. gimana hukumnya kalo misalkan saya nikah tapi ragu ragu dengan maharnya. dikatakan ragu karna begini. awalnya saya mau menambahkan besar gram emasnya.. saya jual cincin tunangan, di tambahkan buat mahar. tapi saya ragu. ahirnya saya sepakat dengan calon suami agar tambahan maharnya dari suami biar utang utang suami saya saya bayar dengan uang cincin tunangan itu. tapi saya tetep ragu kalo nikahnya gak syah. kalo menurut logika saya juga tau itu nikah syah karna uang mahar jadinya dari suami saya. tapi saya dalam hati tetep ragu terus takut gak syah. itu gimana yah ? keraguan hati saya ini berpengaruh gk sama syahnya pernikahan saya ???

JAWABAN

Pada prinsipnya, yang membayar mahar itu adalah suami dan menjadi hak istri. Kalau suami sudah memberikan mahar pada istri dan oleh istri diberikan lagi pada suami maka itu sah-sah saja. Nikahnya juga sah. Keraguan hati anda tidak berpengaruh pada keabsahan nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

WARISAN


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Pak Ustadz, mau bertanya tentang pembagian warisan dengan penjelasan sebagai berikut :

Permasalahan :

1. Tante ana setahun yang lalu meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa rumah kontrakan.
2. Tante ana tidak memiliki suami dan tidak memiliki anak, dan juga orang tua serta kakek nenek telah meninggal dunia. Saat ini Almarhumah memiliki saudara kandung sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
a. Kakak laki-laki anak pertama (Almarhum) meninggalkan 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari istri pertama (Almarhumah) dan 1 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki dari istri kedua.
b. Kakak perempuan anak kedua.
c. Almarhumah Tante ana anak ketiga.
d. Adik laki-laki anak keempat.
e. Adik perempuan anak kelima.
f. Adik perempuan anak keenam.
g. Adik perempuan anak ketujuh.
h. Adik laki-laki anak kedelapan.
3. Sampai saat ini warisan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris dan harta warisan dikelola oleh Adik laki-lakinya yang paling bontot termasuk yang mengelola uang sewa kontrakan setiap bulannya.

Pertanyaan :

1. Bagaimana hukumnya jika harta warisan tersebut sampai dengan saat ini belum dibagikan kepada ahli waris.
2. Bagaimana hukumnya jika harta tersebut rencananya tidak dibagikan tetapi uang hasil kontrakan setiap bulannya digunakan untuk kepentingan Almarhumah seperti untuk biaya badal haji atau dishodaqohkan atas nama Almarhumah Tante ana.
3. Jika harta warisan tersebut akan dibagikan kepada ahli waris, siapa yang berhak menerima dan berapa besar bagiannya untuk setiap ahli waris.

Syukron jazakallahu khoiron.

Wassalam.

JAWABAN

1. Harta harus segera dibagikan segera setelah pewaris wafat dan setelah semua tanggungan duniawi pewaris, seperti hutang dan wasiat, diselesaikan.

Apabila belum dibagikan sampai sekarang, sedangkan harta itu diperdagangkan, maka seluruh ahli waris berhak mendapat bagian keuntungan sesuai prosentasi bagiannya masing-masing.

2. Harta warisan adalah hak milik seluruh ahli waris yang berhak. Apabila seluruh ahli waris sepakat untuk menggunakan harta itu untuk badal haji atau sedekah atas nama pewaris maka dibolehkan. Sekali lagi, hal itu harus seijin seluruh ahli waris.

3. Ahli waris yang berhak menerima warisan adalah seluruh saudara kandung yang masih hidup saat pewaris wafat. Dengan sistem saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH KE ANAK

assalamu'alaikum maaf ustadz mau tanya ibu mertua pernah buat surat hibah ke anak kandung perempuan/ anak terakhir lengkap berikut tanda tangan anak yg lainnya kecuali yg sdh meninggal tdk ikut tanda tangan tpi yg meninggal punya anak laki2

yg saya tanyakan benarkan srt hibah ke anak tidak sah surat hibah tersebut sudah sampai kecamatan.sdh konsultasi ke hakim tidak setengah kekuatan hukumnya karena tidak ada hibah ke anak sedangkan saya baca kinsultasi di alkhoirot bisa hibah ke anak mohon pencerahan

JAWABAN

Hibah ke anak hukumnya sah sebagaimana sahnya hibah ke orang lain. Dan hibah ke anak tidak memerlukan persetujuan anak-anak yang lain. Baca detail: Hibah dalam Islam

Mungkin yang dimaksud tidak sah apabila ke anak itu adalah wasiat. Dan itu benar. Wasiat tidak boleh dilakukan kepada anak atau ahli waris kecuali atas persetujuan ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam


WARISAN ISTRI ATAS SUAMI DAN PUTRI KANDUNG

assalamu'alaikum wr.wb
ustadz mau tanya perihal ahli waris isteri saya meninggal 27 april 2017 kami menikah 26 januari 2013 serta isteri mempunyai harta bawaan berupa tanah dan bangunan sudah sertifikat atas nama isteri,hibah dari ibu kandung isteri berupa tanah dan bangunan (ada srt hibah serta tanda tangan dri sdr isteri 3 orang kecuali 1 sdr almarhumah kk kandung isteri yg sdh meninggal tdk ada tanda tangan mempunyai 1 orang ank lki2 dri klrga kk almarhumah isteri,pdhl tdk ada hibah orang tua ke anak isi betul melimpahkan hak ke anak tapi judul dri srt sdh salah)dan uang 90 juta status harta adalah bawaan senelum menikah dengan saya sebagai suami

Dari pernikahan kami isteri saya hanya meninggalkan:
1.1 anak perempuan
2.suami
yg masih hidup dari keluarga isteri:
1.ibu mertua msh hidup
2.bpk mertua sdh meninggal
3.3 orang sdr isteri masih hidup :2 lki dan 1 perempuan beserta 1 orang anak laki almarhumah kk kandung isteri

pertanyaan saya sebagai suami
siapa saja ahli waris dan berapa bagian serta dapatkan sdr dari isteri dapat bagian ? dari waris almarhumah isteri mengingat itu harta bawaan almarhumah isteri sblm saya menikah mengingat ibu dan sdr isteri berusaha mengambil hak waris dan mengusir cucu serta saya dri rmh mertua.tolong kasih jawaban ke email saya.mengingat isteri sdh menyiapin semua di suatu tempat hnya saya yg di kasih tahu karena isteri tahu tabiat ibu dan sdrnya kurang bagus sm harta .terima kasih atas jawabannya,wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagian warisnya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 3/12
(b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 6/12
(c) Ibu mendapat 1/6 = 2/12
Total = 12/12

Saudara kandung pewaris tidak mendapat bagian sama sekali. Karena
harta sudah habis untuk ahli waris yang dapat bagian pasti. Baca
detail: Hukum
Waris Islam
LihatTutupKomentar