Cara qadha shalat bertahun-tahun

Cara qadha shalat bertahun-tahun Bisa kah mengganti/mengkhodo shalat wajib yg sudah tinggal bertahun2? Apabila org yg meninggal di bulan ramadhan apak

QADHA SHALAT BERTAHUN-TAHUN

Assalamualaikum,,,,
Bisa kah mengganti/mengkhodo shalat wajib yg sudah tinggal bertahun2?
Apabila org yg meninggal di bulan ramadhan apakah sisa bulan ramadhan yg di tinggalkan nya harus diganti puasanya oleh keluarganya?
Terimakasih.

JAWABAN

1. Bisa. Baca detail: Shalat Qadha

2. Tidak perlu diganti oleh keluarganya. Karena, ketika seseorang meninggal, maka dia tidak lagi mukalaf. Tidak lagi berkewajiban melaksanakan kewajiban apapun. Baca detail: Puasa Ramadhan

MEMILIH DI ANTARA TIGA PRIA BAIK

Pertanyaan saya bapak..

1. Saya masih beristikharah..namun dia sedikit banyak ada di dalam mimpi saya pak,,apakah tanda itu pak?

2. Ketika saya ridu saya diam diam membuka chat..ketika itu saya tau jikalau dia online berarti dia masih hidup dan sehat...namun tak lama kemudian selalu ada saja pembicaraan kami setelahnya..ntah itu karena kabar atau emosi bliau didalam chat..apakah itu masih dibenarkan pak?

3. Bliau melarang saya dekat dg kluarganya.ditakutkan saya nanti susah jauh dari klgnya..padahal niat saya masih ingin menikah dgn nya di jalan Allah yg benar...tapi kali ini saya tidak menghubunginya..tapimendekati kluarganya...masih diperbolehkankah perjuangan saya saat ini pak? Masih bolehkah saya berjuang dan memohon pada Allah utk memantaskan diri saya dan dirinya di hadapan Allah pak?

JAWABAN

1. Mimpi pria dalam istikharah bukan berarti dia pria satu-satunya yang berjodoh dan harus dikejar.

2. Chat online antara lawan jenis dibolehkan selagi tidak ada ucapan atau sikap yang melanggar syariah.

3. Boleh saja. Tapi anda perlu realistik melihat fakta. Jangan-jangan dia sebenarnya tidak berniat dan tidak bermaksud menikahi anda. Untuk memastikan hal itu, maka sebaiknya anda, kalau perlu meminta bantuan teman, untuk melakukan investigasi sebab-sebab keengganan dia untuk menikah. Kalau ternyata dia tidak berniat menikahi anda, karena satu dan lain hal, maka anda harus bersabar untuk mundur dan mencari pria lain yang baik dan cocok di hati anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

WARISAN

Assalamualaikum
saya seorang anak perempuan ingin bertanya pembagian waris dimana jika bapak (orang tua laki laki saya )meninggal dengan kondisi sbb
1. istri masih hidup
2. tiga orang anak perempuan masih hidup
3. kakek/nenek ( orang tua bapak saya ) sudah meninggal
4. semua saudara kandung laki laki bapak saya dan saudara kandung perempuan bapak saya sudah meninggal.
5. anak laki laki dari saudara kandung laki laki bapak saya masih hidup

mohon kiranya siapa saja yg masih berhak waris dan cara pembagiannya

wasalamualaikum

sukron

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Tiga anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 16/24
(c) Sisanya 5/24 untuk anak laki laki dari saudara kandung laki laki. Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH DAN WARIS

Assalamualaikum wrwb...ustada
Perkenalkan saya mustafa di jakarta saya melihat website alkhoirot sangat menarik dan menjabarkan tentang cara pembagian hak waris dari berbagai kasus. Saat ini saya sedang berusaha mencari solusi terhadap apa yang sedang saya dan keluarga besar saya hadapi, sekiranya ustad bisa membantu saya untuk memberikan pengetahuannya mengenai hal yang sedang saya hadapi, karena saya takut salah dalam menerapkan pembagaian atas harta hibah dan waris yang akan kami terima. Sebagai gambaran jalan ceritanya saya coba rangkum kan sbb :

Ayah saya adalah anak tunggal yang mempunyai seorang istri (ibu saya) dan 8 orang anak yang terdiri atas 4 orang anak perempuan dan 4 orang anak lelaki
Dimana saat kami masih anak2 yang paling besar berumur 16 tahun (perempuan) dan yang paling kecil berusia 9 bulan (perempuan), ayah kami meninggal dunia dengan meninggalkan :
-Ayah dan ibunya (kakek & nenek kami)
- Istrinya (IBU kami)
- 8 orang anak.

Setelah wafatnya ayah kami , mungkin karena ayah kami adalah anak tunggal, maka kakek kami yang pada saat itu masih hidup membuat surat HIBAH atas hartanya yang diperuntukan kepada cucu-cucu nya saja dan dikemudian hari kakek dan nenek kami meninggal dunia , maka tinggallah ibu dan 8 orang anak. Seperti itulah histori dalam keluarga kami dan seiring waktu menjalani kehidupan sehingga ada beberapa anggota keluarga (kakak dan keponakan laki meninggal dunia) dengan gambaran saya tuangkan dalam bentuk pertanyaan sbb :
Pertanyaan mengenai pembagian Hibah dan waris.

1. Bagaimana aturan hukum hibah?

2. Bagaimana aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia?

3. Bagaimana aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia dan Mempunyai seorang suami , menantu perempuan dan 2 orang cucu Perempuan dimana anak laki satu2nya Juga telah mrninggal dunia ?

4. Bagaiaman aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia dan Tidak mempunyai suami dan anak?

5. Bagaimana aturan hukumnya Kedudukan seorang ibu terhadap Anak2nya yang sebagai penerima hibah?

6. Bagaimana aturan hukumnya apabila Penerima hibah meninggal dunia
a. Mempunyai seorang ibu, 4 orang saudara laki2 ; 2 orang saudara perempuan; seorang suami; Seorang menantu perempuan dan 2 orang cucu perempuan.

b. Mempunyai seorang ibu, 4 orang saudara laki2: 2 orang saudara perempuan.

Mohon kiranya ustad dapat membantu kami dalam memecahkan pertanyaan saya karena kami benar-benar ingin menjalankan pembagian hibah dan waris ini dengan benar sesuai syariat islam sehingga tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaanya. Atas batuan dan kerja samanya sayabucapkan banyakbterima kasih semoga Alloh SWT mudahkan
Segala sesuatunya. Aamiin Ya Alloh. Salam Mustafa

JAWABAN

1. Hibah memungkinkan si penerima hibah menjadi pemilik mutlak dari harta yang dihibahkan. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Apabila penerima hibah wafat, maka hartanya diwariskan kepada ahli warisnya.

3. Maka harta peninggalannya itu dibagi ke ahli waris dg cara sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 3/12
(b) 2 orang cucu perempuan mendapat 2/3 (untuk dua orang) = 8/12
(c) Sisanya yang 1/12 diberikan pada saudara kandung baik laki-laki dan perempuan (kalau ada) di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.

4. Semua harta warisan diberikan pada saudara-saudara kandung baik lelaki dan perempuan dg sistem 2:1 (untuk saudara lelaki dan perempuan)

5. Tidak ada tugas khusus untuk ibu kecuali memastikan bahwa hibah itu diterima oleh yang berhak.

6.a. Harta warisnya dibagikan kepada ahli waris sbb:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 1/6
(b) Suami mendapat 1/2 = 3/6
(c) Sisanya yang 2/6 dibagikan kepada seluruh saudara kandung lelaki dan perempuan di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari yg perempuan.

6.b. (a) Ibu mendapat 1/6; (b) Sisanya yang 5/7 untuk saudara lelaki dan perempuan dg sistem 2:1 (saudara lelaki dapat dua kali lipat dari perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar