Warisan anak kandung dan cucu dari peninggalan ibunya

Warisan anak kandung dan cucu dari peninggalan ibunya Saya mau bertanya bagaimana cara penyelesaiaanya tentang hak waris saya. Sya mempunyai bapak be
WARISAN ANAK KANDUNG DAN CUCU DARI PENINGGALAN IBUNYA

Asalamualaikum.
Saya mau bertanya bagaimana cara penyelesaiaanya tentang hak waris saya. Sya mempunyai bapak beragama kristen katolik dan ibu saya beragama islam dan saya anak satu satunya perempuan hasil pernikahan bapak dan ibu saya..

Stelah saya cek buku nikah bapak dan ibu beragama kristen...dan sampai saat ibu sy mninggal ibu saya ber agma islam bahkan sudah haji dan saya islam kalau bapak saya tetap beragama kristen. ....

sekarang bapak saya mualaf karena mau menikah lagi. Sebelum bapak saya ( duda ) menikahin ibu saya bapak mempunyai anak 1 orng laki laki dan ibu saya ( janda ) sebelum menikah dengan bapak saya mempunyai anak 2 yg 1 laki laki yg 1 perempuan..

ibu saya meninggal dunia pada bulan november 2016..setelah ibu saya meninggal dunia selang 4 bulan saya di usir dari rumah bapak saya dan di larang untuk mampir atau main kerumah bapak dan saya..ternyata bapak saya mau menikah lagi dan saat ini sudah menikah dan bapak saya masuk islam..

yang saya tanyakan bagaimana cara mnyelesaikan hak warisan saya..
Sewaktu ibu saya masih hidup..ibu membantu bapak mncri nafkh antara lain membuat kos kosan 6 pintu...rumah yg type 70 di kontrakan..memiliki toko sembako.menerima pesana kue kring dan basah.warisannya antara lain..
1.uang deposito di bank yg dulunya atas nama ibu sy skrang sdh jd atas nama bpk sy.. 2.rumah type 70
3.perhiasan emas ibu sy
4.mobil
5.tanah.
Mohon pnyelesainnya..
Terimakasih wasalamualaikum wrahmatullahi wabarokatu

JAWABAN

Anda tidak menjelaskan apakah orang tua ibu anda (yakni kakek/nenek anda) masih hidup atau wafat. Dengan asumsi mereka sudah wafat, maka yang berhak mendapatkan harta warisan adalah seluruh anak kandung ibu anda baik dari suami pertama maupun dari suami kedua di mana anak lelaki mendapat warisan dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, 2 anak lelaki mendapat 2/5; sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.

Adapun suaminya, yakni bapak kandung anda, tidak mendapat warisan karena saat itu dia berbeda agama dengan ibu anda.

Harta yang diwariskan adalah harta yang 100% milik ibu anda. Adapun harta hasil kongsi dengan ayah anda maka harus dipisah lebih dulu sesuai prosentase modal kepemilikannya. Baca detail: Hukum Waris Islam

BAGIAN WARIS UNTUK ANAK LAKI DAN PEREMPUAN

Seorang laki-laki meninggal dunia pada Maret 2017. Adapun status ahli waris sebagai berikut:

a. Istri Meninggal
b. 1 anak kandung laki-laki meninggal tak punya anak
c. 1 anak kandung laki-laki masih hidup memiliki satu anak
d. 2 Anak kandung perempuan masih hidup, masing-masing anak kandung perempuan mempunyai 2 orang anak (4 cucu)

Berapa bagian masing masing?

JAWABAN

anda tidak menyebutan apakah orang tua almarhum (ayah ibu) sudah wafat atau belum. Karena kalau hidup mereka juga berhak mendapat warisan. Kalau mereka sudah wafat semua, maka pembagian warisnya adalah sbb:
(a) 1 anak kandung laki yang hidup mendapat 2/4
(b) 2 anak perempuan yang hidup masing-masing mendapat 1/4
(c) Cucu tidak mendapat warisan apapun karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam


WARISAN PENINGGALAN SUAMI: HIBAH, WASIAT DAN WARIS

Assalamu alaikum pak ustad,

Saya mau tanya apabila seorang pria meninggal dunia, beliau meninggalkan 3 istri, 5 anak laki-laki & 3 anak perempuan bagaimana pembagian warisannya? Orang tua pria tersebut sudah meninggal terlebih dahulu. Semasa hidupnya beliau memberikan rumah dan usaha kepada istri pertamanya, dan saat sakit berat beliau berpesan kepada istri keduanya agar rumah & usaha itu jangan diganggu gugat karena itu untuk istri pertamanya. Istri kedua juga diberikan 2 rumah & kendaraan. Istri ketiga dibangunkan rumah (tanah milik istri ke-3) & kendaraan. Anak-anak pria tersebut juga diberikan rumah & kendaraan semasa hidupnya. Setelah pria tersebut meninggal, istri kedua meminta agar semua dihitung & menjadi warisan, dia berprinsip jika sudah meninggal wasiat & hibah gugur & harus dihitung sebagai harta waris.

Bagaiman menurut syariat islam yang benar pak ustad?

Terima kasih atas responnya

JAWABAN

- Harta yang diberikan kepada istri saat suami hidup itu dianggap hibah dan tidak termasuk harta warisan. Hibah dalam Islam

- Wasiat, kalau itu ada, harus dijalankan dg syarat (a) tidak boleh lebih dari 1/3; (b) tidak boleh ditujukan pada salah satu ahli waris. Kalau poin (b) terjadi, maka tidak sah. Baca detail: Wasiat dalam Islam

- Harta warisan adalah harta peninggalan suami yang belum dihibahkan atau diwasiatkan.

- Adapun pembagian warisan adalah sbb:
(a) Ketiga istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan) untuk tiga orang.
(b) Sisanya yg 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung dari semua istri dg rincian sbb:
(i) Kelima Anak laki-laki masing-masing mendapat 2/13 (dari 7/8)
(ii) Ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/13 (dari 7/8)
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN PENINGGALAN ISTRI

ssalamu'alaikum wr.wb
ustadz mau tanya perihal ahli waris isteri saya meninggal 27 april kami menikah 26 januari 2013 serta isteri mempunyai harta bawaan berupa tanah dan bangunan sudah sertifikat atas nama isteri,hibah dari ibu kandung isteri berupa tanah dan bangunan (ada srt hibah serta tanda tangan dri sdr isteri 3 orang kecuali 1 sdr almarhumah kk kandung isteri yg sdh meninggal tdk ada tanda tangan mempunyai 1 orang ank lki2 dri klrga kk almarhumah isteri,pdhl tdk ada hibah orang tua ke anak isi betul melimpahkan hak ke anak tapi judul dri srt sdh salah)dan uang 90 juta status harta adalah bawaan senelum menikah dengan saya sebagai suami
Dari pernikahan kami isteri saya hanya meninggalkan:
1.1 anak perempuan
2.suami
yg masih hidup dari keluarga isteri:
1.ibu mertua msh hidup
2.bpk mertua sdh meninggal
3.3 orang sdr isteri masih hidup :2 lki dan 1 perempuan beserta 1 orang anak laki almarhumah kk kandung isteri

pertanyaan saya sebagai suami
siapa saja ahli waris dan berapa bagian serta dapatkan sdr dari isteri dapat bagian? dari waris almarhumah isteri mengingat itu harta bawaan almarhumah isteri sblm saya menikah mengingat ibu dan sdr isteri berusaha mengambil hak waris dan mengusir cucu serta saya dri rmh mertua. tolong kasih jawaban ke email saya.mengingat isteri sdh menyiapin semua di suatu tempat hnya saya yg di kasih tahu karena isteri tahu tabiat ibu dan sdrnya kurang bagus sm harta .terima kasih atas jawabannya,wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagian warisnya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 3/12
(b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 6/12
(c) Ibu mendapat 1/6 = 2/12
Total = 12/12

Saudara kandung pewaris tidak mendapat bagian sama sekali. Karena harta sudah habis untuk ahli waris yang dapat bagian pasti. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar