Air musta'mal bekas istinjak pada celana
Air musta'mal bekas istinjak pada celana air bekas istinja' tersebut mengenai celana saya. Sehingga membuat celana saya menjadi mutanajjis karena terk
AIR MUSTA'MAL BEKAS ISTINJAK PADA CELANA
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz dan seluruh warga Pondok Pesantren Al-khoirot, semoga Allah selalu menjaga kalian semua. Begini ustadz saya lagi bingung, dulu saya setelah kencing kemudian istinja', air bekas istinja' tersebut mengenai celana saya. Sehingga membuat celana saya menjadi mutanajjis karena terkena air musta'mal tersebut. Tapi saya tidak mensucikannya, melainkan saya keringkan sehinnga menjadi najis hukmiyah. Dan setelah itu, celana tersebut dicuci bersama pakaian saya dan pakaian orangtua saya dengan merendamnya di ember dengan air sabun. Hasilnya sudah pasti semua pakain yang dicuci tersebut jadi mutanajjis semuanya. Setelah dicuci,kemudian dijemur hingga kering. Kejadian tersebut terjadi karena saya belum mengerti tentang cara mensucikan najis dengan benar, tentang jenis-jenis air, dll. Setelah saya cukup mengerti tentang cara mensucikan najis, dll. saya jadi ingat dan sadar kalau apa yang saya lakukan pada celana dan pakaian-pakaian lainnya ketika itu salah.
Pertanyaan :
1. Bagaimana solusi dari masalah saya ustadz? Apakah saya harus mensucikan seluruh pakaian-pakaian tersebut?
2. Adakah keringanan untuk saya dalam masalah ini atau cara penanggulangan yang lebih miudah?
3. Apa benar Madzhab Hanafi dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambal, dan Ibnu Sholih Al-'Utsaimin membolehkan mensucikan najis dengan cara dikeringkan? Apakah bisa diberlakukan untuk kasus saya ini? Jadi saya menganggap karena pakaian-pakaian tersebut telah saya jemur hingga kering sehingga membuat najisnya hilang
4. Apa benar Madzhab Maliki berpendapat bahwa air musta'mal bekas memersihkan najis itu suci dan menyucikan dengan syarat tidak terjadi perubahab rasa, warna, dan bau pada air tersebut?
5. Bisakah saya menggunakan pendapat dari Madzhab Maliki? Jadi saya menganggap bahwa air musta'mal bekas instinja' saya itu suci dan mensucikan sehingga air musta'mal bekas istinja' yang mengenai celana saya itu tidak najis
6. Seandainya pakaian-pakaian tersebut memang jadi mutanajjis. Apakah shalat yang selama ini saya lakukan itu sah? Apakah benda-benda yang mungkin tertular oleh najis di pakaian-pakain tersebut juga harus disucikan?
Saya mohon jawabannya ustadz. karena saya sedang bingung dan was-was mengenai permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan-kebaikan ustadz. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
JAWABAN
1. Air bekas istinjak tidak otomatis najis. Bisa mutanajjis bisa juga musta'mal saja. Kalau air cipratan itu musta'mal, maka status air musta'mal adalah suci. Dalam kondiri meragukan ini, maka anda bisa menganggapnya sebagai air mustakmal yang berarti air suci (hanya saja tidak bisa menyucikan). Jadi, tidak ada masalah dengan itu. Anda cuma kurang akurat dalam memahami fikih najis ini. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#4
2. Tidak ada masalah dengan hal yang sedang anda hadapi. Kami berpendapat pakaian anda suci. Lihat poin 1.
3. Tidak perlu sampai ikut madzhab lain. Di madzhab Syafi'i sendiri pakaian anda masih dianggap suci.
4. Di madzhab Syafi'i sendiri seperti itu bahwa air musta'mal itu suci. Sama saja air musta'mal bekas wudhu dan mandi junub atau air musta'mal bekas menyucikan najis hukumnya suci. Hanya saja tidak menyucikan (dalam arti tidak bisa dipakai untuk wudhu, mandi junub dan menyucikan najis lagi). Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-air-suci-terkena-air-mustamal.html
5. Tidak perlu memakai madzhab Maliki. Di madzhab Syafi'i air mustakmal yang mengenai benda lain tidak membuat benda lain menjadi mutanajjis.
6. Pakaian yg lain yang terkena air musta'mal tidak mutanajjis. Melainkan suci. Pakaian lain menjadi mutanajjis apabila terkena air atau benda yang najis. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2016/11/air-suci-kena-percikan-air-mustakmal.html
TAMBAHAN
Tentang air kurang dua kulah yang terkena najis lihat pendapat yang meringankan di link berikut:
- http://www.alkhoirot.net/2016/03/hukum-air-sedikit-terkena-najis-madzhab-maliki.html
- http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-air-suci-terkena-air-mustamal.html
- http://www.alkhoirot.net/2015/12/air-mustamal-menurut-empat-madzhab.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/01/air-dua-qullah.html
MIMPI KELUARGA YANG MENINGGAL (YANG NON MUSLIM) MINTA DIDOAKAN
Assalamualaikum ustadz,
Ustadz, sdh 4Bulan tante saya meninggal dunia. Saya sering sekali bermimpi bertemu dengan beliau. Banyak saya mendengar dari oarang2 "jika dimimpikan olh orang yg sdh meninggal dunia, kemungkinan almarhum minta di doakan". Sedangkan tante saya Non muslim, dan setahu saya, saya sebagai muslim tdk diperbolehkan mendoakannya. Apakah yg harus saya lakukan ustadz ?. Terus terang mimpi itu membuat saya takut. Karena sdh berkali2 almarhumah datang dlm mimpi saya. Entah dia sedang menangis, marah, kecewa/tersenyum, wajah seperti itu yg almarhumah perlihatkan dalam mimpi saya.
Terimakasih ustadz.
JAWABAN
Mimpi dalam Islam tidak bisa merubah syariah. Apalagi mimpi itu terjadi mayoritas karena dua hal yaitu dari diri sendiri atau dari jin/setan. Dan sedikit terjadi mimpi itu berasal dari bisikan malaikat. Baca detail: Mimpi dalam Islam
Oleh karena itu, anggap mimpi itu sebagai godaan setan bagi anda. Dan syariah melarang seorang muslim mendoakan nonmuslim yang sudah minggal. Baca detail: Hukum Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal
MIMPI ADA HAJATAN DI RUMAH DAN KERABAT TAK DIKENAL
Assalamualaikum ustazd..
Ustzd saya pernah bermimpi saya berada disebuah hajatan, hajatan itu dirumah saya sendiri, dekorasi untuk hajatan itu semua serba putih,tapi walaupun semua serba putih dan tidak ada kombinasi warna,tapi dekorasinya itu sangat indah.
Dekorasi itu seperti dekorasi nikahan,dalam hati saya,say bertanya tanya( siapa yang menikah)
Kemudian saya tanya pada orang yang ada disamping saya...(ini acara apa? Kok dekorasinya sangat indah,,apa ini acara nikahan?)
Dan dia pun menjawab,,(bukan,ini adalah acara....)
Saya lupa saat dia menyebut acara hajatan itu,,dan dimimpi itu orang yang saya ajak bicara itu seorang lelaki,dimimpi itu laki laki itu adalah kerabat saya,saudara saya yang umurnya lebih tua dari saya. Seakan saya sudah akrab.
Ketika saya bangun saya bertanya tanya siapa yang ada dimimpi itu saya tidak mengenali siapa yang jadi saudara laki laki saya itu.
Mohon penjelasannya ustazd...trimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Bermimpi mengadakan acara resepsi tertentu adalah suatu hal yang baik. Yang akan membawa kebaikan bagi anda dan keluarga besar yang serumah dengan anda.
Tafsiran di atas apabila mimpi itu merupakan bisikan dari malaikat. Adapun apabila berupa bisikan dari jin atau ilusi diri sendiri, maka tidak ada makna apapun. Baca detail: Mimpi dalam Islam
DZIKIR TAREKAT, BOLEHKAN TANPA GURU?
assalamu'alaikum pak ustadz
saya ingin bertanya, apa hukumnya?
1. berdzikir hu allah dalam nafas? atau huwa Allah?
misal nafas masuk hu/huwa
nafas keluar allah
2. boleh kah mengamalkan dzikir nafas tersebut tanpa ijazah guru?
terimakasih
JAWABAN
Zikir yang berasal dari seorang mursyid tarekat, maka dalam mengamalkannya harus mendapat ijazah dari guru. Baca juga: http://www.fatihsyuhud.org/2013/08/haqaiq-tasawuf-abdqadir-isa.html