Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal

Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal
(Ket. gambar: hantaran lamaran pengantin karya santri putri PP Al-Khoirot Malang)

HUTANG PUASA RAMADHAN 3 TAHUN

assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya, saya belum mengganti utang puasa ramadan saya selama 3 tahun, dan saya pun lupa jumlah dari semua puasa itu. dan di dalam puasa itu ada yang batal karena haid dan ada yang batal karena sengaja.

1. apakan saya juga harus mengganti jumlah puasa yang sengaja saya batalkan atau hanya yang batal karena haid saja?
2. dan apa hukumnya?
3. berhubung dikit lagi memasuki bulan syahban insyaallah saya ingin berpuasa sunah syahban. apakah saya harus membayar utang puasa ramadan saya terlebih dahulu?
4. atau tidak apa-apa kalau saya blm menganti utang puasa lalu saya berpuasa syahban?
5. dan apa benar puasa syaban boleh dilalukan sebulan penuh ? terima kasih
wasalammualaikum wr.wb


DAFTAR ISI
  1. Hutang Puasa Ramadhan 3 Tahun
  2. Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal
  3. Sedekah Tanpa Sepengetahuan Suami
  4. Pembagian Waris Peninggalan Ayah
  5. Hubungan dengan Sepupu Tidak Direstui Karena Adat Padang
  6. Nadzar Sedekah Laptop
  7. Nadzar Haji Tidak Dilaksanakan
  8. Hukum Gaji Bolos Kerja
  9. Cara Agar Tahan Lama Hubungan Intim
  10. Buku Sejarah Nabi Muhammad Yang Non Wahabi
  11. Taubat Dari Perbuatan Haram

JAWABAN HUTANG PUASA RAMADHAN 3 TAHUN

1. Semua puasa yang ditinggalkan harus diganti atau diqadha. Baik yang ditinggal dengan sengaja atau karena haid. Bedanya, anda berdosa saat tidak puasa Ramadan tanpa udzur.
2. Hukum mengganti wajib.
3. Harus mengganti puasa Ramadan lebih dahulu. Namun anda juga bisa memakai dua niat yaitu niat qadha Ramadan dan sunnah Sya'ban. Lihat detail dalilnya di sini.
4. Tidak boleh.
5. Tanggal 30 Sya'ban tidak boleh karena hari syak kecuali untuk qadha puasa Ramadan.
\Lihat detail:
- Puasa Sya'ban
- Hukum Puasa dalam Islam

____________________________



MENDOAKAN ORANG TUA KAFIR

assalamuailakum, kedua mertua saya sudah almarhum beragama Hindu, saya dan suami muslim apakah doa untuk beliau dapat sampai

JAWABAN

Doa seorang muslim kepada siapapun yang kafir tidak sampai dan doa semacam itu dilarang walaupun kepada kerabat sendiri. Termasuk dilarang adalah memintakan ampun dan/atau menghadiahkan pahala sedekah untuk mereka.

Dalilnya sbb:
- QS At-Taubat 9:113

ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم
ِArtinya: Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.

- Ibnu Arabi dalam Ahkamul Quran II/591 menyatakan :

روى ابن عباس { أن رجالا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قالوا له : يا رسول الله ; إن من آبائنا من كان يحسن الجوار ، ويصل الأرحام ، أفلا نستغفر لهم ؟ فأنزل الله : { ما كان للنبي } } .
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa laki-laki dari Sahabat Nabi bertanya pada Nabi: Ya Rasulullah sebagian dari ayah-ayah kami adalah orang-orang yang baik pada tetangga dan menyambung silaturrahim, apakah kami tidak boleh memohonkan ampun pada mereka? Maka turunlah ayat QS At-Taubat 9:111 di atas (artinya tidak boleh).

____________________________



SEDEKAH TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI

assalamualaikum wr wb,
Langsung saja P. Ustadz saya ingin tanya perihal sedekah.
1. Bagaimana hukumnya sedekah menurut bapak jika tidak minta ijin atau tanpa sepengetahuan suami?
cukup sekian atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

JAWABAN

1. Kalau uang milik anda hasil usaha sendiri, maka boleh. Namun tetap dianjurkan untuk memberi tahu suami. Adapun uang yang diberi suami untuk belanja sehari-hari maka hendaknya minta ijin pada suami karena hal itu dapat menyinggung perasaan suami. Baca juga: Cara Membina Keluarga Harmonis
____________________________



PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH

Kami 9 bersaudara, 1 ayah tapi dengan ibu yang berbeda. Ayah saya menikah dengan ibu saya dengan 6 orang anak (istri pertama ayah saya sudah meninggal sebelum menikah dengan ibu saya).
Anak pertama perempuan, kedua laki-laki, ketiga perempuan, keempat laki-laki, kelima laki-laki dan yang keenam perempuan.

Setelah menikah dengan ibu saya, Ayah saya mendapat 3 orang anak, yaitu yang pertama adalah saya (laki-laki), yang kedua perempuan dan yang ketiga perempuan.

Yang ingin saya tanyakan adalah
1. bagaimana Hukum waris Islam melihat ini Pak Ustadz?,
2. Bagaimana pembagian warisan untuk kami anak-anak orang tua kami?, berapa hak yang kami dapatkan?,
3. apakah ibu saya mendapat bagian juga?, kalau mendapat, berapa persen bagian hak yang akan didapat ibu saya?
4. Apakah istri pertama ayah saya yang sudah meninggal mendapat bagian juga?

Mohon penjelasannya Pak Ustadz.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Salam hormat,
Assalamu'alaikum

JAWABAN

1. Semua anak mendapat bagian baik dari istri pertama maupun kedua.
2. Bagian dari anak-anak adalah bagian sisa setelah ibu anda (istri almarhum) di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
3. Istri almarhum yang masih hidup mendapat 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta waris.
4. Istri yang sudah meninggal lebih dulu dari suami tidak mendapatkan warisan.

Orang tua almarhum juga berhak mendapat warisan kalau masih hidup. Karena anda tidak menyebutnya, saya berasumsi mereka sudah meninggal semua.

Ringkasan pembagiannnya sbb:
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
- Sisanya dibagi untuk 9 anak di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan atau anak perempuan mendapat separuh dari bagian anak lelaki.

Cara termudah membagi adalah sbb: Anak lakilaki jumlahnya 4 (empat). Anak perempuan jumlahnya 5. Maka harta sisa yang ada (setelah diberikan pada istri almarhum) dibagi menjadi 13 bagian. Anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian sedang anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

____________________________



HUBUNGAN DENGAN SEPUPU TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT PADANG

Assalamualaikum wr.wb,

Saya ada sedikit permasalahan yang sekiranya susah untuk saya mencurahkannya kepada orang lain yang bisa memberikan masukan kepada saya, saya berhubungan dengan seorang wanita ( sepupu saya ) via sms, chat, terkadang selama ini juga dia pergi liburan ke kota saya, insya Allah kami berhubungan masih dalam tahap wajar, saya mengutarakan isi hati saya dan niat ingin serius dengan dia, ternyata respons nya positif, namun kami terbentur masalah adat istiadat, ketika saya katakan ke orang tua saya, orang tua saya menangis sejadi2nya dan langsung melarang bahkan mengharamkan, karena di adat itu tidak boleh dan hal yang memalukan katanya, begitupun setelah orang tua sepupu saya tersebut tahu, respons nya sama,

saya sudah coba ngobrol baik2 dan saya juga sudah mengatakan klo di agama kita itu tidak dilarang, bukankah ibu mengajarkan dan mendidik saya dari kecil hanya dalam agama, kenapa ketika saya ingin menyempurnakan agama saya ibu malah melarang dengan mengedepankan adat, hati saya sedih, dilema, disatu sisi saya tidak ingin melawan orang tua, untuk menghindari pertengkaran saya meninggalkan rumah dulu berharap situasi tenang, namun dari informasi yang saya dapat malah ibu saya berusaha sebisa mungkin agar saya jangan sampai sms/telp dengan sepupu saya itu lagi, bahkan mereka berfikiran buruk ketika saya meninggalkan rumah, mereka beranggapan saya ingin pergi menemui sepupu saya itu, padahal saya hanya menenangkan diri kerumah teman yang masih 1 daerah tinggal saya, hati saya makin sedih, saya sudah coba sholat tahajud dan istikharah mencoba mengikhlaskan sepupu saya tersebut, tpi sampai saat ini belum mendapatkan ketenangan hati,

1. apakah salah klo saya bersikeras melangkah untuk meneruskan niat saya untuk melamar dia ?

jika iya saya mohon saran untuk jalan terbaiknya, hati saya berkata belakangan ini, saya harus mencari ahli fiqih agar mendapatkan jawaban yang mantap dan tidak ragu2, tpi saya tidak menemukannya disekitar saya, untuk sekedar informasi, yang melarang keras adalah ibu saya dan ibu dia dikarenakan kami bersaudara dari garis keturunan ibu ( adat minangkabau garis keturunan ibu/marga dari ibu, dan dilarang menikah dengan yang semarga ) jika ada salah kata saya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Secara syariah tidak apa-apa Anda tidak mentaati ibu Anda dengan tetap menikah dengan sepupu. Bahkan menjadi kewajiban dari kedua orang tua untuk merestui rencana pernikahan itu. Orang tua berdosa apabila tidak merestui rencana perkawinan tanpa landasan syariah Islam. Lebih detail lihat: Batas Ketaatan pada Orang Tua

Namun, tetap usahakan bersikap dan berperilaku yang baik dan santun dengan mereka sekiranya mereka tidak sampai sakit hati. Kalau sakit hati mereka timbul karena perilaku anda yang sesuai syariah, maka itu tidak apa-apa. Karena ketika pilihan itu antara syariah dan orang tua, maka syariah adalah pilihan utama.

____________________________



NADZAR SEDEKAH LAPTOP

Jika saya keterima di perguruan tinggi, maka saya akan menjual laptop dari pemberian ortu kemudian disedekahkan, apakah itu termasuk nadzar?

JAWABAN

Iya termasuk nadzar yang sah yang harus ditunaikan. Lebih detail lihat: Nazar dalam Islam
____________________________



NADZAR HAJI TIDAK DILAKSANAKAN

assalamualaikum saya ada masalah pak ustd begini critanya dari dulu saya ber keinginan menghajikan kedua orang tua.tapi apalah daya saya,modal saya hanya berhutang dengan bank.singkat crita saya punya mobil seharga kurang lebih 18jutaan.dan saya janji pada diri sendiri nanti kalo kejual mobil ini duitnya mau saya buat daftarin orang tua haji(ibu) karna sebelumnya ayah saya berniat daftar sendiri.dan ibu tdk di ikut sertakan,karna dana yang ga ada jd saya inisiatif sendiri ingin mendaftarkan ibu saya dgn uang hasil jual mobil itu berhubung di tempat kami untuk pendaftaran haji jumlahnya 25500000. jd tinggal nambai kekuranganya.setelah berjalananya waktu saya berfikir bahwa saya meminjam bank kurang bagus apa lagi mengandalkan pinjaman bank buat daftar haji dan saya memutuskan membatalkan keinginan saya dan bilang sama ibu saya blm bisa daftarin ibu dan ibu saya memakluminya,di karnakan di fikir2 kurang afdol menurut keyakinan saya dan saya berharap bisa lepas dari bank.

1. permasalahanya gimana ustd hukum nadzar saya itu setelah saya menyadari dana saya menurut keyakinan saya kurang baik dan sampai sekarang saya masih berhutang bank.dan uang tadi hasil jual mbil saya pindah tangan kan ke kakak perempuan kandung saya untuk meneruskan hutang bank saya,karna uang dari membeli mobil itu sebelumnya juga uang pinjam dari bank.singkat crita baru di angsur 3 bulan kakak saya meninggal tanpa pesan.ketika sedang mengobrol dengan tetangganya tiba2 langsung pinsan 2jam kemudian wafat.tanpa sakit dahulu. dan saya aga pikiran apa ada hub dengan nadar saya, yg seharusnya uang itu saya gnakan buat daftarin ibu hj,saya alih fungsikan pindah tangankan ke kk saya silahkan di jawab ustadz? tentang hukum nadar saya,yang jelas dengan mengandalkan uang pribadi sya saat ini masih jauh untuk mendaftar haji trimakasih assalamualaikum

ada lagi ustad tentang bab solat jama'ah di tempat kami bahkan di depan rumah saya persis ada masjid besar sekali yang mana setiap kali solat jamaah imamnya selalu ganti-ganti ,dan dari sekian imam saya kurang cocok. padahal ada yang hafidz quran tapi tdk di pakai jadi imam dan sekarang hafid itu bikin musola sendiri. kira2 jaraknya 200 m dr masjid, krna di tempat saya orgnya egois2 asal tua trs di tunjuk jd imam,contoh dr segi baca ada yang kurang fasih a'in di baca ngalaihim,ad juga yang setiap salam tangan kanan dibuka kekeri tangan kiri di buka,dan soft barisan juga sekarepe dewe (ga rapat) ada lagi solatnya durasi ga karuan, seolah ga ada tuma'ninahnya dan saya sebagai orang awam cuma bisa diam padahal ada kyainya yang jebolan pesantren lama sudah jd ktua NU diwilayah kami, cuma seolah kaya cuek ga ngurus umat, hadirnya cuma jumat saja rumah jaraknya 300an meter.

2. tanyaku apakah jamaahnya syah jika di belakang solat jamah ada yang hafid tp tdk di suruh jadi imam. dan untuk saya apa yang harus saya lakukan apakah saya solat trs jd ma'mum sedangkan di hati ada kurang mantap jika di imami si A si C dan si B.
3. dan hukum saya jika saya ikut jamaah di tempat lain. sedang di depan saya masjid besar trimakasih.

JAWABAN

1. Nadzar wajib dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi maka dikenai sanksi kafarat (denda). Detailnya lihat: Nazar dalam Islam

2. Bacaan Fatihah-nya imam yang tidak fasih seperti huruf 'ain dibaca "ngain", maka shalat jamaahnya sah apabila makmumnya juga sama seperti itu. Apabila ada makmum yang lebih fasih apalagi hafidz, maka shalat jamaahnya tidak sah. Ini adalah pendapat tiga imam madzhab yaitu Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi. Adapun menurut madzhab Maliki tetap sah. Al-Jaziri mengatakan dalam Madzahib Arba'ah sbb:
فإن إمامته (اي اللثغ)، لا تصح إلا لمثله، أما إذا قصر، ولم يحاول إصلاح لسانه فإن صلاته تبطل من أصلها، فضلاً عن إمامته، وهذا الحكم متفق عليه بين الحنفية، والشافعية، والحنابلة، إلا أن الحنفية يقولون: إن مثل هذا إذا كان يمكنه أن يقرأ موضعاً من القرآن صحيحاً غير الفاتحة وقرأه فإن صلاته لا تبطل، لأن قراءة الفاتحة غير فرض عندهم، وخالف في ذلك كله المالكية، فقالوا: إن إمامته صحيحة مطلقاً، كما هو موضح في مذهبم الآتي
Lebih detail lihat di sini.

3. Boleh ikut shalat jamaah di tempat lain yang imamnya baik bacaannya. Dan itu malah yang terbaik.

Kalau Anda berani, sebaiknya memberitahu hukum ini pada takmir masjid agar tidak memakai imam yang tidak fasih. Mengingat di kita mayoritas memakai madzhab Syafi'i yang membatalkan bermakmum pada orang yang tidak fasih bacaannya.
____________________________



HUKUM GAJI BOLOS KERJA

Assalaamualaikum mao tanya
1.kalo misalkan bolos kerja karena ngaji boleh ga? Tetapi alesan ke bos sakit.
2 terus gajinya gimana?

JAWABAN

1. Tidak boleh. Lihat Bohong dalam Islam.
2. Haram gaji yang diterima pada hari anda bolos. Karena sesuatu yang berasal dari perkara haram, hukumnya haram. Seperti gaji dari jual miras. Lihat juga: Hukum Makan Gaji Bolos Kerja
____________________________



CARA AGAR TAHAN LAMA HUBUNGAN INTIM

Assalamu’alaikum pak ustadz,

Saya mau bertanya tentang hal yang menyangkut hubungan suami istri atau bersenggama, dan sebelumnya saya memohon maaf jika saya menanyakan sesuatu yang Tabu untuk di bicarakan. Adapun pertanyaan saya yaitu:
1. apakah ada cara dalam islam untuk dapat tahan lama dalam ejakulasi agar hubungan yang terjadi terasa adil baik buat sang istri ataupun suami.

mohon pak ustadz dapat memberi solusi pada masalah saya ini"
Terimakasih sebelumnya atas waktu yang di luangkan untuk menjawab pertanyaan saya
Wasslamualaikum Wr Wb.

JAWABAN

1. Tidak ada teori khusus dalam Islam tentang cara agar tahan lama dalam hubungan intim dengan istri. Akan tetapi anda dapat berkonsultasi pada ahlinya dalam soal ini atau membaca berbagai bacaan terkait soal ini.

Umumnya suami yang "kalah" dari istri dalam arti lebih dulu klimaks itu disebabkan karena suami tidak tahu posisi yang tepat atau G-spot dari istri yang akan membuat istri mencapai klimaks. Oleh karena itu, ada baiknya anda meminta istri untuk aktif saat berhubungan. Misalnya, anda dapat meminta dia berada di posisi atas sehingga dia dapat memilih-milih sendiri posisi yang tepat sesuai dengan G-spot-nya. Kalau dia sudah mencapai klimaks, maka baru giliran anda dapat melakukan klimaks anda.

____________________________



BUKU SEJARAH NABI MUHAMMAD YANG NON WAHABI

Kepada Yth.
Pengasuh Ponpes Al-Khoirot
Malang - Jawa Timur

Saya ingin membeli Buku Sirah Nabawiyah, tapi setelah membaca postingan : Nama Tokoh Ulama Wahabi Salafi, saya menjadi agak ragu memilih buku (Sirah Nabawiyah ) yang bebas dari karangan Ulama Wahabi Salafi.

Mohon petunjuk, Buku Sirah Nabawiyah mana yang paling baik untuk saya baca.
Terima kasih.
Bambang Indra

JAWABAN

1. Saya kurang jelas, Sirah Nabawi atau sejarah Nabi Muhammad yang bagaimana yang Anda cari. Kalau yang agak ringkas, anda dapat membaca Nurul Yaqin fi Sirati Sayyidil Mursalin. Untuk yang cukup panjang, silahkan baca Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam.
____________________________



TAUBAT DARI PERBUATAN HARAM

Assalamu'alaikum ustadz saya mau tanya, doa yang cepat dikabulkan salah satunya adalah dg memakan yg halal dan memakai pakaian yang halal. nah, suatu saat dg khilaf memakai uang haram entah dari manapun kemudian membeli makan dan pakaian pastinya haram maka doa kita tidak terkabulkan.
1. dengan jalan taubat kemudian kita menjual pakaian yg haram itu dan uangnya disedekahkan apakah boleh? karna itu bukan hak kita seharusnya.
terimakasih ustadz wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Kalau barang haram itu ketahuan pemiliknya, maka harus dikembalikan pada yang punya. Kalau tidak diketahui, maka boleh disedekahkan ke orang fakir miskin. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

____________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam